21 Mei 2015

Desa Bukan Lagi "Sapi Perah Penguasa"

Terbitnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, banyak pihak berharap menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya. Dengan harapan agar desa bisa kuat dan berdaulat atas dirinya baik secara sosial, politik sebagai fondasi demokrasi, serta berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Ilustrasi: Sapi Perah
Melalui sprit baru, model pembangunan desa yang sebelumnya menganut sistem "Goverment driven development" atau "Commnunity driven development" berubah dengan menganut sistem "Village driven development".

Kalau dulu posisi desa hanya sebagai "lokasi" program pembangunan atau sebagai "objek biokrat dan politikus" yang sering disebut-sebut "sapi perah penguasa". Sekarang desa adalah subjek pembangunan. Sebagai subjek, Desa bisa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat sendiri secara penuh. Untuk implementasi pradigma baru desa, "Desa sekarang mendapatkan kuncuran dana dari APBN", yang disebut dengan Dana Desa. 

Kalau dulu Desa hanya menerima pelimpahan sebagian dari kabupaten/kota. Sehingga desa hanya menerima sisa lebihan daerah, baik sisa kewenangan maupaun sisa keuangan dalam berbagai bentuk alokasi (Seperti; Alokasi Dana Desa, BKPG, dll).

Pendampingan Vs Pembinaan Desa

Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa.

Pendampingan secara prinsipil berbeda dengan pembinaan. Dalam pembinaan, antara pembinaan dan yang dibina mempunyai hubungan yang hirarkhis; bahwa pengetahuan dan kebenaran mengalir satu arah dari atas ke bawah.

Sebaliknya dalam pendampingan, para pendamping berdiri setara dengan yang didampingi (stand side bt side). Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan,  mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, fasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, sehingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.

Sebentar lagi tenaga pendamping desa akan direkrut, hal itu sesuai dengan penyataan-peryataan dari Kementerian Desa, PDTT. Untuk para pendamping desa kiranya harus benar-benar memahami tentang desa. Baik tentang kewenangan desa, regulasi desa, dan konsep pendampingan desa yang sesungguhnya. (dari berbagai referensi)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon