Tampilkan postingan dengan label Suara Warga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suara Warga. Tampilkan semua postingan

13 November 2019

Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi?

Pertanyaan



Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi?

Dalam beberapa hari yang lalu ada informasi, bumdes akan menjadi koperasi. Mohon informasi, apakah Bumdes bisa berubah menjadi koperasi. Apa yang membedakan bumdes dengan koperasi?

Bagaimana penjelasan UU Desa tentang hukum bumdes? Terima kasih.


Jawaban: 


Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Harapan bumdes kedepan dapat berbentuk koperasi disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Tenten Masduki sebagaimana dipublis dalam website resmi http://www.depkop.go.id/


Apakah Bumdes bisa berubah menjadi koperasi?


Jika UU mengaturnya bisa. Namun sampai saat ini dasar hukum pembentukan Bumdes berbeda dengan dasar hukum pembentukan koperasi.

Pembentukan Bumdes diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sedangkan pembentukan Koperasi merujuk pada UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi. 

Pengaturan dan tatacara pembentukan bumdes lebih lanjut melalui peraturan menteri desa yakni Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.


Untuk menjawab pernyataan Anda selanjutnya tentang Bagaimana Penjelasan UU Desa tentang Pembentukan Bumdes? 

Jawabannya kami mengacu kepada Tambahan Lembaran Negara No.5495 tentang Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penjelasan Pasal 87 Ayat (1) UU Desa

BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.

BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.

BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi.

Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian jawaban atas pertanyaan Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi? Semoga bermanfaat.

10 Oktober 2019

Dana Desa Jangan Salah Urus

Keberadaan Undang-Undang (UU) Desa hendaknya terus dijaga momentumnya serta dikawal pelaksanaannya, sehingga tujuan penguatan otonomi asli desa dapat diwujudkan secara sistematis, terencana, dan terstruktur.
Kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa menjadi hal yang sangat strategis ke depan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi “berkah” berubah menjadi “bencana” akibat salah urus dan berbagai penyimpangan (korupsi).

Oleh karena itu, kesiapan administrasi dan sumber daya pengelolaan keuangan desa menjadi mutlak. Pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas harus dilakukan berkesinambungan, sistematis, dan terarah. Bagi pemerintah, momentum UU Desa harus dikelola serius. 


Baca: Harapan dan Curhat Hati Ek PNPM?

Keberpihakan anggaran untuk desa, baik yang berasal dari pusat maupun daerah, haruslah menjadi stimulus bagi pemerintah desa untuk bisa menghasilkan pendapatan sendiri. Apalagi, UU juga telah memberikan ruang bagi desa nantinya untuk mendapatkan dana yang bersumber dari pendapatan asli desa yang merupakan hasil usaha yang dilakukan di desa.

Ody Yunanda
Pengurus Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (Kompak)

Email: odycempeudak@gmail.com
Serambi Indonesia

09 Oktober 2019

Siapa Sosok Menteri Desa Periode 2019-2024?

Susunan Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam 5 tahun mendatang akan segera di umumkan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan salah satu kementerian seksi yang bakal menjadi rebutan partai politik pengusung.

Sosok Menteri Desa Periode 2019-2024


Apakah Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa sekarang yang akan dipilih kembali oleh Presiden Jokowi untuk memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk 5 tahun yang akan datang. 

Atau sudah ada nama lain yang telah dipersiapkan oleh presiden untuk mengurusin pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat perdesaan.

Tentunya, keputusan akhirnya ada pada keputusan sang Presiden Jokowi nantinya.

Pun demikian, dalam sepekan terakhir ini memang sejumlah nama yang dianggap memiliki kompetensi dan kapabiltas untuk mengisi jabatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sempat beredar di sejumlah media sosial. 

Adapun sosok Menteri Desa Periode 2019-2014 yang dianggap memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk mengurusin hajatan orang desa, antara lain seperti Abdul Halim Iskandar, Abdul Kadir Karding, Prof Ahmad Erani Yustika, Nugroho Prasetyo, Eko Putro Sandjojo, Budiman Sudjatmiko, dan Achmad Muqowam. 

Dari sejumlah nama yang beredar tersebut masih di dominasi calon dari partai politik. Pun demikian, terlepas dari semua desas desus politik yang ada, penentuan menteri desa untuk periode 2019 - 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan preogratif Presiden.

07 April 2018

Sudah Gaji Keuchik Aceh Utara Tidak Seberapa, Lambat Pula Dicairkan

Di kabupaten Aceh Utara, ada 852 keuchik dan ribuan aparatur desa sampai saat ini belum menerima honornya. Keterlambatan pembayaran gaji disebabkan defisit anggaran yang dialami Pemerintah setempat. 
Rp 12,4 M Gaji Keuchik Tertunggak - Serambi Indonesia

"Sudah honor yang diberikan tidak seberapa, terlambat pula dicairkan. Parahnya lagi, menunggaknya sampai sembilan bulan". 

Untuk diketahui, Dana Desa Aceh Utara tahun 2017 mencapai Rp 743 miliar yang bersumber dari APBN Rp635 miliar dan APBK Aceh Utara 108 miliar. Dari jumlah itu sebagian besar sudah dicairkan pada 2017 sedangkan Rp 12,4 miliar lagi untuk gaji geuchik dan aparatur gampong sampai sekarang masih tertunggak alias belum dibayar.

Menurut informasi, upah jerih aparatur desa Aceh Utara yang bermasalah dari Juli sampai Desember 2017. Padahal dana desa Aceh Utara tahun 2017 mencapai Rp 743 miliar yang bersumber dari APBN Rp 635 miliar dan APBK Aceh Utara 108 miliar. 

Dari jumlah itu sebagian besar sudah dicairkan pada 2017 sedangkan Rp 12,4 miliar lagi untuk gaji keuchik dan perangkat desa sampai sekarang masih tertunggak.

Berbagai pihak berharap agar tunggakan tersebut segera dilunasi oleh kabupaten.

Suara Warga

23 Oktober 2016

Ada Aroma Penyimpangan Dana Desa di Sawang Pijay

Pasca UU Desa diberlakukan, desa-desa di seluruh Indonesia banjir anggaran, sebelumnya hanya puluhan juta sekarang membengkak hingga ratusan juta bahkan mendekati angka miliaran. Tak terkecuali di Gampong (Desa) Sawang, Kecamatan Bandar Baru, Lueng Putu, Pidie Jaya, Aceh.

Dana Desa/Ilustrasi
Salah seorang warga Desa Sawang membeberkan, desa tempat tinggalnya pada Tahun Anggaran 2016 mendapat alokasi dana desa sebesar Rp. 761.645.061 dan dari rancangan anggaran digunakan untuk bebepa item kegiatan, salah satunya pembangunan sejumlah infrastruktur desa seperi pembangunan jalan, perkantoran desa hingga perbaikan saluran.

“Tahun ini di desa kami dana desa digunakan untuk Pembangunan Jalan Rabat Beton Rp. 155.000.000,- Pembangunan Penimbunan Perkarangan Kantor Keuchik Rp. 127.885.08,- dan pembangunan Saluran Got Pembuang Rp.  88.000.00,-” rinci warga itu kepada LintasAtjeh.com, Rabu 28 September 2016, sambil meminta jangan sebut namanya dalam pemberitaan ini.

Namun dari ke 3 proyek yang tergolong besar itu, dalam rapat pertanggungjawaban yang berlangsung di Meunasah Gampong Sawang beberapa minggu lalu, diperoleh informasi anggaran tersisa Rp. 119.000.000 dari 3 proyek itu.

“Padahal sebelumnya dalam laporan pertanggungjawaban seluruh anggaran telah habis digunakan,” ujar warga itu mengutip hasil rapat di meunasah (surau kampung).

Bukan pada item proyek fisik saja ditemukan kejanggalan pelaporan, sebut warga itu, dari laporan pertanggungjawaban pihak TPK, juga terdapat kejanggalan pada catatan pelaporan.

“Sebelumnya ada anggaran ATK Rp.12 Juta yang diperuntukan untuk Fotocopy dan materai, padahal anggaran tersebut ada pos tersendiri,” beber peserta rapat.

Selain proyek fisik dan ATK, anggaran dana desa untuk pemandi mayat diduga ikut di’mainkan’. Dalam RAB disebutkan, anggaran biaya untuk jerih payah pemandi mayat (Pengtahjiz Mayit Perempuan) juga ikut disunat.

“Anggaran untuk 2 pemandi mayat dalam RAB ditulis Rp. 1.000,000, tapi yang dibayarkan cuma Rp.50 ribu perorang,” ungkap sumber, yang banyak mengetahui seluk beluk anggaran desa di Gampong tersebut.

Akibat dari kondisi tidak transparan pengelolaan dana desa itu, Rabu, 28 September 2016, Pukul 16.00 WIB di Meunasah Gampong Sawang Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya digelar rapat pertanggungjawaban APBDes tahap pertama dan turut dihadiri oleh unsur Muspicam anatara lain,  Camat Bandar Baru, Nasri, SE, Danramil, anggota Polsek Bandar Baru, Kechik, Perangkat Gampong serta masyarakat Gampong Sawang dengan jumlah yang hadir lebih kurang 40 orang.

Agenda rapat tersebut membahas tentang pertanggung jawaban APBDes tahap pertama oleh bendahara yang selama ini setiap ada musyawarah di meunasah tidak pernah hadir.

Dalam acara rapat, Masyarakat Gampaong Sawang menuntut pergantian seluruh perangkat Gampong mulai dari Sekdes, bendahara, tuha peut dan tuha lapan karna dianggap oleh masyarakat tidak transparan dalam pengelolaan APBDes.

“Seluruh perangkat desa dipilih oleh Keuchik tanpa meupakat atau musyawarah, asal tunjuk saja," ujar warga lainnya tanpa mau ditulis nama dalam pemberitaan.

Lanjut sumber itu, perangkat desa yang dipilih oleh Kechik merupakan dari kalangan keluarganya sendiri, seperti Bendahara Desa, Wardiah, merupakan anak dari M. Gading Sufi yang tak lain Ketua Tuha peut serta Ramzani anggota TPK menantu M. Gading sufi merupakan suami dari Bendahara sendiri dan juga salah satu dari anggota tuha peut adalah adik kandung dari M. Gading Sufi.

Selain itu, Badrita Ahmad (TPK) juga merupakan anggota tuha peut yaitu adek kandung keuchik, Abd Taleb merangkap sebagai tuha lapan juga abang ipar dari kechik.

“Secara logika kita pikirkan bagaimana mau menciptakan keterbukaan dalam mengolola APBDes secara terbuka bahkan saat ini di gampong tersebut selama dipimpin oleh keuchik Syuib Ahmad ditengah-tengah masyarakat sudah terciptakan kelompok-kelompok,” ungkap warga.

Di luar dana desa, sebut warga, pengelolaan zakat dari Pompes Modern Jeumala Amal Lueng Putu dan kupon yang diperuntukan untuk warga kurang mampu juga tidak diberikan kepada fakir miskin melainkan diberikan kepada kelompok yang pro keusyik.

“Dijok  keu ureung-ureung yang kreuh-kreuh teuleung manteng (diberikan kepada orang-orang hebat saja),” beber warga lagi. “Pernah seorang warga miskin meminta kupon daging kurban kepada keuchik kemudian keuchik menjawab “tidak ada kupon untuk kamu dari saya, kamu minta kepada sudirman calon keuchik yang kamu dukung”, sangat menyedihkan,” cerita warga itu mengingat kejadian memilukan itu.

Kejadian seperti itu sudah sering terjadi di gampong tersebut, namun warga itu mengakui kebingungan persoalan tersebut hendak di lapor kemana.

“Kamoe mumang dana desa di peuabeh, lam gampong meu geng geng, ho ta lapor,” curhat warga itu seperti kebingungan.

Terkait ungkapan warga, hingga berita ini dilansir, LintasAtjeh.com belum berhasil menghubungi pihak kepala desa, tuha peut hingga lapan yang disebut-sebut dalam pemberitaan ini. [Tim]

Sumber: http://www.lintasatjeh.com/2016/09/ada-aroma-penyimpangan-dana-desa-di-sawang-pijay.html?m=1

25 Juli 2016

Galian C di Sawang Makin Parah Warga Resah

Aktivitas penambangan galian di Gampong Gunci, Sawang, Blang Tarakan, dan di Dusun Blang Ranto Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dalam beberapa bulan terakhir semakin meresahkan warga. Ekses pengambilan galian di kawasan itu menyebabkan kebun warga ambruk ke sungai. Jika terus berlangsung, kondisinya diprediksi akan semakin parah.
 

Jalan Dusun Blang Rantau Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Rusak Parah akibat pegangkutan galian C

Warga di kawasan itu tak berani melarang aktivitas Galian C, meskipun sudah merusak kebun mereka. Sebab diduga pemilik alat membayar setoran kepada oknum tertentu untuk melindungi aktivitas mereka. Warga berharap Pemkab Aceh Utara menghentikan aktivitas galian C di kawasan tersebut karena sudah berlangsung lama, seperti dilansir Harian Serambi, Selasa (27/7).

“Kami sudah berulangkali menyampaikan hal itu kepada pihak muspika. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Saya juga tidak tahu penyebabnya. Meski warga semakin resah, tapi aktivitas pengambilan batu gajah dan pasir tetap berjalan,” kata Usman, warga Blang Gunci.

Menurutnya, kemungkinan lain yang bisa terjadi jika penambangan di kawasan itu tak dihentikan, debit air untuk irigasi akan mengecil sehingga bisa menghambat warga untuk menggarap sawah. Karena sungai semakin dalam. “Ekses lain lagi adalah, sepanjang jalan Sawang sudah rusah parah karena pengangkutan batu gajah dan jenis lainnya,” katanya.

Ramli, warga Sawang, juga menyebutkan, setiap kali kali banjir, daerah aliran sungai sungai di kawasan sejumlah desa itu selalu ambruk karena akvitas tersebut. “Kami berharap agar persoalan ini segera dicari solusi, karena yang mendapatkan keuntungan hanya beberapa opihak tertentu saja, sementara warga dihantui keresahan,” katanya. []

22 November 2015

Pengumuman Kelulusan Calon Pendamping Desa Lokal

Assalamualaikum wr.wb Nama saya Siti rokhana, saya lulus administrasi dan sudah mengikuti ujian tertulis juga sesi wawancara. Kemarin saya mendapatkan sms dari nomer HP 08124138771 yang isinya adalah

Tanggapan

Saudari kami Siti Rokhana, jangan mempercayai sms dan telp yang dikirimkan oleh ulah ulah orang yang tidak bertanggung jawab. Pengumuman akan di umumkan secara resmi nantinya. jadi kami himbau kepada semua elemen masyarakat semua jangan mempercayai dulu sms-sms dan telp yang belum tentu kebenarannya. Kami tidak pernah meminta biaya apapun untuk menjamin kelulusan, Terima Kasih. 

20 Agustus 2015

Minta Sejumlah Uang dan Tranfer Pulsa Untuk Diluluskan Calon Tenaga Pedamping Desa

Minta Sejumlah Uang dan Tranfer Pulsa Untuk diLuluskan Calon Tenaga Pedamping Desa. Itulah isi suara pembaca terbaru di situs BPM Aceh. 

Menurut admin berita seperti ini perlu disebarluaskan agar para pendamping desa tidak ada yang menjadi korban "kebiadaban" oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. (Baca: Benarkan Ada Kisi-Kisi Soal Ujian Pendamping Desa?)

Berikut isi sura pembaca dari Yunika Putri tanggal 16 Agustus 2015 di www.bpm.acehprov.go.id

Minta Sejumlah Uang dan Tranfer Pulsa Untuk diLuluskan Calon Tenaga Pedamping Desa

Saya Yunica Putri yg telah mendaftar Calon Tenaga Pedamping Desa, pada hari jumat tanggal 6 Agustus 2015 saya dikabarkan lulus tahap seleksi tahap I melalui via telpon dan mendapatkan kesempatan mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Tapi anehnya pada hari yg sama saya jg mendapatkan SMS dari seseorang dengan no.Hp 085351221374 yg berbeda dengan no.Hp yg menelpon. Isi sms meminta sejumlah dan pulsa untuk diluluskan jadi pedamping desa. Siapa pemilik no.Hp ini 085351221374, seperti dia tahu saya lulus tahap I, apakah dia orang dalam bekerja di kantor BPM atau dia salah staf PNPM ?

Tanggapan


Kepada Saudari Yunica dan kpd seluruh yg membaca ini agar kami himbau jgn terpengaruh dengan isu isu dan berita berita yg tdk ada sumber kejelasannya. Kami tdk pernah membuat pernyataan semacam itu. Jadi diberitaukan sekali lagi jgn dipercayai dengan org2 tersebut. Skrg lagi proses seleksi administrasi. Utk pengumuman selanjutnya akan diberitau kemudian. Terima kasih