Tampilkan postingan dengan label Kerjasama Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kerjasama Desa. Tampilkan semua postingan

02 November 2017

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Kerjasama Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2007 dicabut karena tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Dalam peraturan terbaru, yang dimaksud dengan Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak kewajiban para pihak (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11)