11 April 2019

Jokowi Sebut Kades Presidennya Desa

INFODES - Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa dan akan menyederhanakan format laporan pertanggung jawaban dana desa. 

Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa dan akan menyederhanakan format laporan pertanggung jawaban dana desa.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (10/4).

Ia menjelaskan bahwa total anggaran dana desa yang sudah digelontorkan sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp 257 Triliun artinya kepala desa memiliki tanggungjawab yang besar dalam setiap penggunaan anggaran yang ada di desa untuk berbagai bentuk pembangunan seperti jalan desa, embung, BUMDes dan lain-lain.

"Sehingga diperlukan juga dana operasional untuk kepala desa, sehingga mengontrol, mengawasi, penggunaan dana desa dilapangan betul-betul bisa efektif. Jangan sampai nanti tidak ada dana operasional, dicari-cari dengan jurus penyelewengan. Lebih bagus yang legal, yang sudah kita tentukan dengan aturan yang ada itu akan lebih baik," terangnya. 

Untuk besaran jumlahnya akan dirumuskan kemudian dengan Kementerian Keuangan.

Selain mengenai dana operasional, Presiden Joko Widodo juga merespon banyaknya keluhan tentang rumitnya pembuatan laporan pertanggungjawaban dana desa. Untuk itu, pihaknya akan menyederhanakan format laporan tersebut.

"Laporan juga akan disederhanakan, nanti Mendes bersurat ke Menkeu. Kita tahu kepala desa kan pendidikannya macam-macam, jadi laporan itu tidak usah tebal-tebal, ruwet-ruwet, kalau saya orientasinya bukan prosedur, saya orientasinya hasil. Lha hasilnya sudah jelas ada kan, laporan hanya bersifat administratif, prosedur," ungkapnya.

Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi juga memberikan apresiasinya kepada para kepala desa. Dirinya mengakui kerja keras dari para kepala desa yang kerja hingga 24 jam. Dan semua kerja kerasnya terlihat dari capaian yang sudah dilakukan di desa diantaranya 191 ribu kilometer jalan desa, 24 ribu unit posyandu, 50 ribu unit PAUD, 8900 pasar desa, 58 ribu unit irigasi, 1,1 juta meter jembatan, yang kesemuanya itu dibangun dari dana desa.


"Membangun desa artinya membangun Indonesia. Dan bapak/ibu (kades) sekalian adalah presidennya desa.

Total alokasi anggaran dana desa Rp 257 Triliun anggaran yang diberikan pada desa, dan saya pastikan anggarannya akan naik terus kedepannya," ujarnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa kunci kemajuan desa ada dua. Pertama kepemimpinan yang menguasai tata kelola dan inovasi. Kedua memperhatikan kualitas Sumber Daya Manusia.

"Kedepan dana desa akan difokuskan ke ekonomi dan inovasi. Berikan suntikan agar produk berkualitas dan memiliki daya saing. Dorong agar kemasannya baik, mengangkat dari desa ke market place nasional kemudian pasar global," pesannya. (diolah dari sumber kemendes PDTT)

04 April 2019

Dana Desa Tingkatkan Pendapatan Petani

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, infrastruktur yang dibangun oleh dana desa berkontribusi membantu meningkatkan pendapatan petani Indonesia.

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, infrastruktur yang dibangun oleh dana desa berkontribusi membantu meningkatkan pendapatan petani Indonesia. 

Menurutnya, infrastruktur tersebut membantu peningkatan produktifitas dan mempermudah akses pertanian, yang berdampak pada penurunan biaya produksi hingga distribusi.

Hal tersebut dikatakan saat menjadi keynote speaker pada Konferensi Regional dalam rangka Memperkuat Ketahanan Pangan, Gizi,dan Kesejahteraan Petani Asia Tenggara di Jakarta, Kamis (4/4).

"Karena kalau tidak ada infrastruktur, setiap hari petani akan mengeluarkan biaya yang sangat tinggi. Dengan adanya infrastruktur, dapat menurunkan biaya sehingga petani bisa mendapatkan keuntungan yang lebih banyak," ujarnya.

Terkait infrastruktur tersebut, lanjutnya, Indonesia sejak tahun 2015 mempunyai program yang memberikan dana langsung ke seluruh desa (dana desa). Menurutnya, saat pertama kali disalurkan dana desa tersebut fokus pada pembangunan infrastruktur.

Tidak sedikit jenis infrastruktur dari dana desa yang membantu peningkatan produksi dan akses pertanian seperti jalan desa, jembatan, jalan pertanian, saluran irigasi, embung, drainase, dan penahan tanah.

"Pertama yang dibangun adalah untuk infrastruktur. Ada banyak infrastruktur yang dibangun untuk mendukung pertanian," ungkapnya.

Di sisi lain, menurutnya, Indonesia juga memiliki program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), dengan membuat klaster-klaster ekonomi perdesaan. Prukades melibatkan 19 kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, BUMN, dan swasta.

"Desa miskin karen mereka banyak tidak fokus, memperoduksi banyak komoditi sehingga tidak mencukupi skala ekonomi. Mengatasinya, kami punya Prukades untuk membuat klaster ekonomi," terangnya.

Eko mengatakan, model pembangunan desa yang diterapkan Indonesia saat ini telah mampu meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat desa, yakni Rp572.586 pada tahun 2013 menjadi Rp804.011 pada tahun 2018.

"Angka stunting juga mengalami penurunan secara signifikan dari 37 Persen pada tahun 2013 menjadi 30 persen pada tahun 2018," ujarnya (Kemendes PDTT).

31 Maret 2019

Siapa Pelaku Program Inovasi Desa di Tingkat Desa?

Pelaku Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan adalah Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID). Dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) 2019 disebutkan bahawa pelaku - pelaku Program Inovasi Desa ditempatkan disetiap tingkatan struktural pemerintahan mulai dari desa hingga pusat. 

Pelaku Program Inovasi Desa di tingkat kecamatan adalah Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID). Dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) 2019 disebutkan bahawa pelaku - pelaku Program Inovasi Desa ditempatkan disetiap tingkatan struktural pemerintahan mulai dari desa hingga pusat.

Para pelaku-pelaku tersebut ditugaskan untuk memberikan pendampingan teknis dalam mengawal pelaksanaan program sesuai PTO dalam rangka pencapaian target Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kunci Keberasilan yang ditetapkan.

Siapa pelaku Program Inovasi di tingkat Desa?

Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku program yang berkedudukan di desa dengan perannya masing-masing dalam pelaksanaan PID. Pelaku di desa meliputi:

1. Kepala Desa Peran 

Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali pelaksanaan PID di desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memastikan realisasi replikasi atau adopsi komitmen kegiatan inovatif, menyusun regulasi desa yang mendukung pelaksanaan PID.

2. Badan Permusyawarahan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lainnya mengawasi proses tahapan PID di desa, terutama realisasi komitmen desa dalam replikasi inovasi, berpartisipasi dalam Bursa Pertukaran Inovasi serta memberikan saran kepada Kepala Desa dalam menentukan komitmen replikasi (Kartu Komitmen) sesuai prioritas kebutuhan desa/ masyarakat.


3. Pendamping Lokal Desa

Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan kepanjangan tangan dari Pendamping Desa (PD) dan TPID di tingkat Desa. Tugas utama PLD adalah berkoordinasi dengan PD, TPID, KPMD dan KPM untuk segala kegiatan terkait PID di desa-desa lokasi tugasnya. 

Selain itu, PLD bertugas membantu PD dan TPID untuk:
  1. Melakukan sosialisasi PID kepada Desa dan masyarakat;
  2. Mendorong pastisipasi Desa dan masyarakat dalam keseluruhan tahapan PID;
  3. Berpartisipasi aktif dan memastikan desa-desa di wilayahnya mengikuti MAD dan Bursa Pertukaran Inovasi;
  4. Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovatif di desa-desa lokasi tugasnya;
  5. Melengkapi data-data kegiatan inovatif yang dibutuhkan dalam rangka capturing awal;
  6. Mendorong dan memastikan desa-desa di lokasi tugasnya merealisasikan komitmen replikasi dalam RKPDesa dan APBDesa serta mengajukan kebutuhan dukungan P2KTD jika perlu;
  7. Mengawal pelaksanaan replikasi atau adopsi inovasi oleh desa-desa di lokasi tugasnya;
  8. Membuat laporan pelaksanaan PID.
4. Kader Pembangunan Manusia 

Kader Pembangunan Manusia (KPM) merupakan kader yang ditempatkan khusus di desa-desa yang menjadi lokasi prioritas Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).

KPM memiliki peran memastikan tersedianya kegiatan pelayanan sosial dasar bidang kesehatan dan pendidikan di desa, serta memastikan masyarakat terutama Ibu hamil dan bayi di bawah dua tahun (Baduta) memperoleh layanan tersebut secara konvergen. 

Baca juga: Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019.

Secara rinci, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) bertugas:
  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan baduta untuk mendeteksi dini stunting dengan tingkat pertumbuhan;
  2. Mengidentifikasi sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD);
  3. Memfasilitasi desa untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dalam RKPDesa dan APBDesa untuk intervensi stunting;
  4. Mendukung desa dan masyarakat untuk memantau dan memastikan konvergensi lima paket layanan pada rumahtangga 1000 HPK menerima dan melaporkan hasilnya;
  5. Bekerjasama dengan PLD, PD dan TPID dalam mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovatif di bidang PSD dan upaya penanggulangan stunting; dan
  6. Melengkapi data-data yang dibutuhkan dalam rangka capturing awal.
Demikian informasi dan jawaban atas pertanyaan tentang Siapa Pelaku Program Inovasi Desa di Tingkat Desa? Secara detil dapat dibaca dalam Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 dan Petunjuk Teknik Operasional.

30 Maret 2019

Belajar ke Tiongkok Kades Siap Wujudkan Perubahan untuk Desa

Para Kepala Desa (Kades) yang dikirim untuk belajar ke Tiongkok menyatakan bertekad membawa perubahan untuk desa setelah kembali ke Indonesia. 
Para Kepala Desa (Kades) yang dikirim untuk belajar ke Tiongkok menyatakan bertekad membawa perubahan untuk desa setelah kembali ke Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Pujon Kidul, Kabupaten Malang, Udi Hartoko usai pelepasan peserta studi banding di Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia, Jakarta, Jumat (22/3).

“Belum sampai ke Tiongkok, tapi kami sudah sangat bangga sekali. Kami akan belajar sungguh-sungguh di Tiongkok. Kami akan bawa perubahan untuk desa di Indonesia setelah kami pulang dari Tiongkok,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tiongkok dikenal sebagai negara yang berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat perdesaan hingga 100 kali lipat dalam 40 tahun, yakni dari 20 US Dollar menjadi 2.000 US Dollar. Termotivasi dari keberhasilan tersebut, Udi berharap Indonesia mampu meraih keberhasilan serupa dalam waktu 10-20 tahun.

“Mudah-mudahan dengan semangat kami semua, kalau di Tiongkok butuh 40 tahun, semoga di Indonesia bisa 10-20 tahun untuk merubah Indonesia. Karena kami punya impian untuk merubah desa di Indonesia menjadi desa maju seperti di Tiongkok,” ujarnya.

Terkait studi banding tersebut ia berterimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan kesempatan untuk belajar memajukan desa dari negara lain. Ia juga berterimakasih kepada Kedutaan Besar Tiongkok yang telah menerima kepala desa, pendamping desa, dan pegiat desa Indonesia untuk belajar di Tiongkok.

“Semoga ini menjadi sesuatu yang istimewa bagi kita semuanya. Dan ini akan kami ceritakan pengalaman kami kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bagi kami dan masyarakat, inilah sejarah yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya di hari yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo telah melepas sejumlah kepala desa, penggiat desa dan pendamping desa yang akan mengikuti studi banding ke negara Korea dan China.

Rencananya, studi banding perdesaan ini juga akan dilaksanakan di beberapa negara lain seperti India, Malaysia, dan beberapa negara yang memiliki keberhasilan mengelola perdesaan lainnya. (Sumber: Kemendes)

26 Maret 2019

Donwload Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019

Bahwa dalam rangka keberlanjutan pelaksanan Program Inovasi Desa pada tahun 2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) telah menerbitkan Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019.

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa.

Perubahan pedoman umum PID tersebut, dikarenakan adanya perubahan subtansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, menyangkut inovasi, layanan teknis, dan kegiatan peningkatan kapasitas dalam mendukung program pencegahan stunting pada praktik pembangunan desa.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Kemendesa PDTT untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan melaksanakan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumberdaya yang memiliki daya saing.

Peningkatan kapasitas Desa dalam PID dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan mempersiapkan lembaga Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) untuk membantu pembangunan desa dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumberdaya Manusia, dan Infrastrukur Desa, yang sejalan dengan program prioritas Kemendesa PDTT dalam meningkatkan produktivitas desa.

Program Prioritas Kementerian Desa, PDTT dalam menigkatkan produktifitas desa, sebagai berikut: 
  1. Pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama), serta Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) guna menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Desa;
  2. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), khususnya investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar terutama dalam mendukung program prioritas nasional pencegahan stunting secara konvergen. Dengan demikian, produktivitas perdesaan tidak hanya melibatkan aspek/strategi peningkatan pendapatan, melainkan juga pengurangan beban biaya dan resiko hilangnya potensi SDM berkualitas di masa yang akan datang.
  3. Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa serta berdampak pada meningkatnya kohesi sosial dan rasa memiliki masyarakat perdesaan.
Secara terperinci dan lengkap seputar program inovasi desa dapat Anda simak dan pelajari secara lengkap disini, yakni melalui Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019. 

Donwload disini Pedoman Umum Program Inovasi Desa Tahun 2019 dan Pentunjuk Teknis Operasional (PTO) yang mengatur tentang Kriteria, Tugas dan Susunan Pengurus TPID 2019

Semoga bermanfaat, Ayo Bangun Desa.!!

25 Maret 2019

Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019

Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) merupakan kelompok masyarakat pelaksana kegiatan Program Inovasi Desa (PID) yang berkedudukan di kecamatan.

Petunjuk Teknis Program Inovasi Desa Tahun 2019

Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) yang selanjutnya dikukuhkan oleh Camat a.n Bupati/Walikota melalui Surat Penetapan Camat (SPC). 

Setelah dipilih dan dikukuhkan, TPID bertugas dan bertanggung jawab mengelola Dana Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa di kecamatan bersangkutan. 

Berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Inovasi Desa Tahun 2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kriterian, Tugas dan Susunan Pengurus TPID di Kecamatan, sebagai berikut: 

Kriteria Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) : 

a. Tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik tertentu; 
b. Tidak sedang menjabat sebagai staf inti desa dan kecamatan; 
c. Memiliki dedikasi tinggi terhadap pembangunan desa dan kawasan; 
d. Memiliki referensi luas dan minat tinggi dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif;  
e. Kreatif dalam mengelola pengetahuan dan inovasi desa;  
f. Berasal dari perwakilan desa dengan mengutamakan keterwakilan perempuan. 

Tugas dan tanggung jawab TPID : 

a. Menerima, menyalurkan dan mempertanggungjawabkan hasil penggunaan Dana Bantuan Pemerintah PID sesuai peruntukkan; 
b. Menyosialisasikan PID kepada masyarakat; 
c. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PID; 
d. Memfasilitasi MAD dan forum-forum pertemuan masyarakat lainnya; 
e. Mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan replikasi atas komitmen dari Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2018 oleh desa-desa di wilayahnya, melalui:
  1. Identifikasi komitmen replikasi yang masuk dalam RKPDesa dan APBDesa 2019 di setiap desa;
  2. Identifikasi desa-desa dan kegiatan yang membutuhkan layanan P2KTD melalui Kartu Layanan P2KTD;
  3. Membuat prioritas kegiatan yang akan dilayani oleh P2KTD melalui MAD;
  4. Membuat RAB kegiatan-kegiatan yang akan dilayani P2KTD dan mengajukannya kepada Pokja P2KTD-TIK;
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
f. Mengelola dan menyelenggarakan Bursa Pertukaran Inovasi tahun 2019 serta mengadovokasi komitmen replikasi oleh desadesa peserta Bursa tahun 2019;
 
g. Mengawal replikasi atas komitmen dari Bursa tahun 2019 oleh desa-desa di wilayah kerjanya, agar masuk dalam RKPDesa dan APBDesa tahun 2020;
   
h. Memfasilitasi dan memastikan terlaksananya proses pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa dengan baik, terutama pendokumentasian kegiatan-kegiatan inovatif di wilayah kerjanya, melalui:
  1. Identifikasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif dari Kartu IDE yang terjaring dalam Bursa tahun 2019;
  2. Verifikasi dan melengkapi data-data pendukung kegiatan inovatif yang dibutuhkan untuk dokumen pembelajaran;
  3. Melakukan capturing dengan mengisi template dokumen pembelajaran yang telah disediakan;
  4. Mengajukan hasil-hasil capturing kepada TIK untuk divalidasi dan dipilih sebagai menu inovasi lokal atau menu inovasi nasional.
i. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan program; 
j. Mengelola kegiatan PSDM; 
k. Membuat laporan kegiatan dan laporan keuangan TPID.

Susunan Pengurus TPID Tahun 2019

Susunan kepengurusan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) terdiri atas: 

a. Ketua

Ketua bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan PID termasuk legalisasi pencairan Dana Bantuan Pemerintah PID dan laporan kegiatan; 

b. Bendahara

Bendahara bertugas membuat administrasi pengelolaan dan transaksi keuangan Dana Bantuan Pemerintah PID, serta membantu Ketua dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban; 

c. Bidang Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID)

Bidang PPID bertugas untuk memfasilitasi identifikasi, verifikasi, pendokumentasian (capturing), pertukaran hasil capturing dari desa-desa di wilayahnya dan/atau dari tempat lain yang direkomendasikan oleh TIK; 

d. Bidang Verifikasi Inovasi

Bidang Verifikasi Inovasi bertugas memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada MAD bagi desa-desa yang berminat melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDesa; 

e. Bidang P2KTD

Bidang P2KTD bertugas untuk mengidentifikasi kebutuhan desa akan peningkatan kapasitas teknis dalam melaksanakan replikasi/adopsi kegiatan inovatif, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara reguler. Secara Bidang P2KTD bertugas untuk:
  1. Melaksanakan identifikasi kebutuhan layanan lembaga P2KTD oleh desa-desa;
  2. Menyusun prioritas dan menetapkan kebutuhan layanan P2KTD;
  3. Menyampaikan hasil identifikasi kebutuhan layanan P2KTD ke TIK-Pokja P2KTD;
  4. Melaksanakan kontrak kerja dengan P2KTD;
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
  6. Menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan P2KTD;
  7. Memfasilitasi pengaduan dan penanganan masalah pelaksanaan P2KTD.
f. Bidang PSDM (Peningkatan Sumber Daya Manusia) 

Bidang PSDM bertugas untuk membantu mengelola kegiatan inovasi pengembangan sumber daya manusia. Bidang ini khusus untuk lokasi-lokasi pelaksanaan PSDM, dengan tugas sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan peningkatan kapasitas inovasi pengembangan sumber daya manusia; 
  2. Memfasilitasi kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan PSDM; 
  3. Memfasilitasi kegiatan Pra Musrenbang; 
  4. Menyusun laporan kegiatan.
Demikian informasi tentang Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019. Selengkapnya donwload disini PTO Program Inovasi Desa Tahun 2019. Semoga bermanfaat.