26 Juni 2016

Kades Resah, LSM Abal-Abal Gentayangan


Ayo Bangun Desa - Sejumlah Kades dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Rembang belakangan mengaku resah, karena sering didatangi oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka menakut – nakuti dan bahkan mengintimidasi terkait penggunaan anggaran desa. Namun pada akhirnya oknum LSM tersebut meminta imbalan sejumlah uang.

Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Rembang, Purwanto, Minggu (26/6) mengakui pihaknya sudah menerima keluhan semacam itu. Desa bingung membedakan antara LSM resmi dengan LSM abal – abal. Yang jelas, setelah desa mengelola anggaran cukup besar dari dana desa maupun alokasi dana desa (ADD), sering kali dimanfaatkan oleh oknum LSM nakal.

Menurut Purwanto, pada prinsipnya desa terbuka dengan kritikan. Sama sekali tidak alergi dengan kerja LSM. Begitu ada temuan kesalahan, bisa diselesaikan sesuai prosedur. Tapi apabila mereka mencari – cari kesalahan, kemudian terjadi praktek pemerasan, sama saja melanggar aturan hukum. “Saya telah meminta kepada teman-teman Kepala Desa berani menolak atau melapor polisi, jika ada oknum LSM memeras,” tandas Purwanto.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Akhsanudin juga tidak menampik adanya keresahan yang dialami oleh sejumlah Kades. Diakui SDM perangkat desa berbeda-beda. Ada yang langsung takut, saat didatangi oknum LSM yang menanyakan pengelolaan dana desa. Tetapi banyak pula yang berani adu argumen. “Akhir – akhir ini memang hal itu menjadi perbincangan aparat desa,” ungkap Aksanudin.

Informasi yang di peroleh wartawan Rakyatmuria.com, menyebutkan sebagian oknum yang memeras di desa-desa itu berasal dari luar daerah. Sebagian lagi oknum-oknum LSM dari Rembang. Dan mayoritas latar belakang lembaga mereka tidak jelas.


Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpolinmas Rembang, Kartono mengakui kalau seseorang mengaku LSM dari luar daerah, tentu instansinya sulit memonitor. Data yang ia punya hanya memperinci daftar LSM di Rembang, lengkap dengan pengurus dan sekretariatnya. Begitu muncul aduan, pihaknya tinggal klarifikasi. Lebih lanjut Kartono menerangkan, sebuah LSM wajib mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Jika belum, Kades maupun aparat desa berhak menolak melayani. Apalagi sampai meminta imbalan sejumlah uang, desa didorong berani melapor kepada aparat kepolisian, supaya pelaku pemerasan ditindak tegas.[Desa Merdeka]

Artikel Berdesa Lainnya

1 comments so far

Knp setiap lsm atau wartawan memvonis kepala desa mslh anggaran desa. Knp setiap monitoring pembangunan desa babinkamtibmas dan babinsa tidak diundang untuk monitoring pembangunan desa. Apa boleh bgt!

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon