02 Januari 2016

Desa: Masa Depan Indonesia

Setahun belakangan isu terkait pembangunan desa terus menjadi pembicaraan publik. Ada harapan besar terhadap desa untuk menjadi motor kemajuan negeri ini.

Segendang sepenarian, harapan masyarakat itu juga sama dengan harapan Menteri Desa Marwan Jafar yang sangat optimistis desa semakin penting peranannya bagi kemajuan bangsa Indonesia. Sang menteri meyakinkan publik bahwa desa adalah harapan dan masa depan Indonesia.

Belum lama ini, Marwan menginisiasi penyelenggaraan Festival Desa Membangun Indonesia (FDMI) di Jakarta, yang memberikan arti penting bagi kita untuk memandang desa secara substansial. Dalam festival yang menghadirkan tiga ribu kepala desa itu, Menteri Desa mempertegas komitmen memperkuat desa dengan menjadikannya mandiri dan sejahtera.

Supradesa dapat menjadi fasilitator tumbuhnya kemandirian dan kesejahteraan itu. Karena itu, setali tiga uang dengan hal tersebut, Marwan meletakkan desa sebagai subjek dalam konstelasi pembangunan. Posisi ini begitu strategis bagi desa agar perekonomian dari tingkat bawah bergerak aktif sehingga secara gradual dapat mendongkrak perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, dalam Global Saemaul Leadership Forum yang diadakan di Korea Selatan bulan lalu, Marwan juga menegaskan desa memiliki sumber daya hayati berlimpah yang bisa menopang ketahanan pangan dan energi. Komoditas lokal desa merupakan sumber bahan baku utama dalam industri pengolahan makanan dan bisa diolah menjadi energi baru ramah lingkungan.

Masalahnya, pertanian dan perkebunan yang ada memang belum tergarap dengan maksimal. Maka dengan peran serta desa saat ini sebagai subjek atau pelaku utama pembangunan desa, implementasi ketahanan pangan dan energi kini dapat didorong dari bawah. Harus diakui, selama ini pemerataan pembangunan yang hanya bersandar di wilayah pusat/ kota telah menyebabkan eksistensi desa terus terpinggirkan.

Model pembangunan trickledown effect yang berporos pada industrialisasi substitusi impor dengan mengabaikan sektor pertanian perdesaan menyebabkan hal itu terjadi. Namun, peran dari perundangan yang berlaku juga tidak bisa diabaikan. Lihat saja UU No 5 Tahun 1979 (UU Pemerintahan Desa) yang secara terang-terangan tak memberikan kewenangan desa dari segi politik dan ekonomi.

Model yang diterapkan untuk semua desa di luar Jawa adalah model ”homogenisasi”. Harapan yang kandas itu lalu menjadi optimisme baru bagi rakyat setelah disahkannya UU No 22 Tahun 1999. Keheterogenan, otonomi, dan demokrasi lebih dikedepankan sehingga mencerminkan spirit UUD 1945.

Tapi amat disayangkan, kemajuan yang telah dicapai itu kembali mengalami kemunduran beberapa tahun kemudian: UU No 32/2004 menempatkan desa di bawah bayang-bayang jaring supradesa. Namun berkat kehadiran UU No 6 Tahun 2014, posisi desa yang sebelumnya mengalami subordinasi dan pengebirian dari berbagai sisi kemudian berbalik ke arah yang lebih baik. Tahun ini merupakan masa transisi yang dilalui dengan gegap gempita oleh segenap rakyat. Maka bisa dipastikan masa depan Indonesia terkait erat dengan kemajuan ekonomi 74.093 desa.

Ketahanan Pangan


Dengan melihat peluang yang ada, hari depan sekarang ada di tangan desa. Saat ini adalah waktu bagi desa untuk mengembangkan potensinya, terutama meningkatkan angka kecukupan pangan. Perbaikan dan penyempurnaan sektor pertanian dan stabilitas harga dari tingkat produsen hingga konsumen harus terus ditingkatkan agar tercapai kemandirian di tingkat lokal dan nasional.

Memang pada satu pihak desa berperan memenuhi kebutuhan sumber baku produksi primer atau pengolahan ringan yang dibutuhkan masyarakat kota. Sebaliknya, kawasan perkotaan adalah pusat pengembangan dan peningkatan jasa dan industri pengolahan tersier. Sejatinya, kota dan desa dapat bekerja sama karena memiliki keunggulan masingmasing.

Untuk mencapai simbiosis mutualisme seperti itu, desa seharusnya mampu menyediakan kebutuhan primer bagi kota terlebih dahulu. Namun, ironisnya, kebutuhan primer yang sentral itu justru mengalami tren penurunan, yakni hanya 23% desa yang tercukupi kebutuhannya (BPS, 2015).

Padahal, sektor pertanian Indonesia menyumbang 14% pada produk domestik bruto dan penyumbang terbesar kedua setelah industri pengolahan. Sebagai kawasan penghasil pangan nasional, desa harus memenuhi kebutuhan pangan kota. Namun, pada saat yang bersamaan itu, desa juga harus memenuhi kebutuhan pangan dirinya sendiri.

Energi Terbarukan

Di samping ketahanan pangan, energi terbarukan (renewable energy ), yang kini di banyak negara mulai dirintis penggunaannya, menjadi isu teranyar di era globalisasi. Indonesia sebagai penghasil energi fosil yang terbesar memang belum memanfaatkan secara maksimal energi terbarukan.

Pada 2013, 94,3% total kebutuhan energi nasional ditopang energi fosil sebanyak 1.357 barel minyak, sedangkan sisanya 5,7% dipenuhi dari energi terbarukan. Dari penggunaan energi fosil, 33% digunakan untuk sektor industri, 27% rumah tangga, transportasi 27%, dan komersial serta lainnya 10%.

Secara keseluruhan pada 2015 ini, yang tak berbeda dari 2013, penggunaan bahan bakar fosil di Indonesia mencapai 94% dari total konsumsi energi nasional. Sesungguhnya desa merupakan penghasil terbesar bahan baku energi terbarukan tersebut. Hanya, selama ini pemanfaatannya cenderung terabaikan.

Namun jika kita menyentuh sektor riil soal pemanfaatan, energi alternatif yang berasal dari desa atau produk lokal desa itu akan memberikan efek positif jangka panjang bagi bangsa ini. Sebab, dalam lima dekade (1970-2020) disinyalir angka pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai enam kali lipat. Namun, sebaliknya, jumlah penduduk pedesaan menurun tiga kali lipat.

Pembengkakan jumlah penduduk tentu secara tidak langsung akan bertimbal balik terhadap penggunaan energi fosil. Karena itu pula, eksploitasi energi fosil mau tak mau harus dibatasi. Minyak bumi tidak dapat didaur ulang, tapi minyak sawit dapat diproses menjadi biofuel , singkong/tebu diubah menjadi etanol, tebu jadi metanol, danlain-lain. Semuaenergi alternatif itu berasal dari kawasan pedesaan, bukan perkotaan.

Misalnya, untuk biofuel yangberbahan bakusingkongpalingbanyakterdapat di lokasi Pacitan, Wonosari, Wonogiri, Garut, Cianjur, Boven Digul. Sementara di Papua, Kalimantan, Sumatera, dan Jawa menjadi tempat yang cocok untuk menanam tebu.

Kapabilitas SDM

Langkah nasional berupa percepatan pembangunan desa, dengan demikian, perlu segera dilakukan. Kemudian, persepsi yang menganggap desa sebagai lokasi tak layak kerja atau tak layak pendapatan harus segera diubah. Kalau tidak, stigma itu bisa menjadi stempel bahwa desa bukanlah aset perekonomian yang memberikan kesejahteraan. Ini juga yang menyebabkan setiap tahun jumlah perpindahan warga dari desa ke kota kian tinggi.

Urbanisasi seakan jadi penyelamat mengatasi masalah perekonomian desa. Dalam forum Rembug Nasional Desa (RND) yang merupakan salah satu agenda dalam FDMI dirumuskan solusi bagi pembangunan desa berkelanjutan. Beberapa di antara hasil konsensus forum itu menyangkut soal pembaruan agraria dan tata ruang, pembangunan berlandaskan ekologi, peningkatan partisipatif masyarakat, pemberdayaan bagi warga miskin dan kaum disabilitas.

Berikutnya, yang harus dicatat, pelaksanaan UU Desa oleh pemerintah dan pemerintah desa melalui penegakan, pengakuan, dan perlindungan hak-hak adat. Isu gender juga disebut dalam hasil konsensus tersebut, yakni pemberian akses perempuan terhadap pengolahan sumber daya alam.

Selain itu, peningkatan pelayanan publik dan sistem informasi desa menjadi kebutuhan warga desa yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Sebelumnya, pada peluncuran Indeks Desa Membangun (IDM) pada Oktober lalu, Marwan Jafar juga telah meluncurkan program unggulan untuk mempercepat pembangunan desa.

Salah satunya ialah program Jaring Komunitas Desa yang berupaya menguatkan kapabilitas manusia sebagai inti, sekaligus subjek pembangunan. Penguatan kapabilitas itu mengedepankan pendekatan yang bersandar pada sektor sosial, ekonomi, dan ekologi tanpa meninggalkan sektor politik, budaya, sejarah, dan kearifan lokal.

Pada akhirnya, peningkatan kualitas manusia adalah pijakan utama dalam pemberdayaan. Kita tahu bahwa SDM di desa umumnya kurang memadai sehingga perlu diciptakan partisipasi, pengetahuan, dan keterampilan yang cakap. Dengan kata lain, modalitas manusia yang berkualitas tersebut termasuk esensi dari UU Desa.

Kemajuan dan kemandirian desa ke depan dipengaruhi faktor eksistensi warga desa melalui kualitas hidup dan pandangan hidup (weltanschauung ) di lingkungan masing-masing. Kita pun meyakini bahwa desa beserta kelimpahan alamnya akan menjadi lumbung perekonomian rakyat sekaligus lokus masa depan Indonesia.

PRIMA YULIA NUGRAHA
Pemerhati Kebijakan Publik

Sumber: koran-sindo.com 
Gambar ilustrasi

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon