09 September 2018

Pendamping Desa Diharapkan Mampu Jalankan Tiga Misi Penting Dalam Bertugas

Para pendamping desa diwajibkan untuk mampu mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desanya, sesuai amanah UU No/2014 tentang Desa.   Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa harus meningkatkan kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif di tengah masyarakat desa.  Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) seperti dilansir sindonews.com.  Lebih dari itu, para pendamping desa diharapkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting dalam bertugas dilapangan. Yakni, sebagai agen perubahan, kekuatan moral dan kekuatan inovasi.  "Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya.  Sementara, untuk menjadi kekuatan moral. Para pendamping desa, harus bisa memastikan terjadinya pengaruh positif dalam fasilitasi desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif.  Para pendamping desa, juga menjadi kekuatan inovatif. Yakni, mampu menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.  Oleh karena itu, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya.   Keberhasilan program pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui dua hal. Yakni, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat.  Peningkatan kualitas, dan kemakmuran masyarakat ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna.  Oleh sebab itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.

Para pendamping desa diwajibkan untuk mampu mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desanya, sesuai amanah UU No/2014 tentang Desa. 

Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa harus meningkatkan kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif di tengah masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) seperti dilansir sindonews.com.

Lebih dari itu, para pendamping desa diharapkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting dalam bertugas dilapangan. Yakni, sebagai agen perubahan, kekuatan moral dan kekuatan inovasi.

"Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya.


Sementara, untuk menjadi kekuatan moral. Para pendamping desa, harus bisa memastikan terjadinya pengaruh positif dalam fasilitasi desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif.

Para pendamping desa, juga menjadi kekuatan inovatif. Yakni, mampu menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.

Oleh karena itu, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya. 

Keberhasilan program pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui dua hal. Yakni, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat.


Peningkatan kualitas, dan kemakmuran masyarakat ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna.

Oleh sebab itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.[]

08 September 2018

Kreasi Desa di Ruang Kewenangannya

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi harapan baru bagi masyarakat desa. Ditegaskan, kewenangan yang lebih luas dan jelas kepada desa. Dengan dukungan anggaran yang relatif besar, Desa dengan kewenangannya mampu melakukan upaya mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa.
Berdasar UU Desa, inovasi dan kreasi Desa dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki telah berkembang menjadi praktik baik. Pengakuan negara terhadap Desa, penegasan tentang kewenangan Desa menjadikan kalimat Desa sebagai subyek pembangunan lebih bermakna.
Berdasar UU Desa, inovasi dan kreasi Desa dalam pemanfaatan sumber daya yang dimiliki telah berkembang menjadi praktik baik. Pengakuan negara terhadap Desa, penegasan tentang kewenangan Desa menjadikan kalimat Desa sebagai subyek pembangunan lebih bermakna.

Pada masa perjalanan sampai keempat UU Desa, ada beberapa catatan penting.

Pertama, sudah banyak muncul inovasi dan kreatifitas Desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pengembangan berbagai usaha desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), penguatan usaha-usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat, layanan e-commerce, dan sebagainya.

Kedua, komitmen Pemerintah Desa untuk melakukan transparansi lebih kuat. Infografik APBDesa dibuat oleh desa-desa. Dipasang di tempat strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat. Papan informasi kegiatan pembangunan juga dipasang dengan memuat uraian besaran anggaran. Termasuk, diunggahnya dokumen APBDesa dan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di website desa.

Ketiga, kendati demikian masih sering terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dari para pelaksana. Baik di level Pemerintah Pusat, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa terkait aturan tentang proses pembangunan, pengelolaan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa di Desa.

Keempat, upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan belum optimal.

Kelima, titik perhatian dalam pelaksanaan UU Desa masih soal seputar Dana Desa. Soal bagaimana proses yang dilakukan oleh seluruh komponen yang ada di Desa dalam membangun Desa belum banyak mendapat perhatian.

Praktik baik telah berkembang melembaga dalam pembangunan Desa. Saat ini, berbagai praktik baik dalam tata kelola desa bermunculan. Praktik baik itu bisa terkait dengan upaya peningkatan pelayanan publik, proses perencanaan pembangunan, peningkatan partisipasi dan peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan, transparansi, pengembangan sistem informasi desa, dan pengembangan ekonomi desa. 

Kewenangan Desa yang menjadi amanat UU Desa telah memberi jalan bagi Desa untuk bergerak maju secara kreatif. Ada semangat yang tumbuh dalam diri desa untuk memanfaatkan potensi yang ada secara lebih optimal. Kewenangan desa telah memberikan ruang besar bagi Desa memberdayakan dirinya.

Namun demikian, harus diakui bahwa ditengah berbagai praktik baik itu masih banyak kekurangan. Problem masih kurang efektifnya koordinasi antar lembaga yang mengurusi desa, baik pada tingkat kementerian maupun Pemerintah Daerah masih menjadi problem serius yang mengakibatkan pelaksanaan UU Desa menjadi begitu rumit. Banyak regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian untuk mengatur desa, tetapi seringkali regulasi tersebut kurang sinkron antara satu dengan yang lainnya. Sudah begitu, regulasi yang ada seringkali cepat berubah. Hal ini sangat menyulitkan desa.


Kekurangan lain adalah adanya pandangan yang melihat UU Desa sebagai sekedar pelaksanaan Dana Desa. Bahkan Dana Desa dianggap hanya sebuah program saja, dengan Desa sebagai pelaksananya. Pandangan semacam ini dalam berbagai hal mengakibatkan adanya kecenderungan pendekatan yang berlebihan kepada hal-hal yang bersifat teknis administratif dalam melihat Desa.

Dengan kondisi semacam itu apa yang bisa kita lakukan?

Desa harus terus bergerak secara kreatif dan inovatif sehingga ruang-ruang kewenangannya banyak terisi oleh gagasan-gagasan penguatan Desa itu sendiri.[*]

Ditulis oleh Bayu Setyo Nugroho
Kepala Desa Dermaji, Banyumas, Jawa Tengah

06 September 2018

Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif

Mantan Anggota Satgas Dana Desa, Arie Sudjito mengatakan, dulu sebelum adanya Dana Desa, desa-desa galau berkutat dengan kemiskinan dan bingung mencari dana untuk membangun desa. Tapi setelah ada Dana Desa, sebagian desa-desa lagi-lagi mengalami kebingungan bagaimana mengalokasikan penggunaan Dana Desa.

Ukuran Keberasilan Dana Desa Tidak Hanya Tertib Administratif

Hal itu disampaikan Arie Sudjito dalam Forum Diskusi Publik bertajuk "Praktik-Praktik Penggunaan Dana Desa" yang digelar oleh P3MD Kabupaten Kudus bekerjasama dengan IRE dan Sanggar Maos Tradisi Yogjakarta, yang digelar di Aula Desa Jati Wetan, Agustus kemaren.

Ia menjelaskan, Kepala Desa harus bisa merubah mindset masyarakat, agar aktif dalam perencanaan pembangunan desa. "Ukuran keberhasilan tidak hanya tertib administrasi desa, tapi juga dari partisipasi masyarakat melalui demokrasi desa, seperti terlibat dalam Musdus, Musdes dan Musrenbangdes," kata Dosen UGM Jogja.

Arie Sudjito juga singgung keterlibatan para pihak dalam pengawasan Dana Desa. Dikatakan, yang diperkuat jangan pengawasannya yang melibatkan banyak pihak, tapi spirit partisipasi masyarakatlah yang dikedepankan. "Yang efektif pengawasan kegiatan di desa dari masyarakat desa sendiri, jika SDM nya belum mampu maka dilakukan peningkatan kapasitas masyarakat agar bisa mengawasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa. Yang perlu diperkuat adalah partisipasi masyarakat bukan masalah administrasi desa," tegasnya.

Lebih lanjut, tujuan UU Desa bukan membuat desa sibuk dengan administrasi desa, tapi agar desa mempunyai harapan untuk kemajuan desa. Jangan mencurigai desa tapi hidupkan Demokrasi Desa. 

Sementara itu Sugeng Yuliyanto, dari kelembagaan IRE menjelaskan, Desa mempunyai kewenangan local desa yang sangat luar biasa luasnya sehingga Desa bisa menggunakan dana yang ada di desa sesuai dengan kewenangannya.

Contoh baik penggunaan DD, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul misalnya, memanfaatkan DD untuk program satu rumah satu sarjana, pengembangan ekonomi local (PEL), BUMDesa dengan unit usaha Bank Sampah untuk menjawab problem sanitasi dengan omset 10 jt perbulan, pengembangan wisata kuliner dan kampong Mataraman. DD untuk Jamkesmas semua warga miskin yang sakit mendapat jaminan perawatan kesehatan gratis.

Dikatakan, Terkadang ide, inovasi dan kebutuhan desa yang sudah jadi keputusan mulai dari Musdus, Musdes, Musrenbangdes yang diwujudkan dalam RKP Desa dan APBDes ternyata direview oleh Kabupaten melalui kecamatan banyak yang dicoret.

Lalu, Panggungharjo banyak menolak pendiktean regulasi yang membatasi penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan spirit UU Desa. "DD bukan kewajiban Negara tapi merupakan hak desa yang diamanatkan oleh UU Desa," papar Sugeng.

Tiga hal penting dalam penggunaan dana desa menurut Sugeng, pertama, bagaimana Desa menciptakan kebijakan dan regulasi yang meneruskan mandat UU Desa dalaam rangka penguatan desa.

Kedua, bekerjanya demokrasi local salah satunya terwujud dalam proses pengambilan keputusan, pemerintahana desa yang responsive dan mampu memfasilitasi lahir dan tumbuhnya ide ide perubahan, adanya warga aktif yang terus memproduksi ide perubahan dan melakukan gerakan di desa.

Ketiga, berjalannya fungsi representasi BPD dan lembaga representasi informal yang ada, lahirnya kebijakan yang inklusif dan berkembangya ruang-ruang diskursus terkait pembicaraan isu-isu publik.(*)

(Tulisan ini diolah dari sumber jamudesa.wordpress.com).

28 Agustus 2018

Musyawarah Nasional BUMDes Se-Indonesia Hasilkan Deklarasi Mandeh

Musyawarah Nasional pertama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seluruh Indonesia yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat dari tanggal 26 - 29 Agustus 2018 melahirkan dua agenda besar. 
5 poin penting deklarasi Mandeh Forum BUMDes Indonesia 2018
Pertama, menetapkan dan mengkukuhkan Pengurus Nasional Forum BUMDes Indonesia dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) FBI Provinsi Se-Indonesia.

Kedua, Munas BUMDes Indonesia melahirkan sebuah deklarasi bersama yang disebut dengan Deklarasi Mandeh.

Deklarasi Mandeh dibacakan di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (28/8/2018).

Isi lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:

Kami, Forum Bumdes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat bekerjasama untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:

1. Penguatan kelembagaan, utamanya pengakuan status badan hukum Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan badan usaha dan badan hukum publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa

2. Memberikan pedoman, media pembelajaran, pelatihan dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memberikan perlindungan hukum untuk pelaku Bumdes.

3. Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan akses pemasaran, mempermudah akses permodalan dan mempercepat penyebaran informasi lewat Teknologi Informasi.

4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam usaha bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional

5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memberikan pengakuan terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk tercapainya cita-cita kita bersama dan memberikan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.

Mandeh, 28 Agustus 2018

Pengurus Forum BUMDes Se-Indonesia Dikukuhkan

Musyawarah Nasional Forum Badan Usaha Milik Desa yang digelar di Auditorium kampus Universitas Negeri Padang (27/8/2018).
Deklarasi Mandeh 2018 Forum BUMDes Indonesia
Setelan peserta munas melakukan persidangan melalui komisi - komisi. Melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Kepala Desa Panggungharjo, Wahyudi Anggorohadi.

Peserta munas menyepakati, memutuskan dan mengukuhkan Kepengurusan Nasional Forum BUMDes Indonesia (FBI) serta menetapkan H Febby Datuk Bangso sebagai Ketua Umum dan Rudy Suryanto.SE.,M.Acc.,Ak.,CA sebagai Sekretaris Jenderal Forum BUMDes Indonesia.

Dalam rangka mempercepat kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Peserta Munas BUMDes Indonesia juga melahir berbagai rekomendasi yang dituangkan dalam Deklarasi Mandeh.

Isi Lengkap Deklarasi Mandeh, sebagai berikut:

Kami, Forum BUMDes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat bekerjasama untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:

1. Penguatan kelembagaan, utamanya pengakuan status badan hukum Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan badan usaha dan badan hukum publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa.

2. Memberikan pedoman, media pembelajaran, pelatihan dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memberikan perlindungan hukum untuk pelaku BUMDes.

3.Menjalin kerjasama dan mendorong pihak-pihak dari pemerintah, kementerian/lembaga, BUMN, perusahaan, koperasi, UMKM dan kelompok masyarakat desa, untuk meningkatkan akses pemasaran, mempermudah akses permodalan dan mempercepat penyebaran informasi lewat Teknologi Informasi.

4. Membangun jejaring Bumdes Nasional, dalam usaha bisnis sosial, wisata desa, pengolahan prukades, perdagangan dan jasa keuangan/non keuangan, sehingga Bumdes bisa benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu Pilar Ekonomi Nasional

5. Terus bertekad untuk menjaga jiwa dan semangat UU Desa, yang memberikan pengakuan terhadap kedaulatan ekonomi desa, demi terwujudnya kemandirian bangsa, berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kemudahan untuk tercapainya cita-cita kita bersama dan memberikan kekuatan untuk menjalankan tekad kemandirian ekonomi Indonesia dimulai dari Desa.

Mandeh, 28 Agustus 2018