21 November 2015

Mendesa PDTT: Usulkan Dana Desa Langsung ke Rekening Desa

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Desa guna memangkas birokasi pencairan dana desa.

Saat ini pencairan dana desa lebih banyak terhambat karena harus melewati tiga tahapan yakni dari APBN ke kas Kabupaten/Kota kemudian ke Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan pihaknya mengharapkan pencairan dana desa ke depan akan langsung dari APBN ke rekening desa.

“Sekarang untuk mencairkan Dana Desa harus melalui tiga tahap, yakni 40%, 40%, dan 20%. Kades juga dipusingkan dengan keharusan membuat RPJMDes serta berbagai persyaratan administrasi yang berbelit. Setelah revisi UU Desa ini, seluruh tahapan itu kita ringkas. RPJMDes dan laporan kita buat dengan dua lembar kertas saja,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/11/2015).

Selain ingin membenahi UU Desa, Marwan meminta para mahasiswa terlibat dalam membangun desa. Para mahasiswa diharapkan terlibat memalui program desa binaan supaya dapat membagi ilmu dengan masyarakat desa.

“Saya mengajak mahasiswa untuk kembali ke desa-desa. Saya juga menyarankan agar nanti dari pihak kampus menempatkan mahasiswa KKN di wilayah perbatasan. Di sana masih sangat alami dan segar,” tambahnya.

Sumber: bisnis.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon