Tampilkan postingan dengan label Peraturan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Desa. Tampilkan semua postingan

19 November 2019

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Pengadaan Barang Jasa di Desa

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Dalam Peraturan LKPP ini yang dimaksud dengan Pengadaan Barag/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan

melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.


Masyarakat adalah masyarakat Desa setempat dan/atau masyarakat desa sekitar lainnya.

Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/jasa.

Pembelian langsung adalah metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK.

Permintaan Penawaran adalah metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh TPK.

Lelang adalah metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.

Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh TPK dan/atau masyarakat setempat.

Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.

Pembinaan Pengadaan adalah kegiatan yang meliputi proses pembentukan peraturan bupati/walikota, konsultasi dan bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa
  1. Pengadaan di Desa harus menerapkan prinsip-prinsip Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Pemberdayaan masyarakat, Gotong-royong, Bersaing, Adil, dan Akuntabel.
  2. Efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang
  3. ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  4. Efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  5. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
  6. Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  7. Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya.
  8. Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.
  9. Bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan.
  10. Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dan
  11. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Etika Pengadaan di Desa


Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:
  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.

Ruang Lingkup Pengadaan 

Pasal 4

(1) Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APBD esa.

(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara Pengadaan yang merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa dan pembiayaannya bersumber dari APB Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.

(4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga ini dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 5

(1) Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.

(2) Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

03 November 2019

Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.


Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus (Pasal 2 ayat 1).

Persyaratan Umum Perangkat Desa
  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,
  2. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan
  3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa, terdiri atas:
  1. Kartu tanda penduduk;
  2. Surat keterangan tanda penduduk;
  3. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  7. Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
  9. Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan khusus Perangkat Desa

Persyaratan khusus yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Mutasi Perangkat Desa 

Mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa.

Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah supra desa.

Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan penyegaran jabatan.

Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Pemberhentian Perangkat Desa

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhenti.

Perangkat desa yang diberhentikan karena:
  1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berhalangan tetap;
  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
  5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut:
  1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Bagi yang membutuhkan contoh format SK Mutasi Jabatan Perangkat Desa (SOTK) terbaru, silahkan donwload disini Contoh SK Mutasi Perangkat Desa.

Demikian penjelasan singkat tentang Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Contoh SOTK Mutasi Jabatan Perangkat Desa

Semoga bermanfaat.

22 Februari 2019

Contoh Perdes tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan peredaran gelap narkotika di desa merupakan salah satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah desa.

Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan peredaran gelap narkotika di desa merupakan salah satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah desa.


Sebagaimana kita ketahui bahwa penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika tidak hanya terjadi di kota-kota besar tapi telah meluas sampai ke wilayah perkampungan, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk membentenginya agar tidak membahayakan masyarakat, terutama para generasi muda.

Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan hanya tugas dan tanggung jawab instansi penegak hukum tapi menjadi tugas semua komponen masyarakat.

Dalam Pasal 105 UU Nomor 35 tentang Narkotika disebutkan, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat di desa serta dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, desa dapat menetapkan pengaturannya melalui Perdes.


Perdes tersebut merupakan salah satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di desa. Semoga bermanfaat.

18 Oktober 2017

Contoh Qanun Gampong dan AD ART BUMG

Dalam UU Desa No.6/2014 tentang Gampong dijelaskan, Badan Usaha Milik Gampong adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.
Contoh Qanun Gampong dan AD ART Badan Usaha Milik Gampong

Selanjutnya tentang tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong, secara terperinci dijelaskan dalam Permendes Nomor 4 tahun 2015. Dengan adanya peraturan tersebut, menjadi pedoman bagi kabupaten/kota dan gampong dalam mendirikan Badan Usaha Milik Gampong atau yang singkat dengan BUMG.

BUMG diharapkan menjadi tulang punggung gampong dalam mensejahterakan masyarakatnya, melalui penggalian dan mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki Gampong untuk dikembangkan menjadi nilai ekonomi untuk dipergunakan bagi kesejahteraan warga.

Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong dilakukan melalui musyawarah gampong, dan pendirian BUMG ditetapkan melalui Qanun Gampong (Peraturan Desa), bukan melalui akta notaris. Pendirian BUMG melalui Qanun Gampong adalah amanah Undang-Undang Desa. Qanun Gampong setelah disahkan harus dicatat dalam Berita Lembaran Gampong. 

Perlu dipahami bahwa meskipun belum ada regulasi daerah tentang pendirian BUMG di Gampong, Pemerintah Gampong bersama masyarakat dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong asalkan ditetapkan melalui Qanun Gampong. 

Sementara itu, pedoman dan tatacara penyusunan Qanun Gampong, Peraturan Geuchik dan Keputusan Geuchik, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Gampong.

Berikut Contoh Qanun Gampong dan AD ART BUMG tentang Pendirian Badan Usaha Milik Gampong yang barangkali dapat menjadi referensi bagi tim perumus draf Qanun Gampong tentang pendirian BUMG. 

Donwload disini, Contoh Qanun Gampong dan AD ART BUMG. Semoga pedoman penyusunan AD ART BUMDes ini bermanfaat kiranya.