07 Februari 2016

Benarkah Camat Belum Paham UU Desa?

Implementasi Undang-Undang Desa ternyata masih belum sepenuhnya sampai ke rakyat desa. UU Desa baru hanya dipahami dan dimaknai soal Dana Desa, padahal tidak demikian.

Ketika UU Desa tidak dipahami secara utuh baik oleh masyarakat desa, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan tentu perpengaruh besar pada upaya mewujudkan desa berdaya, desa kuat, desa mandiri, demokratis dan desa sejahtera. 

Informasi yang disaring dari berbagai elemen masyarakat, masih ada Kades yang menyebutkan kalau Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di buat oleh pihak kecamatan. 

Padahal dalam peraturan menteri jelas dan tegas disebutkan kalau pelaksanaan kegiatan desa ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa, bukan oleh camat atau pihak kecamatan. 

Jika ditilik dari berbagai aturan yang ada, "Bupati dan Walikota saja selaku kepala Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa".

Ketika pemahaman-pemaham seperti diatas masih belum dipahami, maka dengan sendirinya filosofi hadirnya UU Desa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara utuh sulit terwujud.

Kenyataan yang unik dan bin ajaib, ada kecamatan yang aparaturnya masih belum paham dan memahami UU Desa termasuk peraturan-peraturan lainnya.

Baca Pengamat: Jika Dana Desa Bermasalah, Terjadi Karena Kurang Sosialisasi ke Aparat Desa

Ini bukan mengada-ngada, tapi itulah realitas yang dihadapi di lapangan dan tidak tertutup kemungkinan termasuk "Camat dan Kades'. 

Benarkah Camat belum paham UU Desa? Sebagai bahawan Bupati di kecamatan, idealnya camat beserta aparaturnya harus lebih paham, mengerti dan tau. Semoga.  

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon