Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

11 Januari 2024

Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa Tahun 2024

Dana Operasional Pemerintah Desa adalah alokasi anggaran dari Dana Desa yang dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk mendukung berbagai kegiatan operasional pemerintah desa.


Dalam penggunaan dana operasional, pemerintah desa diharapkan dilakukan secara selektif dan transparan agar dana desa dapat memberikan dampak poistif bagi masyarakat.

Dengan adanya dana operasional pemerintah desa, kepala desa dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat desa.

Penggunaan dana desa untuk operasional pemerintah desa tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari pagu dana desa setiap desa. Dalam penggunaanya tetap memperhatikan kewenangan desa.

Dana operasional pemerintah desa diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah desa dan digunakan secara transparan, akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah.

Untuk apa saja Dana Operasional Pemerintah Desa digunakan?

1. Kegiatan koordinasi

Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Meliputi biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet. 
Kegiatan rapat atau pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa dan biaya pelaksanaan koordinasi dari desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat.

2. Kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat

Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:

Kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana meliputi biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.

Bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.

Konflik social meliputi biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi, 

Biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa, seperti biaya transportasi dan konsumsi dan penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum.

Bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana, seperti biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa.

Dan untuk kegiatan rapat atau pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial. 

3. Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari dana desa dapat juga digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya. 

Seperti untuk kegiatan promosi, pemberian untuk masyarakat berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan dan pemberian kepada orang atau masyarakat yang membantu tugas pemerintah desa.

Demikian penjelasan singkat tentang Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa tahun 2024 yang bersumber dari Dana Desa.

23 Desember 2020

Daftar Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Indonesia. Pemerintah telah menambah jumlah lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintergrasi tahun 2021.

Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021

Perluasan lokasi penurunan tsunting terintergrasi tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021.

Keputusan tersebut menjadi dasar bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan desa dalam upaya percepatan penurunan stunting sesuai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024).


Pemilihan kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021 didasarkan pada: 

a. Kabupaten/kota dengan kriteria jumlah balita stunting; 
b. Kabupaten/kota dengan kriteria prevalensi balita stunting; dan 
c. Kabupaten/kota dengan kriteria praktik baik.

Nama-nama lokasi kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2018 - 2020, antara lain sebagai berikut:

1. Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh
2. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
3. Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh
4. Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
5. Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
6. Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh
7. Kota Subulussalam, Provinsi Aceh
8. Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh
9. Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
10. Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh
11. Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
12. Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara
13. Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara
14. Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara
15. Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
16. Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara
17. Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara
18. Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara
19. Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara
20. Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
21. Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara
22. Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara
23. Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara
24. Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
25. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
26. Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat
27. Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat
28. Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
29. Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat
30. Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
31. Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
32. Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
33. Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
34. Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
35. Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
36. Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi
37. Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
38. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
39. Kabupaten Ogan Komering llir, Provinsi Sumatera Selatan
40. Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
41. Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
42. Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
43. Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan
44. Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
45. Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu
46. Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
47. Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu
48. Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu
49. Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
50. Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
51. Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
52. Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
53. Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
54. Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
55. Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
56. Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
57. Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
58. Kabupaten Natuna. Provinsi Kepulauan Riau
59. Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau
60. Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Untuk rincian lengkap daftar kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2018 - 2020, dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021. Donwload Disini.

21 September 2020

Permedesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka percepatan pencapaian SDGs:
  • Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  • Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stuntin di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan 
  • Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19;
  • Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Selengkapnya tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, silahkan sahabat desa Donwload Disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Baca juga hasil Konferensi Pers Prioritas Dana Desa Tahun 2021. Demikian semoga bermanfaat. Salam berdesa!

17 September 2020

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Akan Lebih Sederhana

Alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan penggunaan dana desa akan lebih sederhana dari tahun sebelumnya, dimana Kepala Desa cukup mengacu kepada 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan yang berkeberlanjutan.

Apa itu Sustainable Development Goals?
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. 

17 Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai berikut:
  1. Menghapus Kemiskinan, 
  2. Mengakhiri kelaparan, 
  3. Kesehatan yang baik dan sejahtera, 
  4. pendidikan bermutu, 
  5. kesetaraan gender, 
  6. akses air bersih dan sanitasi, 
  7. energi bersih dan terjangkau,
  8. pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, 
  9. infrastruktur, industri dan inovasi, 
  10. mengurangi ketimpangan, 
  11. kota dan komunitas yang berkeberlanjutan, 
  12. konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab, 
  13. penanganan perubahan iklim, 
  14. menjaga ekosistem laut, 
  15. menjaga ekosistem darat, 
  16. perdamaian, dan kelembagaan yang kuat, 
  17. kemitraan untuk mencapai tujuan.
Dalam diskusi dengan para kepala desa di kabupaten Kerawang, Selasa (15/9/2020). Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menyebutkan, akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Permendes tersebut akan menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh kepala desa dalam menggunakan dana desa tahun 2021 sesuai target dan indikator yang ditetapkan.

Kementerian Desa, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing,"kata Mendes Abdul Halim.
 
Lebih lanjut, Mendes, PDTT mengingatkan Kepala Desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
 
"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," pungkasnya.(*)

14 Agustus 2020

Inilah 7 Arah Kebijakan Penggunaan Anggaran TKDD Tahun 2021

Pada tahun 2021, besaran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp796,3 triliun.

Arah kebijakan penggunaan anggaran tranfer ke daerah dan dana desa 2021

Hal ini sebagaimana dikutip dari Pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2021 berserta Nota Keuangannya, di Komplek Parlemen Senayan, Jumat 14 Agustus 2020.

Berikut 7 Arah Kebijakan Anggaran TKDD yang akan dilakukan oleh Pemerintah pada tahun 2021:

Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM. 

Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Ketiga, mengarahkan 25% dari dana transfer umum untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM. 

Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM. 

Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan. 

Keenam, DAK non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya, seperti dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan. 

Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas, seperti: teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan. 

Arah Kebijakan Dana Desa Tahun 2021

Presiden Jokowi juga menyampaikan, bahwa dalam lima tahun terakhir, hasil dari pemanfaatan anggaran TKDD telah dirasakan oleh masyarakat melalui peningkatan kinerja pelayanan dasar publik, seperti akses rumah tangga terhadap air minum dan sanitasi layak, serta persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan. 

Tingkat kesenjangan di wilayah perdesaan juga menurun yang ditunjukkan dengan semakin rendahnya rasio gini dari 0,316 pada tahun 2016 menjadi 0,315 pada tahun 2019. Demikian juga dengan persentase penduduk miskin di perdesaan, turun dari 13,96% pada tahun 2016 menjadi 12,60% pada tahun 2019.


12 Juli 2020

7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari situs https://www.kemenkeu.go.id/, pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.

Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dimana, Dana Desa langsung di tranfer dari rekening pusat ke rekening desa.
Alokasi Dana Desa 2021

7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2021
  1. Memperkuat kesinambungan Program Padat Karya Tunai (PKT)
  2. Peningkatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Desa.
  3. Meningkatkan produktivitas dan transpormasi ekonomi desa melalui desa digital.
  4. Melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa, termasuk desa wisata.
  5. Memperkuat pengembangan usaha pertanian/peternakan/perikanan untuk mendukung ketahanan pangan nasional
  6. Pengembangan desa digital, dan Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Desa. 
  7. Mendukung perbaikan fasilitas pukesdes dan polindes, pencegahan penyakit manular dan penurunan Sunting di Desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Namun fokus Dana Desa 2021 yang sedang difokuskan pemerintah antara lain untuk ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian desa melalui program padat karya tunai.

Demikian tentang Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

27 September 2019

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 Menurut Kabupaten/Kota

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp72 triliun, yang terdiri dari Alokasi Dasar berjumlah Rp49.679.960.924.000, Alokasi Afirmasi Rp1.079.996.661, Alokasi Kinerja Rp1.079.999.520, dan Alokasi Formulasi Rp20.160.042.895

Sesuai Tatacara Penganggaran dan Pengalokasian Dana DesaJumlah Alokasi Dasar Per Desa Tahun 2020 sebesar Rp662.806.000. 

Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional.

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 Menurut Kabupaten/Kota, sebagai berikut:

Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.


Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.










Rincian Dana Desa Tahun 2020 menurut Kabupaten/Kota, dalam format PDF Donwload Sini.

14 September 2019

Dana Desa 2020 Prioritaskan Penanggulangan Kemiskinan di Pedesaan

Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan dana desa secara langsung kepada desa adalah agar desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Penggunaan dana desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan dana desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.

Dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Prioritas penggunaan dana desa 2020 harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa dalam peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan di desa, dana desa tahun 2020 diutamakan penggunaannya untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan, melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga, dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja.

Selanjutnya untuk menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).

Sedangkan dalam peningkatan pelayanan publik di desa, dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.