27 Januari 2017

Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah BPD

Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh pemerintah Desa yang diikuti oleh BPD, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh pemerintah Desa yang diikuti oleh BPD, pemerintah Desa, dan unsur masyarakat desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Yang dimaksud dengan hal yang bersifat strategis desa, meliputi: 
  • Penataan desa; 
  • Perencanaan desa; 
  • Kerjasama desa; 
  • Rencana investasi yang masuk ke desa; 
  • Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); 
  • Penambahan dan pelepasan Aset Desa, dan 
  • Kejadian yang luar biasa.
Mekanisme Penyelenggaraan Musyawarah BPD, sebagai berikut:
  1. Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
  2. Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
  3. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
  4. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
  5. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
  6. Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Pembiayaan penyelenggaraan musyawarah desa (Musdes) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon