05 Juni 2015

Bupati dan Walikota Bangun Gampong, "Terkesan Tidak Serius"

GampongRT - Seperti diberitakan sebelumnya syarat penyaluran dana desa tidak berbelit-belit. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far menjelaskan, syarat pencairan dana desa dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah hanyalah menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbut) yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih lanjut Marwan Ja'far menjelaskan, penguasa anggaran dana desa berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mencairan dana desa tersebut.


Bupati dan Walikota Bangun Gampong, "Terkesan Tidak Serius". Buktinya, 12 Kabupaten di Aceh belum Rampungkan Perkada Dana Desa, seperti dilansir Serambi, Kamis (4/6/2015). 

Pencairan dana desa akan terkendala di 12 kabupaten/kota di Aceh. Karena sampai saat ini belum merampungkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian penggunaan dana desa.

Kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada Dana Desa adalah Banda Aceh, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Simeulue, Sabang, Lhokseumawe, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, dan Pidie Jaya.

Senator Aceh, Fachrul Razi M.I.P yang juga Wakil Ketua Komite 1 DPD RI menyesalkan keterlambatan merampungkan Perkada tersebut. Padahal, katanya, Kementrian Keuangan sudah menyusun petunjuk teknis (Juknis) pencairan dana desa. Begitu juga dengan Kemendagri sudah menerbitkan empat Permendagri dan modul sebagai acuan untuk kepala daerah dalam menyusun peraturan kepala daerah.

"Tanpa Perkada, dana desa tak bisa dicairkan. Ini sangat disesalkan. Masyarakat sangat membutuhkan dana pembangunan desa tersebut," kata Fachrul Razi di Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Perkada Dana Desa sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disusun oleh masing-masing kepala daerah. Didalamnya memuat aturan rinci mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa.

Jumlah alokasi dana desa untuk Aceh dalam APBN P 2015 sebesar Rp 1.707.817.995 . Dari 12 kabupaten/kota yang belum merampungkan Perkada, ada tiga kabupaten yang masuk katagori penerima dana desa terbesar yaitu Aceh Tenggara Rp 100.335.885, Aceh Utara Rp. 222.413.168, dan Bireuen Rp. 158.871.893.

Fachrul Razi mengimbau bupati dan walikota di 12 kabupaten/kota tersebut segera merampungkan Perkada tersebut.

"Jangan sampai Aceh tertinggal dalam pembangunan gampong atau desa gara-gara kepentingan elit politik yang tidak pro rakyat," sebutnya.

Ia mengaku mendapat keluhan dari masyarakat mengenai lemahnya implimentasi UU.No 6 Tahun 2014, akibat kurangnya sosilaisasi dari pemerintah daerah. Aparat "gampong" mengalami kesulitan saat menyusun Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja (RAPB) Gampong.

"Ada kesan pemerintah daerah tidak siap mendukung pembangunan gampong di Aceh. Kita selalu menyalahkan Jakarta tidak peduli dengan kesejahteraan rakyat Aceh, padahal kita sendiri yang tidak mau kompromi dengan keadaan masyarakat gampong," demikian Fachrul Razi.[]



#danadesa #bangundesa #desaberdaya #desamandiri #desasejahtera 

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon