31 Oktober 2018

Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2019

Rapat Paripurna DPR RI tanggal 31 Oktober 2018 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Target pendapatan negara dalam APBN 2019 sebesar Rp 2.165,11 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp2.461,11 triliun.


Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp826,77 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp756,77 triliun dan dana desa sebesar Rp70,0 triliun. Adapun transfer ke daerah meliputi:

  • Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp106,35 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp52,44 triliun dan DBH SDA sebesar Rp53,91 triliun;
  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp417,87 triliun, termasuk DAU Tambahan untuk dukungan pendanaan kelurahan sebesar Rp 3,00 triliun bagi 8.212 kelurahan guna mendanai pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp69,33 triliun, yang terdiri dari DAK Fisik Reguler sebesar Rp43,60 triliun mencakup 11 bidang, DAK Fisik Penugasan sebesar Rp19,02 triliun mencakup 10 bidang, DAK Fisik Afirmasi sebesar 6,69 triliun mencakup 5 bidang.
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp131,04 triliun, mencakup 12 jenis DAK Nonfisik, termasuk penambahan 4 jenis dana baru meliputi BOP Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
  • Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp22,18 triliun.
  • Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp10 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Dana Desa sebesar Rp70,0 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Optimalisasi pemanfaatan Dana Desa dilakukan melalui penyempurnaan skema padat karya tunai, peningkatan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian desa, penguatan kapasitas SDM dan tenaga pendamping desa, serta penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

Rincian alokasi TKDD TA 2019 dapat diunduh melalui situs djkp.kemenkeu.go.id.

Kemendes Sebarkan 30 Ribu Inovasi Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, menyebut dengan adanya dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat, diharapkan seluruh desa yang tersebar di seluruh Indonesia dapat berkembang, mandiri, dan sejahtera.



"Formulasinya gimana, jadi dari total dana desa yang telah dialokasikan tersebut, sebesar 80% dibagi rata dan 20% itu dialokasikan sebagai dana tambahan atau afirmasi kepada desa yang miskin, tertinggal, dan terluar. Sehingga desa miskin dapat mengejar ketertinggalannya," katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (30/10/2018).

Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertema 'Komunikasi Pembangunan untuk Pengembangan Potensi Daerah' di Bengkulu.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa dana desa hingga saat ini telah mampu menunjukkan hasil terbaiknya dengan telah terbangunnya sarana dan prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, seperti terbangunnya 1.028.225 meter jembatan, dan jalan desa 158.619 kilo meter.

Kemudian fasilitas seperti pasar desa sebanyak 7.421 unit, kegiatan BUMDes sebanyak 35.145 unit, embung desa sebanyak 3.026 unit, sarana irigasi sebanyak 39.656 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.

"Bukan itu saja, dengan dana desa juga mampu tersedianya sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 942.927 unit sarana air bersih, 178.034 unit MCK, 8.028 unit Polindes, 48.694 unit PAUD, 18.477 unit Posyandu, serta drainase 39.920.120 unit maupun sumur bor sebanyak 37.662 unit," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Eko juga menyampaikan terkait program inovasi desa dan program prukades. Untuk program inovasi desa, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo menilai bahwa Program Inovasi Desa (PID) telah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya penurunan angka kemiskinan di desa-desa yang cukup signifikan.

Saat ini telah terdapat sebanyak 30.000 inovasi desa yang telah dikumpulkan dalam bentuk dokumen tertulis maupun bentuk video yang telah dishare agar bisa ditiru oleh desa-desa lainnya supaya desa-desa akan menjadi lebih berkembang dan maju.


"Kita telah bekerja sama dengan bank dunia dengan membuat program inovasi desa. Program ini untuk membuat inkubasi untuk merangsang masyarakat desa supaya berinovasi. kita lakukan serentak, kita berikan pelatihan.

Dengan program ini cepat membuat desa maju dan berkembang karena kita dokumentasikan agar bisa ditiru oleh desa lainnya," katanya.

Sementara itu, tambah Eko, terkait dengan program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) itu juga menjadi faktor meningkatnya pertumbuhan desa.

Dengan program Prukades ini, dia meminta kepada setiap daerah untuk menentukan tiga produk unggulannya yang selanjutnya ketiga produk unggulan ini akan dihubungkan ke kementerian terkait, dunia usaha dan perbankan untuk membantu mengembangkan prukades.

"Dengan model prukades ini, sejumlah Kementerian terkait turut memberikan dukungan bagi para pengusaha maupun perbankan agar menjadi lebih mudah untuk masuk ke desa. Sehingga, pertumbuhan ekonomi di desa akan terus meningkat," paparnya.

Oleh karena itu, dengan sejumlah program yang ada di pemerintahan pusat melalui sejumlah kementerian diperlukan suatu komunikasi yang intens dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat agar sejumlah program yang ada untuk diberikan kepada daerah bisa berjalan dan dilaksanakan dengan baik.

"Di Bengkulu ini saya lihat daerahnya subur, penduduknya cukup banyak dan rajin. mungkin diperlukan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya dengan komunikasi lebih intens dengan pemerintah pusat agar program-program dari pusat itu bisa lebih banyak diambil oleh Bengkulu, tidak diambil daerah-daerah lainnya yang lebih agresif," katanya.

28 Oktober 2018

Diplomasi Desa

Desa menapaki kancah diplomasi ekonomi internasional sepanjang Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Nusa Dua, Bali (8-14/10/2018). Isu memusat pada peran dana desa untuk pemerataan sosial, pencapaian pembangunan berkelanjutan, dan inovasi kolaborasi bisnis perdesaan.
Indonesia mengajukan kaidah bahwa pembangunan desa tidak melulu teknokratis, tetapi padat oleh nilai-nilai humanisme
Indonesia mengajukan kaidah bahwa pembangunan desa tidak melulu teknokratis, tetapi padat oleh nilai-nilai humanisme: menanggulangi kemiskinan, memeratakan manfaat, memajukan masyarakat. Menteri Desa Pembangunan Desa, Daerah Terpencil, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mendudukkan ekonomi perdesaan sebagai landasan awal. Di ujung, dibidik cakrawala peningkatan kapasitas warga desa lewat ekosistem pendidikan dalam makna terluas.

Pada 2008 tercatat hanya 31 persen desa yang tersentuh proyek pemerintah. Setelah proyek nasional pemberdayaan diluncurkan, sebanyak 56 persen desa terliput pada 2011, kemudian 78 persen desa pada 2014. Kala dana desa mengucur ke seantero Nusantara sejak 2015, kue pembangunan menyebar merata ke seluruh desa.

Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz, secara khusus mengamati jenis dan besaran pembangunan yang berbeda-beda di antara 74.957 desa. Baginya, ini menginformasikan rincian pembangunan desa yang paling sesuai dengan keragaman kebutuhan warga desa.

Bukannya mengadopsi one policy fits for all, musyawarah desa mengambil keputusan sendiri-sendiri demi mengatasi masalah lokal. Di tingkat nasional kemudian terlukis mosaik pembangunan wilayah beraneka warna, seperti badan usaha milik desa (BUMDes) marak di Aceh, sementara prasarana mendominasi di NTT.

Keputusan musyawarah desa terangkum di dokumen APBDes. Situs www.sipede.ppmd.kemendesa.go.id mengompilasi APBDes dari 74.000 desa. Ternyata, 98 persen pengeluaran untuk pembangunan fisik dan nonfisik bersumber dari dana desa.

Belanja dana desa pada 2015-2018 guna menopang aktivitas ekonomi warga berupa bangunan 158.619 kilometer jalan desa, 7.421 unit pasar desa, dan 39.565 unit irigasi. Pembangunan fasilitas penunjang peningkatan kualitas hidup berujud 942.927 bangunan air bersih, 178.034 bangunan MCK (mandi, cuci, kakus), 48.694 bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD), 8.028 bangunan pondok bersalin desa (polindes).

Presiden Center for Global Development Masood Ahmed mendapati harmonisasi pembangunan fasilitas ekonomi dan sosial menjadi fondasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di perdesaan Indonesia. Manfaat berbagai prasarana ekonomi terhadap capaian SDGs di desa mencakup konsistensi penurunan kemiskinan hingga jadi 13 persen pada 2018.

Pekerja informal menurun dari 56 persen (2015) menjadi 55 persen (2017). Sementara tenaga kerja formal meningkat dari 24 persen pada 2015 menjadi 27 persen setahun kemudian. Upah pekerja meningkat dari Rp 8.785 per jam jadi Rp 10.840 per jam. Pengangguran terbuka menurun dari 5 persen menjadi 4 persen. Rasio gini perdesaan turun dari 0,33 (2015) menjadi 0,32 (2018).

Prasarana sosial juga menunjang pencapaian SDGs perdesaan, yaitu kelaparan menurun drastis dari dialami 13 persen warga (2015) jadi 8 persen (2017). Penduduk pengakses air bersih meningkat dari 60 persen (2015) menjadi 62 persen (2017). Kelahiran yang dibantu dokter dan bidan meningkat dari 86 persen menjadi 88 persen. Hunian terjangkau meningkat bagi 88 persen jadi 90 persen warga desa. Sepanjang 2014-2017, angka partisipasi murni (APM) SD dan SMP di desa meningkat masing-masing dari 96 persen menjadi 97 persen, dan semula 75 persen menjadi 77 persen.

Kolaborasi produktif

Presiden The International Fund for Agricultural Development (IFAD) Gilbert Houngbo berminat menyesuaikan pendekatan IFAD sesuai model transformasi perdesaan Indonesia karena memastikan semua pihak mendapatkan manfaat. Ini dilakukan dengan memetakan potensi produk unggulan, memampukan desa mencipta nilai tambah komoditas, sehingga daya jual komoditas mencuat. Sepanjang memicu pembesaran pendapatan warga, model pembangunan desa dipercaya berkelanjutan.

Menteri Eko mengenalkan istilah common interest guna memadukan kepentingan segenap pihak dalam kluster Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades). Proposisi nilainya ialah mempertemukan jaringan potensi antardesa dengan swasta sebagai ujud pasar. BUMDes- BUMDes sekabupaten bekerja sama mengelola produk unggulan. Mitra swasta mengakses lahan produksi berskala ekonomis guna berproduksi. Elektabilitas kepala daerah mencuat kala pendapatan warga meningkat.

Hasilnya, pada 2018 terbentuk 343 prukades pada 148 kabupaten. Sebanyak 30 offtaker bermitra dengan BUMDes Bersama. Dari potensi investasi Rp 47 triliun, telah dicairkan Rp 6 triliun ke desa.

Luasan lahan produktif pertanian meningkat. Di Pandeglang, lahan jagung meluas dari 8.000 ha tahun 2016 jadi 66.000 ha pada 2017. Produk perikanan dari pelosok desa di Maluku Utara, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Utara dipasarkan secara daring sampai Jakarta.

Langkah cepat pasca-diplomasi Bali ialah menyiapkan kunjungan dari mancanegara. Tur studi banding perlu serius digarap agar delegasi negara lain cepat belajar kebijakan dana desa dan perencanaan partisipatif. Show case perlu disiapkan, dan disajikan sesuai dengan karakteristik tamu asing.

Oleh: Ivanovich Agusta Sosiolog Pedesaan Kementerian Desa PDTT
Sumber: Kompas.com

24 Oktober 2018

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sudah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Diterbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.

Dalam Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Desa 2019 diprioritaskan untuk:

(1) Prioritas Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.  

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. 

(3) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. 

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 sebagai berikut:

(1) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa.  

(2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa

Dengan diterbitnya prioritas penggunaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar - besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Informasi detil tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, silahkan donwload disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

23 Oktober 2018

Forum Petani Asia Pasifik Tertarik Model Pembangunan Desa di Indonesia

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah paradigma pembangunan pedesaan di Indonesia. Desa kini memiliki kewenangan untuk membangun daerahnya berdasarkan kebutuhan masing-masing. Pendekatan tersebut menarik perhatian 22 negara di kawasan Asia Pasifik yang tergabung dalam Forum Petani Asia Pasifik (Asia Pacific Farmers Forum). 

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi mengatakan, desa di era saat ini memiliki hak asal usul atau rekognisi. Mereka juga memiliki kewenangan untuk mengatur tata kelola desa yang telah diatur dalam UU Desa. Kebijakan dana desa pun menjadi stimulan bagi pembangunan di pedesaan.

“Peran pemerintah desa kini sangat sentral dalam mengatur dan mengurus desa. Desa menjadi arena bagi masyarakat desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan,” tuturnya saat memberika sambutan pada pertemuan tahunan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Kawasan Asia Pasifik di Yogyakarta, Sabtu (20/10).

Anwar menambahkan, capaian dana desa sejak 2015 hingga 2018 ini masuk dalam kategori memuaskan. Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, jalan usaha tani, saluran irigasi, posyandu, dan lainnya memberi dampak langsung pada masyarakat. Jumlah desa sangat tertinggal pun menurun.

“Kontribusi dana desa dalam tujuan pembangunan yang berkelanjutan tampak signifikan. Data mencatat, adanya penurunan angka kemiskinan yang cukup signifikan di pedesaan sampai sekitar 7,2 persen serta menurunkan angka kelaparan dari 12,54 persen di 2015 menjadi 7,5 persen pada tahun 2017,” ungkap Anwar.

Dia juga menjelaskan strategi pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan desa, yakni dengan menetapkan empat program prioritas. Empat program tersebut, sambungnya, yaitu Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), membangun embung desa, mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan membangun Sarana Olahraga Desa (Raga Desa).

“Prukades itu untuk membuat kluster ekonomi di desa-desa. Prukades memberi insentif supaya desa fokus mengembangkan produk unggulannya demi terciptanya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa,” lanjutnya.

Delegasi dari organisasi ANAPROFIKO Timor Leste, Ilidio, mengaku terkesan dengan penyampaian dari Kemendes PDTT. Menurutnya, fokus pada pengembangan pertanian dan para petani adalah dasar kehidupan yang sudah seharusnya dilakukan oleh negara.

“Kebijakan pembangunan pedesaan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa mereka sadar terhadap pentingnya sumber daya petani dan masyarakat pedesaan bagi kehidupan dan kualitas manusia dan bangsa. Ini memberikan inspirasi untuk lebih mengorganisasi petani di Timor Leste. Saat ini hanya ada ANAPROFIKO sebagai satu-satunya organisasi masyarakat yang bergerak untuk sektor pertanian,” katanya.

Ilidio menambahkan, forum ini memotivasi dirinya untuk melakukan lobi yang lebih efektif kepada pemerintah Timor Leste agar lebih berpihak kepada petani. Dirinya meyakini tidak akan ada kehidupan jika tidak ada petani.

Turut hadir dalam pertemuan ini yaitu Direktur IFAD Regional Asia Pasifik, Nigel Brett, yang didampingi oleh IFAD-Country representative dari masing-masing negara di Asia-Pasifik. Para perwakilan tersebut diantaranya berasal dari Vietnam, Kamboja, Srilangka, Pakistan, Fiji dan Timor Leste.

Sebelumnya, pertemuan forum petani global ini sudah dilangsungkan sebanyak lima kali mulai tahun 2008, 2010, 2012, 2014 dan 2016. Pertemuan tersebut bertujuan untuk belajar dari pengalaman antar petani di kawasan Asia Pasifik dan dinamika keterlibatan organisasi petani dengan IFAD di kawasan Asia Pasifik baik di tingkat regional dan negara.(*/Kemendesa)

20 Oktober 2018

Seberapa Penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa

Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dalam Program Inovasi Desa adalah lembaga profesional yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu di bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastruktur Desa.

Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa

P2KTD dibentuk oleh Tim Inovasi Kabupaten (TIK) yang keanggotaanya direkrut dari personel-personel berpengalaman dan kompeten. Keanggotaan Pokja P2KTD dapat terdiri dari perwakilan OPD (Dinas PMD/Bappeda), OPD Teknis, dan Asosiasi Profesi terkait.

P2KTD bersifat mendukung pendampingan teknis yang dilakukan oleh OPD kabupaten/kota dan tenaga Pendamping Profesional. Ada tiga bidang pelayanan teknis yang disediakan oleh P2KTD, yakni bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, bidang pengembangan sumber daya manusia, dan infrastruktur desa.

1. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan.

Layanan P2KTD bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik desa dalam pendukung pengembangan Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (prukades) serta BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Bentuk penyedia layanan teknis pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan dapat berupa analisis dan identifikasi sumberdaya lokal, analisis keberlanjutan usaha, pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan produksi, dan mata rantai usaha (market chain) yang dikelola secara mandiri, serta pengelolaan keuangan mikro. 

2. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia 

Layanan P2KTD bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan layanan sosial dasar (antara lain: PAUD, Posyandu, dan kegiatan lain yang menjadi kewenangan lokal berskala desa) dan kewirausahaan sosial. 

Wirausahawan Sosial adalah individu yang memberikan solusi inovatif untuk menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat Desa dengan menawarkan ideide kreatif berorientasi bisnis. Misalnya: pengelolaan sampah, pengelolaan air bersih, pemanfaatan biogas, dan produk daur ulang, dan desa wisata. 

Bentuk kegiatan layanan teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia dapat berupa pelatihan dan bimbingan untuk mendorong kemandirian Desa dalam memberikan pelayanan sosial dasar yang berkualitas (seperti: Posyandu Mandiri, Pengelolaan PAUD), serta menumbuhkan kewirausahaan sosial di desa.

3. Layanan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa untuk bidang Infrastruktur Desa.

Layanan P2KTD bidang Infrastruktur Desa mencakup semua jenis sarana prasarana skala desa dan antardesa yang memiliki dampak ekonomi. Prioritas layanan jasa teknis infrastruktur Desa diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Program Inovasi Desa yang meliputi:
  1. Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaaan sarana prasarana Embung Desa untuk kebutuhan air rumah tangga, irigasi, dan kebutuhan air lainnya yang mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi; 
  2. Layanan teknis pengembangan dan pemeliharaan Sarana Olah Raga di Desa yang mendukung peningkatan ekonomi dan ikatan sosial;
  3. Layanan teknis pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lainnya yang memiliki dampak ekonomi besar (seperti: jalan, jembatan, pasar desa, pengelolaan air bersih).
Seberapa Peting Pokja Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) bagi Desa?

Program Inovasi Desa (PID) hadir untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkwalitas agar dapat meningkatkan produktifitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.

Peningkatan kapasitas desa dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastrukur Desa. 

Ada 2 komponen utama dalam PID. Pertama, Pengelolaan Pertukaran Pengetahuan dan Inovasi Desa, yaitu kegiatan penyebarluasan praktek pembangunan inovatif dengan tujuan memberikan inspirasi kepada Desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan Desa. 

Kedua, Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), yang bertujuan agar desa-desa mendapatkan jasa layanan teknis secara lebih berkualitas dari lembaga professional. PPID dan P2KTD merupakan komponen penting PID yang berperan membantu desa dalam mewujudkan komitmen replikasi inovasi desa, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan pembangunan di desa.

Demikian sekilas tentang seberapa penting Pokja P2KTD dalam Program Inovasi Desa (PID). Informasi selengkapnya dapat dibaca dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPID dan P2KDT Tahun 2018.