31 Mei 2017

Potong Dana Desa, Oknum Pegawai Kantor Camat Ditangkap Saber Punggli

Ayo Bangun Desa - Tim Saber pungli Aceh Besar yang dipimpin Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap seorang oknum pegawai kantor Kecamatan Ingin Jaya yang diduga melakukan pungutan liar terhadap terhadap Bendahara Desa Dham Pulo, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (30/5).

Seperti dikutip dari  AJNN, oknum PNS itu tercatat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Mukim Gampong (PMMG) di Kantor Camat ingin Jaya berinisial IKR (41). Ia diduga telah melakukan pungutan liar terhadap dana desa yang dipotong melalui Bendahara Gampong di Kecamatan Ingin Jaya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan membenarkan adanya penangkapan itu. Penangkapan dilakukan di Kantor Kecamatan Ingin Jaya.

"Pelaku ditangkap berdasarkan infomasi masyarakat tentang adanya pungutan liar pemotongan dana gampong melalui bendahara gampong saat pengembalian berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana gampong tahun 2017," kata Goenawan.

Dia menambahkan setelah dilakukan observasi dan pengintaian oleh Tim Saber Pungli Aceh Besar, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap IKR di Kantor Camat Ingin Jaya.

"Pelaku mengakui telah mengeluarkan kwitansi kepada bendahara gampong, lalu menerima uang sebanyak Rp 10 juta dari bendahara gampong selaku saksi korban," kata Goenawan.

Pelaku, kata Goenawan, juga mengakui uang sebesar Rp 10 juta yang diterima dari tiap desa dilakukan atas permintaan pelaku sendiri tanpa ada dasar hukum.

"Pengakuannya pelaku ketika ditangkap uang digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar kredit di BPRS, tapi pelaku tidak dapat menunjukan buktinya," katanya.

Dalam OTT itu, tim saber pungli juga menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu rupiah dengan total Rp 14 juta, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu lembar kwitansi.

"Pelaku juga mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 10 desa. Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Aceh Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol. Goenawan.

Mendes Klaim Dana Desa Tingkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Ayo Bangun Desa - Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengklaim program dana desa yang digulirkan sejak 2015 berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat. Menurut Eko, hal itu tercermin dari masifnya pembangunan infrastruktur di daerah yang dibiayai oleh dana desa. 
Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo 
Menurut dia, hingga saat ini, dana desa sudah digunakan untuk membangun 66 ribu kilometer jalan, 77 ribu unit MCK, 38 ribu unit turab penahan longsor, dan 12 ribu sekolah PAUD.

"Tahun lalu infrastruktur dasar meningkat cukup baik sehingga kualitas hidup masyarakat desa naik," kata Eko saat menjadi pembicara dalam sebuah acara diskusi di Sahid Sudirman Center, Jakarta, Selasa (30/5).

Perbaikan infrastruktur ini pun meningkatkan Indeks Desa Membangun. Kementerian PDT mencatat pada 2016 ada 11 ribu desa tertinggal yang naik kelas menjadi desa berkembang. Sebanyak tujuh ribu desa berkembang naik tingkat menjadi desa maju.

Eko menjelaskan infrastruktur menjadi ukuran Indeks Desa Membangun atau penetapan apakah sebuah desa tertinggal, berkembang, atau maju. Dia menyebutkan infrastruktur yang diukur di antaranya memiliki rumah sakit serta fasilitas kesehatan lain yang memadai, tersedia jaringan air bersih yang baik, memiliki sistem sanitasi, dan rasio jumlah sekolah sepadan dengan jumlah penduduk.


Pada 2017, pemerintah menggelontorkan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 60 triliun. Angka itu meningkat dari anggaran tahun lalu sebesar Rp 46,9 triliun.

Eko juga menyebutkan ada perbaikan manajemen pengelolaan dana desa dari tahun ke tahun. Saat pertama kali diluncurkan pada 2015, hanya 80 persen dana desa yang terserap.

Namun, tahun lalu, serapan anggaran dari kabupaten ke desa meningkat menjadi 90 persen. Eko menyatakan capaian yang tidak maksimal pada tahun pertama lantaran perangkat desa belum memiliki perencanaan yang matang mengenai dana desa.

Eko menyebut, program dana desa ke depan tidak hanya ditargetkan memperbaiki kualitas hidup rakyat. "Tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa secara signifikan," kata dia.(republika)

30 Mei 2017

BUMDes Kian Penting, Jadi Motor Perekonomian Desa

Badan Usaha Milik Desa  - Keberadaan badan usaha milik desa (BUMDes) dinilai sangat strategis untuk memberdayakan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama masyarakat dapat mendirikan BUMDes yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Melalui BUMDes, desa punya potensi dan peluang yang besar untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan penggalian pendapatan asli desa (PADes). 


Belajar dari pengalaman lapangan, pendirian BUMDes yang didukung oleh masyarakat desa, rata-rata mudah tumbuh, berkembang dan maju. Kenapa masyarakat mendukung, karena mereka sudah paham maksud dan tujuan pendirian BUMDes.

Kehadiran Badan Usaha Milik Desa diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


Di dalam UU Desa tersebut, terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDes, yang terdiri atas:
  • Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa
  • Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes
  • Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes
  • Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMdes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dari pasal-pasal yang ada dalam UU No. 6/2014 tersebut, dapat disimpulkan bahwa BUMDes diharapkan dapat memegang peranan penting dalam pengembangan potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa dan PADes.(*)

28 Mei 2017

Menteri Desa Persilakan BPK Mengaudit Ulang Kementeriannya

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit ulang terhadap kementerian yang dipimpinnya.
Foto Ilustrasi: Ist
Hal ini disampaikan Eko sehubungan dengan bergulirnya kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

"Mengenai hasil opini BPK, saya serahkan kepada BPK apakah mau diaudit lagi, atau gimana," ujar Eko di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, seperti dilansir kompas.com, Sabtu kemaren.

Namun demikian, menurut Eko, seluruh pegawai Kemendes telah bekerja keras. Upaya peningkatan integritas pegawai pun sudah dilakukan dengan berbagai cara.

(Baca: Irjen Ditangkap KPK, Mendes Hormati Proses Hukum)

Misalnya, dengan menggelar acara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) dan KPK untuk memberikan arahan kepada semua jajaran eselon di Kemendes. Program ini juga sudah berjalan tiga kali dan menunjukkan hasil.

"Penyerapan anggaran kita terus naik dari 69 persen ke 94 persen. Mereka semua bekerja keras untuk mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), sayang ada cacat peristiwa ini," kata dia.

Selain itu, lanjut Eko, pihaknya sudah memberi keleluasaan kepada KPK untuk mengaudit seluruh satuan kerja di Kemendes kapan pun tanpa harus ada pemberitahuan terlebih dahulu.

"Saya juga rasakan dari kementerian kami sudah bekerja demikian keras," kata dia.

Eko berharap, tidak ada lagi pegawai Kemendes yang terlibat kasus korupsi.

"Kami berharap kejadian ini bisa membawa pelajaran buat kita smeua untuk kita bisa perbaiki lebih baik lagi," kata dia.(*)

26 Mei 2017

Irjen Ditangkap KPK, Mendes Hormati Proses Hukum

Ayo Bangun Desa  -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, menyerahkan proses hukum atas penangkapan Irjen Kemendes, Sugito ke KPK. Sugito ikut ditangkap bersama dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan 4 orang lainnya.
Ilustrasi: Save Desa
"Kita hormati hukum yang sedang berlaku dan berjalan di KPK," ujar Mendes Eko di kantornya, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017)

Namun Mendes tak mau berkomentar banyak terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (26/5). Berdasarkan informasi, penangkapan dilakukan karena auditor BPK kedapatan menerima suap terkait pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kemendes.

"Saya tunggu keterangan resmi dari KPK saja, menghormati hukum dan prosedur KPK," sambugnnya.

Eko hanya menegaskan kementeriannya menggalakkan program bersih-bersih di internal. Sugito menurutnya menjadi salah satu pejabat yang aktif.

"Setahu saya Pak Gito termasuk orang yang aktif selama ini dalam program-program bersih-bersih ini makanya saya kaget juga dan saya bikin satgas pungli satgas reformasi juga atas inisiatif beliau, jadi saya dukung. Mudah-mudahan cuma diminta jadi saksi tapi apapun yg dilakukan KPK harus kita dukung dan saya mengikuti hukum yang berlaku di KPK," imbuh Eko.

Total ada 7 orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang pecahan rupiah. Namun belum disebutkan besaran uang diduga suap.(Detik.com)

25 Mei 2017

Selewengkan Pendapatan Asli Desa Kades Ditangkap

Ayo Bangun Desa - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. 
Ilustrasi: Penyelewengan Dana Desa
Salah satu sumber pendapatan desa diperoleh dari Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari atas hasil usaha desa, swadaya dan partisipasi masyaraka desa, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa (PADes). 
Gara-gara tidak memasukkan pendapatan asli desa ke APBDes, seorang kepala desa (Kades) ditangkap oleh penegak hukum. 

Sebagaimana dilansir kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, menahan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wibowo Wisnu Nugroho menyampaikan, penahanan terhadap Kabul Santoso di Lapas II A Yogyakarta, atau lapas Wirogunan dilakukan Senin (22/5/2017).

Proses penahanan, sambung Wibowo, berdasarkan hasil penyelidikan tahap dua. "Setelah semuanya dicek, Pak Kabul dilakukan penahanan sejak hari Senin kemarin sampai 20 hari ke depan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2017).

Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan tindak pidana korupsi APBDes dengan modus tidak memasukkan pendapatan asli desa ke kas desa. Ia memasukkan uang tersebut ke dalam kekayaan pribadinya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY mencatat, total kerugian mencapai Rp 137,9 juta.

"Dalam APBDes itemnya banyak mirip APBD, nah salah satu modusnya tidak memasukkan pendapatan asli ke kas desa, tetapi malah masuk ke pendapatan pribadinya," bebernya.

Nugroho mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Yogyakarta. Namun ditargetkan sebelum masa penahanannya habis, berkas sudah dilimpahkan.


(Baca: 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa) 

"Paling tidak seminggu sebelum habis akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya.

Ia mengaku, kasus korupsi di desa karena ada dua kemungkinan yakni penyimpangan administrasi dan hukum. Selain itu, pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang berjalan dengan baik.

Beitupun dengan kualitas SDM di desa masih kurang cakap dalam mengelola anggaran. "Saat kami melakukan sosialisasi di desa, ada keluhan dari desa terkait kurangnya fasilitator desa untuk pendampingan pengelolaan dana desa," ucapnya.

Penasehat hukum Kabul Santosa, Suraji Notosuwarno mengaku sudah mengajukan surat penahanan, namun ditolak. "Upaya penangguhan penahanan dilakukan karena klien kami masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala desa," bebernya.

Kliennya, lanjut dia, tidak berupaya melakukan korupsi. Namun karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan anggaran, terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.(*)

23 Mei 2017

Korupsi Bukan Rezeki Halal, Share Agar Semua Orang Tahu

Minimnya pemimpin yang dapat dijadikan teladan, menyebabkan negeri ini sulit untuk terbebas dari jerat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ditambah lagi dengan gaya dan pola hidup mereka yang serba konsumtif, semua serba uang.
Hasil Korupsi Bukan Rezeki/Ilustrasi: IST 
Pemimpin adalah pelayan, pengayom dan panutan bagi orang yang dipimpinnya, tempat mereka mengambil iktibar. Pada realitanya, rakyat dipaksa harus melayani pemimpinnya mulai dengan uang seribu sampai milyaran rupiah. 

Pun demikian adanya, sebagai warga negara yang baik kita tidak boleh persimis. Masyarakat harus melawah atas keserakahan mereka dengan cara apapun yang tidak melanggar hukum. 

Menurut guruppkn.com, banyak cara yang dapat kita terapkan untuk dapat memberantas korupsi. Mulai dari hal yang paling kecil yaitu diri sendiri, sampai ke tingkat Negara.

Berikut 6 langkah Pemberantasan Korupsi:
  • Membangun Supremasi Hukum dengan Kuat: Hukum adalah pilar keadilan. Ketika hukum tak sanggup lagi menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada institusi ini. Ketidak jelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang pada tipikor untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu sangat perlu dilakukan membangun supremasi hukum yang kuat. Tidak ada manusia yang kebal hukum, serta penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengadili.
  • Menciptakan Kondisifitas Nyata di Semua Daerah: Salah satu rangsangan tumbuhnya tipikor dengan subur adalah kondisifitas semu di suatu wilayah otonom. Kondusifitas yang selama ini dielu-elukan adalah kondusifitas semu belaka. kejahatan korup terus tumbuh dengan subur tanpa ada yang menghentikannya. bagaimana suatu daerah otonomi semestinya dikatakan kondusif? yakni daerah yang terbebas dari penyakit tipikor, bersih penyelewengan serta tidak ada lagi tindak kejahatan yang merugikan bangsa dan negara.
  • Eksistensi Para Aktivis: Para aktifis seperti LSM harus gencar menyerukan suaranya untuk melawan korupsi. Disini, peran aktif para aktifis sangat diharapkan.
  • Menciptakan Pendidikan Anti Korupsi: Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat startegis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi.
  • Membangun Pendidikan Moral Sedini Mungkin: Mengapa banyak pejabat Negara ini yang korupsi? Salah satu jawabannya karena mereka bermoral miskin, bertabiat penjahat dan tidak bermartabat. Jika seseorang memiliki moral yang rendah, maka setiap gerak langkahnya akan merugikan orang. Oleh karena itu sangat penting sekali membekali pendidikan moral pada generasi muda.
  • Pembekalan pendidikan Religi yang Intensif: Semua agama mengajarkan pada kebaikan. Tidak ada satupun agama yang menyuruh kita berbuat untuk merugikan orang lin, seperti korupsi. Peran orang tua sangat berpengaruf untuk menumbuhkan kesadaran religi pada anak agar kelak saat dewasa memiliki moral dan mentalitas yang baik.
Semoga enam langkah pemberantasan korupsi ini dapat menambah pengetahuan kita agar tidak terjerumus dalam perbuatan korupsi. "Korupsi bukan rezeki halal manusia"!

22 Mei 2017

Mendes Minta Kepala Daerah Dorong Pembangunan Desa

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengajak kepala daerah membangun Indonesia lewat daerah. Mereka harus mampu menciptakan suasana kondusif di daerah saat isu-isu SARA dan radikalisme berkembang belakangan ini.
Metal Baru  Berdesa/Ilustrasi
Eko mengatakan, Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ketiga atau keempat di dunia pada ulang tahunnya yang ke-100 tahun.


Hanya saja, kata Eko, prediksi tersebut bisa saja meleset jika Indonesia yang akan berulang tahun ke-72 pada Agustus nanti masih terpecah belah oleh isu SARA.

"Jadi tinggal 22 tahun lagi kita bisa menjadi negara maju. Tidak ada rakyat miskin dan desa tertinggal," kata Eko di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Ia mencontohkan, sejumlah negara di Timur Tengah porak-poranda imbas dari konflik SARA. Padahal, produk domestik bruto per-kapita negara-negara itu jauh lebih tinggi dibanding Indonesia. Negara-negara tersebut dikatakan butuh 100 tahun lagi untuk ‘rebuid’ pada kondisi awal.

“Karenanya, ini menjadi tugas bersama agar isu tersebut tidak muncul, demi mencapai tujuan negara kita. Semua sia-sia kalau kita terpecah belah. Kebinekaan kita terganggu isu SARA yang timbul dan Indonesia tidak bertahan sebagai NKRI,” tambah dia.

Karena itu, demi mensejahterakan seluruh masyarakat, Presiden Joko Widodo telah memberi instruksi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dimulai dari daerah pinggiran Indonesia, dengan memperkuat desa dan daerah tertinggal.


Makanya, Mendes Eko juga mengajak agar kepala daerah ini ikut serta aktif dalam program pengembangan desa. Dengan menumbuhkan tenaga kerja aktif di wilayah desa, setidaknya pendapatan rata-rata mereka Rp 2 juta per bulan, maka sumbangsihnya akan sangat besar.

“Pada 10 tahun ke depan, angkatan kerja aktif di Indonesia pada angka 200 juta. Bila ada 100 juta orang di desa dengan pendapatan mereka Rp 2 juta maka desa punya tingkat konsumsi Rp 1000 triliun per bulan, atau Rp 12 ribu triliun per tahun,” kata dia.(*)

Kemendagri.go.id

Menteri Desa: Sisa Waktu Indonesia Maju, Tinggal 22 Tahun Lagi

Ayo Bangun Desa - Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ketiga atau keempat di dunia pada ulang tahunnya yang ke-100 tahun.
Ilustrasi: Desa Masa Depan
Hal itu dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo, di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

"Jadi tinggal 22 tahun lagi kita bisa menjadi negara maju. Tidak ada rakyat miskin dan desa tertinggal," kata Eko.

Hanya saja, kata Eko, prediksi tersebut bisa saja meleset jika Indonesia yang akan berulang tahun ke-72 pada Agustus nanti masih terpecah belah oleh isu SARA.

"Semua sia-sia kalau kita terpecah belah. Kebinekaan kita terganggu isu SARA yang timbul dan Indonesia tidak bertahan sebagai NKRI. Sekarang kita sedang dites dengan isu SARA dan Radikalisme," kata Eko.


Ia mencontohkan, sejumlah negara di Timur Tengah porak-poranda imbas dari konflik SARA. Padahal, produk domestik bruto per-kapita negara-negara itu jauh lebih tinggi dibanding Indonesia.


"Setelah negara tersebut pecah, hancur, akan butuh 100 tahun lagi untuk rebuild. Karenanya, ini menjadi tugas bersama agar isu tersebut tidak muncul, demi mencapai tujuan negara kita," kata dia.

Karena itu, demi mensejahterakan seluruh masyarakat, Presiden Joko Widodo telah memberi instruksi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dimulai dari daerah pinggiran Indonesia, dengan memperkuat desa dan daerah.

"Indonesia sebagai negara maju dan besar. Tapi faktanya masih ada banyak rakyat kita digaris kemiskinan dan 45 persen hdup di desa tertinggal," ungkap dia.(Sumber: Kompas)

10 Resep Pengunaan Dana Desa untuk Kades

10 Resep Pengunaan Dana Desa untuk Kades, sebagai berikut :
  1. Proses perencanaan dari awal yaitu melakukan perumusan RPJMDes sesuai Visi dan Misi Kades. 
  2. Melibatkan semua unsur/tokoh desa di setiap perencanaan.
  3. Menampung semua aspirasi/ide dari masyarakat sebelum melakukan penetapan prioritas setiap tahunnya.
  4. Berkolaborasi dan bersinergi dengan baik antara (BPD), tokoh, dan unsur lainnya dalam menjalankan kegiatan-kegiatan di desa.
  5. Transparan/terbuka setiap pengunaan dana desa dan sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Berkonsultasi sesering mungkin dengan orang-orang yang memahami penggunaan dana desa.
  7. Selalu mengedepankan musyawarah dalam pemecahan setiap permasalahan yang terjadi di Desa.
  8. Peningkatan kapasitas bagi semua aparatur desa.
  9. Penggunaan dan pertanggung jawaban dana desa sesuai prosedur yang berlaku.
  10. Setiap SK aparatur desa termuat tugas dan fungsi masing-masing.
10 resep penggunaan dana desa diatas ditulis oleh seorang pendamping desa berdasarkan pengalaman-pengalaman dalam mendampingi desa, pemerintah desa dan dana desa.

Bagi kawan-kawan yang ingin berbagi pengalaman pedampingan desa, bisa dikirim melalui email: desabangundesa@gmail.com.

Semoga bermanfaat.