21 Oktober 2015

Terungkap Cara Pemda Selewengkan Dana Desa

GampongRT - Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) menemukan masih banyak pemerintah kabupaten yang belum menjalankan amanat Undang-Undang Desa untuk mengalirkan setidaknya 80 persen dana desa pada pencairan tahap kedua, Agustus 2015 lalu. Lembaga kajian tersebut bahkan menemukan fakta bahwa pada awal Oktober, masih ada desa yang hanya menerima 60 persen dari dana desa terutama di kawasan timur Indonesia.

Direktur Eksekutif Pattiro, Sad Dian Utomo menjelaskan, sampai saat ini pencairan dana desa telah lebih dari Rp 20 triliun. Jika pemerintah tidak kembali mengulur-ulur waktu, pada bulan November 2015, pencairan dana desa tahap terakhir seharusnya akan dimulai.

Sebelumnya, proses pencairan dana desa tahap satu dan dua banyak mengalami kendala, dari proses pencairan dari pusat ke kabupaten dan dari kabupaten ke desa. Dari hasil penelusuran pattiro, masalah lambatnya pencairan lebih banyak muncul pada proses yang terakhir. (Baca: Tiga Camat Diduga Sunat Dana Desa)

Ada beberapa modus yang digunakan pemerintah kabupaten untuk mengambil keuntungan dari proses pencairan dana desa. Modus pertama, pemerintah kabupaten kerap tidak bersifat transparan kepada perangkat dan masyarakat desa dalam memberikan informasi jumlah dana yang telah menjadi hak desa. 

“Sering kali, desa tidak diberi informasi mengenai berapa sesungguhnya jumlah uang yang akan mereka terima dari pemerintah pusat. Jika pun hal itu disampaikan, tak jarang jumlah dana desa yang diinformasikan kepada mereka berbeda dengan yang tercantum di dalam peraturan bupati," jelas Sad Dian seperti tertulis dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2015). 

Akibat kurang pendampingan dan sosialisasi dari pemerintah pusat, pada tahap satu pencairan, banyak pemerintah kabupaten yang tidak mengetahui bahwa dana desa berasal sepenuhnya dari APBN. 

“Seperti yang terjadi di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, pemerintahnya mengatakan kepada para kepala desa bahwa dana 40 persen yang mereka terima, 20 persenberasal dari APBN dan sisanya dari ADD. Inilah sebab masih ada desa yang sampai saat ini baru menerima 60 persen dari dana tersebut," tuturnya.

Alih-alih segera memberikan sisanya, pemerintah kabupaten justru memanfaatkan kurangnya pemahaman dan pengetahuan perangkat desa akan hal ini untuk tetap menyimpan 20 persen dana milik desa.

Banyak pula pemerintah kabupaten yang menunda penyaluran dengan alasan desa belum siap secara administrasi yaitu belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

“Dengan alasan inilah kemudian pemerintah kabupaten mendepositokan dana desa agar kemudian bisa mengambil keuntungan darinya,” tambag Sad Dian.

Selain itu, pemerintah kabupaten tak jarang memanfaatkan posisi pemerintah desa yang masih lemah untuk mengambil keuntungan. Salah satu modus yang digunakan pemerintah kabupaten yang Pattiro temukan adalah membebankan biaya pelaksanaan program seperti program pelatihan yang mereka miliki ke APB Desa. 

“Yang lebih parahnya lagi, pemerintah kabupaten masih membebankan biaya sekitar Rp 10 juta kepada desa agar pemerintahnya bisa mengikuti program pelatihan ini”, katanya. 

Cara lain untuk mengeruk rupiah berlebih juga kabupaten lakukan dengan menarik dana dari APB Desa setidaknya Rp 35 juta per desa untuk biaya pengadaan perlengkapan kantor dan sound system. 

“Dana desa itu memang benar digunakan untuk membeli perlengkapan kantor dan sound system, tapi wewenang untuk menunjuk perusahaan penyedia barang tersebut diambil alih oleh kabupaten. Ini menunjukkan bahwa pemerintah desa masih lemah karena mereka manut saja dengan perintah dari kabupaten tanpa mempertanyakan hal itu sebelumnya”, pungkas Sad Dian.

Sumber: liputan6.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon