09 September 2015

Anggota DPD Apresiasi Program Penyaluran Dana Desa

GampongRT - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengapresiasi langkah tiga kementerian yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait program pencairan Dana Desa untuk pembangunan desa-desa dan daerah tertinggal di seluruh Indonesia.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dalam menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015. (Baca: Kumpulan Regulasi Desa)

“Tentu pemerintahan Jokowi-JK ini memiliki alasan yang kuat mengubah nomenklatur, merekatkan urusan desa ini ke kementerian desa, daerah tertinggal dan transmigrasi. Kita dukung saja dulu, karena ini baru berjalan satu tahun,” ujar Nono dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Perpres Dana Desa” di Gedung DPR, Jakarta, seperti dilansir kompas.com, Rabu (9/9/2015).



Menurut anggota DPD daerah pemilihan Maluku itu, langkah Presiden Jokowi dan tiga Kementerian dalam melaksanakan program dana desa merupakan terobosan baru. Program itu juga dinilai sebagai langkah serius pemerintah dalam menjawab pembangunan desa dan daerah tertinggal yang lamban.

“Kita berharap agar strategi membangun desa ini menjadi strategi yang terbaik. Kita top-down selama ini menghasilkan sentralisasi. Tetapi kalo bottom-up itu akan lebih baik,” ujar Nono.

Nono menambahkan bahwa program dana desa ini memiliki keuntungan tersendiri bagi masyarakat desa nantinya. Nono menyebutkan beberapa keuntungan tersebut, pertama, berupa partisipasi masyarakat yang aktif dalam membangun desa.

Kedua, masyarakat menjadi termotivasi dan bisa bersikap mandiri dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ketiga, program dana desa ini menurut Nono bisa memperkecil kesenjangan ekonomi antara desa dan perkotaan dengan memaksimalkan dana desa untuk pembangunan desa.

Namun menurut dia, program dana desa ini perlu dikawal bersama-sama secara bertanggung jawab agar pemanfaatan dana desa bisa maksimal. Nono menilai, melakukan pengawasan distribusi dana desa ke sekitar 81.000 desa bukan perkara yang mudah.

“Perlu ada pendampingan, sinkronisasi pemerintah, masyarakat dan aparat hukum, penguatan oleh pemerintah terhadap aparatur desa, kemudian pengawasan pengendalian yang cukup saya kira ini akan memberikan penguatan,” ujarnya.

Tumpang tindih

Pada kesempatan yang sama, Mantan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mendukung program dana desa ini. Ia menilai hal tersebut merupakan wujud dari Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK. Namun, ia mengatakan kewenangan-kewenangan tiga kementerian dalam program dana desa dinilai masih tumpang tindih.

“Kemendagri memegang kepengurusan pemerintahan desanya. Urusan terkait pembangunan, pemberdayaan itu geser ke Kementerian Desa, bahkan ini juga melibatkan Kementerian Keuangan, karena ini kan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri. Menkeu juga punya kewenangan, Ini merupakan persoalan regulasi yang perlu diperhatikan,” ujar Djohermansyah.

Sementara itu, Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Era Pemerintahan SBY, Lukman Edy menyebutkan, dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2015 merupakan solusi dalam menjawab ketidakjelasan wewenang tiga kementerian dalam program dana desa.

Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut menyebutkan Kemendagri memiliki kewenangan dalam pemberdayaan aparatur desa, Kementerian DPT memiliki kewenangan terhadap pemberdayaan masyarakat dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan, dan Kemenkeu memiliki kewenangan dalam pencairan dan distribusi dana desa ke masing-masing bupati setiap daerah hingga masing-masing kepala desa.

Namun, Lukman menyebutkan bahwa dana desa ini masih menimbulkan persoalan terkait dengan tiga kementerian yang memiliki peraturan menteri yang berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan antara tiga kementerian serta menimbulkan ketakutan bagi kepala desa dalam melakukan pencairan dana desa.

“Ini bukan soal sederhana. Misalkan kepala desa ikuti Permendagri, sementara Jaksa, Polisi, KPK bisa mengatasnamakan Permendes, bingung kepala desanya. Jadi mereka bisa berpotensi menyalahi aturan, begitu juga sebaliknya. akhirnya kepala desa mogok, enggak mau cairin uang karena belum clear,” ujarnya.

Presiden Jokowi pun disarankan memberikan arahan kepada aparat hukum terkait program dana desa tersebut. Lukman menilai para aparatur desa saat ini masih dalam tahap adaptasi sehingga mereka perlu dimaklumi ketika melakukan kesalahan prosedur pencairan program dana desa.

“Ini kan masih masa transisi mereka masih belajar, salah-salah prosedur sedikit enggak apa-apa, kasih dispensasi untuk mencairkan secara praktis. Nanti tahun kedua baru, mereka sudah terbiasa dan terlatih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah akan memasang target melakukan peningkatan jumlah dana desa pada tahun 2016 senilai Rp 70 triliun serta Rp 100 triliun pada tahun 2017. (Lihat: Cukup Selembar Kertas untuk Cairkan Dana Desa)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon