14 April 2017

Inilah Daerah yang Telah Memenuhi Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2017



Direktoral Jenderal Perbendahraan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menerbitkan Surat Edaran Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Tahap I Periode 1 Tahun Anggaran 2017.

Surat tersebut ditujukan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Satker KPPN di daerah, selaku penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.

Berdasarkan isi Surat Nomor S-3641/PB/2017 ditandatangani oleh Direktur Pelaksana Anggaran selaku Koordinator KPA Penyaluran.

Inilah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa. Donwload disini

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dengan diterbinya PMK Nomor 50/PMK.07/2017 maka mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016, PMK 48/PMK.07/2016 dan mencabut sebagian isi dari 49/PMK.07/2016.

Pada tanggal 12 April 2017 Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu juga sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa melalui PER-4/PB/2017.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon