Tampilkan postingan dengan label Format Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Format Desa. Tampilkan semua postingan

06 Maret 2021

Contoh SK Kepala Desa Tentang Pembentukan Relawan Pendataaan Desa 2021

Dalam rangka permutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021 akan dilakukan perbaikan data desa berbasis SDGs. Pendataan data ini melibatkan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.


Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa menjadi salah satu pendukung dalam perhitungan Dana Desa tahun 2022 pada alokasi afirmasi dan alokasi kinerja sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Mei 2021. Adapun data yang dihasilkan dari proses pendataan ini akan menjadi data bagi pemerintah desa dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDesa tahun 2022.

Data IDM 2021 berdasarkan SDGs ini juga akan menjadi salah satu sumber bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan pengalokasian dana desa tahun 2022.

Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa.

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan permutakhiran Data IDM 2021 berbasis SDGs. Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa 2021.

Silahkan donwload disini Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa 2021 dalam rangka pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis SDGs Desa Tahun 2021.

19 Juli 2020

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?

Struktur organisasi sangat penting dalam pemerintahan desa untuk terciptanya pembangunan dan kesejateraan masyarakat desa. Karena itu, susunan organisasi desa harus dibuat secara teratur, agar dapat berfungsi dengan baik.

Sebagaimana kita pahami bersama, design Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sekarang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Undang-Undang Desa, maka konsep Struktur Pemerintah Desa terdiri atas: 
a. Sekretariat Desa; 
b. Pelaksana Kewilayahan; dan 
c. Pelaksana Teknis.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa? 

Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa yang baru sesuai Permendagri 84 Tahun 2015, dapat digambarkan dalam dua format.

Pertama untuk Desa yang memiliki beberapa dusun, bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?


Kedua untuk Desa yang tidak punya dusun, susunan bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:
Bentuk Struktur Organisasi Pemdes
Image by simpledesa

Berikut sekilas penjelasan tentang SOTK Pemerintah Desa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. 

Pemerintah Desa (Pasal 2)

Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas; 

a. Sekretariat Desa; 
b. Pelaksana Kewilayahan; dan 
c. Pelaksana Teknis.

Sekretaris Desa (Pasal 3)

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. 

Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Pelaksana Kewilayahan (Pasal 4)

Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. 

Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. 

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain. Tugas dan fungsi kepala dusun antara lain melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Pelaksana Teknis (Pasal 5)

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 

Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Sementara itu, berkaitan dengan Tatacara Pengangkatan Perangkat Desa terbaru diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Demikian penjelasan atas pertanyaan tentang Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?. Semoga bermanfaat.

29 April 2020

Contoh SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT Dana Desa

Wabah atau pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia telah berdampak serius terhadap keadaan sosial-ekonomi dan kesehatan masyarakat baik di desa maupun di kota. Dan untuk membantu masyarakat dari dampak Covid-19, sejumlah bantuan dikuncurkan oleh pemerintah.

Contoh SK Kades tentang BLT Dana Desa

Terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk penanganan dampak Covid-19 di Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah melakukan perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan Permendes Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru disebutkan Dana Desa dapat dipergunakan untuk penanganan bencana, baik bencana alam dan bencana nonalam. Bencana nonalam adalah bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian yang luar biasa, seperti penyebaran penyakit yang mengacam dan menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, antara lain seperti pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pandemi flu burung, wabah penyakit Cholera dan/atau penyakit menular lainnya.  


Untuk penanganan dampak Covid-19, Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) untuk penduduk miskin Non Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Oleh karena itu, kerja keras dan cepat Pemerintah Desa dalam mempercepat proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga masyarakat miskin di Desa patut kita apresiasikan. Kades sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran BLT dan semua pihak-pihak yang terlibat dapat menyalurkan dengan amanah dan transparan sesuai data yang valid. 

Untuk membantu Pemerintah Desa dalam menyiapkan kelengkapan administrasi terkait dengan percepatan penyaluran BLT Dana Desa, berikut kami sajikan Contoh Format SK Kades tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan contoh SK Kades tentang Pengesahan dan Penetapan Dana Calon Penerima BLT Dana Desa. Kiranya format SK ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah desa lainnya.

4. Contoh RAB COVID-19 

Demikian Contoh format SK Kades tentang Penetapan Data Penerima BLT Dana Desa. Semoga bermanfaat. 

28 Maret 2020

Format SK Kades tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Covid-19

Dana Desa tahun 2020 dapat digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Format SK Kepala Desa terbaru tahun 2020


Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mengingat Covid-19 sudah menjadi bencana nasional. Pemerintah Desa harus segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa Siaga Virus Corona (Covid-19) di Desa.

Berikut Contoh Format Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Corona 2019 atau Covid-19.


Semoga bermanfaat.

26 Maret 2020

Contoh RAB Desa Tanggap Covid-19

Berdasarkan Surat Nomor 9.A Tahun 2020 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.

RAB Desa Siaga Virus Corona

Terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Desa. Kementerian Desa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dimana desa diharapkan segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui berbagai langkah yang diperlukan. 

Untuk anggaran pencegahan dan penangganan COVID-19 di Desa, Pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa Tahun 2020. 

Bilamana dalam APBDes belum tersedian atau belum dianggarkan anggaran untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak Desa.

Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana diatur dalam Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Yaitu dengan cara mengeser belanja desa dari bidang dan sub bidang lain ke bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak di Desa.


Silahkan dilakukan penyesuain sesuai kebutuhan desa masing-masing. Demikian Contoh RAB Desa Tanggap COVID-19. Semoga bermanfaat.

05 Februari 2020

Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk mendorong terwujudnya Desa yang Kuat, Maju, Mandiri dan Demokratis.
Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa.
Karena sebagaimana kita pahami bersama bahwa dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah, Desa memegang peranan strategis untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan Desa

Seperti meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, pengurangan kemiskinan, memajukan perekonomian masyarakat desa, penyelamatan lingkungan serta penanggulangan bencana.

Dalam kedudukannya yang strategis tersebut dan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.

Maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terus menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa sebagai birokrat profesional.

Sebagai langkah awal dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Tanggal 3 Februari 2020 dengan perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.

Donwload disini Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Semoga bermanfaat.

04 November 2019

Contoh Surat Lamaran Calon Anggota BPD

Semua masyarakat desa yang memenuhi Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pelaksana Pemilihan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa). 

Kelengkapan Administrasi Calon Anggota BPD

Adapun kelengkapan administrasi Calon Anggota BPD yang harus dipersiapkan oleh setiap para calon seperti surat permohonan menjadi calon anggota BPD, surat keterangan domisili BPD, Daftar Riwayat Hidup (CV), Surat Pernyataan bersedia menjadi anggota BPD, dll.

Kelengkapan Administrasi Calon Anggota BPD, sebagai berikut:
  1. Surat permohonan untuk menjadi calon anggota BPD yang ditulis tangan di atas kertas bermeterai cukup, ditujukan kepada Panitia Penjaringan/Pengisian Anggota BPD;
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat di atas kertas bermeterai cukup;
  4. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD di atas kertas bermeterai cukup;
  5. Foto copy KTP;
  6. Foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau keterangan dari pejabat yang berwenang;
  7. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah;
  8. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut di atas kertas bermeterai cukup; dan
  10. Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta tidak sedang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  11. Surat Pernyataan Memegang Teguh, Mengamalkan dan Menjunjung Kearifan Lokal Desa;
  12. Fakta Intergritas Calon
  13. Pas foto berwarna 4x6 cm (2 lembar).
Semua kelengkapan administrasi tersebut disampaikan atau diserahkan kepada Panitia Pemilihan Anggota BPD.

Kapan dilakukan Penjaringan/Penyaringan Calon Anggota BPD? 

Dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan, penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD lama berakhir. 

Sedangkan untuk pemilihan anggota BPD dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir.

Berikut beberapa Contoh Surat Lamaran untuk kelengkapan Calon Anggota BPD (Badan Permusyawartan Desa):

1. Surat Permohonan Calon Anggota BPD, contohnya silahkan donwload disini.

2. Surat Keterangan Domisili Calon Anggota BPD, silahkan donwload disini.

3. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV) Anggota BPD, lihat disini Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Anggota BPD.

4. Surat Pernyataan Anggota BPD, silahkan donwload contoh format surat pernyataan calon BPD

5. Contoh Fakta Integritas Calon Anggota BPD, donwload disini.

Demikian beberapa contoh surat lamaran calon anggota BPD yang barangkali dapat menjadi referensi dan tentunya setiap kabupaten/kota memiliki format masing-masing yang diatur melalui perbup dan perwali. 

Contoh format lengkap administrasi calon anggota BPD silahkan donwload disini. Semoga bermanfaat.

01 September 2019

Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia

Kader Pembangunan Manusia adalah warga masyarakat yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa.
Kader Pembangunan Manusia KPM

KPM bertugas membantu desa dalam penyedia layanan untuk pengurangan stunting. Pencegahan stunting (anak kerdil) dan gizi buruk termasuk dalam salah satu prioritas penggunaan dana desa 2019.

Kriteria Kader Pembangunan Manusia
  • Berasal dari warga masyarakat desa setempat
  • Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti Kader Posyandu, Guru PAUD, da Kader Kesehatan lainnya.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapat berbahasa daerah setempat
  • Pendidikan minimal SLTP
Tugas Kader Pembangunan Manusia
  1. Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
  2. Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK
  3. Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas
  4. Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa intervensi gizi spesifik dan sensitif.
  5. Memfasilitasi suami ibu hamil dan baapak dari dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi kesehatan ibu dan anak.
  6. Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
  7. Melaksanakan koordinasi dan atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan desa, petugas pukesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan atau perangkat Desa.
Hubungan KPM dengan Kelembagaan di Desa

Dalam hal pencegahan stunting di desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, Unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting.

Pendamping masyarakatt desa bersama dengan KPM memfasilitas pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk rumah Desa Sehat.

Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat desa.

Adapun yang dimaksud dengan pelaku atau Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah kader Posyandu, Guru PAUD, Kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan berbagai kelompok yang penduli dalam upaya pencegahan sunting.

Donwload: Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia.

Setiap Kader Pembangunan Manusia (KPM) berhak mendapatkan fasilitas pengembangan kapasitas berupa pelatihan dasar dan beragam kegiatan pembelajaran. Pelatihan dasar diberikan sebelum KPM menjalakan tugas.

Sumber pembiayaan kegiatan pelatihan maupun pembelajaran bagi KPM adalah APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumber-sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

Kader Desa dipilih melalui musyawarah Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Contoh SK donwload dibawah ini:
Referensi: 
Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 2018.