06 Desember 2014

Menteri Desa Tantang Mahasiswa Buat Gerakan


GampongRT - Desa tidak akan hebat kalau pembangunannya hanya dibebankan pada pemerintah saja. Peran serta semua komponen bangsa tentu sangat diharapkan dalam rangka membangun kawasan perdesaan.

Saat berkunjung ke Palembang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengajak mahasiswa turut aktif membangun desa, baik melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) maupun setelah lulus kuliah. “Makanya, saya tantang mahasiswa untuk buat gerakan membangun desa. Karena desa merupakan satu barometer kesejahteraan Indonesia,” ujarnya. (Baca: Menteri Marwan Tantang Mahasiswa Bikin Gerakan Bangun Desa).

"Mahasiswa kita harapkan terlibat membangun desa, karena mahasiswa banyak dari desa tentu mengetahui problem masyarakatnya," kata Menteri Marwan saat penjadi keynote speaker di hadapan ratusan wisudawan dan akademika Universitas Indo Global Mandiri (UIG), di Palembang, Sumatera Selatan (6/12).

Dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa hari lalu, Marwan mengemukakan, adanya keinginan para senator itu agar kementeriannya melibatkan mahasiswa dalam Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) antar perguruan tinggi ke daerah terpencil. “Ide dan gagasan itu langsung saya sambut dengan baik. Dan kementerian akan segera merealisasikan untuk bekerja sama dengan kampus,” ujarnya.

“Karena mahasiswa merupakan gerakan terdepan yang menginginkan perubahan Indonesia yang lebih sejahtera dan merata. Desa maupun daerah terpencil juga bagian dari Indonesia yang memunyai hak sama untuk mendapatkan keadilan. Soal desa, saya serius mengajak kita bersama-sama untuk membangun,” ujar Menteri Marwan. 

Untuk itu, Menteri Marwan mengatakan, Kementerian Desa membuka peluang untuk bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendampingan dalam pemberdayaan masyarakat atau melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik, dan pelatihan tenaga pendamping,” ujar Menteri Marwan. 

Hal ini, lanjut Marwan, dimungkinkan karena UU Desa Pasal 112 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 memandatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.

“Pendampingan masyarakat Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga,” ujar Menteri Marwan. 

Oleh karena itu Kementerian Desa mengajak mahasiswa untuk turut serta dalam membangun desa dengan melakukan gerakan "Mahasiswa Bangun Desa". "Mahasiswa tidak hanya duduk manis di kampus tapi langsung terjun ke masyarakat mempelajari persoalan sekaligus mencarikan solusi," ujar Marwan.

Dengan gerakan tersebut, Marwan mengatakan, diharapakan mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. “Sehingga, tanpa harus keluar daerah untuk mendapatkan ilmunya karena sudah didampingi para mahasiswa dan intelektual,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur LP2M Aceh Utara juga meminta kementerian desa untuk melibatkan sarjana asal desa masing-masing dalam gerakan pembangunan kawasan perdesaan. Sarjana desa merupakan aset desa yang bisa berdayakan dan dilibatkan dalam pembangunan di desa (Baca: Kementeria Desa Diminta Rekrut Sarjana Desa)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon