03 Januari 2015

Anggota DPR RI Ingatkan Bahayanya Pemutusan Kontrak 16 Ribu Fasilitator PNPM oleh Mendagri

GampongRT, Jakarta - Pembina Utama Dewan Pimpinan Nasional Parade Nusantara yang juga anggota DPR RI, Budiman Sudjatmiko mengingatkan bahaya yang mengancam atas pemutusan kontrak 16 Ribu fasilitator PNPM Perdesaan oleh Mandagri.

Parade Nusantara adalah organisasi tempat berhimpunya para kepala desa dan seluruh perangkat desa di seluruh Indonesia.

Seperti dikutip detik.com, 16 Ribu fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) Mandiri diputus kontraknya oleh Kemendagri pada 31 Desember lalu. Belasan ribu orang yang biasa menjadi pendamping dalam penyaluran dana untuk pembangunan masyarakat desa itu pun menjadi pengangguran.

Tapi, soal pemutusan kontrak itu anggota Komisi II DPR yang juga Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko mengingatkan bahaya yang mengancam. Tak lain soal pertanggungjawaban uang. Bukan tanpa alasan, ada dana Rp 1 triliun sudah cair yang bisa digunakan hingga April 2015 tetapi para fasilitator sudah tak lagi bertugas. (Baca: Sosok Budiman Sudjatmiko, Ketua Pembina Parade Nusantara)

"Secara keseluruhan dengan kevakuman pelaksanaan PNPM MPd berpotensi pertanggungjwaban keuangan negara program PNPM MPd akan mempunyai masalah hukum di kemudian hari/tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Budiman, Sabtu (3/1/2015).

Budiman menyarankan agar Kementrian Dalam Negeri segera melakukan mobilisasi fasilitator/konsultan untuk menyelesaikan pekerjaan PNPM MPd sampai April 2015. Serta membentuk Satuan Kerja (Satker) Kabupaten, Provinsi dan Pusat atau Tim Kerja penyelesaian PNPM MPd TA. 2014 agar program tersebut dapat dijalankan sampai batas akhir yang telah ditentukan.

"Memastikan DIPA untuk kegiatan PNPM MPd TA. 2015 di Kementrian Dalam Negeri dapat dipergunakan untuk memobilisai fasilitator/konsultan dan satker PNPM MPd, mengkoordinasikan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi agar kegiatan penyelesaian PNPM MPd TA. 2014 juga menjadi bagian dari transformasi pendampingan persiapan perencanaan/ persipanpelaksanaan UU Desa TA. 2015," urai Budiman.

"Peningkatan Kapasitas para fasilitator/konsultaneks PNPM dengan beberapa penyesuaian metode/carakerjanya yang dibutuhkan untuk pendampingan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa," tutup dia.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon