15 Maret 2016

Distributor Wajib Pasok Pupuk ke Desa Melalui BUMDes

GampongRT - Distributor wajib menyalurkan pupuk bersubsidi kepada warga melalui pengecer Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes. Produsen juga wajib mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan petani.

Demikian antara lain isi rancangan qanun (ragan) tentang pengendalian dan pengawasan pupuk bagi ketahanan dan keamanan pangan yang dibacakan Ketua Badan Legeslasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan Hamzah dalam rapat dengar pendapat umum (publik hearing) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat setempat, Senin (14/3).

Rapat dengar pendapat tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthalib, S.Sos bertujuan untuk menjaring pendapat dan masukan dari berbagai pihak yang hadir. 

Menurut Abdul Muthalib dengan adanya qanun tentang pengendalian dan pengawasan pupuk bagi ketahanan dan keamanan pangan, kedepan kelangkaan pupuk bisa diatasi di kabupaten Aceh Utara.

"Dalam ragam itu, distributor wajib menunjuk pengecer dari BUMG (Badan Usaha Milik Gampong). Sehingga memudahkan semua pihak mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi,"ujar Taliban sapaan untuk Abdul Muthalib.

Pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Aceh Utara untuk menyempurnakan materi rancangan qanun tersebut sesuai masukan dalam publik hearing. "Terakhir kita akan konsultasi ke Biro Hukum Sekda Aceh sebelum raqam itu disahkan menjadi qanun,"sebut Taliban.

Pupuk Bersubsid untuk Sektor Pertanian

Dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, disebutkan dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sangat diperlukan adanya dukungan penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip 6 tepat yaitu: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.

Pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi usaha pertanian yang meliputi Petani Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat.

Distributor adalah badan usaha yang syah ditunjuk oleh Produsen untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada Konsumen akhir melalui Pengecernya.

Pengecer adalah perorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh Distributor yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada Konsumen akhir dalam partai kecil.[srb/admin]

Foto Ilustrasi: lampungmediaonline.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon