28 Desember 2018

Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa Beserta Penjelasannya

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan jenis pajak Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Pajak BUMDes

Pada dasarnya BUMDes merupakan suatu Badan Usaha, sama halnya dengan Badan Usaha lain seperti PT atau CV. Hanya saja, BUMDes dimiliki oleh sebuah desa. Oleh karena itu, BUMDes memiliki kedudukan yang sama sebagai Wajib Pajak berbentuk Badan Usaha.


Ketentuan Pajak Badan Usaha Milik Desa

BUMDes merupakan entitas berbentuk Badan Usaha yang dibentuk dari kekayaan atau harta desa yang dipisahkan seperti halnya dengan BUMN dan BUMD. Dengan demikian, pengenaan pajak untuk BUMDes sama dengan pajak Badan secara umum.

Baca: Apakah Penyertaan Modal BUMDesa dari Dana Desa dikenakan Pajak?  Ini Jawabannya.

Perlu diketahui, bahwa pajak harus memenuhi dua unsur yakni subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak yang dimaksud adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha seperti Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, BUMDes, Firma dan lain sebagainya.

Sedangkan objek pajak yang dimaksud adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Hingga saat ini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa BUMDes harus memiliki NPWP, sehingga tidak ada kewajiban bagi BUMDes untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapat. Namun, untuk beberapa BUMDes yang dalam menjalankan usahanya perlu melakukan legalitas yang membutuhkan NPWP, maka BUMDes tersebut dapat menjadi Wajib Pajak.


Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa

Dalam hal pengenaan pajak untuk BUMDes, jenis pajak Badan Usaha yang harus dibayarkan adalah PPh 21, PPh, 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 


Adapun rincian dari pajak tersebut adalah sebagai berikut:

PPh 21

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya.


PPh 23

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pihak yang menerima penghasilan akan dikenakan PPh 23.


PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) atau Final adalah pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 Miliar. PPh Final harus dibayarkan saat penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan serta mengurangi beban administrasi pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan. Jenis Pajak ini akan dikenakan apabila BUMDes memiliki unit yang berbentuk PT, CV, dan sebagainya. 


Adapun tarif PPh Final untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp4,8 Miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5%.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir. PKP hanya berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN bukan pajak yang dikenakan ke PKP, PKP hanya bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan, sedangkan yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir.


Hal Lain Seputar Pajak BUMDes

Penyertaan modal dari desa ke BUMDes dikecualikan dari objek pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Huruf c UU PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Sumber: klikpajak.id

24 Desember 2018

Hasil Penelitian Berkebun dapat Memanjangkan Umur

Mempunyai kesehatan yang stabil dan pikiran tenang ternyata dapat mempengaruhi harapan hidup seseorang. Mereka yang selalu sehat dan berpikiran tenang dapat memiliki harapan hidup yang panjang.

Berkebun dapat Memanjangkan Umur

Supaya sehat dan dapat berfikir tenang, seseorang cukup melakukan kegiatan yang sederhana dan mudah, yaitu dengan berkebun. Kegiatan berkebun tidak mesti harus dilahan yang luas. Di pekarangan rumah pun dapat dilakukan dan sudah dapat memberikan efek yang bagus bagi kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian Korolinska University Hospital di Swedia. Para peneliti disana menyimpulkan, berkebun dapat mengurangi resiko seseorang terkena serangan jantung atau stroke.

Dari penelitian tersebut diketahui, dimana seseorang yang aktif dengan kegiatan berkebun, memiliki resiko 27 persen lebih rendah terkena serangan jantung atau stroke. Selain itu, dengan aktif berkebun dapat memperpanjang harapan hidup hingga 20 persen.

Para peneliti juga menyimpulkan, mereka yang aktif berkebun mempunyai resiko lebih rendah terkena sindrom metabolik. Sindrom metabolik adalah penyakit yang disebabkan oleh peningkatan tekanan darah, peningkatan gula darah, kelebihan lemak di sekitar pinggang dan peningkatan kadar kolestrol, dan lainnya.

Temuan para peneliti Swedia tersebut sangat penting untuk para lansia, karena mereka cenderung kurang bergerak dibandingkan kelompok lansia lain. Lebih banyak menghabiskan waktu duduk yang proporsinya lebih besar dari usia produktif. Bahkan diusianya tersebut, mereka sering kesulitan untuk mencapai tingkat intensitas latihan yang direkomendasikan.

Khusus bagi lansia, berkebun tidak mesti melakukan pekerjaan yang berat seperti mencangkul atau mengolah lahan. Cukup dengan memotong rumput, memangkas tanaman, merapikan pot, menanam bunga, menyiram tanaman dan memberikan pupuknya. Sehingga, peluang untuk sehat, berpikir tenang, dan berumur panjang semakin besar.

Karena hidup sehat merupakan dambaan setiap orang. Jadi, mulailah dari sekarang untuk melakukan kegiatan berkebun. Sebab, dengan berkebun dapat menjadikan orang sehat, berpikir tenang dan berumur panjang.

(diolah dari berbagai sumber referensi)

22 Desember 2018

Ayo Kembali Ke Mandat UU Desa

Optimis diperlukan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.

Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Optimis diperlukan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.

Titik utama persoalan adalah sejauh mana keyakinan kita pada kalimat: masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menegaskan: memperkuat masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan adalah salah satu tujuan pengaturan Desa (Pasal 4 huruf i UU Desa).

Penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan merupakan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma pembangunan Desa ke arah Pembangunan yang Berpusat pada Rakyat (People-Centered Development).

Upaya untuk mewujudkan penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan itu haruslah diselenggarakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa, dengan fokus tindakannya adalah pemberdayaan masyarakat Desa.

Persoalan pemberdayaan itu bisa diuji dalam pelaksanaan Dana Desa. Pengaturan teknis prioritas penggunaan Dana Desa lebih diarahkan pada prioritas yang dikehendaki Pusat untuk dijalankan oleh Desa. Musyawarah Desa jadi proses legitimasi proses perencanaan agar kehendak Pusat bisa dijalankan di lokal Desa. Dan dengan begitu suara masyarakat Desa dalam musyawarah desa tidak tereksplorasi berdasar kebutuhan nyata lokal, tetapi mengesahkan program Pusat sebagai kegiatan Desa. 

Dalam proses yang demikian ini, yang kuat adalah Pemerintah Desa. Karena dalam “pilihan” model pemberdayaan seperti itu pintu utamanya adalah Pemerintah Desa, bukan keberdayaan masyarakat Desanya. Maka bisa diduga, yang disebut “keberhasilan” pelaksanaan Dana Desa adalah kegembiraan Pusat.

Keberdayaan masyarakat Desa adalah syarat keberlanjutan kemandirian Desa. Tindakan kemajuan Desa berasal dari prakarsa masyarakat Desa yang lekat dengan budaya setempat. Maka skema pelaksanaan pembangunan desa yang berpusat pada rakyat desa, atau yang disebut secara normatif sebagai masyarakat Desa adalah subyek pembangunan Desa, harus menjadi perhatian dalam pendekatan dan strategi pembangunan Desa. Dan bagaimana cara itu bisa dilakukan semua ada tersedia dan bisa dikembangkan lebih lanjut dalam berbagai metode dan alat bantu berdasar mandat UU Desa.

Proses evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan UU Desa jadi penting di sini. Secara pendekatan, strategi dan kelembagaan yang dikembangkan sudah seharusnya dapat mewujudkan kemandirian Desa. Kegembiraan dan rasa optimis dalam pembangunan Desa sudah waktunya pula menjadi kegembiraan rakyat Desa. 

Desember, bulan terakhir tahun 2018 ini adalah waktu yang tepat untuk refleksi dan ajukan rekomendasi tindakan yang lebih baik untuk dan atas nama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Ayo kembali ke mandat UU Desa.

Sumber: desalogi.id

21 Desember 2018

Kenapa BUMDes Harus Menyusun Perencanaan Usaha?

Menemukan usaha apa yang paling ideal dan cocok untuk dikembangkan di desa memang bukan hal yang mudah. Buktinya banyak desa masih kesulitan dalam menemukan potensi apa yang berpeluang dan menjanjikan untuk dikembangkan dan jalankan.
Menyusun Rencana Usaha BUMDes/Ilustrasi
Pun demikian, bukan berarti desa tidak dapat menemukan potensi di desanya. Buktinya banyak desa telah berasil dan mampu dalam mengembangkan potensi dan membuat produk unggulan desa hingga usahanya sukses tidak hanya di pasar lokal bahkan ada yang sudah dipasarkan ke pasar internasional. Maka tak heran jika BUMDes berpotensi jadi perusahaan kelas dunia di era industri 4.0

Saat ini dalam membangun usaha desa persoalan modal bukan lagi sebuah kendala, jika usaha desa itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa, karena dana desa yang diterima setiap desa dapat disertakan untuk modal pemberdayaan ekonomi masyarakat desa termasuk untuk modal BUM Desa.

Nah, jika modal bukan sebuah kendala, maka langkah selanjutnya yang dibutuhkan adalah keberanian dan tekat untuk memulai sebuah usaha. Sebab, banyak BUMDes sukses diawali dari keberanian pendiri berpikir besar.

Keberanian dan tekat yang kuat saja tidaklah cukup, bila tidak diikuti dengan perencanaan usaha yang baik. Oleh karena itu, para pengurus BUM Desa harus menyusun dan membuat perencanaan bisnis BUMDes terhadap unit-unit usaha yang akan dijalankan dan dikembangkan. 

Dengan adanya perencanaan bisnis yang matang dapat mencegah usaha BUMDes terhindar dari resiko kegagalan. 

Selanjutnya dengan adanya perencanaan bisnis yang kuat dan mantang memudahkan BUMDes untuk menawarkan ide-ide kegiatan usaha kepada masyarakat desa maupun dalam melakukan kerjasama usaha antar desa serta dengan pihak-pihak lain.

Yang perlu dicatat adalah apapun kerjasama usaha atau kemitraan usaha yang dilakukan oleh BUM Desa harus bertujuan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat desa dan memperkuat sumber pendapatan desa. 

Nah, bagi desa - desa yang belum mendirikan BUM Desa jangan takut untuk memulai. Karena cara mendirikan BUMDes mudah. Semoga bermanfaat.

16 Desember 2018

Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes 2.0

Dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukan untuk Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi.

Dengan lahirnya UU Desa, pemerintah desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan, dalam menggali dan pengelola berbagai sumber daya alam yang dimilikinya, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) adalah sebuah aplikasi pengelolaan keuangan desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukan untuk Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, pemerintah telah meluncurkan aplikasi siskeudes versi 2.0. Aplikasi ini sudah disesuikan dengan Pengelolaan Keuangan Desa yang terbaru yaitu Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peluncuran Siskeudes versi 2.0 bertujuan untuk lebih memudahkan desa dalam pembuatan Peraturan Anggaran Pendapatan Belanjan Desa (APBDes) dan pengwujudan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.

Keunggulan dan kelebihan Aplikasi Siskeudes

Keunggulan dan kelebihan dari aplikasi Siskeudes versi Permendagri 20 Tahun 2018 diantaranya : 
  1. Sesuai dengan regulasi Pengelolaan Keuangan Desa yang berlaku; 
  2. Aplikasi Siskeudes memudahkan tata kelola Keuangan Desa dan Dana Desa; 
  3. User friendly sehingga memudahkan dalam penggunaan aplikasi untuk level Pemerintah Desa; 
  4. Didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi;
  5. Dibangun dan dikembangkan dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa (built-in internal control); 
  6. Kesinambungan Maintenance karena merupakan aplikasi resmi Pemerintah;
  7. Aplikasi dapat diintegrasikan dengan aplikasi terkait pengelolaan keuangan desa lainnya, seperti aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan SIPEDE milik Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

SIPEDE adalah sebuah sistem aplikasi monitoring yang digunakan oleh Kementerian Desa untuk pemantauan dan monitoring pengelolaan dana desa secara terintegrasi dan kontinyu pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Dengan kehadiran Siskeudes versi 2.0 menuntut para operator aplikasi keuangan desa untuk meningkatkan kemampuannya dalam penggunaan aplikasi ini. Semoga bermanfaat.

BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar

Lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kesempatan yang luas bagi desa untuk tumbuh dan berkembang baik di bidang ekonomi, politik dan sosial budaya.

BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar

Dengan kesempatan yang luas itu, desa diharapkan lebih gigih dalam memanfaatkan peluang dan kesempatan yang ada agar masyarakat terbebas dari berbagai jeratan, diantaranya desa terbebas dari kemiskinan. Namun, perubahan-perubahan yang terjadi di desa, tetap diharapkan tidak meninggalkan tata nilai sosial budaya yang sudah hidup seperti kekerabatan, gotong royong dan kearifan lokal.

Salah satu peluang dan kesempatan desa untuk membebaskan warganya dari jeratan kemiskinan yaitu dengan memperkuat perekonomian desa. Ada banyak jalan yang bisa ditempuh, diantaranya dengan mendirikan dan mengembangkan BUM Desa sebagai pilar ekonomi desa masa depan.

Badan Usaha Milik Desa yaitu suatu lembaga/badan perekonomian desa yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa dan masyarakat yang di kelola secara ekonomis mandiri dan profesional.

Dengan lahirnya BUM Desa di tiap-tiap desa diharapkan dapat memberikan alternatif bagi desa dalam mengembangkan aset dan potensi desa yang memiliki peluang pasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui BUM Desa diharapkan dapat memberikan alternatif bagi desa dalam mengembangkan aset dan potensi desa yang memiliki peluang pasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUM Desa diharapkan juga dapat menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes), meningkatkan pelayanan publik, menjadi penggerak ekonomi di desa, serta manfaat sosial lainnya.


Meskipun BUMDes sangat penting bagi sebuah desa. Tetapi dalam perjalanannya, ada BUMDes yang sukses namun ada pula yang berjalan di tempat atau gagal. Ada pula BUMDes yang sukses dimuka publik namun kurang mengakar ke warga desanya. 

BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar

Disimpulkan dari Seri Buku Pintar BUMDes, setelah proses pelembagaan BUM Desa selesai dilakukan dan sudah ada kesepakatan dari pemerintah desa dan masyarakat desa untuk pembentukan BUM Desa, mereka sudah mengidentifikasi dan memilih usaha yang layak di jadikan usaha BUM Desa, dan sudah memiliki rencana bisnis maka pengurus BUM Desa sudah dapat memulai usaha BUM Desa. Namun, biasanya pengurus BUM Desa cenderung untuk tidak segera memulai usaha. Pengurus BUM Desa seringkali mengalami kegamangan untuk memulai bisnisnya.

Kegamangan untuk segera memulai bisnis biasanya terjadi karena ada hambatan mental (mental block) pada diri pengelola BUM Desa. Hambatan mental ini muncul dari pikiran negatif bahwa usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa belum tentu berhasil bahkan akan gagal. 

Cara terbaik untuk menghilangkan hambatan mental ini adalah berpikir positif atau berpikir untuk sukses. James Allen, memberikan nasihat berupa 4 cara untuk sukses dengan menjawab empat pertanyaan pada diri pengelola BUM Desa. 

Pertanyaan pertama adalah “mengapa?” Mengapa harus mengembangkan BUM Desa di desa? BUM Desa akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kelompok marginal (warga miskin, perempuan, dll), dapat meningkatkan PADes, mengurangi pengangguran, meningkatkan pelayanan publik, atau manfaat lainnya sesuai dengan kebutuhan lokal. Temukan alasan paling kuat yang mengharuskan BUM Desa dibangun. 

Pertanyaan berikutnya adalah “mengapa tidak”. Jika salah satu atau beberapa alasan paling kuat tersebut ada mengapa tidak segera mendirikan dan menjalankan usaha melalui BUM Desa. 

Pertanyaan motivasi berikutnya adalah “mengapa bukan kita?”. Jika belum ada yang mau dan mampu menjalankan BUM Desa di desa kita, mengapa bukan kita yang memulai dan menjalankan usaha BUM Desa? 

Pertanyan terakhir adalah “mengapa tidak sekarang?”. Jika sudah ada alasan yang kuat, tidak ada pikiran yang meragukan lagi, dan kita memiliki potensi, peluang dan kemampuan maka segeralah mulai menjalankan BUM Desa.

Pendirian dan pengembangan BUM Desa hanya akan terjadi jika para pendiri “berani memiliki impian”. Saat impian dan keiinginan untuk mendirikan BUM Desa menguat namun masih terbelenggu oleh diri sendiri maupun oleh orang lain maka memompa semangat para pendiri BUM Desa merupakan keharusan. 

Karena dengan memompa semangat diri (memotivasi) maka BUM Desa dapat berdiri dan mulai menjalankan usahanya. Para pendiri BUM Desa harus berani berpikir besar (think big) dengan membangun visi dari BUM Desa. Visi BUM Desa inilah yang akan menjadi energi penggerak agar para pendiri dan pengelola berani untuk segera memulai. 

Tulisan ini dintisarikan dari Seri Buku Pintar BUMDes "Rancangan Bangun Bisnis dan Pengelolaan BUM Desa". Buku ini sangat layak untuk dibaca oleh siapa saja terutama bagi para pegiat dan pejuang desa sebagai sumber referensi dalam pengelolaan BUMDes.