20 Desember 2015

Menuju Desa Kumande

UU Desa tidak melawan dan menantang tradisionalisme (kearifan lokal dan adat istiadat) melainkan menantang ketertinggalan, keterbelakangan dan kemiskinan. 
Desa Kumande adalah singkatan dari Desa Kuat, Desa Mandiri, dan Demokratis.
Ilustrasi: Siklus Perencanaan Desa
Desa harus semakin maju tetapi tidak meninggalkan tradisi. Tradisi merupakan merupakan roh kehidupan dan sekaligus menjadi infrastruktur sosial bagi kebaikan pembangunan dan pemerintahan. Kemajuan desa bermakna perubahan menuju kehidupan dan penghidupan desa yang lebih baik.

Tolok ukur kemajuan desa antara lain ketersediaan sarana dan prasarana desa yang lebih baik, pelayanan dasar yang semakin baik, melek informasi dan teknologi, ekonomi yang menguat, kualitas hidup manusia yang kian meningkat, dan lain-lain.

Desa maju juga paralel dengan desa kuat dan desa mandiri. Desa kuat dan desa mandiri, keduanya menjadi visi-misi UU Desa dan merupakan dua sisi mata uang. Di dalam desa kuat dan desa mandiri terkandung prakarsa lokal, kapasitas, bahkan pada titik tertinggi adalah desa yang berdaulat secara politik.

Konsep desa kuat senantiasa diletakkan dalam satu tarikan nafas dengan daerah kuat dan negara kuat. Negara kuat bukan berarti mempunyai struktur yang besar dan berkuasa secara dominan terhadap semua aspek kehidupan.

Negara kuat adalah impian umat manusia, kecuali manusia yang membela ideologi anti negara. Manusia begitu prihatin jika melihat negara lemah dan negara gagal. Daron Acemoglu dan James A. Robinson (2014), dalam bukunya Mengapa Negara Gagal, menegaskan bahwa negara gagal vs negara sukses (kuat, makmur) sangat tergantung pada institusi politik-ekonomi. 

Negara yang memiliki institusi politik-ekonomi inklusif, cenderung berpotensi untuk menjadi negara sukses. Sementara negara dengan institusi politik-ekonomi yang bersifat ekstraktif, cenderung tinggal menunggu waktu untuk terseret ke dalam jurang kemiskinan, instabilitas politik, dan berujung pada negara gagal.

Apa Makna Desa Kuat dan Desa Mandiri

Makna desa kuat dan desa mandiri? Sebagai dua sisi mata uang, antara desa kuat dan desa mandiri, merupakan sebuah kesatuan organik. Dalam desa kuat terdapat kemandirian desa, dan dalam desa mandiri terdapat kandungan desa kuat. Kapasitas tentu merupakan jantung dalam desa kuat dan desa mandiri. Tetapi secara khusus dalam desa kuat terdapat dua makna penting.

Pertama, desa memiliki legitimasi di mata masyarakat desa. Masyarakat menerima, menghormati dan mematuhi terhadap institusi, kebijakan dan regulasi desa. Tentu legitimasi bisa terjadi kalau desa mempunyai kinerja dan bermanfaat secara nyata bagi masyarakat, bukan hanya manfaat secara administratif, tetapi juga manfaat sosial dan ekonomi. 

Kedua, desa memperoleh pengakuan dan penghormatan (rekognisi) dan kepercayaan dari pihak negara (institusi negara apapun), pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga-lembaga lain. Jika mereka meremehkan desa, misalnya menganggap desa tidak mampu atau desa tidak siap, maka desa itu masih lemah. Rekognisi itu tidak hanya di atas kertas sebagaimana pesan UU Desa, tetapi juga diikuti dengan sikap dan tindakan konkret yang tidak meremehkan tetapi memercayai.

Desa yang demokratis serupa dengan makna “rakyat berdaulat secara politik”. Demokrasi merupakan keharusan dalam UU Desa, sekaligus keharusan dalam penyelenggaraan desa. Jika rekognisi dan subsidiaritas merupakan solusi terbaik untuk menata ulang hubungan desa dengan negara, maka demokrasi merupakan solusi terbaik untuk menata ulang hubungan antara desa dengan warga atau antara pemimpin desa dengan warga masyarakat.

Tanpa demokrasi, rekognisi-subsidiaritas dan kemandirian desa hanya akan memindahkan korupsi, sentralisme dan elitisme ke desa. Sebaliknya, demokrasi tanpa rekognisi-subsidiritas hanya akan membuat jarak yang jauh antara rakyat dengan arena, sumberdaya dan negara.

Menuju Desa Kumande

Desa Kumande adalah singkatan dari Desa Kuat, Desa Mandiri, dan Demokratis. Untuk menuju ke desa kumande, tentu banyak jalan yang harus dilalui, tidak semudah membalikkan telapak tangan. 

Salah satu jalan, pembangunan desa harus melalui partisipatif. Semua masyarakat desa harus terlibat dalam pembangunan desa. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pengawasan. 

Perencanaan pembangunan yang partisipatif sebagai perwujudan aspirasi dan kepentingan rakyat. Karena, sesungguhnya orang desa yang lebih paham, mengerti dan tau bagaimana kondisi desanya. Dengan adanya keterlibatan semua masyarakat desa, masyarakat desa dapat menyampaikan aspirasinya untuk diakomodir dalam proses perencanaan desa.

"Bukan perencanaan dan pembangunan desa yang hanya di dominasi oleh kepala desa dan beberapa orang saja atau "elit-elit desa".

Perlu dipahami juga, bahwa perencanaan desa bukan sekedar membuat usulan-usulan yang disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota. Perencanaan Desa yang ideal, setiap aspirasi masyarakat desa terakomodir hak-hak politinya, dan mendapat pembiayaan melalui dana desa. Oleh karena itu, dana desa harus bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat desa yang mungkin selama ini termarjinalkan.

(Diolah dari materi pelatihan PD dan ditulis dalam bahasa sendiri).

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon