21 April 2017

Perencanaan Penggunaan Dana Desa Harus Matang dan Mengikutsertakan Masyarakat

Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan pemerintah terus mendorong desa mengembangkan potensi unggulannya.

Perencanaan Penggunaan Dana Desa

"Dana desa harus diarahkan untuk membangun keunggulan desa. Kami mendorong setiap desa agar mempunyai keunggulan komparatif yang berbeda dengan desa lainnya," kata Sanusi di Manado, Jumat (20/4).

Dengan keunggulan tersebut, desa-desa akan memiliki daya tawar tersendiri, sehingga hal itu menjadi prioritas yang harus dikawal.
Selain itu, kata dia, program perekonomian desa harus dapat dilembagakan, sehingga Kemendes PDTT mendorong didirikannya badan usaha milik desa (bumdes) untuk meningkatkan perekonomian.

"Gagasan-gagasan ini harus dikawal sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa semakin bertumbuh," ujarnya.

Senada, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito berharap seluruh kepala dan aparat desa merencanakan penggunaan dana secara matang yang mengikusertakan masyarakat. Keikutsertaan masyarakat merencanakan pembangunan menjadi penting diperhatikan agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran dan digunakan optimal.

"Pemanfaatan dana desa harus jelas perencanaannya, jangan sampai menimbulkan masalah hukum. Karena itu harus harus direncanakan dulu bersama warga desa," katanya.


Sumber: Republika

20 April 2017

Daerah Diminta Naikkan Alokasi Dana Desa APBD

Ayo Bangun Desa - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi meminta pemerintah daerah meningkatkan anggaran alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

Hal itu dinilai sebagai wujud komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan daerah dalam mengembangkan desa. “Saya tantang bupati untuk meningkatkan ADD, karena Pemerintah Pusat mulai tahun depan juga akan meningkatkan dana desa dua kali lipat.

Dengan demikian, ada komitmen sama untuk membangun desa,’’ ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Seperti diketahui, pada 2018, pemerintah akan meningkatkan dana desa dalam jumlah signifikan.

Setiap desa akan mendapat dana Rp 1,6-1,8 miliar. Dana besar yang digelontorkan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat desa.

‘’Pencairan dana desa itu sudah dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Namun mulai tahun ini, kami berharap bukan hanya meningkatkan kualitas hidup, melainkan juga meningkatkan pendapatan,’’ ujar Eko.

Potensi Unggul

Salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian adalah melalui Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades).

‘’Saya minta setiap desa fokus kembangkan potensi unggulannya, jangan berganti-ganti. dengan demikian, skala produksi dapat bertambah dan dunia usaha bisa masuk ke desa,’’ tegasnya.

Kementrerian juga terus berusaha membantu pemerintah daerah untuk menentukan potensi lokal yang dapat dikembangkan dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pihaknya berupaya untuk menyinergikan antara daerah, dunia usaha, dan perbankan. ‘’Setiap minggu mengumpulkan sepuluh kepala desa, wakil dari Kementerian Pertanian, pihak perbankan, dan dunia usaha, untuk sama-sama membahas dan menentukan Prukades,’’ tuturnya.

Terkait hasil dari sektor pertanian, menurutnya, sudah memiliki kualitas baik, namun masih terdapat masalah pada sarana pasca panen. ‘’Sektor pertanian kita sebetulnya sudah bagus, hanya sarana pasca panen yang kurang. Akibatnya, panen berlimpah tak tertampung sehingga harga jatuh,’’ tutur Eko.(*)

Suara Merdeka.com

Mendes: BUMDes Ruang Pergerakan Ekonomi Desa

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk bisa membantu mengendalikan stock pangan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan saat menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menghadapi Puasa dan Idul Fitri 2017.

Mendes: BUMDes Ruang Pergerakan Ekonomi Desa

"BUMDes ini memiliki peran dalam meningkatkan sektor perekonomian di setiap desa. Selain itu, BUMDes juga bisa berperan dalam mengoptimalkan pengendalian stok pangan," kata Eko Saat menghadiri Apel Siaga Toko Tani Indonesia (TTI) menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di Area Penggilingan Gapoktan Sri Tani Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa kemaren, seperti dilansir dari beritasatu.com.

Menurutnya, BUMDes yang terdapat di desa-desa bisa terhindar dari ulah para tengkulak yang kerap memainkan harga pasar karena para petani akan mengirimkan produk hasil pertaniannya ke BUMDes.

"BUMDes ini akan mampu memperkecil rantai distribusi produk pangan, program BUMDes juga kami tujukan selain ruang untuk meningkatkan pergerakan ekonomi desa, juga untuk mengantisipasi gejolak harga dan gangguan pasokan pangan," paparnya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa saat ini terdapat 18 ribu BUMDes. Dari 18 ribu BUMDes tersebut yang sudah memiliki keuntungan sebanyak 4 ribu BUMDes. Oleh karena itu, Pemerintah membangun Holding BUMDes untuk membantu menampung pasokan produk desa dari BUMDes.

"Kita berharap peran BUMDes dapat dimaksimalkan dalam rangka membantu mengendalikan harga pangan saat menghadapi puasa dan lebaran," tambahnya.

Disamping itu, Eko menuturkan bahwa Kemendes PDTT akan membangun lumbung pangan desa melalui dana desa untuk memenuhi kebutuhan pangan desa. Bukan hanya memenuhi kebutuhan pangan di desa saja, akan tetapi juga akan menambah pendapatan perekonomian desa karena bisa dijual ke luar desa.

"Kalau di desa punya lumbung pangan desa, nanti hanya kelebihan produknya saja yang di kirim ke luar desa, sisanya tetap untuk kebutuhan desa-desa tersebut. Kita dari Kemendes PDTT akan membuat lumbung pangan dan dari Kementan akan membuat gudang-gudang besar," ujarnya.

Pada Apel Siaga dalam rangka menghadapi HBKN ini dihadiri oleh tiga menteri yakni Menteri Pertanian, Mendes PDTT dan Menteri Perdagangan. Selain itu, turut hadir juga Bupati Karawang dan Wakil Bupati Karawang.

Untuk memastikan stock pangan menjelang hari raya, Mendes dan Mentan meninjau gudang persediaan beras di komplek bulog Amansari yang berada di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.(*)

17 April 2017

Pemda Berkinerja Buruk Terancam tak Terima Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Pemerintah pusat 'memaksa' pemerintah daerah untuk bisa lebih efisien dalam memanfaatkan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso menjelaskan, penyaluran TKDD nantinya akan bergantung pada kinerja penyerapan dan capaian keluaran (output) atas penggunaan TKDD yang disalurkan dalam tahap atau periode sebelumnya. 

Ia menyebutkan, penyaluran berbasis kinerja ini akan diterapkan pada Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta Dana Desa. "Dan ini perlu dikelola secara akuntabel. Sekarang sudah akuntabel belum? Sudah namun belum optimal," ujar Budiarso di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dilansir Republika, beberapa hari yang lain.

Selain itu, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sekarang dilakukan oleh KPPN di seluruh indonesia. Alasannya, untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan, serta meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi.

Budiarso juga menyebutkan bahwa perubahan aturan soal penyaluran TKDD yang berlandaskan kinerja pemda berfungsi untuk memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK fisik dari kabupaten/kota, dan pelaksanaan sinkronisasi, serta harmonisasi rencana kegiatan DAK fisik antardaerah, antarbidang, dan antara DAK dengan pendanaan lainnya. 

Baca: Inilah Daerah yang Telah Memenuhi Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2017

Hingga saat ini, masih ada 17 provinsi yang memiliki sejumlah kabupaten atau kota yang belum memenuhi syarat penyaluran DAK fisik tahun anggaran 2017 kuartal pertama. Daerah yang dimaksud adalah Sumatera Utara di antaranya Kabupaten Karo, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kota Sibolga, dan Kota Tanjung Balai. Sementara Riau juga masih ada beberapa kabupaten yang belum memenuhi syarat untuk menerima DAK fisik, yakni Indra Giri Hilir, dan Kuantan Singingi.

Daerah lain yang juga belum memenuhi syarat untuk menerima DAK fisik adalah Ciamis, Subang, dan Bekas di jawa Barat, Tegal di Jawa Tengah, Jember di Jawa Timur, Barito Timur di Kalimantan Tengah, Penajem Paser Utara, Balikpapan, dan Bontang di Kalimantan Timur, Bolaang Mongondow dan Tomohon di Sulawesi Utara, dan untuk Sulawesi Selatan ada Bulukumba, Janeponto, Luwu Timur, Toraja Utara, dan Makassar.

Selain itu ada juga, Buton Utara di Sulawesi Tenggara, Mataram di NTB, Manggarai, Sabu Rajua, Sikka, Timor Tengah Selatan di NTT, Maluku Barat Daya di Maluku, Deiyai , Lanny Jaya, Mappi, Mimika, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, dan Waropen di Papua. Ada lagi, Halmahera Tengah di Maluku Utara, Manokwari, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, dan Sorong di Papua Barat, dan Tarakan di Kalimantan Timur. 


Nantinya, pelaksanaan DAK Fisik pada kuartal I, batas penyampaian laporan paling lambat tanggal 19 Mei 2017, sedangkan penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017. Sementara untuk penyaluran DAK Nonfisik (Dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan Dana Tunjangan Khusus Guru PNSD) untuk kuartal I, II, dan semester I tahun 2017.(*)

Pengamat Pertahanan: Pengelolaan Dana Desa Tidak Bisa Diserahkan Ke Babinsa

Ayo Bangun Desa - Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak pernah dibekali kemampuan untuk mengelola keuangan. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa, termasuk memberikan pendampingannya, tidak bisa diserahkan begitu saja kepada para Babinsa.
Foto: Ilustrasi/Ayo Bangun Desa 
"Jika Babinsa ditugaskan mengawasi penyaluran dana desa, maka harus ada terlebih dahulu penataran kepada para Babinsa tentang kemampuan dasar keuangan, akutansi, dan mekanisme pembiayaan," ujar pengamat pertahanan Susaningtyas NH Kertopati (Nuning) di Jakarta, Minggu (16/4).

Pernyataan Nuning itu menanggapi kerja sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan TNI untuk meningkatkan pembangunan, pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan kawasan transmigrasi.

Salah satu bentuk kerja sama adalah melibatkan Babinsa TNI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk ikut mengawasi, membina, dan menyosialisasikan kebijakan dana desa ke desa-desa. 

Selain bantuan teknis, para Babinsa TNI juga dapat mengingatkan para kepala desa agar transparan dalam penggunaaan dana desa. Transparansi itu dibutuhkan untuk menghindari adanya fitnah kepada aparatur desa.

Nuning mengatakan, program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) tidak termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP), melainkan tugas TNI untuk melaksanakan pembinaan wilayah pertahanan, sebagaimana diamanatkan di dalam UU.

"Jika para Babinsa tidak memiliki kemampuan pengawasan yang memadai, dapat dikhawatirkan justru menambah panjang rantai birokrasi pemerintahan desa, yang pada akhirnya bermuara pada inefisiensi penganggaran pembangunan desa," katanya.

Dikatakan pula, jika batalion tempur diperintahkan menggarap lahan, maka fokus tentara untuk latihan dan meningkatkan ketrampilan tempur bisa menurun. Para Babinsa itu bukan tentara yang serba bisa. Mereka tidak dirancang untuk masuk ke dalam sistem pemerintahan desa.

"Jadi, perlu persiapan yang terstruktur dan sistematis. Yang patut dikhawatirkan justru SDM pemerintahan desa dalam mengelola dana Rp 1 miliar per tahun, karena belum ada konsep yang jelas. Kemampuan perangkat desa untuk menyusun program perencanaan belum ada. Ketidakmampuan melakukan pertanggungjawaban keuangan itu justru bisa berpotensi penyelewengan APBN," katanya.

Nuning mengatakan, Babinsa harus diberi petunjuk kerja (job description) yang jelas dengan aturan yang jelas tentang kewenangan mereka melakukan pengawasan keuangan. Fungsi pengawasan keuangan di organisasi TNI hanya dimiliki oleh inspektorat dan yang menjabat adalah level perwira.

"Jadi, justru harus diwaspadai ketika fungsi inspektorat untuk pengawasan keuangan itu, termasuk dana desa, diberikan kepada para bintara," tuturnya.

Dikatakan pula, untuk membantu agar lahan-lahan di desa menjadi produktif, maka Babinsa sebenarnya harus lebih berperan membuat para pemuda desa mau menjadi petani penggarap. Jadi, akan lebih tepat bila TNI mendorong para pemuda desa menjadi petani dan bukan justru tentara yang dijadikan petani.

"Data yang ada menunjukkan bahwa sebenarnya desa kurang unggul, bukan karena tidak ada lahan dalam program diversifikasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi pangan. Data yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar desa justru kurang petani," ujarnya.(*)

Beritasatu.com

16 April 2017

125 BUMDes di Halmahera Barat di Resmikan Mendes PDTT

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meresmikan 125 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Peresmian tersebut merupakan wujud percepatan pembangunan desa dan pemerataan kesejahteraan di daerah.
Foto Eko Putro Sandjojo 
“Hari ini sudah dimulai. Tadi dikatakan BUMDes disini sudah ada yang untungnya mencapai RP 176 juta. Kita harapkan BUMDes ini membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Halmahera Barat,” ujar Menteri Eko saat peresmian BUMDes di Desa Air Panas, Halbar, Maluku Utara, Sabtu (15/4)

Menteri Eko juga mendorong masyarakat Halbar untuk memanfaatkan potensi alam yang sudah ada, yakni keindahan laut. Ia meminta agar BUMDes bisa menyediakan alat untuk snorkeling dan kamera bawah air. Hal itu untuk memancing minat masyarakat agar bisa mengenali dan mempromosikan keindahan alam bawah laut Halbar.

“Dengan kondisi alam seperti ini, Halbar bisa juga membuat event sepeda gunung. Kerjasama dengan BRI atau BNI untuk membantu promosinya di portal-portal online mereka. Buat paket wisatanya dan manfaatkan kecanggihan e-commerce. Banyak hal yang bisa dilakukan,” lanjutnya.

Meski demikian, Menteri Eko menyadari setiap desa memiliki kemampuan sumber daya manusia yang berbeda. BUMDes, menurutnya, perlu memiliki manajemen yang baik. Oleh karena itu, pemerintah menjalin sinergi dengan mendirikan PT. Mitra BUMDes Nusantara.

“PT. Mitra BUMDes Nusantara dimiliki oleh BULOG yang dibantu oleh BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Mereka akan bantu juga pendampingan. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah juga akan disalurkan melalui BUMDes, sehingga manajemennya harus baik agar keuntungan yang diperoleh dapat optimal,” ujar Menteri Eko.

Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum BULOG yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Mitra BUMDes Nusantara, Imam Subowo, mendukung adanya pengembangan BUMDes. Menurutnya, BUMDes akan menjadi solusi peningkatan produktivitas dan pendapatan para petani di pedesaan.

“Umumnya petani itu ada dua persoalan. Pertama adalah permodalan. Lalu yang kedua adalah pemasaran. Maka dari itu, banyak petani yang terjerat dibo-dibo (tengkulak). Dengan adanya PT. Mitra BUMDes Nusantara, BULOG akan masuk bantu infrastruktur juga membeli langsung hasil taninya. Sementara perbankan akan bantu permodalan sekaligus mendorong para petani untuk menabung,” ujarnya.

Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, mengaku siap mewujudkan komitmen mendukung program prioritas Kemendes PDTT dengan BUMDes yang ada di wilayahnya. Selama ini, ungkap Danny, banyaknya komoditas seperti 400 ton pisang per hari, 4.000 ton kopra per bulan, dan 128.000 ton ikan keluar dari Halbar tanpa mendapatkan hasil yang maksimal bagi para petani dan nelayan. Hal itu disebabkan tidak adanya identifikasi yang baik.

“Jika dikalkulasi, maka pendapatan BUMDes bisa mencapai ratusan milyaran per bulannya. Target kami, setelah BUMDes terbentuk secara keseluruhan, kami akan memproteksi para petani agar memasarkan komoditas taninya lewat BUMDes,” pungkas Danny.

Kemendesa PDTT 

14 April 2017

Inilah Daerah yang Telah Memenuhi Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2017



Direktoral Jenderal Perbendahraan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menerbitkan Surat Edaran Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Tahap I Periode 1 Tahun Anggaran 2017.

Surat tersebut ditujukan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Satker KPPN di daerah, selaku penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.

Berdasarkan isi Surat Nomor S-3641/PB/2017 ditandatangani oleh Direktur Pelaksana Anggaran selaku Koordinator KPA Penyaluran.

Inilah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa. Donwload disini

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dengan diterbinya PMK Nomor 50/PMK.07/2017 maka mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016, PMK 48/PMK.07/2016 dan mencabut sebagian isi dari 49/PMK.07/2016.

Pada tanggal 12 April 2017 Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu juga sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa melalui PER-4/PB/2017.

13 April 2017

Ini Cara Kemendes Tingkatkan Kompetensi Pendamping Desa

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, sisa pinjaman Bank Dunia yang dialokasikan untuk pembangunan desa akan difokuskan pada peningkatan kualitas dan kompetensi para pendamping desa.

Ilustrasi
 "Peningkatan kompetensi tersebut dilakukan melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis. Bantuan Bank Dunia lebih banyak digunakan untuk pelatihan dan pendampingan," kata Eko dalam siaran persnya, Rabu, (12/4).

Baca: Selain Tugas Utama, inilah 13 Fungsi Pendamping Desa.

Anggaran program pinjaman Bank Dunia untuk pembangunan desa masih tersisa. Program pinjaman tersebut akan berakhir pada tahun 2018 mendatang.

Selama ini, terang Eko, dana pinjaman sebagian besar digunakan untuk pembiayaan pendamping desa. Namun mulai tahun ini, pembiayaan pendamping desa akan diambil dari APBN.


"Tahun-tahun lalu pendamping desa dibiayai dari Bank Dunia, tahun ini pendamping desa dibiayai dari APBN. Tapi untuk tenaga teknis provinsi masih dibiayai dari provinsi," katanya.

Pelatihan yang akan diberikan bekerjasama dengan Bank Dunia. Pelatihan ini akan mendatangkan berbagai ahli dan pakar dari luar negeri untuk meningkatkan kompetensi pendamping desa.

Sebenarnya, terang Eko, tak sedikit negara yang sukses dalam melakukan pengembangan wilayah pedesaan. Makanya melalui kerjasama diharap terjadi saling tukar pengalaman dan program.


Perlu diketahui banyak negara yang telah melaksanakan program seperti Program Unggulan Kawasan Pedesaan. Ini dilakukan dengan memasukkan dunia usaha ke desa-desa sehingga perekonomian desa menjadi lebih kuat.[]

Republika.co.id

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Agar Dana Desa Lebih Efektif

Ayo Bangun Desa - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 187/PMK.07/2016.
PMK Nomor 50/PMK.07/2017
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dalam beleid yang telah ditandatangani pada 4 April 2017 terdapat perubahan skema atau ketentuan mengenai pengelolaan TKDD. 

Terutama, kata Boediarso, dari sisi pengalokasian, penyaluran dan pelaporan, serta efektivitas penggunaan TKDD. 

"PMK 50/2017 ini adalah sebagai penyempurnaan PMK 187, bahkan sebelumnya ada PMK 48," kata Boediarso saat acara Press Briefing Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4/2017). 

Pengubahan beberapa ketentuan dalam PMK 50/2017 ini juga sejalan dengan meningkatnya alokasi TKDD dalam APBN dan masih besarnya peranan TKDD sebagai sumber pendapatan APBD. Besaran realisasi TKDD 2016 sebesar Rp 710,9 triliun dan pada 2017 meningkat menjadi Rp 764,9 triliun.

"Jadi kenapa PMK ini perlu diterbitkan?, saat ini kita sedang transformasi kebijakan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa sebagai kelanjutan reformasi tahun lalu," tambahnya. 

Boediarso mengungkapkan, setidaknya ada 6 kebijakan strategis dalam PMK 50/2017. Pertama mengenai pengalokasian DAU bersifat dinamis atau tidak final, sehingga DAU per daerah dan realisasi penyalurannya akan mengikuti dinamisasi perkembangan PDN neto.

Kedua, penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian atas penggunaan TKDD yang disalurkan pada tahun sebelumnya. Penyaluran berbasis kinerja ini diterapkan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta dana desa. 

Ketiga, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilakukan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, sekarang dilakukan oleh KPPN di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dengan Kemenkeu, meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi, serta analisis kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan dana desa. 

Keempat, penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK fisik dari kabupaten/kota, dan pelaksanaan sinkronisasi, serta harmonisasi rencana kegiatan DAK fisik antar daerah, antar bidang, dan antar DAK dengan pendanaan lainnya.

Kelima, penyempurnaan kriteria dalam pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan beberapa indikator tertentu, yaitu pengelolaan keuangan daerah (e-budgeting, e-planning dan e-procurement), pelayanan dasar publik seperti gizi buruk, dna ekonomi kesejahteraan seperti pegentasan kemiskinan. 

Sedangkan yang keenam, kata Boediarso, peningkatan kualitas belanja infrastruktur daerah untuk meningkatkan pelayanan dasar publik, yaitu dengan menganggarkan presentase tertentu dari dana transfer ke daerah yang bersifat umum. Melalui peningkatan kualitas infrastruktur diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan pengurangan kesenjangan antar daerah.

PMK 50/2017, lanjut Boediarso, berlaku sejak ditetapkan dengan masa transisi. Untuk pelaksanaan DAK fisik pada triwulan I, batas penyampaian laporan paling lambat tanggal 19 Mei 2017, sedangkan penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017.

Penyaluran DAK nonfisik untuk triwulan I, triwulan II, dan semester I tahun 2017, dan DID 2017 dan dana otonomi khusus tahap I tahun 2017, dilaksanakan sesuak dengan PMK Nomor 48/2016 tentang pengelolaan TKDD sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 187/2016 tentang perubahan atas PMK nomor 48/2016 tentang pengelolaan TKDD. 

Sedangkan penyaluran dana desa tahap I tahun 2017, kata Boediarso paling cepat dilakukan April atau paling lambat pada Juli tahun ini.[]

Sumber: Detik.com

Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2017 Berubah


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Dalam peraturan terbaru Kemendes PDTT tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah bunyinya, yaitu Pasal 4 dan Pasal 9. Dalam Permendes No.4/2017 juga disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 17A.

Berikut penjelasan lengkap tentang perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang terdapat dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2017.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

(2) Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.

(4) Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:

Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa.

Donwload disini Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.