12 Mei 2015

Jadwal Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Bergeser

GampongRT - Rekrutmen tenaga pendamping dana desa yang dikucurkan melalui APBN 2015, sampai minggu petama bulan Mei belum ada kejelasan. Padahal paska di umumkan adanya rekrutmen tenaga pendamping desa, sekarang ribuan orang menunggu untuk mengikuti seleksi tersebut.

Bergesernya jadwal rekrutmen tenaga pendamping desa yang direncakan awal bulan Mei, menurut salah satu sumber disebabkan karena belum keluarnya petunjuk tekhnis (juknis) tentang rekruitmen tenaga pendamping dana desa dari kementerian desa, PDTT. "Apakah rekrutmen tenaga desa ditangani pusat langsung atau diserahkan ke daerah".

Untuk membangu desa dari berbagai ketertinggal sangat dibutuhkan tenaga-tenaga yang trampil, profesional, dan tentu harus memiliki nyali pengabdian yang kuat, "bukan sekedar mencari peluang kerja". 

Para tenaga pendamping desa, mereka nanti akan ditempatkan di seluruh pelosok Nusantara dari Sabang sampai Merauke untuk membantu dan mendampingi para aparatur desa, baik dalam menyusun RPJMDesa, RKPDes dan membuat laporan keungan Desa. Apalagi dana desa yang akan dikuncurkan, secara bertahap mencapai Rp 1,4 miliar per desa per tahun.

Sebagaimana kita pahami bersama, dengan lahirnya UU No 6 tahun 2015 tentang Desa, telah menempatkan Desa sebagai aktor (subjek) utama pembangunan. Dimana, desa memiliki hak mulai dari perencanaan, penganggaran dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Desa/Gampong (RPJMDesa/RPJMG) dan Rencana Kerja Pembangunan Tahunan Desa/Gampong (RKPDesa/RKPG). 

Harus diakui pula bahwa kesenjangan sosial masih menjadi permasalah Indonesia, dan sebagian besar dirasakan oleh masyarakat desa. Usaha untuk melepaskan kesenjangan antara desa dan kota, belum terpatri dalam hati semua pihak. Sehingga, prinsip membangun desa atau desa membangun belum kelihatan wujudnya. Kemendesa, PDTT selaku focal poin dalam pelaksanaan UU Desa, diharapkan berpacu cepat untuk merealisasi UU Desa.

Karena, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Untuk terlaksananya seluruh kebijakan, program, dan tercapainya sasaran dalam penanganan Desa, Kemendesa, PTTD merekrut para pendamping desa yang akan disebar ke desa-desa dalam rangka menjamin dana desa benar-benar tersalurkan dengan tepat sasaran.

Sasaran pembangunan desa dan perdesaan tahun 2015-2019 adalah berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5.000 desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa. Melalui dana desa diharapkan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri, membangun ekonomi lokal sehingga akan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. 

Sambil menunggu kepastian jadwal rekrutmen tenaga pendamping yang bergeser, yang sampai sekarang belum ada kejelasannya. Sudah siapkan Anda menjadi Punggawa Desa. (Admin)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon