30 Agustus 2014

UU Desa: Dari Fungsi Hukum, Tuha Peut sama dengan "Anggota DPR"

Dengan ditetapkannya UU Desa No. 6/2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Di Aceh, BPD disebut dengan Badan Perwakilan Gampong (Tuha Peut). 

Tuha Peut dapat disebut sebagai Badan Legislatif Gampong (BLG) atau "DPR Gampong" yang memiliki berkedudukan sejajar dan mitra kerja Pemerintah Gampong (Eksekutif/Kades).

Dalam Qanun Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Gampong, Badan Perwakilan Gampong (BPG) mempunyai tugas melaksanakan fungsi legislasi, membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG/APBDes). 


Tuha Peut juga berfungsi sebagai pegawas terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan RAPBG, dan mengawasi pembangunan dan kebijak-kebijan yang diterbitkan oleh Kepala Pemerintahan Gampong (Keuchik).

Sebagai badan legeslatif gampong, Tuha Peut (BPG) berfungsi sebagai penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Geuchik selaku Kepala Pemerintahan Gampong (Eksekutif). 


"Bila dilihat dari fungsi hukum, jabatan Tuha Peut dapat dimaknai sebagai jabatan politis dan tidak jauh berbeda dengan fungsi anggota DPR". Yang membedakan hanya pada lingkup kerja/wilayah kerja.


Problematika sekarang dan kedepan adalah Badan Perwakilan Gampong (BPG) belum memahami tugas dan pokoknya. Sehingga fungsi Tuha Peut (Legeslatif Gampong) tidak berjalan dengan baik. 


Kondisi ini tidak terlepas dari berbagai faktor diantaranya karena minimnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh masing-masing gampong di Aceh. 


Untuk melengkapi kekurangan yang ada di gampong, pemerintah diharapkan dapat mengibarkan bendera; "Gerakan Sarjana Membangun Gampong". Pemerintah harus mendorong mereka yang memiliki talenta kuat untuk berkiprah di kampung halaman mereka. (Untuk menambah inspirasi dan semangat kita, silahkan membaca kisah Silincon Valley) 


Dengan pulangnya sarjana-sarjana yang punya talenta, diharapkan dapat mengisi kekurangan SDM yang ada di gampong dalam rangka pelaksanaan UU Desa, yang mulai dilaksanakan pada tahun 2015. 


Gerakan ini juga dapat mendukung percepatan dan pelaksanaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun 2015 yang diarahkan terutama untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.[]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon