15 Januari 2016

14 Temuan KPK Terkait Dana Desa

GampongRT  - Urusan dana desa terkait erat dengan pengelolaan keuangan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.

Terkait urusan dana desa yang masih terus menjadi topik hangat berbagai kalangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana desa. Persoalan-persoalan itu harus dipahami sebaik-baiknya karena menyimpan potensi penyimpangan. Temuan itu diperoleh setelah KPK melakukan kajian UU Desa dan disetujuinya anggaran sejumlah Rp. 20,7 triliun dalam APBN-Perubahan tahun 2015. KPK menemukan 14 temuan dalam empat hal, yaitu regulasi-kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia.

KPK antara lain menemukan belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa. Selain itu juga masih banyak terdapat over lapping atau tumpang tindih kewenangan antara Kementrian Desa dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri.

“Bila mengikuti PP No. 60/2014, desa A yang memiliki 21 dusun dengan luas 7,5 km persegi akan mendapatkan dana desa sebesar Rp. 437 juta, sedangkan desa B yang memiliki tiga dusun dan luas 1,5 km persegi mendapatkan sebesar Rp. 41 juta. Namun, dengan peraturan yang baru, PP No. 22/2015, desa A mendapatkan Rp. 312 juta dan desa B mendapatkan Rp. 263 juta,” ungkap Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pada tata laksana, KPK melihat tenggang waktu siklus pengelolaan anggaran desa akan sulit dipatuhi oleh desa. Selain itu, satuan harga baku barang dan jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa belum tersedia. APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

“Berdasarkan regulasi yang ada, mekanisme penyusunan APBDesa dituntut dilakukan secara partisipatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, tidak selamanya kualitas rumusan APBDesa yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan prioritas dan kondisi desa tersebut,” jelas Priharsa.

Priharsa mencontohkan, desa X yang kondisinya minim infrastruktur dan proporsi jumlah penduduk mayoritas miskin, justru memprioritaskan penggunaan APBDesa untuk renovasi kantor desa yang kondisinya masih relatif baik. Atau desa Y yang memprioritaskan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)perdagangan cengkeh, meski daerahnya minim infrastruktur.

Pada aspek pengawasan, terdapat tiga potensi persoalan, yaitu: 1) Efektifitas Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah; 2) Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah; dan 3) Ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh camat belum jelas.

Itulah sejumlah persoalan penting yang harus dipahami dan diwaspadai oleh para perangkat desa.

Sumber: berdesa.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon