31 Agustus 2015

Adat Jaga Baynah

ADAT hanya dapat menjadi “pagar” penjaga baynah (harta warisan berupa tanah termasuk sumber daya yang ada di dalamnya-red) dari penjarahan --termasuk upaya penguasaan tanah dan kekayaan alam Aceh oleh pihak asing seperti pernah terjadi di beberapa daerah-- jika kekeliruan-kekeliruan pemaknaan adat selama ini berhasil dikoreksi terlebih dulu. Dalam hal ini setidaknya terdapat tiga kekeliruan pemahaman adat yang harus diluruskan. Pertama, adat adalah aturan tidak tertulis. Maka segala bentuk upaya komunitas menuliskannya dalam aturan gampong atau mukim menyebabkan gugurnya status adat pada aturan tersebut. Faktanya adat Aceh telah ditulis pertama sekali pada 1607, masa pemerintahan Iskandar Muda (Ito Takeshi, 1984).

Kedua, adat adalah kebiasaan masa lalu. Pandangan ini terjebak pada makna etimologi (lughatan) dari kata adat dari bahasa arab ‘adah bersinonim dengan ‘urf berarti kebiasaan. Penggunaan kata adat di Aceh dalam ungkapan adat bak phoe temeuruhom sudah harus dipahami dalam makna terminologi (isthilahan). Mewakili sebuah konsep baru yang maknanya diproduksi di Aceh. Di tangan Aceh, Adat dapat dibagi setidaknya dalam lima cabang: adat sebagai sistem pemerintahan, adat sebagai sistem ekonomi, adat sebagai sistem hukum, adat sebagai sistem kekerabatan, dan adat sebagai sistem seni.


Ketiga, adat hanya layak menjadi pedoman hidup masyarakat tradisional dan pedalaman, tidak relevan lagi untuk masyarakat modern. Pandangan ini beranjak dari penyempitan makna adat sebatas ritual dan seremonial. Bila merujuk pada prinsip adat ngon hukom lagee zat ngon sifeut (adat dan syariat bagaikan zat dan sifat), atau ungkapan populer Tgk Chik Kutakarang dalam kitab Tadhkirad al-Radikin terkait kembarnya adat dan hukom (Ibrahim Alfian, 1987), maka pandangan mengkadaluarsakan adat dari kehidupan masyarakat modern berimplikasi juga pada pemahaman adanya keterbatasan relevansi hukom (syariat) pada ruang-waktu tertentu.

Dalam makna sesungguhnya, adat adalah pelembagaan akhlak sosial dalam sistem kehidupan masyarakat Aceh yang dilakukan terus menerus tanpa batas waktu. Aturan-aturan adat sangat mungkin berubah dari waktu ke waktu mengingat akhlak itu sendiri, kata Taqi Misbah Yazdi (2006) memiliki bagian yang absolut dan relatif sekaligus. Pada bagian yang relatif akan terus berubah dari waktu ke waktu. Adat Aceh pun mengikuti pola tersebut. Dengan kata lain, adat selalu dapat diproduksi terus menerus dalam ruang-waktu masa kini dan masa depan. Adat bukan masa lalu. Apalagi masa lalu yang baru ditemukan.

Sekarang tersisa satu pertanyaan penting, lalu apa yang membedakan sebuah aturan adat dari non-adat bila diproduksi di masa depan? Secara sederhana dapat dikatakan bahwa pengujian keadatannya secara isi dilihat apakah aturan-aturan tersebut merupakan manifestasi dari akhlak sosial atau bukan. Pun begitu, ada cara lain yang lebih membantu. Dengan membangun rumusan nalar apa sebenarnya yang tersembunyi di belakang aturan-aturan adat. Saya menemukan lima nalar dasar yang bekerja di belakang aturan adat, yaitu kolektifisme (komunalisme), persandingan (bukan kompetisi), mengejar perdamaian (keharmonisan), memastikan penghidupan berkelanjutan (mengurangi risiko bencana dalam arti luas), dan spiritualisme (melihat segala sesuatu di alam semesta memiliki jiwa-batin).

Adat berdaulat
Rumusan penalaran dasar yang bekerja dalam adat sangat membantu. Bukan hanya untuk membedakan aturan-aturan adat dari non-adat. Terlebih lagi membantu kita membedakan berbagai varian mazhab-mazhab gerakan adat yang saat ini beroperasi di Aceh. Saya membagi varian gerakan adat di Aceh ke dalam empat bentuk dan tidak semua varian adat dapat diandalkan untuk menjaga dan mengelola sumber daya alam Aceh.


Pertama, adat feodal. Gerakan ini untuk membangkitkan kembali kekuasaan kaum bangsawan lama atau setidak-tidaknya merebut ruang berperan lebih besar. Kaum bangsawan melihat kesempatan baru kembali ke panggung kekuasaan dalam arus kebangkitan adat di era otonomi khusus Aceh. Konsolidasi keluarga bangsawan mulai dilakukan melalui pembentukan Forum Silaturahmi Keraton Nusantara daerah Aceh.

Kedua, adat ritual. Sebagian elite ikut mencurahkan perhatian pada gerak revitalisasi adat di Aceh belakangan ini. Bagi kelompok adat ritual paradigma yang digunakan adalah pelestarian adat (regresif). Mereka mementingkan adat istiadat terkait tata tertib (protap) upacara-upacara dan kenduri-kenduri yang dipraktekan dalam sejarah Aceh. Membuat banyak pelatihan untuk seumapa (pembacaan pantun pada seremonial tertentu). Paling jauh, ikut serta mengurus, memperbincangkan, dan membuat pedoman tata tertib peradilan adat.

Ketiga, adat dominasi. Kelompok ini menggunakan adat untuk membangun dan menjaga kekuasaaan atau dominasinya di Aceh. Mereka berhasil membangun gelar “paduka yang mulia” untuk pemimpin adatnya. Dana publik dalam jumlah besar dihabiskan untuk membangun istana, simbol kekuasaan adat. Varian ini tidak memiliki imajinasi tentang masa depan adat. Satu-satunya yang penting dari adat adalah efektivitasnya dieksploitasi untuk kepentingan kekuasaan. Jika bisa, untuk kekuasaan tanpa batas dan seumur hidup.

Keempat, adat berdaulat. Masyarakat mukim-gampong menggunakan adat mereka untuk mengelola diri dan sumber dayanya (self-governing). Saat yang sama adat menjadi benteng rakyat membela diri berhadapan dengan kapitalisme primitif yang menargetkan penguasaan seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya sumberdaya alam Aceh, termasuk tanah adat (harta bersama).

Harta adat memiliki dua jenis: Pertama, harta adat yang sama sekali tidak boleh dimiliki secara pribadi selama-lamanya, tapi setiap warga mukim dapat mengaksesnya. Harta adat jenis ini termasuk pantai, laut, dan sungai. Kedua, harta adat yang kepemilikinannya oleh publik, pengelolaannya dilakukan secara perorangan. Dalam tempo waktu tertentu jika pengelolaannya dilakukan berkesinambungan dapat mengubah status kepemilikan dari publik ke perorangan. Jenis harta adat kedua ini adalah hutan, yang bisa diubah menjadi seunebok (kebun) dan blang (sawah).

Meskipun dapat diubah dari kepemilikan publik ke perorangan, tetapi ada aturan adat tentang batasan atau luasan yang diperbolehkan. Para pemilik modal yang ingin mengambil harta adat itu ratusan dan ribuan hektare, tidaklah dibenarkan oleh hukum adat. Hukum adat tentang harta bersama memastikan aset dasar menyangkut hajat orang banyak seperti tanah, dapat terdistribusi secara merata dan tidak dapat dimonopoli. Tentu saja, untuk menjaga kekayaan alam Aceh dalam berbagai bentuk baynah yang diwariskan kepada kita, hukum adat satu-satunya kekuatan rakyat yang dapat diandalkan pada saat ini. Nah!

Affan Ramli, Pengajar Sosiologi Agama UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Email: fan.syatariah@gmail.com (Sumber: Serambi Indonesia)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon