02 Juli 2015

Dimensos, Perekrutan Tenaga Pendampingan Desa Seperti di Selubungkan

GampongRT - Sebelumnya, sekitar bulan April yang lalu. Menteri Desa, PDTT Marwan Djafar menyebutkan kalau perekrutan pendamping desa akan dilakukan secara online. Tahun ini, dibutuhkan 16 ribu orang dari beragam kualifikasi pendamping. 

“Syarat utamanya harus berpendidikan sarjana dengan bidang keilmuaan masing-masing setiap kategori pendampingan. Yang terpenting sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan,”.

Baik itu pendamping teknis pendampingan, teknis infrastruktur dan teknis keuangan. Selain itu, juga diperlukan pendamping teknis perguliran dan pengembangan usaha, asisten pendamping teknis pemberdayaan, pendamping desa pemberdayaan dan pendamping desa infrastuktur.

Namun sampai di launchingnya 12.000 Tenaga Pendamping Desa di Jakarta kemarin, rekrutmen tenaga pendamping desa secara online belum dapat diakses oleh publik. 

"Bingung nglamarnya harus kemana, karena sampai saat ini untuk perekrutan tenaga pendampingan desa seperti di selubungkan, "ujar Erin Riani disalah satu group facebook.

Berbagai pertanyaan pun muncul di media sosial (mensos) atas ketidakjelasan rekrutmen tenaga desa secara online tersebut. (Baca: Kemendes, PDTT Launching 12.000 Tenaga Pendamping Desa)

Padahal kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk pengelolaan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah untuk Desa, guna mendorong terwujudnya Desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera.

Tahun 2016 Dibutuhkan 46 Ribu Pendamping Desa 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan 12 ribu pendamping desa yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi di Indonesia, Kamis 2 Juli 2015. Para pendamping tersebut mendapat tugas memberikan akselerasi pelaksanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar mengatakan bahwa kehadiran pendamping desa diharapkan dapat mengawal penggunaan dana desa dan membantu menyusun pelaporan dana desa. "Dana desa bisa digunakan dalam dua hal, pertama untuk pembangunan infrastruktur, dan kedua pemberdayaan masyarakat," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tempo, Kamis 2 Juli 2015.

Rencananya akan ada tiga tahapan perekrutan pendamping desa. Tahap pertama sebanyak 12 ribu petugas ini menggunakan eks PNPM. Rencananya pada 2016 kementerian melakukan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46 ribu, masing-masing pendamping membawahi 3 desa. "Tahun berikutnya baru kita implementasikan satu desa satu pendamping," jelasnya.

Dia menambahkan peluncuran pendamping sebagai implementasi cita-cita UU No.6 tahun 2015 tentang Desa. Kementerian juga sudah menerbitkan peraturan menteri No.3 tahun 2015 tentang pendampingan desa, serta peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal nomor 5 tahun 2015, tentang penetapan penggunaan dana desa tahun 2015.[]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon