29 Januari 2016

Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia, Kemendes Perkuat Desa Bahari

Gambar Ilustrasi/japnas.org
GampongRT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menancapkan visi Indonesia menjadi poros maritim dunia. Sebagai negara bahari dengan lebih dari 17 ribu pulau, Indonesia telah lama membelakangi lautan dan kini saatnya kawasan bahari menjadi orientasi baru dan laut sebagai masa depan bangsa Indonesia.

Visi Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, kemudian dijabarkan dalam berbagai program-program nyata, salah satunya dengan membangun desa bahari yang dijalankan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan, langkah untuk membangun Desa Bahari dijalankan dengan dua konsep besar, yakni Membaharikan Desa dan Mendesakan Bahari.


Hal tersebut disampaikan Menteri Desa Marwan dalam seminar nasional sewindu Centre for Lokal Law Development Studies Universitas Islam Indonesia (CLDs UII) 2016 di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (28/1).

Konsep pertama, yaitu Membaharikan Desa. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat pesisir yang memiliki orientasi bahari. “Program ini misalnya dengan menumbuhkan wisata desa pesisir, budidaya rumput laut, mutiara, perikanan tangkap dan lain sebagainya.

"Nelayan sebagai masyarakat desa pesisir masih tidak berdaya secara ekonomi dan politik. Hidup mereka terjerat oleh para pemburu rente, cukong, atau tengkulak nakal yang memanfaatkan para nelayan yang miskin modal serta akses pasar untuk keuntungan pribadinya".

Selain itu, arah dari program membaharikan desa adalah memperkuat posisi desa dalam mengambangkan usaha ekonomi Desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat Desa pesisir.

Konsep kedua, Mendesakan Bahari. Yakni memperkuat desa dalam pembangunan poros maritim. Memperkuat desa bermakna memupuk tradisi berdesa atau memberdayakan desa pesisir agar tumbuh menjadi desa yang maju, kuat, mandiri dan demokratis seperti amanat UU Desa.

Istilah mendesakan bahari mengandung makna bahwa pembangunan poros maritim harus memiliki kepekaan terhadap entitas desa pesisir. Juga memperkuat posisi desa dalam mengembangkan usaha ekonomi Desa, memangkas jalur rente yang selama ini membelit masyarakat desa pesisir.

Masyarakat pesisir mempunyai desa tetapi tidak memiliki tradisi berdesa yang kuat. Desa hanya merupakan unit administratif, tapi tidak mempunyai otoritas dan kapasitas yang memadai sebagai basis kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat. Termasuk tidak mampu memberikan proteksi, fasilitasi, dan konsolidasi bagi nelayan.

Semangat dari konsep mendesakan bahari juga terkait dengan upaya membuka hak dan akses desa terhadap sumberdaya bahari untuk menghidupi desa dan masyarakat desa,” jelasnya. (dbs/min)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon