09 Agustus 2017

Menyambut HUT RI Ke-72: Ikuti Lomba Semangat Membangun Desa

INFODES - Dalam rangka menyambut 72 tahun kemerdekaan Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Desa dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) menggelar 4 lomba yang bertema "Semangat Membangun Desa" dengan total hadiah sebesar Rp.79 juta dan para pemenang akan diumumkan melalui situs http://www.kemendesa.go.id


Keempat Lomba tersebut masing-masing, yaitu lomba menulis artikel, lomba foto, lomba video pendek dan lomba blog (VLOG). Adapun Syarat dan ketentuan masing-masing lomba Kementerian Desa, PDTT sebagai berikut:

1. Lomba Menulis Artikel "Semangat Membangun Desa"

Syarat dan Ketentuan :
Ketentuan Peserta
  1. Lomba Penulisan Artikel ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
  2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba Penulisan Artikel ini.
  3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
  4. Lomba penulisan artikel berlangsung pada tanggal 7 Agustus s/d 20 Agustus 2017
Persyaratan Penulisan

1. Tema Penulisan Artikel “Semangat Membangun Desa” dengan pilihan fokus :
a. Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat
b. Pengawasan Dana Desa
c. 4 Program Prioritas Kementerian desa
d. Inovasi Desa
2. Tulisan Artikel ini memiliki minimal 300 kata.
3. Tulisan berupa pandangan ulasan, dan/atau reportase yang dilakukan dan dibuat pada tahun 2017, serta bukan merupakan karya fiksi dengan gaya penulisan yang disesuaikan dengan gaya masing-masing penulis.
4. Tulisan wajib bersifat orisinal dan terbaru, bukan plagiat, tidak melanggar HAKI pihak manapun, dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
5. Tulisan harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sedang dilombakan
6. Tulisan wajib menggunakan kaidah penulisan bahasa indonesia yang baik dan benar
7. Artikel tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan tidak melanggar hukum.aturan yang berlaku.
8. Penulis wajib mencantumkan sumber (referensi atau data) berikut tautan sumber, yang berkaitan.

Prosedur Pendaftaran

1. Peserta harus melakukan registrasi/pendaftaran online di http://hutri72.kemendesa.go.id/
2. Peserta diwajibkan follow dan subscribe media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi :
a. Instagram : kemendespdtt
b. Twitter : @kemendesa
c. Facebook : kemendesa.1
d. Youtube : kemen pdt

Ketentuan Mengikat

1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via web site http://www.kemendesa.go.id
2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta apabila terdapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba Penulisan Artikel
3. Semua Karya tulis / artikel finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas dipergunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari tuntutan.
4. Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

2. Lomba Foto "Semangat Membangun Desa"

Syarat dan Ketentuan :

Ketentuan Peserta

1. Lomba Foto ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba Foto ini.
3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
4. Lomba Foto berlangsung pada tanggal 7 Agustus s/d 20 Agustus 2017

Persyaratan Lomba

1. Tema Foto “Semangat Membangun Desa”
2. Foto boleh diambil menggunakan Kamera DSLR, Kamera Saku, maupun Kamera Smartphone
3. Foto harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sedang dilombakan
4. Foto tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
5. Karya dan obyek yang terkandung di dalam Foto merupakan tanggung jawab peserta lomba. panitia penyelengara tidak melayani segala bentuk tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan obyek dalam Foto yang dilombakan
6. Mengirimkan foto dalam format .jpeg dengan ukuran file max: 1 mb.
7. Peserta lomba hanya maksimal mengirimkan 3 foto terbaiknya dengan mencantumkan judul foto dan narasi singkat/caption, dikirimkan melalui form registrasi.

8. Karya foto bukan merupakan hasil manipulasi digital, penyuntingan minor diperbolehkan sebatas cropping dan penyesuaian pencahayaan brightness/contrast/level/curve untuk gelap/ terang. Editing berlebihan yang dianggap telah merubah bentuk atau warna asli foto akan didiskualifikasi.

Prosedur Pendaftaran

1. Peserta harus melakukan registrasi/pendaftaran online di http://hutri72.kemendesa.go.id/ dan memberikan link dari Foto yang telah diupload tersebut, serta memberikan hastag #lombafotokemendes2017 pada foto tersebut. 7. Peserta juga diwajibkan upload foto di media sosial, dengan tagar (hastag) #lombafotokemendes2017 dan di mention/tag ke akun media sosial dari kementerian desa
2. Peserta diwajibkan follow dan subscribe media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi :
a. Instagram : kemendespdtt
b. Twitter : @kemendesa
c. Facebook : kemendesa.1
d. Youtube : kemen pdt

Ketentuan Mengikat

1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via web site http://www.kemendesa.go.id
2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta apabila terdapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba Foto
3. Semua Foto finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas dipergunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari tuntutan.
5. Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

3. Lomba Foto "Semangat Membangun Desa"

Syarat dan Ketentuan :

Ketentuan Peserta

1. Lomba Video Pendek ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba Video Pendek ini.
3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
4. Lomba Video Pendek berlangsung pada tanggal 7 Agustus s/d 20 Agustus 2017

Persyaratan Lomba

1. Tema Video Pendek “Semangat Membangun Desa”
2. Durasi video maksimal 10 Menit
3. Video pendek diupload ke Situs Youtube
4. Video Pendek boleh diambil menggunakan Handycam, Kamera DSLR, Kamera Saku, Drone, maupun Kamera Smartphone
5. Video Pendek harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sedang dilombakan
6. Video Pendek tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
7. Karya dan obyek yang terkandung di dalam Video Pendek merupakan tanggung jawab peserta lomba. panitia penyelengara tidak melayani segala bentuk tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan obyek dalam video yang dilombakan

Prosedur Pendaftaran

1. Peserta harus melakukan registrasi/pendaftaran online di http://hutri72.kemendesa.go.id/ dan memberikan link dari video yang telah diupload tersebut, serta memberikan hastag #KemendesVideo2017 pada video tersebut.
2.Peserta diwajibkan follow dan subscribe media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi :
a. Instagram : kemendespdtt
b. Twitter : @kemendesa
c. Facebook : kemendesa.1
d. Youtube : kemen pdt

Ketentuan Mengikat

1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via web site http://www.kemendesa.go.id
2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta apabila terdapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba Video Pendek
3. Semua video pendek finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas dipergunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari tuntutan.
4. Semua Finalis di wajibkan untuk memberikan file video Asli (yang tidak terkompresi) ke kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi melalui media flash disk
5.Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

4. Lomba Foto "Semangat Membangun Desa"

Syarat dan Ketentuan :

Ketentuan Peserta

1. Lomba VLOG ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
2. Tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba VLOG ini.
3. Lomba ini tidak berlaku untuk Pegawai dilingkungan Kementerian Desa PDTT dan Panitia Lomba
4. Lomba VLOG berlangsung pada tanggal 7 Agustus s/d 20 Agustus 2017

Persyaratan Lomba

1. Tema VLOG “Semangat Membangun Desa”
2. Durasi VLOG 5 Menit
3. VLOG diupload ke Situs Youtube
4. VLOG boleh diambil menggunakan Handycam, Kamera DSLR, Kamera Saku, Drone, maupun Kamera Smartphone
5. VLOG harus milik sendiri dan belum pernah dilombakan atau sedang dilombakan
6. VLOG tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
7. Karya dan obyek yang terkandung di dalam VLOG merupakan tanggung jawab peserta lomba. panitia penyelengara tidak melayani segala bentuk tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan obyek dalam VLOG yang dilombakan

Prosedur Pendaftaran

1. Peserta harus melakukan registrasi/pendaftaran online di http://hutri72.kemendesa.go.id/ dan memberikan link dari VLOG yang telah diupload tersebut, serta memberikan hastag #KemendesVLOG2017 pada VLOG tersebut.
2.Peserta diwajibkan follow dan subscribe media sosial Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi :
a. Instagram : kemendespdtt
b. Twitter : @kemendesa
c. Facebook : kemendesa.1
d. Youtube : kemen pdt

Ketentuan Mengikat

1. Pengumuman pemenang pada tanggal 23 Agustus 2017 via website http://www.kemendesa.go.id
2. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berhak mendiskualifikasi peserta apabila terdapat kecurangan dan ketidaksesuaian dalam persyaratan lomba VLOG
3. Semua VLOG finalis akan menjadi milik Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan bebas dipergunakan sebagai bahan publikasi tanpa harus meminta izin terlebih dahulu serta bebas dari tuntutan.
5.Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Pada setiap lomba yang diikuti harus menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Donwload Buku Desa Membangun Indonesia

Disebutkan dalam UU Desa No.6 Tahun 2014, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Melalui Undang-Undang tersebut, Desa memiliki kewenangan yang luar biasa, salah satunya adalah kewenangan yang diberikan kepada desa dalam pengelolaan aset lokal. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi salah satu alat perjuangan di desa. Oleh karena itu, gebrakan pendirian BUMDes secara nasional oleh supradesa, hendaknya jangan dipandang sebagai proyek pemerintah, tetapi kehendak baik dalam memperkuat kemandirian desa. 

(Baca: Memahami Hukum Pendirian BUMDes)

BUM Desa atau nama lain, sebenarnya bukanlah lembaga baru di ranah Desa. Sebelum UU Desa lahir, pendirian Badan Usaha Milik Desa telah dipayungi dan digerakkan oleh berbagai regulasi. Pendirian BUM Desa dilandasi oleh UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri No.39 Tahun 2010.

Kebijakan pemerintah itu mempunyai kehendak dan semangat yang agung. BUM Desa dimaksudkan sebagai wadah usaha desa, dengan spirit kemandirian, kebersamaan dan kegotongroyongan antara pemerintah desa dan masyarakat, yang mengembangkan aset lokal untuk memberikan pelayanan kepada warga
masyarakat dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa. BUM Desa tentu juga bermaksud untuk memberikan sumbangan terhadap penanggulangan kemiskinan dan pencapaian kesejahteraan rakyat.

Dalam Permendagri juga mengandung substansi yang inovatif. Pertama, pembentukan BUM Desa bersifat kondisional, yakni membutuhkan
sejumlah prayarat, yang menjadi dasar kelayakan pembentukan BUM Desa. Dalam pasal 5 ditegaskan tentang syarat-syarat pembentukan BUM Desa sebagai berikut:
  • atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan
  • musyawarah warga desa;
  • adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
  • sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  • tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
  • tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
  • adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan 
  • untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
Kedua, BUM Desa merupakan usaha desa yang bercirikan kepemilikan kolektif, bukan hanya dimiliki oleh pemerintah desa, bukan hanya dimiliki masyarakat, bukan juga hanya dimiliki oleh individu, melainkan menjadi milik pemerintah desa dan masyarakat. Berbeda dengan koperasi yang dimiliki dan bermanfaat hanya untuk anggotanya, BUM Desa dimiliki dan dimanfaatkan baik oleh pemerintah desa dan masyarakat secara keseluruhan. 

(Baca: BUMDes Kian Penting, Jadi Motor Perekonomian Desa)

Ketiga, mekanisme pembentukan BUM Desa bersifat inklusif, deliberatif dan partisipatoris. Artinya BUM Desa tidak cukup dibentuk oleh pemerintah desa, tetapi dibentuk melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai komponan masyarakat. Secara organisasional musyawarah desa juga dilembagakan sebagai institusi tertinggi dalam BUM Desa, seperti halnya rapat anggota dalam koperasi.

Keempat, pengelolaan BUM Desa bersifat demokratis dan teknokratis. Dimensi teknokrasi terlihat dalam bentuk pembagian kerja yang jelas, dimensi demokrasi tidak hanya terlihat pada komponen musyawarah desa (institusi demokrasi deliberatif) tetapi juga ditunjukkan pada komponen kuntabilitas. Pemisahan organisasi maupun aset BUM Desa dari pemerintah desa merupakan komponen penting untuk menjaga akuntabilitas BUM Desa.

Buku Indonesia Membangun Desa, donwload disini

07 Agustus 2017

Miliaran Rupiah Dana Desa Mengendap

INFODES - Miliaran rupiah dana desa mengendap di rekening pemerintah daerah setiap tahun karena persoalan administrasi. Akibatnya, ribuan desa terlambat atau bahkan tidak menikmati dana desa hingga tahun anggaran berakhir.
Miliaran rupiah dana desa mengendap di rekening pemerintah daerah setiap tahun karena persoalan administrasi. Akibatnya, ribuan desa terlambat atau bahkan tidak menikmati dana desa hingga tahun anggaran berakhir.
DANA DESA untuk DESA MEMBANGUN
Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alokasi ini ditujukan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (6/8), menyatakan, dana yang mengendap itu disebabkan kombinasi dua persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

Pertama, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa belum atau terlambat ditetapkan. Kedua, adalah laporan penggunaan dana desa tahun sebelumnya atau tahap sebelumnya yang belum selesai disusun.

Penyaluran dari pemerintah pusat ke desa dilakukan dengan perantaraan pemerintah daerah. Kementerian Keuangan mentransfer dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dari RKUD, dana tersebut ke rekening kas desa.


Dana desa yang masih mengendap di RKUD mencapai Rp 203,7 miliar per 31 Desember 2015 atau sekitar 1 persen dari total dana desa 2015 senilai Rp 20,7 triliun. Hingga 31 Desember 2016, dana desa tahun 2015 yang masih mengendap di RKUD mencapai Rp 93,6 miliar untuk 1.270 desa di 45 daerah.

Dana desa 2016 yang mengendap di RKUD mencapai Rp 240,5 miliar. Sampai akhir Juli lalu, dana desa 2016 yang mengendap di RKUD masih Rp 109,3 miliar untuk 546 desa di 90 daerah. "Ini berimplikasi pada penyaluran dana desa tahap I tahun 2017," kata Boediarso.

Implikasi itu meliputi dua hal. Pertama, sisa dana desa yang mengendap di rekening pemerintah daerah diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran dana desa tahap I-2017. Kedua, mengingat batas waktu penyaluran dana desa tahap I-2017 sudah lewat, yakni 31 Juli 2017, besarnya dana desa yang diperhitungkan sebagai pengurang tersebut tidak disalurkan dari RKUN ke RKUD dan menjadi sisa anggaran di RKUN.

Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, berpendapat, aparatur dan masyarakat desa belum sepenuhnya paham perundang-undangan itu karena sosialisasi belum tuntas.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum memberikan pemahaman yang memadai kepada aparatur dan masyarakat desa. Namun, desa telah dicecar sejumlah kewajiban dan persyaratan administrasi yang tak mudah," kata Palupi.


Kualitas pendamping

Anggota Satuan Tugas Dana Desa, Arie Sudjito, dalam konferensi pers, Minggu, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan, salah satu masalah yang muncul dalam penyaluran dana desa adalah pendampingan terhadap perangkat desa oleh pemerintah yang belum maksimal.

"Dari hasil evaluasi memang ada pendamping yang bisa membantu dengan baik. Namun, banyak juga pendamping yang tidak memenuhi kualifikasi sehingga kepala desa mengeluh persoalan yang mereka hadapi tidak segera terpecahkan," katanya.

Peneliti Senior Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada Bambang Hudayana menjelaskan, pengelolaan dana desa idealnya terlepas dari kontrol pemerintah daerah supaya desa bisa mandiri dalam mengelola keuangan.

"Masyarakat desa yang mandiri itu mampu menghadapi elite desa dan daerah yang akan selalu berusaha kongkalikong dan meninabobokan masyarakatnya," kata Bambang.


Direktur Eksekutif Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta Sunaji Zamroni mengatakan, upaya pemerintah untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas perangkat desa belum berjalan optimal. Kondisi itu mengakibatkan masih banyak perangkat desa yang belum memahami mekanisme pengelolaan dana desa secara baik.

Kepala Biro Administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur Anom Surahno mengatakan, salah satu upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa adalah pendidikan dan pelatihan penyusunan pelaporan dan penggunaan anggaran desa. Pelatihan itu diikuti pengurus 7.724 desa di Jawa Timur.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan mengatakan, pemerintah tak bisa menghilangkan peran kepala daerah dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah desa. Aparatur daerah diandalkan untuk mengawasi pemanfaatan dana desa.

"Pemerintah masih mengandalkan aparatur daerah untuk mengawasi penggunaan dana desa. Namun, kami mengakui bahwa fungsi inspektorat di daerah masih kurang optimal," kata Nata. 

Sumber: https://kompas.id/baca/utama/2017/08/07/miliaran-rupiah-dana-desa-mengendap/

Donwload Pedoman Teknik Pendirian BUMDes Bersama

INFODES - Usaha skala lokal Desa yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) mulai tumbuh pasca UU No. 6/2014 Desa dijalankan. Selain BUM Desa yang tumbuh pada skala lokal desa, UU Desa juga memberikan ruang dan kesempatan kepada dua Desa atau lebih dalam menjalin kerjasama, termasuk membangun BUM Desa Bersama.
Panduan umum tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa Bersama
Jumlah Pesebaran BUM Desa di Indonesia
Pengembangan BUM Desa Bersama itu juga menjadi kebijakan strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Melanjutkan kebijakan ini, selama tahun 2016, Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) telah memfasilitasi pendirian BUM Desa Bersama di sejumlah kabupaten. Prakarsa awal ini membangkitkan minat banyak daerah dan Desa untuk mendirikan BUM Desa Bersama secara mandiri, dan pada saat yang sama ada usulan dari banyak daerah kepada Ditjen PKP untuk memfasilitasi lebih lanjut.

(Baca: Pedoman Penyusunan AD ART BUMDes)

Pendirian BUM Desa Bersama sebagai basis pengembangan ekonomi Desa di kawasan perdesaan (dua desa atau lebih) sampai saat ini masih menghadapi banyak kendala. Kendala itu antara lain ketidakpahaman para pihak akan BUM Desa Bersama, mulai dari regulasi hingga pemilihan unit usaha, pembentukan kepengurusan, kelembagaan, pengelolaan, keterlibatan para pemangku kepentingan (stakeholders), hingga dukungan Desa dan pemerintah Supra Desa.

Sebagai contoh selalu muncul pertanyaan:
  • Apakah pendirian BUM Desa Bersama bisa dilakukan tanpa desa memiliki BUM Desa?;
  • Apakah BUM Desa Bersama bisa didirikan di lokasi yang bukan kawasan perdesaan?;
  • Mengapa BUM Desa Bersama didirikan, apakah BUM Desa tidak cukup?;
  • Bagaimana hubungan antara BUM Desa dengan BUM Desa Bersama;
  • Bagaimana hubungan BUM Desa Bersama dengan Badan Kerjasama Antar Desa?; dan lain-lain.
Muda-mudahan dengan adanya panduan umum tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran BUM Desa Bersama menjadi pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Desa, serta masyarakat dalam pelembagaan BUM Desa Bersama sesuai dengan kewenangannya masing-masing. 


Semoga panduan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam rangka melaksanakan visi membangun Desa.(*)

Pedoman Penyusunan AD ART BUMDes

INFODES - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terus didorong untuk bangkit dalam usaha meningkatkan perekonomian dan potensi berbasis desa. Sebagai lembaga berbasis desa, BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat jika dikelola dengan baik.

BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dibentuk secara kolektif oleh pemerintahan desa bersama masyarakat, maka seyogianya setiap unit usaha dan aktifitas yang dijalankan oleh BUMDes memberikan manfaat bagi warganya.  




Pengertian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam Organisasi BUMDes.

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) RT merupakan dua hal yang saling terkait, namun tidak sama. Anggaran Dasar (AD) adalah susunan aturan yang membahas hal-hal pokok tentang organisasi. 

Anggaran Rumah Tangga mempunyai fungsi sebagai pelengkap atau mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar. Selain itu, ART juga memberikan penjelasan yang lebih terperinci dan lengkap tentang hal-hal pokok yang telah diatur dalam anggaran dasar. 

Oleh karena itu, AD/ART memiliki arti yang sangat penting dalam memperkuat organisasi. AD/ART menjadi acuan bagi pengurus/pengelola organisasi BUMDes maupun dalam menjalankan tugas-tugas dan kewenangan yang diberikan.

Pedoman menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (AD/ART BUMDes).

Dalam membuat dan menulis Anggaran Dasar (AD) BUMDes paling sedikit harus memuat: 

"Nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya BUM Desa, landasan, asas dan prinsip, maksud dan tujuan, fungsi dan peran BUMDes, modal dan jenis usaha/kegiatan usaha, tugas, wewenang dan larangan pengurus, struktur organisasi pengelola BUMDes, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan hasil usaha."

(Baca: Seperti Apa Seharusnya Struktur BUMDesa?)


Dalam membuat dan menulis Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes paling sedikit harus memuat: 

"Hak dan kewajiban pengelola, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.

Untuk memberikan referensi yang kuat dalam menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes. Dapat berlajar pada contoh AD/ART BUM Desa yang sudah berasil.


Menurut data jumlah BUMDes di Indonesia sudah mencapai 18.446 unit yang tersebar di enam pulau. Dengan persebaran di Pulau Sumatera 8.635 unit, pulau Kalimatan 992 unit, pulau Jawa 6095, pulau Sulawesi 1915 unit, Maluku dan Papua 235 unit, Bali dan Nusa Tengara 574 unit.[]

06 Agustus 2017

Mendes PDTT: Jangan Main-Main dengan Dana Desa

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan pemangku desa agar tidak main-main dalam mengelola dana desa. Ia juga menyayangkan adanya indikasi keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Foto: Kemendesa, PDTT
"Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Kalau korupsi ya harus ditindak tegas. Agar ada efek jera bagi yang lainnya," ujar Menteri Eko di Jakarta, Minggu (6/8).

Ia menegaskan, tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan korupsi negara menjadi rusak dan masyarakat menjadi korban. "Makanya korupsi harus kita perangi secara bersama-sama,” tegasnya.

Untuk itu Menteri Eko meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap adanya indikasi penyelewengan dana desa. Keluhan dan laporan dapat disampaikan kepada Satgas dana desa melalui Call Center 1500040.

“Pemerintah pasti akan menindak lanjuti setiap laporan tersebut. Pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari semua unsur masyarakat," ujarnya.

Ia mencontohkan, terungkapnya indikasi penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, berawal dari laporan pendamping desa terhadap penegak hukum. Menurutnya, penyelewengan dana desa akan dengan mudah diketahui, karena tidak hanya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat serta media massa.

"Saya mengapresiasi KPK dan penegak hukum lainnya yang menangani kasus ini dengan cepat. Sehingga tidak terjadi pembiaran, dan bisa menjadi pelajaran bagi pemangku desa lainnya agar tidak main-main dalam mengelola dana desa," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto juga mengapresiasi tindakan KPK yang melakukan OTT di Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menindak tegas jika terjadi penyelewengan penggunaan dana desa.

“Kalau ada pelanggaran pidana kita serahkan ke polisi. Jangan seperti Pamekasan, dilaporkan tapi ditilep, tidak diproses,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Bibit sendiri mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa. Untuk itu Satgas dana desa akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran. Selain itu, Satgas dana desa juga akan menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi serta mendorong aparat desa agar transparan.

“Ada Kades (Kepala Desa) yang sudah buat baliho terima dana sekian-sekian. Nah dana itu kan dicek masyarakatnya toh, nah ini kita himpun. Melanggar pidana nggak tanggung-tanggung, kita tindak,” tegasnya.

Dalam waktu dekat ia menargetkan 4 hal. Pertama, adanya sinkronisasi kebijakan dan aturan antar lembaga dan kementerian terkait desa. Kedua, terbantunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi dalam membuat kebijakan, peraturan dan pengawasan dana desa. Ketiga, tereliminasinya perbuatan-perbuatan melanggar serta meningkatkan kemampuan pendamping desa.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam surat himbuan KPK terkait pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa nomor B.7508/01-16/08/2016 mengatakan pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu KPK memandang penting pengelolaanya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Berkenan dengan hal tersebut, pertama, KPK meminta seluruh aparatur pemerintah Desa mematuhi seluruh peraturan pengelolaan keuangan Desa khususnya dalam pengunaan dana desa.

Kedua, meminta para aparatur Desa harus memahami dengan baik dan mengunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes) yang di kembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) bekerjasama dengan Mendagri untuk pengelolan keuangan Desa.

Ketiga, meminta Desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa.

Keempat, KPK bersama dengan kementrian Desa PDT dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap pelaksanan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.

Kelima, dalam surat himbaunya KPK mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pemgawasan dan melaporkan imformasi serta keluhan yang dianggap terkait penggunaan keuangan Desa khususnya Dana Desa Kepada satgas Desa, Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan menghubungi:Telepon 1500040, SMS 081288990040/087788990040 dan Website http://satgas.kemendesa.go.id/.

Keenam, memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.

Surat yang langsung ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut dimaksudkan untuk menjadi perhatian bagi unsur yang berkepentingan dengan dana desa termasuk kepala Desa, agar bisa menjalankan amanah pengelolaan keuangan termasuk dana desa secara baik dan benar.(*)

05 Agustus 2017

Kemendagri Susun Regulasi Peran Camat untuk Awasi Pembangunan Desa

INFODES - Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur peran camat dalam pembinaan dan pengawasan program pembangunan desa.
Kemendagri Susun Regulasi Peran Camat untuk Awasi Pembangunan Desa
Ilustrasi: Blogger Desa
Pengawasan itu termasuk mengawasi dana desa.(Baca: Tugas Camat Dalam Implementasi UU Desa 2014).

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan mengatakan, draf PP tersebut kini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Ketika PP itu lahir, soal peran dan fungsi kecamatan, saya kira terkait dengan persoalan desa juga terselenggara pemerintahan yang baik," kata Nata, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Nata mengatakan, jika peran camat bisa diberdayakan untuk pembinaan dan pengawasan program pembangunan desa, ke depan tidak akan lagi ada tumpang tindih kewenangan.

Camat akan berperan sebagai koordinator untuk program pembangunan di desa.


"Di undang-undang juga diamanatkan bahwa camat punya peran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan," ujar Nata.(Sumber: Kompas)

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Apdesi Minta Pemerintah Gelar Diklat Kades

INFODES - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr. Sindawa Tarang mengidentifikasi ada sejumlah faktor pemicu yang menyebabkan terjadinya kesalahan pengelolaan dana desa yang berujung pada persoalan hukum seperti yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.


“Sebab itu, para kepala desa sebelum menjabat perlu dibekali ‘ilmu’ melalui semacam pendidikan dan pelatihan (diklat) agar bisa mencegah penyelewengan dana desa,” ungkap Bung ST, panggilan akrab Sindawa Tarang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/8).

Sejumlah faktor tersebut, menurut ST, pertama, banyaknya regulasi dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang sering berubah-ubah sehingga menimbulkan ketidakpahaman di tingkat desa.

“Kedua, banyaknya intervensi kepentingan di tingkat kabupaten, terbukti dalam kasus di Pamekasan, bukan hanya kepala desa yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red), melainkan juga bupatinya,” jelasnya.

“Seharusnya pengelolaan dana desa diserahkan sepenuhnya kepada desa karena terkait dengan prioritas yang dibutuhkan masing- masing desa, tinggal pengawasannya yang perlu diperketat,” lanjut ST yang juga mantan kepala desa di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Ketiga, kurangnya pemerintah kabupaten memberikan bimbingan teknis (bimtek) tentang administrasi dan pengelolaan dana desa kepada para aparatur desa, termasuk kepala desa.

“Sebab itu, kami mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten agar memberikan semacam diklat terutama kepada kepala desa yang baru terpilih sebelum mereka dilantik. Diklat ini semacam tahapan prajabatan bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil, red) sebelum diangkat menjadi PNS,” jelas pria bergelar doktor hukum ini.

ST mengakui, penyelewengan dana desa atau korupsi pada umumnya dipicu oleh faktor niat dan kesempatan. Ada niat tapi tak ada kesempatan, tak jadi korupsi. Ada kesempatan tapi tak ada niat, juga tak jadi korupsi.

“Niat kaitannya dengan integritas, dan integritas ini bisa ditanamkan melalui diklat tadi. Niat ini bisa sangat kuat, mengingat dana desa yang dialokasikan kepada setiap desa sangat besar, hampir Rp 1 miliar per desa. Adapun kesempatan bisa dieliminasi melalui kejelasan aturan dan ketatnya pengawasan,” paparnya sambil mengaku menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hendak memperketat pengawasan dana desa.

“Jangan lupa, selain niat dan kesempatan, ada faktor lain yang menyebabkan korupsi, yakni ketidaktahuan terhadap aturan. Kesalahan administrasi saja bisa diperkarakan menjadi korupsi yang berujung pada proses hukum. Di sinilah pentingnya diklat tadi,” tandas ST.

Seperti diberitakan, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi sebagai tersangka korupsi dana desa, Rabu (2/8/2017).

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemkab Pamekasan diduga menyuap Kajari Pamekasan sebesar Rp 250 juta.

Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.

Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.(Sumber: JPPN)

Kumpulan Peraturan Kemendesa PDTT

  • Permendesa Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kewenangan dan Hak Asal Usul Desa
  • Permendesa Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Tertib Musyawarah Desa
  • Permendesa Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
  • Permendesa Nomor 04 Tahun 2015 tentang BUMDes
  • Permendesa Nomor 05 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
  • Permendesa Nomor 06 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
  • Permendesa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016
  • Permendesa Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
  • Permendesa Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
  • Permendesa Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Permendesa Nomor 21 Tahun 2015
  • Permendesa Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat
  • Permendesa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa
  • Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017
  • Permendesa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017
Kumpulan Peraturan Kemendesa PDTT Donwload disini.