02 Juli 2015

Kelola Dana Desa, Menteri Marwan Sebar 12 Ribu Tenaga Pendamping

GampongRT - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan sebanyak 12.000 tenaga pendamping desa.


Peluncuran ini merupakan tahap awal dengan menggunakan tenaga pendamping, bekas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. (Baca: Dalam Waktu Dekat Kemendes akan Rekrut 30.000 Pendamping Desa)

"Banyak bertanya? Kapan sih pendamping desa di-launching? Ini akhirnya terjawab juga dalam pelimpahan program dari Kemendagri ke Kemendes PDTT dalam rangka pengakhiran Eks fasilitator PNPM," kata Menteri Desa dan PDTT Marwan Jafar dalam pidatonya di Balai Makarti Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jalan TMP Kalibata No 17 Jakarta Selatan, seperti dilansir dari metrotvnews.com, Kamis (2/7/2015). 

Politikus PKB ini, menjelaskan fungsi utama tenaga pendamping ini adalah memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, mendampingi pengelolaan dana desa yang nominalnya hingga Rp1 miliar per desa.
Marwan Djafar

Terkait peluncuran ini, Marwan menegaskan pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa dan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. (Donwload Kumpulan Regulasi Desa)

"Salah satu upaya terus menerus mengimplementasikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Karena ini sebuah kewajiban dan amanat," ungkap dia. 

Semua tenaga pendamping desa ini, kata Marwan, mendapatkan pelatihan khusus dari Kemendes PDTT. Pelatihan ini untuk memperkuat pengetahuan dan kemampuan masing-masing, sehingga dapat menerjemahkan Nawacita ketiga dan Undang-undang Desa ke dalam kehidupan riil masyarakat desa.

"Poinnya adalah pendampingan yang memandirikan. Bukan memanjakan atau mengakibatkan ketergantungan," tukas dia.

Sebagai gambaran spesifik kerja yang dilakukan para pendamping tersebut, di antaranya adalah memfasilitasi pembinaan terkait pengelolaan dana desa, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, dan Pembuatan APBDes, agar lebih maksimal. 

"Sehingga pengelolaan dana desa dapat direncanakan, dilaksanakan, dan dikembangkan secara mandiri dan menyejahterakan," ujar dia. 

Marwan menambahkan, jumlah pendamping tahap awal ini memang masih kurang dan pihaknya berencana akan menambah lebih banyak, sekira 40 ribuan, pada 2016.[]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon