13 Desember 2014

"Cukop Bereh", Kabupaten ini Usulkan Gaji Kepala Desa 3 Juta Per Bulan

GampongRT - Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa alokasi gaji untuk kepala desa dan perangkatnya hanya boleh dianggarkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan 70 persen sisanya, diperuntukan bagi pemberdayaan masyarakat desa.

Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Kudus provinsi Jawa Tengah Agus Budi Satriyo mengatakan, kepala desa dan perangkat nantinya akan digaji dari dana desa, sebagai ganti tanah bengkok yang ditarik menjadi kas desa. "Untuk alokasi gaji perangkat kami usulkan sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Gaji seorang kepala desa dua kali lipatnya sekitar Rp 3 juta per bulan,” katanya

Pemerintah Pusat hanya menganggarkan dana desa sebesar Rp 16 miliar untuk semua desa di Kabupaten Kudus. Sementara ADD dari APBD dialokasikan sebesar Rp 96 miliar. Dana tersebut nantinya tidak akan dibagi untuk 123 desa di Kabupaten Kudus. (Baca: Jatah Alokasi Dana Gampong dari APBN 2015 untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh)

Kepala desa dan perangkat mulai menikmati gaji dari dana desa yang dikucurkan pemerintah per 1 Januari 2015. Namun, urusan tanah bengkok yang hingga saat ini masih menjadi hak kepala desa dan perangkat masih belum ada kejelasan.

Ketua Komisi A DPRD Kudus Mardijanto mengatakan, perlu segera dibuat aturan terkait pengelolaan tanah bengkok. Sesuai aturan yang diterbitkan menteri dalam negeri, tanah bengkok kepala desa dan perangkat akan ditarik menjadi tanah kas desa seperti dikutip dari suara merdeka, Rabu (9/12/2014)

Sebagai gantinya, kepala desa akan mendapat gaji dari pemerintah. “Penerapan Undang-undang desa perlu segera direspons pemkab maupun kepala desa dan perangkatnya. Jangan sampai nanti muncul persoalan di kemudian hari,” katanya.

Mardijanto mengatakan, tanah bengkok biasanya disewakan dalam jangka waktu lama. Ketika tiba-tiba tanah bengkok ditarik menjadi tanah kas desa, maka perjanjian sewa yang sudah terlanjur dibuat perlu diubah.

“Jangan sampai persoalan ini seperti kasus tunjangan komunikasi intensif yang pernah menjadi persoalan serius wakil rakyat di banyak daerah. Persoalan seperti itu perlu diantisipasi sejak dini,” katanya.

Disebutkan, dari sidang Komisi A dengan SKPD terkait membahas RAPBD 2015 diketahui, pemkab akan mengusulkan besaran gaji kepala desa sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara gaji perangkat separuhnya, atau Rp 1,5 juta per bulan.

Kabag Pemerintahan Desa Adi Sadono membenarkan jika awal tahun kades dan perangkat akan digaji dari dana desa yang bersumber dari APBN. Pemerintah pusat mengucurkan dana desa sebesar Rp 16 miliar.

“Kami sudah melakukan simulasi penghitungan anggaran untuk 123 desa di Kabupaten Desa. Ada sebanyak 19 desa yang perlu mendapat perhatian karena dikhawatirkan mengalami defisit anggaran untuk membayar gaji,” katanya.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon