24 Februari 2019

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pencegahan Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pelatihan terkait narkoba dalam rangka mewujudkan desa bersih dari narkoba dibalai-balai yang di miliki Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan pelatihan terkait narkoba dalam rangka mewujudkan desa bersih dari narkoba dibalai-balai yang di miliki Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Pelatihan diberikan dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman bersama dengan perjanjian kerja bersama antara Kemendes PDTT dan BNN dengan berbagai kegiatan salah satunya masing-masing balai yang dimiliki Kemendes PDTT mengadakan perjanjian kerja bersama (PKB) dalam rangka mengoptinalkan peran Balai Latihan Masyarakat (BLM) untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat desa dalam rangka mendorong dan mendukung program BNN yaitu desa bersinar (bersih dari narkoba).

"Ini adalah salah satu langkah yang sangat taktis. Kalau kita membuat proteksi untuk penyebaran narkoba, proteksi yang paling efektif adalah ditingkat perdesaan," kata Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi saat memberikan arahan pada acara Rapat Kerja Teknis Bidang Pelatihan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Se-Wilayah Kalimantan Tahun 2019 di Banjarmasin pada Rabu (20/2).

Menurutnya, perdesaan tidak boleh diintervensi oleh narkoba. Dengan penguatan modal sosial yang ada diperdesaan harusnya mampu menanggulangi serta mampu membersihkan seluruh potensi yang menyebabkan pengaruh dari luar untuk membawa narkoba ke desa.


Oleh sebab itu, pelatihan penting dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman.

"Pelatihan tahun ini akan dilaksanakan di balai dan di wilayah atau lapangan dengan narasumbernya dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) atau Badan Narkotika Nasional Kota BNNK (BNNK)," katanya.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa dana desa juga bisa digunakan untuk pencegahan narkoba melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Ketika dana desa bisa diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan salah satunya adalah bagaimana memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan bahaya dari narkoba, bagaimana menguatkan pranata keluarga, sosial, agar mereka mengatakan say no to narkoba, dana desa bisa digunakan untuk itu," katanya.

Kemendes PDTT dalam mengawal desa, daerah tertinggal dan transmigrasi menginginkan desa-desa sebagai benteng pertahanan yang efektif, sehingga tidak masuk narkoba dan radikalisme.

Perlu diketahui bahwa Balai Latihan Masyarakat (BLM) yang dimiliki Kemendes PDTT menyediakan sebuah pelatihan yang bertujuan meningkatkan keahlian dan kompetensi masyarakat desa untuk mengelola desanya sendiri. BLM juga sebagai tempat sarana inovasi perdesaan dan juga sebagai Balai untuk belajar mengembangkan desanya. (Sumber: Kemendes)

22 Februari 2019

Contoh Perdes tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan peredaran gelap narkotika di desa merupakan salah satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah desa.

Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan peredaran gelap narkotika di desa merupakan salah satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah desa.


Sebagaimana kita ketahui bahwa penyalahgunaan dan perederan gelap narkotika tidak hanya terjadi di kota-kota besar tapi telah meluas sampai ke wilayah perkampungan, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk membentenginya agar tidak membahayakan masyarakat, terutama para generasi muda.

Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan hanya tugas dan tanggung jawab instansi penegak hukum tapi menjadi tugas semua komponen masyarakat.

Dalam Pasal 105 UU Nomor 35 tentang Narkotika disebutkan, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Oleh karena itu, dalam rangka menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat di desa serta dalam upaya memberikan perlindungan kepada warga dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, desa dapat menetapkan pengaturannya melalui Perdes.


Perdes tersebut merupakan salah satu upaya desa dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di desa. Semoga bermanfaat.

18 Februari 2019

BPD Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang keanggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 

BPD Berkewajiban Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik


Dalam sistem pemerintahan desa, BPD memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Sebagai wakil dari masyarakat desa, BPD memiliki power atau kekuatan yang besar untuk memperjuangkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. 

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa juga bertugas mengawasi kinerja kepala desa, pelaksanaan pembangunan desa serta mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Contoh format laporan kepala desa akhir tahun anggaran (LKPPD), silahkan donwload disini. Format Laporan Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran

BPD juga berkewajiban mengawasi dan memonitoring penggunaan anggaran belanja pembangunan desa (APBDes) dan berkewajiban pula dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 terdapat 13 tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai berikut:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari tugas - tugas BPD diatas, dengan jelas mengambarkan bahwa BPD memiliki fungsi, peran dan tugas yang besar dalam pelaksanaan sistem pemerintah Desa. 


Namun, dalam implementasi dilapangan fungsi dan tugas BPD belum dapat berjalan secara optimal. Hal ini tentu dipengaruhi oleh beragam faktor. Diantaranya, tugas BPD belum tersosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat desa, sehingga ruang gerak BPD menjadi lemah. 

Lemahnya fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances, yang pada gilirannya kekuasaan akan di dominasi oleh pihak eksekutif.

Pada sisi yang lain, ditemukan masih terdapat semacam ketidakrelaan lembaga BPD kuat di desa. Semoga bermanfaat.

15 Februari 2019

Presiden IFAD Apresiasi Keberasilan Indonesia Dalam Membangun Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menghadiri forum internasional IFAD Governing Council 2019 ke-42 di Roma, Italia yang digelar pada 14-15 Februari.

Presiden The International Fund for Agricultural Development (IFAD) Gilbert Houngbo mengapresiasi keberhasilan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait program dana desa yang dinilai merupakan sebuah transformasi untuk wilayah perdesaan yang memiliki banyak manfaat untuk semua pihak dan sejalan dengan program-program IFAD untuk membangun wilayah perdesaan melalui bidang pertanian.

Dalam forum internasional ini, salah satunya akan fokus pada tema inovasi pedesaan dan kewirausahaan. IFAD dengan mandat khusus untuk memungkinkan transformasi pedesaan memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi untuk inovasi dan kewirausahaan agar berkembang di daerah pedesaan.

Mendes PDTT Eko Putro Sanjojo menjadi pembicara pada Sesi interaktif yang akan fokus pada dukungan International Fund for Agricultural Development (IFAD) atau Dana Internasional untuk Pengembangan Agrikultural yang salah satunya untuk program inovasi dan kewirausahaan dan keterlibatannya dalam proses inovatif.

Dalam sesi ini Mendes berbagi pengalaman soal dana desa dan model pembagunan pedesaan di Indonesia serta berbagai capaian yang telah di capai dengan dana desa.

Presiden The International Fund for Agricultural Development (IFAD) Gilbert Houngbo mengapresiasi keberhasilan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait program dana desa yang dinilai merupakan sebuah transformasi untuk wilayah perdesaan yang memiliki banyak manfaat untuk semua pihak dan sejalan dengan program-program IFAD untuk membangun wilayah perdesaan melalui bidang pertanian.

"Apa yang paling mengesankan bagi saya adalah dalam program dana desa ini, pembangunan dilakukan terintegrasi antara sektor pembangunan sosial dan ekonomi," katanya.

Dalam forum IFAD Governing Council ke 42 ini para delegasi mengeksplorasi bagaimana IFAD bekerja untuk memastikan pengembangan rantai usaha pertanian yang memiliki peran penting terhadap gender dan gizi. Selain itu juga terkait peran kewirausahaan sosial dan inovasi dalam mempromosikan ketahanan dan mengatasi tantangan global serta dampak teknologi baru pada masa depan pertanian telah mengalami perkembangan.

Dalam forum internasional ini juga akan dilakukan peluncuran Agribusiness Capital Fund (ABC Fund), panel pemuda dan briefing tentang G20.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah menggelontorkan dana desa sejak 2015-2018 sebesar Rp 187 triliun dan tahun 2018 ditambah menjadi Rp 70 triliun sehingga dalam lima tahun, pemerintah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 257 triliun.

Adanya dana desa dipastikan bahwa setiap desa mendapatkan anggaran pembangunan dari pusat. Karena dana desa itu rumusnya 72 persen dibagi rata kesemua desa. 25 persen ditambahkan ke desa-desa berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah org miskin dan tingkat kesulitan geografis. Sedangkan sisanya ditambahkan untuk desa-desa yang masuk kategori tertinggal atau sangat tertinggal.

Dalam tata kelola dana desa setiap tahun terus mengalami perkembangan karena komitmen kuat dari seluruh perangkat desa, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan dukungan pendampingan dari pendamping desa yang tersebar di seluruh nusantara, serta dukungan dari Kepolisian RI, Kejaksaan, BPKP dan BPK.

Hal yang sangat membanggakan yakni capaian dana desa selama 4 tahun yang telah mampu menunjukkan hasil terbaiknya dengan telah terbangunnya sarana dan prasarana penunjang aktifitas ekonomi masyarakat, seperti terbangunnya 1.140.378 meter jembatan, jalan desa 191.600 kilo meter, pasar desa sebanyak 8.983 unit, kegiatan BUMDesa sebanyak 37.830 unit, embung desa sebanyak 4.175 unit, sarana irigasi sebanyak 58.931 unit serta sarana-prasarana penunjang lainnya.

Selain itu, dana desa juga telah turut membangun sarana prasarana penunjang kualitas hidup masyarakat desa melalui pembangunan 959.569 unit sarana air bersih, 240.587 unit MCK, 9.692 unit Polindes, 50.854 unit PAUD, 24.820 unit Posyandu, serta drainase 29.557.922.

"Kalau kita melihat, selama 4 tahun telah terjadi penurunan angka kemiskinan, penurunan angka stunting dari 37 persen menjadi 30 persen, peningkatan pendapatan perkapita hampir 50 persen, pembukaan lapangan kerja melalui program Padat Karya Tunai (PKT), BUMDes, desa wisata, angka pengangguran di desa turun daripada di kota dan Gini ratio di desa terus meningkat. Jadi, telah banyak keberhasilan yang dicapai dari dana desa," kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo.

Sumber: https://www.kemendesa.go.id/view/detil/2793/mendes-pdtt-jelaskan-sukses-dana-desa-di-roma

14 Februari 2019

Analisa Usaha Budidaya Pinang

Di Indonesia sangat banyak dijumpai pohon pinang dan tumbuh sangat baik dibeberapa daerah. Pinang merupakan salah satu komoditi ekspor, maka tak heran jika tanaman ini banyak ditanami oleh masyarakat kita.

Adapun jenis pinang unggul yang banyak di budidayakan di Indonesia yaitu pinang betara. Selain pinang betara, ada juga pinang unggul jenis saigon, sumanggala, dan manggala. 

Analisa Usaha Budidaya Pinang

Usaha budidaya pinang bisa dilakukan oleh siapa saja, selain sangat mudah dibudidayakan, budidaya pinang tidak membutuhkan modal yang besar. Dengan modal kecil saja kita sudah dapat menanam pinang. 

Selain itu, cara budidaya pinang tidak sulit, begitu juga dalam melakukan perawatan dan pengendalian hama. Karena hama dan penyakit pada tanaman pinang sangat mudah dikendalikan dan sangat muda pula dalam mengatasinya.

Karena itu, budidaya pinang termasuk dalam salah satu peluang bisnis usaha yang sangat menjanjikan, apalagi tanaman ini memiliki potensi keberasilan sangat tinggi. 

Budidaya pinang juga tidak memerlukan area yang luas, karena dapat ditaman pada lahan yang kecil atau di pekarangan rumah.

Baca juga: Tipe - Tipe Lahan Penanaman Pinang

Jika Anda ingin menjadi petani sukses di sektor perkebunan dan pertanian, budidaya pinang secara intensif bisa menjadi salah satu pilihannya. 

Namun, ada hal penting yang perlu Anda diketahui sebelum memantapkan niat untuk terjun dalam bisnis budidaya pinang. Salah satunya, Anda harus mengetahui tentang peluang ekonomi yang akan diperoleh dikemudian hari, meskipun masa investasi pinang tidak terlalu lama. Apalagi jika usaha yang dikembangkan dalam skala yang sangat luas.

Berikut sebuah analisa usaha budidaya pinang secara intensif yang barangkali dapat menjadi  bahan rujukan atau perbandingan dengan usaha lainnya.

Analisa Usaha Budidaya Pinang Intensif

Dalam 1 hektar (ha) lahan pinang dapat ditanami sekitar 1.000 batang pohon dengan asumsi jarak tanam 4 x 3 meter. Jika dalam setiap pohon menghasilkan 25 kg buah basah, maka dalam sekali panen (6 bulan) dapat menghasilkan sebanyak 25.000 ton buah basah dan 50.000 ton dalam setahun.

Lalu berapa pendapatan petani pinang dalam sekali panen, jika dalam satu hektar kebun pinang menghasilkan sebanyak 25.000 ton buah basah? Berikut jawaban dan penjelasannya..?

Hasil buah basah :

1000 batang x 25 kg = 25.000 kg buah basah. Jika harga jual buah basah per kg dihargai seharga Rp2.500,- maka pendapatan petani pinang dalam sekali panen bisa mencapai Rp.62.500.000 Juta atau Rp.125.000.000 juta dalam setahun.

Jumlah pendapatan tersebut belum dikurangi biaya kerja, perawatan dan biaya pemeliharaan kebun.

Jika buah pinang dijemur, dalam satu hektar kebun pinang, berapa pendapatannya. Analisa usahanya, sebagai berikut:

Berdasarkan pengalaman kerja, dalam 5 ton buah pinang basah akan menghasilkan 1 ton biji pinang kering bulat. Bila 
dalam 1 hektar pinang menghasilkan buah sebanyak 25 ton, maka jumlah biji pinang kering yang didapat sebanyak 5 ton setiap kali panen.

Berapa harga jual pinang kering?

Harga pinang memang sering naik turun. Sangat tergantung kondisi pasar? Saat pasar dalam kondisi normal, harga jual pinang kering bisa mencapai 18 - 20 ribu per kg. Maka rumusnya sebagai yaitu 5.000 x 18.000 = Rp90.000.000 rupiah/per panen (6 bulan) dan untuk setahun dikali dua saja.

Misalnya, Anda punya kebun pinang seluas 2 hektar, kira-kira berapa pendapatan yang Anda peroleh dalam setahun? 

Silahkan tinggalkan komentarnya dibawah......semoga bermanfaat.

11 Februari 2019

Astra Kembangkan 500 Desa Sejahtera di Seluruh Indonesia

Sejalan dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo yang membangun Indonesia dari desa dan daerah pinggiran, CSR Astra akan menggelar Sayembara Kampung Berseri Astra (KBA) Desa Sejahtera Tahun 2019.
Desa Sejahtera merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) Astra bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Republik Indonesia yang diimplementasikan kepada masyarakat di desa dan kawasan perdesaan dengan konsep pengembangan ekonomi kawasan perdesaan yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa Sejahtera merupakan program Corporate Social Responsibility (CSR) Astra bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Republik Indonesia yang diimplementasikan kepada masyarakat di desa dan kawasan perdesaan dengan konsep pengembangan ekonomi kawasan perdesaan yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Melalui program ini, Astra, pemerintah dan masyarakat berkolaborasi mewujudkan wilayah pedesaan produktif yang memiliki produk-produk unggulan Desa. Proses pengembangan Desa Sejahtera dilakukan dalam beberapa tahapan dalam periode 2 tahun sampai dengan tahun 2020. 

Tahapan pengembangan Desa Sejahtera meliputi :
  • Penetapan daerah sasaran Desa Sejahtera
  • Kelembagaan
  • Penyusunan rencana kerja/program
  • Pelatihan dan pembinaan pengembangan produk unggulan desa
  • Penetapan produk unggulanPemasaran dan inovasi produk unggulan.
Astra berupaya untuk mengembangkan 500 Desa Sejahtera yang tersebar di seluruh provinsi di seluruh Indonesia sampai dengan tahun 2020.

Persyaratan Lokasi Desa Sejahtera
  1. Tidak ada permasalahan administrasi dan hukum terhadap tanah maupun bangunan di wilayah tersebut 
  2. Wilayah tersebut tidak dalam rencana jangka panjang pemerintah pembangunan / pengalihan lahan / penggusuran 
  3. Lokasi usulan mudah diakses 
  4. Lokasi yang diusulkan minimal mencakup 3 Desa / kawasan perdesaan 
  5. Memiliki keunggulan potensi lokal yang kuat dan menjadi salah satu target desa sejahtera yang akan dikembangkan oleh Pemerintah setempat dalam bidang kewirausahaan atau ekonomi 
  6. Memiliki BUMDES /BUMDES Bersama dan/atau memiliki produk unggulan desa (PRUKADES) yang telah berjalan minimal 2 tahun. 
  7. Memiliki tokoh penggerak di wilayah Desa tersebut yang dapat mendukung pelaksanaan program di masyarakat (minimal 5 orang/desa) 
  8. Bersedia menjalankan program Desa Sejahtera secara keberlanjutan. 
  9. Desa yang diusulkan bukan merupakan binaan perusahaan lainnya. 
  10. Pengusulan lokasi paling lambat tanggal 28 Februari 2019
Sifat Sayembara 
  1. Sayembara ini bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat, baik perorangan maupun kelompok/tim yang mewakili sebuah desa atau kawasan perdesaan (Universitas, Komunitas, Tokoh Penggerak) 
  2. Dilangsungkan dalam satu Tahap yang langsung ditetapkan pemenangnya melalui penjurian yang bersifat Rahasia (Tertutup).
Persyaratan Peserta Sayembara  
  1. Warga Negara Indonesia
  2. sayembara harus berdomisili di sekitar Desa yang diusulkan kepada Astra.
  3. Anggota kelompok berusia minimal 18 tahun. 
  4. Bersedia menjalankan program Desa Sejahtera secara keberlanjutan. 
  5. Desa yang diusulkan belum menjadi binaan perusahaan lain.
Mekanisme Program 
  1. Pemenang akan dipilih berdasarkan usulan Proposal Desa Sejahtera Terbaik. 
  2. Desa / Kawasan Perdesaan yang terpilih akan menjadi Desa Sejahtera Binaan Astra. 
  3. Peserta terpilih akan mendapatkan hadiah berupa biaya program untuk pengembangan dan pendampingan Desa Sejahtera selama program berjalan. Program pembinaan dapat berupa: Pendampingan penguatan kelembagaan usaha Desa, Pelatihan dan pendampingan mutu dan kualitas produk, Pelatihan dan pendampingan pemasaran produk Desa, Pelatihan dan pendampingan akses permodalan  Desa, pengembangan teknologi tepat guna produk (jika diperlukan).
  4. Penggunaan alokasi dana harus mendapat persetujuan dari Astra dan akan diberikan secara bertahap. 
  5. Peserta akan mendapatkan panduan pelaksanaan program di Desa Sejahtera Astra. 
  6. Cakupan program yang dilaksanakan di Desa Sejahtera Astra meliputi ekonomi / kewirausahaan (Pengembangan Produk Unggulan Desa).
  7. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai panduan pelaksanaan program, akan dilaksanakan workshop di masing-masing daerah. 
  8. Setiap Desa /Kawasan perdesaan terpilih wajib memberikan laporan bulanan terkait perkembangan program dan dokumentasi program 
  9. Koordinasi program akan dilakukan bersama dengan PT Astra International Tbk dan grup Astra di wilayah tersebut.
Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan Desa Sejahtera, dapat di donwload dalam Term of Reference Sayembara KBA Desa Sejahtera