Tampilkan postingan dengan label Kemendesa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemendesa. Tampilkan semua postingan

03 Januari 2021

Surat Edaran Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dalam rangka percepatan pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT), Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 202.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan penggunaan dana desa 2021.

17 Agustus 2020

Perpres Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Kementerian Desa PDTT

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 85 tahun 22020 tentang Kementerian Desa PDTT. Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) ini mencabut Perpres 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13).

Perpres Nomor 85 tahun 22020 tentang Kementerian Desa PDTT

Perpres No.85 tahun 20 Tentang Kementerian Desa PDTT menjelaskan kedudukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berada di bawah, bertanggung jawab, diangkat, ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

Menteri dan Wakil Menteri Desa, PDTT merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Desa, PDTT.

Tugas Kementerian Desa, PDTT

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Desa, PDTT
  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di daerah;
  6. Pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  7. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
  8. Pelaksanaan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan.
Susunan Organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Adapun susunan organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam Perpres No.85 tahun 20 terdiri dari:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
  3. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  4. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  5. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  9. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
  10. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
  11. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
  12. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  13. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

25 Maret 2020

Tatacara Perubahan APBDes untuk Desa Tanggap COVID-19

Pandemi Global Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat Indonesia baik yang berada di kota maupun desa. 

Dalam rangka memperkuat sendi-sendi ekonomi masyarakat di perdesaan akibat pandemi virus Corona, maka Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan digunakan untuk penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya Pencegahan dan Penanganan COVID-19.

Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk Tanggap COVID-19 dan PKDT didasarkan pada Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  1. Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaan secara swakeloa serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
  2. Pekerja diprioritaskan bagi keluarga miskin, pengangguran serta anggota masyarakat marjinal lainnya;
  3. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
Adapun dalam Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimun dua meter.
  • Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Desa Tanggap COVID-19

Pemerintah Desa Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan Struktur dan Tugas sebagai berikut:

Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)

Ketua: Kepala Desa
Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota:
a. Perangkat Des
b. Anggota BPD
c. Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan
d. Tokoh Agama
e. Tokoh Adat
f. Tokoh Masyarakat
g. Ketua Pemuda Desa
h. Kader Posyandu Desa
i. Ketua RW/RT
j. Karang Taruna Desa
k. Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK)
l. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
m. Bidan Desa
n. Pendamping Desa Sehat
o. Pendamping Lokal Desa
p. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
q. Pendamping lainnya yang berdomisili di Desa.

Mitra
a. Babinkamtibmas
b. Babinsa
c. Pendamping Desa

Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19

Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19 baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya

2. Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya

3. Mengindefikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai rujukan isolasi.

4. Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tanggan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.

5. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-1

6. Menyediakan informasi penting terkait dengan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain.

7. Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
  • Pencatatan tamu yang masuk ke desa dan pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain
  • Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan
  • Pemantaun perkembangan orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
8. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau pukesmas setempat
  2. Penyiapan ruang isolasi desa.
  3. Merekomendasikan kepada warga yang pulan dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.
  4. Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
  5. Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
Melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD).

Perubahan APBDes 

Surat Edaran Menteri Desa menjadi dasar bagi perubahan untuk menggeser pembelajaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesa desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa.

Adapun keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

Demikian Informasi tentang Tatacara Perubahan APBDes untuk Desa Tanggap COVID-19 dan PKTD. Silahkan donwload disini Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

21 Februari 2020

Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kembali membuka kesempatan kerja kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ditempatkan di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. 

Lowongan kerja terbaru Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT yang sudah dibuka yaitu Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi. 

Kesempatan kerja ini diutamakan bagi yang memiliki pengetahuan tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan.

Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.

Persyaratan Umum 

Kriteria


1) Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Desa dalam wilayah Kawasan Transmigrasi yang menjadi lokasi pendampingan; 

2) Memiliki pengetahuan di bidang manajerial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan;

3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer paling sedikitMicrosoft Office dan jaringan internet; 

4) Memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik;

5) Berusia paling muda 25 tahun dan paling tua 40 tahun pada tanggal penutupan lamaran; 

6) Sehat jasmani dan rohani, serta tidak cacat fisik yang dapat mengganggu dalam melaksanakan tugas; 

7) Tidak terikat hubungan kerja dengan instansi/lembaga/pihak lain; 

8) Tidak sebagai pengurus/anggota partai politik; 

9) Tidak berstatus sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebutuhan Tenaga Pendamping 


Syarat administrasi 

1) Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga; 

2) Berpendidikan sekurang-kurangnya D-3 program studi Pertanian, Peternakan, Komunikasi, yang dibuktikan dengan photo copy ijazah dilegalisir pejabat berwenang; 

3) Pas photo berwarna, ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang warna merah; 

4) Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah; 

5) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi pemerintah yang berwenang; 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 

7) Copy Buku/Akte Nikah bagi yang sudah berkeluarga; 

8) Surat pernyataan bermaterai cukup untuk bersedia bertempat tinggal di lokasi penugasan; 

9) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menjadi pengurus/anggota partai politik; 

10) Surat referensi pengalaman sebagai pendamping pengembangan masyarakat pedesaan dari lembaga yang terkait; 

11) Surat persetujuan dari suami/isteri bagi yang sudah berkeluarga; 

12) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menuntut sebagai ASN; 

13) Surat pernyataan bermaterai cukup bersedia menandatangani perjanjian/kontrak kerja; 

14) Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir; 

15) Menyertakan karya tulis minimal 2.000 kata, dengan topik “Inovasi dan Strategi Pendampingan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi”.

Tata Cara Pengajuan Lamaran

a. Lamaran diketik pada kertas ukuran A4 dengan huruf Arial 12, ditujukan kepada Panitia Rekrutmen Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat Jl. TMP Kalibata Nomor 17, Gedung C Lantai 4 Jakarta Selatan, dan e-mail: pansel tpkt@gmail.com

b. Lamaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat sesuai Formulir A yang ditanda-tangani di atas materai Rp.6000,- dan dilengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan sebagai berikut: 

1) Photo copy KTP dan Kartu Keluarga dilegalisasi Kepala Desa atau sebutan lain, serta surat keterangan domisili (bagi pelamar tidak sesuai alamat yang tertera pada KTP); 

2) Photo copy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir instansi berwenang; 

3) Daftar Riwayat Hidup dilengkapi pas photo 4 x 6 menggunakan Formulir B yang ditandatangani peserta dan disetujui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan; 

4) Surat Keterangan Dokter Pemerintah dilengkapi stempel Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik yang bersangkutan; 

5) Pernyataan bermaterai cukup sesuai Formulir C dari Kepala Desa atau sebutan lain bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;

6) Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- sesuai Formulir D dari peserta bahwa tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik, yang dilegalisasir Kepala Desa atau sebutan lain; 

7) Pernyataan bahwa tidak terikat hubungan kerja dengan Instansi/Lembaga lain bermaterai cukup yang dilegalisir oleh Kepala Desa atau sebutan lain (sesuai Formulir E); 

8) Pernyataan peserta bermaterai cukup sesuai Formulir F bahwa bersedia tinggal menetap dilokasi penugasan; 

9) Photo copy bukti-bukti pengalaman yang diketahui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan. 

c. Lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop tertutup dan sudah diterima Panitia Rekrutmen paling lambat tanggal 20 Februari 2020 pukul 18 waktu setempat; 

d. Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud huruf c, sepenuhnya menjadi milik Panitia Rekrutmen dan tidak dapat diminta kembali.

B. KETENTUAN KHUSUS

1. Lamaran yang diproses adalah lamaran beserta dokumen administrasi yang lengkap sesuai persyaratan dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima Panitia Rekrutmen; 


2. Dalam proses seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun; 

3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan peserta selama proses seleksi ditanggung peserta; 

4. Keputusan Panitia Rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; 

5. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, Panitia Rekrutmen berhak membatalkan hasil seleksi.

TAHAPAN SELEKSI

Seleksi Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: 

a. Seleksi Administrasi 

1) Dilaksanakan melalui penelitian kelengkapan, dan keabsahan dokumen lamaran peserta yang diterima Panitia Rekrutmen; 

2) Hasil seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud angka 1) diumumkan pada pengumuman resmi disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail; 

3) Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dalam Seleksi Administrasi, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. 

b. Seleksi Kompetensi 

1) Seleksi kompetensi dilaksanakan di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan calon lokasi penugasan; 

2) Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan melalui dua tahapan, Pertama tes tertulis, Kedua wawancara oleh Panitia Rekrutmen dan/atau Petugas yang ditunjuk Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi; 

3) Peserta wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis dan dinyatakan gugur
apabila tidak mengikuti salah satu tahapan tes, sebagaimana dimaksud pada angka 2); 

4) Hasil seleksi kompetensi teknis diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman resmi dan disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail; 

5) Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat kompetensi teknis akan diberikan pembekalan sebelum melaksanakan tugas di lapangan.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020 sebagai berikut:

Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.


1. Seleksi Administrasi 29 Jan – 20 Feb 2020 Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen PKTrans)

2. Pemberitahuan kepada peserta yang lulus administrasi pada tanggal 24 - 26 Februari 2020 di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi/Kabupaten dan pelamar bersangkutan.
3. Pelaksanaan Test Tulis dan Wawancara pada tanggal 2 - 5 Maret 2020 di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi/Kabupaten dan pelamar bersangkutan.

4. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi 11 Maret 2020 Ditjen PKTrans 

5. Mobilisasi Tenaga Pendamping ke lokasi penugasan 12 Maret 2020 Direktorat PUT.

Demikian informasi tentang Lowongan kerja terbaru Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT.

Info lebih lanjut tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, dapat dilihat pada website atau portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi: https://www.kemendesa.go.id/

Semoga bermanfaat.

11 Maret 2018

Lowongan Kerja Pendamping Pengembangan Satuan Permukiman di Kawasan Transmigrasi Tahun 2018

Dalam rangka memberikan dukungan pengembangan kawasan transmigrasi tahun 2018, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengundang generasi muda yang memiliki jiwa pekerja sosial untuk mengikuti proses seleksi pengisian Tenaga Pendamping Pengembangan Satuan Permukiman di Kawasan Transmigrasi Tahun 2018.

Lowongan Kerja Pendamping Pengembangan Satuan Permukiman di Kawasan Transmigrasi Tahun 2018


Ketentuan Umum Rekrutmen 

Sebelum lamaran dikirim, bagi yang berminat mengikuti lowongan kerja ini Anda harus membaca terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang termuat dalam surat pengumuman rekrutmen pendamping ini.

Seperti kebutuhan jumlah tenaga pendamping, penempatan kerja, formasi yang dibutuhkan, persyaratan administrasi dan kompetensi, ketentuan khusus serta ketentuan lainnya. 

Tata Cara Pengajuan Lamaran

Lamaran tertulis ditujukan kepada Ketua Panitian Seleksi Tenaga Pendamping, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dikirim melalui POS dengan Alamat Jl. TMP Kalibata No.17 Gedung C Lt.4, Jakarta Selatan 12750 atau email: panselpendamping@gmail.com.

Batas Waktu Pengiriman Dokumen

Lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi sudah diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 15 Maret 2018 pukul 24.00 WIB.

Jadwal Waktu Pelaksanaan 

Jadwal pelaksanaan seleksi calon pendamping pengembangan satuan permukiman di kawasan transmigrasi, dapat dilihat disini.

Ketentuan Lain
  • Jadwal waktu pelaksanaan dan ketentuan lain sewaktu-waktu dapat berubah
  • Jika terjadi perubahan jadwal waktu pelaksanaan dan ketentuan lain akan diumumkan melalui papan pengumuman resmi dan diberitaukan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail sesuai dengan alamat yang tertera dalam lamaran.
Adapun contoh format Surat Lamaran Pendamping, Format Data Riwayat hidup (CV), Format Surat Pernyataan Tidak Dijatuhkan Hukuman Pidana, Contoh Format Pernyataan Tidak Berafiliasi dengan Partai Politik, Format Pernyataan Tidak Terikat Hubungan Kerja, dan Format Pernyataan Bersedia Tinggal Menetap, semua contoh format ada ada disini.

Demikian informasi Lowongan Kerja Pendamping Pengembangan Satuan Permukiman di Kawasan Transmigrasi Tahun 2018. Semoga bermanfaat.   

25 Agustus 2017

Donwload Panduan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional 2017

Dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk memenuhi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional di berbagai lokasi mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten pada tahun anggaran 2017.
Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, akan melaksanakan rekrutmen tenaga pendamping profesional. Dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten pada tahun anggaran 2017.

Dalam Panduan Teknis Rekrutmen tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017. Pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk mencari dan memperkerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingat yang sehat. Oleh karena itu proses rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efesien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.

Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam Panduan Teknis Rekrutmen tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017.

Donwload: Panduan Teknis Rekrutmen tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2017.


Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Pendamping dan Tenaga Ahli Profesional Tahun 2017.

Tenaga Pendamping Profesional; Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).

Tenaga Ahli Profesional; Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PDM), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG), dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).

07 Agustus 2017

Donwload Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama

INFODES - Usaha skala lokal Desa yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) mulai tumbuh pasca UU No. 6/2014 Desa dijalankan. Selain BUM Desa yang tumbuh pada skala lokal desa, UU Desa juga memberikan ruang dan kesempatan kepada dua Desa atau lebih dalam menjalin kerjasama, termasuk membangun BUM Desa Bersama.
Panduan umum tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa Bersama
Jumlah Pesebaran BUM Desa di Indonesia
Pengembangan BUM Desa Bersama itu juga menjadi kebijakan strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Melanjutkan kebijakan ini, selama tahun 2016, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) telah memfasilitasi pendirian BUM Desa Bersama di sejumlah kabupaten. Prakarsa awal ini membangkitkan minat banyak daerah dan Desa untuk mendirikan BUM Desa Bersama secara mandiri, dan pada saat yang sama ada usulan dari banyak daerah kepada Ditjen PKP untuk memfasilitasi lebih lanjut.

(Baca: Pedoman Penyusunan AD ART BUMDes)

Pendirian BUM Desa Bersama sebagai basis pengembangan ekonomi Desa di kawasan perdesaan (dua desa atau lebih) sampai saat ini masih menghadapi banyak kendala. Kendala itu antara lain ketidakpahaman para pihak akan BUM Desa Bersama, mulai dari regulasi hingga pemilihan unit usaha, pembentukan kepengurusan, kelembagaan, pengelolaan, keterlibatan para pemangku kepentingan (stakeholders), hingga dukungan Desa dan pemerintah Supra Desa.

Sebagai contoh selalu muncul pertanyaan:
  • Apakah pendirian BUM Desa Bersama bisa dilakukan tanpa desa memiliki BUM Desa?;
  • Apakah BUM Desa Bersama bisa didirikan di lokasi yang bukan kawasan perdesaan?;
  • Mengapa BUM Desa Bersama didirikan, apakah BUM Desa tidak cukup?;
  • Bagaimana hubungan antara BUM Desa dengan BUM Desa Bersama;
  • Bagaimana hubungan BUM Desa Bersama dengan Badan Kerjasama Antar Desa?; dan lain-lain.
Muda-mudahan dengan adanya panduan umum tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa Bersama menjadi pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Desa, serta masyarakat dalam pelembagaan BUM Desa Bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing. 


Semoga panduan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam rangka melaksanakan visi membangun Desa.(*)