11 Juli 2017

1.135 Desa Belum Terima Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Akibat delapan pemerintah kabupaten belum melengkapi persyaratan, 1.135 desa terancam tak menerima dana desa tahap pertama tahun anggaran 2017. Batas akhir penyaluran dana desa dari pusat ke daerah adalah 31 Juli atau sekitar tiga minggu lagi.

Alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 60 triliun.
RPJM Desa/Ilustrasi
Alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp 60 triliun. Sasarannya adalah 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 60 persen dan 40 persen dari pagu atau Rp 36 triliun dan Rp 24 triliun.

"Hingga saat ini masih terdapat delapan daerah yang belum dapat direkomendasikan penyaluran dana desa tahap pertamanya karena belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Nilainya Rp 538,4 miliar," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (9/7).


Jika delapan daerah tersebut tidak menyampaikan persyaratan sampai batas waktu terakhir, Boediarso melanjutkan, dana desa tahap pertama tidak akan disalurkan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017, penyaluran tahap pertama paling lambat adalah akhir Juli.

Menurut Boediarso, persyaratan yang belum dipenuhi oleh delapan kabupaten itu mencakup semua jenis persyaratan. Hal ini meliputi laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya, laporan realisasi penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Umum Desa (RKDes), serta peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah mengenai rincian dana desa per desa.

"Laporan realisasi penyaluran dana desa dan laporan konsolidasi penggunaan dana desa menunjukkan aspek akuntabilitas pengelolaan dana desa tahun sebelumnya. Sementara peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menjadi dasar otorisasi anggaran yang diperlukan untuk penyaluran dana desa," kata Boediarso.

Sementara itu, Kementerian Keuangan sampai dengan 5 Juli telah merekomendasikan penyaluran dana desa tahap pertama untuk 426 daerah dari 434 daerah penerima dana desa. Nilainya Rp 35,2 triliun atau 97,8 persen dari pagu penyaluran tahap pertama.

Sampai dengan 5 Juli, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana desa tahap pertama senilai Rp 34,4 triliun atau 95,5 persen untuk 413 daerah. Sementara untuk 13 daerah lainnya masih dalam proses penyampaian ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan surat perintah pencairan dana.

Tidak cekatan

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, 1.135 desa adalah jumlah yang sangat besar. Pemerintah daerah semestinya cekatan menyampaikan persyaratan.

Dalam hal penyaluran, tidak ada masalah di pusat. Masalahnya sekarang justru berada di daerah dan desa sendiri. Di desa, masalahnya antara lain karena usulan dokumen tersendat. Sementara di kabupaten dan kota, masalahnya bisa menyangkut urusan birokrasi atau politik.

"Dengan konsep administrasi berjenjang, persoalannya tidak sekadar administrasi, tetapi juga politis. Ini tidak gampang diselesaikan. Pembinaannya berada di ranah Kementerian Dalam Negeri. Hambatan terbesar ke depan justru di titik tengah ini," kata Endi.

Dana desa disalurkan secara berjenjang. Kementerian Keuangan menyalurkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya pemerintah daerah menyalurkan ke desa. Dana desa menjadi sumber utama pendapatan desa. Porsinya rata-rata bisa mencapai 60-70 persen.

Sementara alokasi dana desa dari pemerintah daerah sekitar 20 persen. Sisanya tersebar di sumber pendapatan lainnya, seperti bagi hasil pajak dan retribusi yang dipungut di desa serta pendapatan asli desa.

"Aparat desa lebih memprioritaskan dana desa yang nilainya memang mayoritas ketimbang program dari dinas di pemerintah daerah setempat. Jadi, ada semacam kontestasi antara program daerah yang basisnya desa dan dana desa dari pusat. Kuncinya adalah integrasi program. Ini yang belum jalan," kata Endi.

Sumber: print.kompas.com

Pengelolaan Dana Desa : BPK Racik Formula Audit

Ayo Bangun Desa - Pengalokasian dana desa senilai Rp60 triliun, yang digaungkan Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla terancam tak efektif akibat ketidaksiapan pengelola di daerah. Pengalokasian dana desa tersebut merupakan upaya untuk menggenjot produktivitas perekonomian di daerah.
Pengelolaan Dana Desa : BPK Racik Formula Audit
Ilustrasi: Prinsip Utama Pengelolaan Dana Desa
Penyaluran dana desa sudah memasuki tahun kedua, namun transparansi masih menjadi persoalan yang tak jarang menyeret sejumlah kepala daerah menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun, Badan Pemeriksa Keuangan masih belum memperoleh formulasi yang tepat untuk masuk dan melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa tersebut.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menjelaskan penggunaan dana desa relatif belum banyak tersentuh tangan lembaga auditor negara tersebut. Padahal tanpa kontrol dari BPK, pengelolaan dana desa bakal lebih riskan dan rawan diselewengkan.

"Dimana ada anggaran dari negara seharusnya diaudit BPK. Khusus dana desa kami sedang mencari formulasinya," katanya saat berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Senin (10/7).

Bahrullah mengatakan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa sangat penting karena potensi penyelewengannya cukup tinggi. Di samping itu, berdasarkan pengalaman audit anggaran dana desa yang berasal dari APBD, banyak kepala daerah yang ditahan lantaran menyelewengkan dana tersebut.

"Isu-isu seperti ini yang akan kami fokuskan, karena dana desa merupakan salah satu kebijakan dari sisi fiskal untuk menggenjot pembangunan daerah, karenanya patut dijaga," jelasnya.

Perbaikan kredibilitas APBN menjadi agenda utama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pada 2 tahun terakhir, pemerintah pusat juga sudah melakukan penghematan di kementerian agar belanja mengalir ke kegiatan yang produktif.

Kebijakan Sri Mulyani tak lepas dari program Nawacita poin ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, di mana pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan di daerah dengan mendongkrak porsi belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Pada tahun ini porsi anggaran TKDD tercatat Rp759,8 triliun, dari Rp710,3 triliun pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, belanja kementerian/lembaga dalam RAPBN-P 2017 sebesar Rp773,1 triliun, namun penyerapannya diproyeksikan hanya Rp743,7 triliun.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira memaparkan ada dua skema audit yang harus dilakukan BPK untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran.

"Dua skema audit yang bisa diterapkan dan paling mendesak adalah audit efektivitas dana desa serta audit keuangan," katanya.

Proses audit diperlukan sebagai bagian dari pengawasan implementasi dana desa. Pasalnya, kendati sudah masuk ke tahun kedua, dampak terhadap pembangunan di daerah juga belum terlalu terasa.

Oleh karena itu, melihat fakta di lapangan tersebut, seharusnya sejak awal BPK diberi wewenang untuk mengaudit dana desa. Namun, kebutuhan sumber daya manusia di lembaga auditor negara itu juga perlu dipikirkan.

"Untuk mensiasatinya BPK bisa menggandeng akuntan publik, mumpung sedang pembahasan anggaran 2018 di DPR, usulan tambahan dana audit bisa dimasukkan," jelasnya.

Dia menengarai potensi penyelewengan dana desa yang cukup tinggi sebagian bisa disebabkan minimnya pengetahuan aparatur desa dalam menyusun laporan.

"Karena itu fungsi pendamping desa dioptimalkan. Edukasi dari kementerian Desa terkait penyusunan laporan juga harus terus ditingkatkan," tukasnya.

Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran 19.210 CPNS

Info Kerja - Pemerintah mengundang putra-putri terbaik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi jabatan terkait penegakan hukum di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, Dikatakan, formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.962 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodir putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Untuk lulusan cumlaude kuotanya sebanyak 468 orang, sedangkan putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.

Dijelaskan, Formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.

Sedangkan formasi CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM meliputi 21 jabatan, mulai dari Penjaga Pembaga Pemasayarakatan (Lapas) hingga analis Keimigrasian. “Kuota untuk penjaga Lapas mencapai empatbelas ribu, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai komputer,” ujar Menteri Asman dalam jumpa pers di kantor Kementerian PANRB, Selasa (11/07).

Dari kuota CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 17.962 kursi, 14.000 diantaranya untuk jabatan penjaga Lapas atau sipir, dan 2.278 analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian ini, dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Bahasa Asing.

Informasi mengenai rekruitmen CPNS ini dapat dilihat di situs

a. Situs Kementerian PANRB: www.menpan.go.id
b. Situs BKN: https://sscn.bkn.go.id/
c. Situs Mahkamah Agung: https://www.mahkamahagung.go.id, http://badilum. mahkamahagung.go.id/ http://badilag.mahkamahagung.go.id/, http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/
d. Situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: http://cpns.kemenkumham2017.go.id/

Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 1 – 31 Agustus.

Seperti halnya tahun sebelumnya, satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menteri Asman menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Setelah selesai ujian, perserta akan langsung mengetahui nilainya. “Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)

Satgas Dana Desa bukan untuk Menangkap Kepala Desa

Ayo Bangun Desa - Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa telah dikukuhkan oleh Menteri Desa, PDTT. Mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto ditunjuk sebagai pemimpin. Satgas Dana Desa, selain bertugas membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa. Satgas juga berperan membantu mengevaluasi regulasi terkait dengan dana desa, sosialisasi, advokasi, serta evaluasi.
 Satgas Dana Desa bukan untuk Menangkap Kepala Desa
Satgas Dana Desa/Ilustrasi
Pada acara pengukuhan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan Satgas Dana Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menekankan agar upaya pencegahan menjadi poin utama dari peran Satgas Dana Desa.

“Satgas Dana Desa berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan Undang-Undang. Satgas bukan untuk menangkap Kepala Desa. Selain itu, Satgas harus punya kemampuan untuk bekerjasama dengan para Kepala Daerah dan 19 Kementerian/ Lembaga yang memiliki irisan program percepatan pembangunan desa,” ujar Menteri Eko seperti dilansir Kemendesa PDTT.

(Baca: Satgas Dana Desa Akan Tutup Lahan Korupsi Dengan Perbaikan Moral)

Menteri Eko menambahkan, Satgas Dana Desa juga akan membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa. Selain itu, Satgas juga memiliki peran untuk membantu mengevaluasi regulasi terkait dana desa, sosialisasi dan advokasi, monitoring dan evaluasi, harmonisasi hubungan antar lembaga serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa.

“Setiap ada pelanggaran harus ditindaklanjuti. Tingkatkan koordinasi dengan penegak hukum sehingga masukan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti dan memberi efek jera. Beri peringatan agar desa lain tidak melakukan hal yang sama,” tegas Menteri Eko.

Keberhasilan Satgas Dana Desa, lanjutnya, akan percepat pengurangan kemiskinan, laju urbanisasi, dan mendorong kemajuan negara. Menteri Eko pun mengajak semua pihak membantu Kemendes PDTT dan Satgas Dana Desa untuk mengawal dana desa di daerahnya masing-masing. Jika ada dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melapor ke Call Center 1500040, SMS Center di nomor 081288990040/ 087788990040 atau via media sosial Kemendes PDTT.

"Harapan dari masyarakat dan kita semua sangat besar pada Satgas Dana Desa ini. Pimpinan dan anggotanya dipilih berdasarkan masukan masyarakat dan kajian mendalam. Mereka memiliki rekam jejak yang baik di bidangnya dan memiliki pengetahuan tentang pengawasan dana desa dan pembangunan di Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Sama Rianto, mengatakan, Satgas yang dipimpinnya berperan penting karena memiliki keinginan kuat membangun desa berintegritas. Dirinya akan terus berupaya menutup lahan korupsi dengan memperbaiki moral, memperkuat sistem, dan memperkuat budaya taat aturan.

(Baca: Korupsi Mengepung Desa)

“Kita akan cari tahu akar masalah di desa apa, apa penyakit moralnya. Kita akan evaluasi. Kemudian internal Satgas akan rumuskan aturan dan juga memperkuat penelitian,” tegas Bibit.

Pembentukan Satgas Dana Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Dana Desa. Selain Bibit Samad Rianto sebagai ketua, Satgas Dana Desa juga akan diisi oleh Eko Bambang Riadi sebagai Wakil Ketua dan Douglas Pasaribu sebagai Sekretaris. Satgas Dana Desa juga diisi oleh para anggota berpengalaman, diantaranya mantan anggota kepolisian, kejaksaan, inspektorat, TNI, akademisi, swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

08 Juli 2017

Satgas Dana Desa Akan Tutup Lahan Korupsi Dengan Perbaikan Moral

Ayo Bangun Desa - Satgas Dana Desa memiliki peran penting untuk membangun desa berintegritas, kata Bibit Samad Rianto yang pada Rabu (5/7/2017) dilantik sebagai Ketua Satgas Dana Desa oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Foto: Ilustrasi 
Karena itu, Bibit yang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menegaskan, dirinya akan terus berupaya menutup lahan korupsi dengan memperbaiki moral, memperkuat sistem, dan memperkuat budaya taat aturan.

“Kita akan cari tahu akar masalah di desa apa, apa penyakit moralnya. Kita akan evaluasi. Kemudian internal Satgas akan rumuskan aturan dan juga memperkuat penelitian,” tegas Bibit , Jumat (7/7/2017).

Selain Bibit Samad Rianto sebagai ketua, Satgas Dana Desa juga menunjuk Eko Bambang Riadi sebagai Wakil Ketua dan Douglas Pasaribu sebagai Sekretaris, Anggota-anggotanya juga diisi oleh orang berpengalaman, diantaranya mantan anggota kepolisian, kejaksaan, inspektorat, TNI, akademisi, swasta, dan Lembaga Swadaya.

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjoyo mengungkapkan, kementerian yang dipimpinnya berusaha mengefektifkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa. Karena itulah dia menunjuk Bibit sebagai Ketua Satgas Dana Desa.
“Penunjukkan Bibit tersebut dilakukan agar kinerja pengawasan Dana Desa efektif. Hal ini sesuai permintaan KPK pada Presiden Jokowi agar memperbaiki pengawasan pemanfaatan Dana Desa,” jelas Eko.

UBAH SANKSI

Mereka (KPK), lanjutnya, juga meminta agar pengenaan sanksi terhadap kepala desa yang menyelewengkan dana desa yang selama ini pidana diubah. “Permintaan perbaikan mekanisme pengawasan dan sanksi tersebut mereka sampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo akhir pekan kemarin,” tutur Eko.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, permintaan tersebut disampaikan karena komisinya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penyimpanan Dana Desa.

Penyimpangan menyangkut, kurang bayar, kualitas dan volume fisik bangunan yang didanai dana desa tidak sesuai dengan nilai proyek. Sementara itu, di sisi lain, komisi anti rasuah tersebut tidak bisa mengambil tindakan atas penyimpangan tersebut.

“Karena ini di luar kewenangan KPK. Kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, jadi tidak bisa kam tinda. Makanya kami minta pengawasan dan sanksi diperbaiki agar penyelewengan bisa ditekan,” pesan Alex.(poskotanews.com)

05 Juli 2017

Gubernur Usul Transfer Dana Desa Gunakan Specific Grant

Ayo Bangun Desa - Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo mengusulkan kebijakan transfer penyaluran dana desa menggunakan spesific grant. Kebijakan ini penting dilakukan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya beli masyarakat desa.
Dana Desa/Ilustrasi
Demikian disampaikan Pakde Karwo sapaan akran Gubernur Jatim saat membuka rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik triwulan I dan dana desa tahap I serta persiapan penyaluran DAK Fisik tahap II di Aula Majapahit Kantor Wilayah Perbendaharaan (Kanwil PBN) Jatim, Jl. Indrapura No. 5 Surabaya, Rabu (5/7/2017).

Pakde Karwo menjelaskan, dengan pola specific grant maka alokasi dana desa bisa dibagi menjadi 60 persen pembangunan fisik dan 40 persen untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian akan terjadi keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pertumbuhan daya beli masyarakat.

"Jalan-jalan desa banyak yang dipaving namun pavingnya beli di kota, sehingga dananya justru pindah ke kota. Seharusnya dana desa ini bisa memberilkan multiplier effect bagi masyarakat desa," ungkapnya.

Dia menambahkan, implementasi penyaluran dana desa selama ini menggunakan metode block grant atau diserahkan kepada kepala desa (kades). Sehingga, pengalokasian dana desa dominan untuk pembangunan infrastruktur atau fisik, sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat relatif kecil.

"Berdasarkan survey yang dilakukan Pak Presiden di Tuban, 82 persen dana desa digunakan untuk pembangunan fisik, bahkan di Jatim hampir 84 persen untuk fisik," terangnya.

Pakde Karwo juga mengusulkan, agar kades tidak lagi menjadi penanggungjawab utama anggaran, karena banyak tugas-tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan terganggu.

Menurutnya, penanggungjawab dana desa bisa diserahkan pada sekretaris desa (sekdes) selaku aparatur sipil negara (ASN). "Dana desa di Jatim sudah ditransfer ke 30 kab/kota, namun saat ini belum diketahui pasti berapa realisasinya. Oleh sebab itu peran sekdes harus dimaksimalkan untuk membantu administrasi pertanggungjawaban dana desa," tegasnya.

(Baca: Desa tidak akan maju, kalau sekdes tidak paham tugas)


Terkait DAK, Pakde Karwo meminta perlu adanya bimbingan teknis dalam usulan dan verifikasi penyaringan awal usulan dari dinas/perangkat daerah. Selain itu juga perlu dibuatkan pedoman verifikasi sebagai acuan Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam melakukan verifikasi usulan DAK.

"Bimbingan teknis tersebut diperlukan, karena selama ini pengusulan proyek daerah belum berbasis prioritas, dan dalam mengisi pagu dana usulan masih ditemukan banyak kesalahan," jelasnya.

Pakde Karwo menambahkan, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK juga perlu segera dibuat dan sebaiknya dikeluarkan oleh Kemenkeu dan Bappenas. Pembuatan juknis tersebut diharapkan terbit setelah koordinasi dengan Kementrian Teknis, sehingga terbitnya bisa bersamaan dengan Perpres tentang rincian APBN. "Yang terpenting harus ada sinkronisasi antara alokasi anggaran pada Perpres tentang rincian APBN dengan realisasi tranfer pendapatan tersebut ke pemerintah daerah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Perbendaharaan Provinsi Jatim R. Wiwin Istanti menyampaikan, rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan peran baru kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) sebagai penyalur DAK Fisik dan dana desa antara Kanwil Perbendaharaan dengan pemprov Jatim. Di samping itu, untuk melakukan pemantauan persiapan penyaluran DAK Fisik triwulan II yang akan segera dilakukan.

Wiwin menjelaskan, berdasarkan data yang ada sampai dengan tanggal 10 Mei 2017 DAK Fisik telah disalurkan sebesar Rp 1,24 triliun atau 30 persen dari total pagu DAK Fisik.

Sedangkan untuk dana desa sampai dengan tanggal 8 Juni 2017 telah disalurkan sebesar Rp 3,8 triliun atau 60 persen dari total pagu dana desa. "Kami masih harus memastikan kelengkapan-kelengkapan penyaluran dana desa bisa dilengkapi sesuai waktu atau timeline yang ditetapkan," terangnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 15 kepala KPPN yang tersebar di Jatim serta 39 Kepala BKPAD di seluruh Jatim.(Beritajatim.com)

03 Juli 2017

Gubernur Aceh Lanjutkan Program BKPG

Program Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) merupakan salah satu program unggulan hebat Gubernur Aceh periode 2017-2022. Sebagai program hebat, semua pihak hendanya ikutserta mengawal program BKPG agar dana yang akan dikuncurkan tersebut bisa tepat sasaran.

Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusuf dalam kampanyenya menyebutkan, bahwa setiap desa atau gampong akan memperoleh dana desa sebesar Rp 75 juta. Berdasarkan data kemenkeu, jumlah gampong di Aceh tahun 2016 sebanyak 6.474 gampong. 

Jika setiap desa atau gampong mendapatkan alokasi dana BKPG masing-masing sebesar Rp 75 juta, maka total anggaran untuk program BKPG bisa mencapai Rp 4,8 Triliun.


Program BKPG bukan hal baru di Aceh. Program BKPG merupakan inisiatif Pemerintah Aceh di era kepemimpinan IRNA (Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

BKPG adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh dalam rangka percepatan pembangunan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan penguatan pemerintahan gampong. Pergub Nomor 10 Tahun 2012 menjadi dasar dalam pelaksanaan program BKPG. 

Keseriusan Pemerintah Aceh dengan melanjutkannya program BKPG harus diikuti oleh kerja ekstra dari Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa di seluruh Aceh. 

Pelantikan Gubernur Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah

Berdaskan informasi yang beredar. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan jadwal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih Periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, M.Sc-Ir Nova Iriansyah, MT pada Rabu, 5 Juli 2017 mendatang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur hasil Pilkada Aceh 2017 itu, akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo atas nama Presiden Jokowi di hadapan Ketua Mahkamah Syariyah Aceh dalam rapat paripurna istimewa di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh[]

Meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) dengan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup masyarakat. Dalam hal ini, menjelaskan bagaimana masyarakat dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
IDM/Ilustrasi
Keberadaan dana desa diharapkan ikut berperan dalam peningkatan IPM itu. “Dana desa utamanya memang dipakai untuk pembangunan infrastruktur sosial dasar dan infrastruktur sosial. Namun juga bisa digunakan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana di Denpasar.


Di bidang pendidikan misalnya, lanjut Lihadnyana, dana desa bisa dipakai untuk membuat PAUD. Bisa pula dipergunakan untuk memberikan kursus bagi masyarakat miskin. Seperti pada desa tertentu di Bali, dana desa dimanfaatkan untuk membiayai kursus bahasa Inggris bagi masyarakatnya yang tidak mampu.

“Sudah banyak desa menerapkan untuk sektor pendidikan, bahkan ada 50 persen lebih karena sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Menurut Lihadnyana, kegiatan pemberdayaan ekonomi pun bisa memakai dana desa untuk menunjang pendapatan masyarakat. Seperti sekarang, sudah banyak desa yang membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Nanti diarahkan sesuai dengan potensinya dan nanti masing-masing desa mempunyai semacam keunggulan masing-masing yang disebut dengan one village, one product. Nah, sekarang intinya dengan Undang-undang desa, percepatan pembangunan di desa menjadi lebih cepat dibandingkan dengan yang sebelumnya,” paparnya.

Lihadnyana menambahkan, ini tidak lepas karena desa-lah yang menentukan dan merencanakan sendiri pembangunan di desanya. Setelah itu, desa langsung melaksanakan sendiri dan melakukan pengawasan. Selain itu, desa diberi kewenangan untuk mengatur sumber anggaran, sumber daya dan mengatur juga masalah SDMnya. “Dana desa tahap pertama sudah cair semua, dan sekarang sedang dijalankan. Untuk tahap kedua, akan cair sekitar bulan September. Mungkin Bali satu-satunya di Indonesia yang telah menggunakan aplikasi Siskeudes,” imbuhnya.

Lihadnyana menjelaskan, siskeudes (sistem keuangan desa) sekaligus menjawab kekhawatiran terkait mampu tidaknya desa mengelola anggaran yang begitu besar. Aplikasi ini mendorong desa untuk membuat laporan keuangan yang akuntabel. Dana desa harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, karena kalau di luar itu, sistem pasti akan menolak.

“Kami berharap bisa memberikan sebuah dampak bagaimana desa itu kemudian sejajar dengan kota. Artinya dari segi sarana prasarana, infrastruktur yang tersedia di desa, itu kita harapkan nanti bisa mendekati infrastruktur yang berada di kota,” pungkasnya.(Balipost.com)

30 Juni 2017

Etika Pembangunan Desa

Langkah-langkah perubahan sosial kehidupan Desa akan semakin kuat jika ada dukungan dan keterlibatan warganya. Tapi yang disebut pembangunan Desa itu akan memberi nilai manfaat jika menyatakan penanda yang jelas, atau mampu hasilkan keadilan sosial. Karena sepenting itu, maka tujuan dan langkah-langkah dalam mewujudkan tujuan pembangunan Desa hendaknya diperjelas. Sedangkan soal keadilan sosial itu sendiri, adalah momentum moral tertinggi yang harus diupayakan maksimal dan dicapai.
Ilustrasi: Ayo Bangun Desa 
Desa bukanlah kertas putih yang bisa Anda buat gambar seenaknya. Di sana ada riwayat yang tumbuh bersama norma dan tradisi yang diyakini secara kolektif, serta dijalankan dan dikelola berdasar karakter bentang alamnya. Manusia yang hidup di pesisir menjalankan tradisi mengelola sumber daya pesisir dan laut. Pelajaran hidup dan tradisi memberi dasar tindakan untuk pemanfaatan sumber daya alamnya. Di wilayah Maluku dan Papua, dikenal Sasi yang menjadi norma kehidupan adat laut mereka. Begitu juga yang tumbuh di pedalaman, pegunungan, dan lain sebagainya, tradisi rakyat itu tumbuh menjaga sumber penghidupan. Struktur proses kehidupan yang mereka jalani itu memberi dasar penilaian tentang cita keadilan sosial.

Modernisasi Desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan respek pada kehidupan lekat tradisi dan cita keadilan sosial itu. Persoalannya, yang dibutuhkan bukan hanya kata-kata, tapi bagaimana mewujudkannya. Kehidupan Desa seringkali dibuat gelisah oleh kalimat indah dari corong undang-undang, kata-kata dimainkan indah, hanya di permukaan. Begitu juga tentang pengetahuan UU Desa yang dijalankan untuk mendominasi kehidupan Desa, tidak memihak prakarsa lokal atau bahkan, mengejar keuntungan yang pada ujungnya melakukan komersialisasi alam.

Etika pembangunan Desa sangat diperlukan. Kita bisa mengambilnya dari pasal-pasal UU Desa dan berupaya menjadikannya sebagai pemenuhan hak penduduk Desa. Etika pembangunan Desa itu adalah:



  • Kekeluargaan. Yang menunjuk pada aktualisasi kebersamaan dan kegotongroyongan. Yang bekerja di sini adalah nilai-nilai yang diyakni masyarakat dan kekuatan modal sosial dalam kehidupan Desa. Keduanya dijadikan dasar pemahaman dan kerja pemberdayaan masyarakat;
  • Keadilan Sosial dan Pengarusutamaan Perdamaian. Perlu disadari, kemiskinan dalam kehidupan Desa bukanlah masalah ekonomi semata dan perlunya kedermawanan, tetapi lebih merupakan isu ketidakadilan. Diskriminasi dan konflik sosial membuat kemiskinan itu semakin dalam, dan bahkan memberi tekanan yang luar biasa buruk pada perempuan dan alam. Maka, setiap tahapan pembangunan Desa haruslah peka dan berupaya mewujudkan keadilan sosial dan pengarusutamaan perdamaian ini, serta menjadikan keduanya sebagai momentum moral pembangunan Desa.
  • Kearifan Lokal. Keberadaan adat dan/atau kearifan lokal yang dihormati dan dijalani dalam kehidupan Desa itu haruslah menjadi dasar pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). Respek dan aplikasikan kearifan lokal dalam pembangunan SDA tidak hanya penanda keadilan sosial, tetapi juga keadilan lingkungan (ecosocial justice).
  • Keterbukaan Informasi. Ketersediaan dan akses informasi adalah syarat untuk keberdayaan masyarakat. Penggunaan teknologi informasi, seperti yang saat ini berkembang sebagai Sistem Informasi Desa, transparansi informasi keuangan Desa (seperti baliho / info grafis APBDes, dll), akuntabilitas publik pemerintahan / kelembagaan Desa merupakan syarat penting bagi kemajuan Desa.
Etika pembangunan Desa tersebut di atas dapat dipahami sebagai ukuran moral pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tanpa respek terhadap etika pembangunan Desa itu —sesungguhnya siapa pun yang bekerja dengan atas nama pembangunan Desa, haruslah segera dihentikan. Terakhir, perlu diketahui pula, bahwa praktek etika pembangunan Desa dalam kehidupan Desa itu sendiri adalah lebih maju dari yang masih dirancang atau dibahas oleh orang luar Desa. Tidak percaya? Silahkan buktikan sendiri di lapangan kehidupan banyak Desa yang maju dengan teknologi informasinya. (Andik Hardiyanto - merdesainstitute.id)