31 Oktober 2019

Filosofi BUMDes

Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa, yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Desa. 

Filosofi Badan Usaha Milik Desa

Pendirian BUMDes bukan semata-mata mengejar keuntungan. Bumdes lahir dari kedaulatan desa untuk mengelola sumberdaya ekonominya. Bumdes adalah anak kandung dari pemerintah desa. Pemerintah desa yang baik, bersih dan transparan akan menghasilkan Bumdes yang profesional.

BUMDes merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Desa untuk mewujudkan peran dan fungsinya dalam memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan pada masyarakat.

Filosofi BUMDES ada tiga poin:

1.BUMDES adalah badan usaha, namun bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga punya muatan pelayanan kepada masyarakat (sebagai kepanjangan tangan PEMDES) dan menjalankan upaya pemberdayaan masyarakat dan menggerakkan ekonomi Desa.

2.Oleh sebab itu, BUMDES seyogyanya tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada.

3.BUMDES merupakan salah satu bentuk Social Enterprise, yaitu lembaga bisnis yang didirikan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial, caranya dengan menciptakan nilai tambah (Creating Value), mengelola potensi dan aset (Managing Value) dan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi warga (Distributing Value).

Bumdes harus Untung dan Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat

Bumdes sukses bukan kebetulan. Bukan hanya milik desa-desa tertentu. Setiap desa memiliki peluang untuk sukses dan sejahtera kalau mampu menggali potensi dan menemukan peluang. 

Ada cara-cara yang bisa kita Amati, Tiru dan Lakukan yaitu:

1. Penguatan kelembagaan
2. Peningkatan kapasitas SDM
3. Perluasan Akses Pasar
4. Pemanfaatan media sosial
5. Perluasan jejaring nasional

Ada 5 hal yang perlu dilakukan untuk desa-desa, kalau belum punya bumdes segera dirikan, kalau sudah berdiri segera lakukan pemetaan potensi dan memilih usaha, kalau sudah dilakukan belum jalan ulangi lagi, kalau sudah jalan segera kuatkan, kalau sudah kuat kembangkan.

Tiga kuncinya gunakan yang ada, mulai dari yang kita bisa dan Lakukan sekarang juga.

Dimulai dengan niat mulia, dilanjut kesepakatan kompak kepala desa-bumdes-masyakarat, dan dilaksanakan dengan penuh keyakinan. 

Insya Allah Sukses. 2019 Saatnya Bumdes dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Referensi:
- Bumdes.id
- dailyrudy.wordpress.com

30 Oktober 2019

Permendes Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.


Pedoman Umum Pembangunan dan Permberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi masyarakat desa, pemerintah desa, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, bagi pendamping profesional desa dan pihak lainnya.

Permendesa No.17 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan desa, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pembangunan desa, dan mengembangkan kerjasama/kemitraan desa.

Pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini bertujuan untuk:
  1. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa,
  2. meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat,
  3. mengkonsolidasikan kepentingan bersama,
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 
  5. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan 
  6. meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

29 Oktober 2019

Cara dan Sistematika Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

Laporan pertanggungjawaban atau LPJ Bumdes merupakan sebuah dokumen tertulis yang disusun secara sistematis, komprehensif dan terstruktur dengan maksud dan tujuan untuk memberikan informasi secara akurat dan lengkap atas keseluruhan aktivitas bumdes dalam setiap periode. 

laporan pertanggungjawaban bumdes tahun 2019

LPJ Bumdes merupakan sebuah kewajiban yang harus dibuat oleh pengelola kepada komisaris bumdes, yaitu kepala desa. Selanjutnya kepala desa menginformasikan kepada masyarakat dalam musyawarah desa (Musdes).

Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Cakupan Laporan Pertanggungjawaban Bumdes

Sebagaimana yang sudah kita jelaskan dalam artikel-artikel sebelumnya, bahwa LPJ Bumdes tidak hanya tentang laporan pelaksanaan kegiatan, namun juga mencakup laporan keuangan bumdes.

Laporan keuangan bumdes, jika diibaratkan ia merupakan jantung dari keseluruhan aktivitas Bumdes. Apakah usaha bumdes untung atau rugi. Berapa omset bumdes dalam setahun. Jawabannya ada dalam laporan keuangan bumdes.

Sedangkan dalam pengelolaan keuangan bumdes bisa dilakukan dengan mudah yakni dengan menggunakan aplikasi keuangan bumsdes excel atau dengan memakai aplikasi khusus, seperti Aplikasi SIA BUMDes, Sistem Aplikasi Akuntasi BUMDes (SAAB), Aplikasi Akubumdes, dll.

Lalu, Bagaimana Cara dan Sistematika Penyusunan LPJ Bumdes

Cara dan sistematika penyusunan laporan pertanggungjawaban Bumdes, dapat diuraikan sebagai berikut:

Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I. Pendahuluan
1. Latar belakang
2. Visi
3. Misi
4. Dasar Hukum
5. Profil BUMDes

BAB II. Laporan Umum
1. Penggalian Potensi
2. Pembentukan Unit Usaha
3. Penyertaan Modal Desa

BAB III. Arah Kebijakan yang Telah Ditempuh

BAB IV. Pelaksanaan Pengelolaan, Permasalahan Program Kerja dan Keuangan
1. Pelaksanaan Kegiatan
2. Permasalahan.
3. Program Kerja
4. Laporan Keuangan

BAB V. Penutup
Lampiran - Lampiran

Hal-hal penting lain yang perlu diperhartikan dalam penyusunan LPJ Bumdes! Usahakan penjelasan isi jangan terlalu bertele-tele. Tuliskan dengan menngunakan bahasa yang ringan, ringkas, padat dan jelas. 

Selain itu, dalam penyusunan laporan keuangan Bumdes hendaknya memenuhi prinsip-prinsip laporan keuangan secara umum dan menggunakan akuntansi yang lazim.

Supaya setiap informasi yang disajikan dalam laporan pertanggungjawaban Bumdes, dapat dengan mudah dipahami oleh semua pihak, terutama oleh kepala desa, BPD, pemerintah desa dan masyarakat desa.

Demikian artikel tentang Cara dan Sistematika Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes ini, semoga menjadi informasi yang bermanfaat. Salam terus bergerak!!

27 Oktober 2019

Bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa?

Pemahaman masyarakat tentang Badan Usaha Milik Desa masih belum selesai, padahal implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah memasuki waktu enam tahun sejak diundangkan.

Struktur bumdes adalah susunan oragnisasi tiap-tiap unit-unit kerja dalam menjalankan operasional pada badan usaha milik desa untuk mencapai tujuan dan maksud pendirian bumdes

Disebut belum selesai, karena masih ada masyarakat kita yang belum memahami bumdes secara komprehensif. Sehingga masih muncul berbagai pertanyaan, seperti bagaimana Struktur bumdes menurut UU Desa?

Apakah aparatur desa boleh menjadi pengurus bumdes? Siapa yang mengawasi bumdes? Bolehkah anggota BPD menjadi pengurus bumdes? Bagaimana struktur pengawas bumdes?

Bahkan ada yang bertanya. Bolehkah anak kepala desa menjadi ketua bumdes? Menurut UU bolehkan istri kades menjabat bendahara bumdes?  

Seseyogianya pertanyaan-pertanyaan seperti ini sudah selesai. Lagi pula, sebahagian dari pertanyaan diatas sudah kita bahas dalam artikel-artikel sebelumnya. Mulai dari langkah persiapan pendirian bumdes sampai kiat sukses membangun Badan Usaha Milik Desa.  

Pun demikian, dalam kesempatan ini akan kita kupas kembali tentang bagaiman struktur bumdes menurut UU Desa. Muda-mudaha jawaban ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat desa dalam memahami tujuan dan maksud dari pendirian bumdes.

Nah. Sebelum kita lanjut ke pembahasan struktur bumdes menurut UU Desa, mari kita pahami dulu tentang definisi dan pengertian struktur organisasi secara umum.

Secara umum yang dimaksud dengan struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap-tiap bagian, unit-unit kerja serta posisi jabatan yang ada pada suatu organisasi masyarakat, pemerintah, atau organisasi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang di inginkan.

Dari pengertian struktur organisasi diatas, maka dapat kita di definisikan bahwa yang dimaksud dengan struktur bumdes adalah susunan oragnisasi tiap-tiap unit-unit kerja dalam menjalankan operasional pada badan usaha milik desa untuk mencapai tujuan dan maksud pendirian bumdes.

Struktur organisasi merupakan komponen penting. Dengan adanya struktur organisasi bumdes maka masyarakat desa bisa melihat pembagian kerja, job deskripsi (jobdesk) dan tanggung jawab serta hubungan kerja antar masing-masing pengurus bumdes. 

Organisasi pengelola bumdes terdiri dari pembina (komisaris), pelaksana operasional, dan pengawas bumdes. 

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawab pengelolaan bumdes dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD.

Untuk susunan pelaksana operasional terdiri dari ketua (direktur), sekretaris, bendahara dan para manajer unit/kepala unit atau nama lain sesuai kebutuhan serta kearifan lokal masing-masing.

Bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa?

Bagaimana struktur bumdes menurut Undang-Undang Desa? Yang pasti struktur BUMDes berbeda dengan struktur organisasi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Artinya pengelolaan bumdes terpisah dengan organisasi pemerintah desa.

Menurut UU Desa, Penasihat BUM Desa secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa. Sedangkan Pelaksana Operasional Bumdes adalah perorangan yang direkrut dan dipilih secara terbuka dalam musyawarah desa atau musdes. 

Selanjutnya, pelaksana operasional diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Pelaksana operasional berwenang dalam pengurusan dan pengelolaan usaha desa serta mewakili bumdes baik didalam maupun diluar pengadilan.

Adapun yang dimaksud dengan pengelolaan usaha desa yakni tidak hanya mengurusin bumdes saja tapi mengelola keseluruhan usaha bumdes beserta unit-unit usaha bumdes sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Bumdes.

Untuk menjamin agar bumdes dapat berkembang dengan baik, hendaknya pelaksana operasional tidak rangkap jabatan di lembaga pemerintahan desa dan lembaga-lembaga lain.

Demikian penjelasan singkat tentang bagaimana Struktur Bumdes menurut UU Desa? Muda-mudahan artikel ini bisa menambah pengetahuan dalam memahami tujuan, prinsip dan kelembagaan bumdes. Semoga bermanfaat.

25 Oktober 2019

Budi Arie Setiadi Jabat Wakil Menteri Desa PDTT

Budi Arie Setiadi resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Periode 2019 - 2024, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompek Istana Negara.

Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi

Sebelum diangkat menjadi Wamendes Budi Arie Setiadi adalah Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Ketum Projo).

Akan Lebih Sering Turun ke Desa-Desa darpada di Kantor

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan segera memotret secara serius masalah-masalah di perdesaan. Ia berharap akan turun ke desa selama lima-enam hari kerja.

"Kita tahu karakter desa di Indonesia yang sebanyak 74.954 desa itu beragam, ada daerah tertinggal, perbatasan, jadi nanti kita akan segera memotret secara serius problem-problem perdesaan kita, karena menurut data BPS tahun 2020 itu perbandingan penduduk desa-kota itu sekitar 56 persen penduduk di kota dan 44 persen penduduk di desa," ujar Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi seusai pelantikan Wakil Menteri di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (25/10) seperti dilansir kemendesa.go.id.

Menurutnya, selama ini anggaran yang dikucurkan ke desa cukup besar dari pemerintah, setidaknya ada dana desa sekitar Rp 70 Triliun pertahun atau sekitar 1 Milyar perdesa yang harus betul-betul berguna bagi pergerakan ekonomi di desa.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengelolaan dana yang besar di desa perlu skill, perlu kesiapan perangkat desa untuk mengelolanya.

"Anggaran besar, tapi produktif tidak? Kami juga berharap kepala desa tidak bermasalah dengan hukum karena pengelolaan anggaran ini," tambahnya.

Dengan tugasnya sebagai Wamen, ia akan berkoordinasi dengan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait pembagian tugas yang akan dibicarakan selanjutnya. Namun harapannya, akan lebih banyak terjun ke desa-desa.

"Saya mau bilang sama Pak Menteri, saya sih berharap satu atau dua hari saja di kantor, sisanya lima sampai enam hari ada di desa-desa seluruh Indonesia, kalau perlu kita menginap di kampung-kampung. Saya mau mencium baunya rakyat di desa," pungkasnya.(*)

24 Oktober 2019

2 Usaha Agribisnis yang Menguntungkan di Desa

Indonesia adalah negara agraris di mana mayoritas penduduknya sebagai petani. Dengan wilayah Indonesia yang sangat luas, subur dan berada pada garis katulistiwa beriklim tropis sehingga menjadi sektor agribisnis Indonesia tetap bertahan hingga saat ini.

Usaha agribisnis termasuk dalam bisnis berbasis pertanian yang menjanjikan dengan keuntungan yang besar. 

Sehingga tak heran bila sektor agribisnis ini diminati oleh banyak pihak, termasuk oleh bumdes sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat yang berbasis di desa yang berperan dalam peningkatan ekonomi masyarakat desa.

Berikut 2 peluang usaha di bidang agribisnis yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan oleh bumdes (badan usaha milik desa).

1. Usaha Pembibitan Tanaman

Bisnis agribisnis pembibitan tanaman salah satu usaha yang paling cocok untuk dikembangkan di desa. Namun sebelum usaha dilaksanakan, cermati dulu jenis tanaman apa saja yang banyak diminati, agar produk yang dihasilkan laku di pasar.

Dalam pembibitan skala besar, usaha ini sangat tepat bila dikembangkan oleh bumdes. Apalagi sekarang ada kebijakan dari pemerintah, dimana setiap desa diharapkan dapat menghasilkan satu product unggulan sesuai karakter lokal masing-masing.

Apalagi prospek usaha pembibitan tanaman kiat cerah. Karena para petani sekarang cenderung membeli bibit yang berkualitas. Maka sungguh disayangkan bila usaha pembibitan ini disia-siakan.

Baca juga: Bisnis Apa yang cocok untuk Bumdes Pemula?

2. Usaha Budidaya Jamur Merang

Budidaya jamur ini tetap tidak ada matinya sampai saat ini dan ada baiknya apabila anda mulai untuk mencoba menjalankannya karena selain bisa dikonsumsi, ada pula jamur tertentu yang dapat dijadikan sebagai obat herbal.

Peluang usaha bidang agribisnis ini masih sangat terbuka luas karena belum terlalu banyak orang yang melakukan budidaya jamur secara besar besaran sehingga masih sedikit tingkat persaingannya.

Jamur merupakan bahan makanan yang sangat baik dikonsumsi selain kaya serat, tinggi protein juga sebagai pengganti daging bagi golongan vegetarian.

Makanan mewah ala resto juga kerap kali memakai jamur sebagai salah satu campuran masakan yang dihidangkan.

Selain 2 usaha agribisnis diatas, 5 ide bisnis mengutungkan di desa ini kiranya dapat dipertimbangan sebagai pilihan usaha bumdes selanjutnya. Semoga bermanfaat.

22 Oktober 2019

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa PDTT Periode 2019-2024

Abdul Halim Iskandar resmi menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Periode 2019-2024. Setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa PDTT Periode 2019-2024

Abdul Halim Iskandar merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2014-2019. Selain sebagai politisi, Abdul Halim Iskandar adalah seorang dosen di Universitas Hasyim Asy'ari (UNHASY) Tebuireng, Jombang.

Institut Keislaman Hasyim Asy'ari (IKHA).

Profil Lengkap Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

Nama lengkap : Abdul Halim Iskandar
Tempat Tgl/Lahir: Jombang, 14 Juli 1962
Agama : Islam
Istri : Lilik Umi Nashia

Riwayat Organisasi

  1. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
  2. Ketua DPC PKB Jombang
  3. Ketua DPW PKB Jawa Timur
  4. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB 

Pendidikan

  1. S1 Jurusan Filsafat dan Sosiologi Pendidikan IKIP Yogyakarta
  2. S2 Jurusan Manajemen Pendidikan IKIP Yogyakarta
Riwayat Pekerjaan

  1. Guru BP MAN Manbaul Ma'arif Denanyar, Jombang
  2. Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asyari (UNHASY) Tebuireng
  3. Ketua DPRD Jombang
  4. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur
  5. Ketua DPRD Jawa Timur
  6. Menteri Desa, PDTT Periode 2019-2024
Dalam Susunan Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Periode 2019-20124, Abdul Halim Iskandar dipercaya sebagai Menteri Desa, PDTT mengantikan Eko Putro Sandjojo.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2015 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan pada Permendes Nomor 6 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

21 Oktober 2019

Pengolahan Paska Panen Bisnis BUMDes yang Mengutungkan

Pada umumnya hasil pertanian yang ada di desa -desa masih dijual dalam bentuk hasil, belum dalam bentuk olahan hasil pertanian. Padahal, jika hasil pertanian mampu di inovasikan dapat meningkatkan ekonomi desa dan juga nilai sosial bagi masyarakat desa.
Foto: gemari.id
Nilai ekonomi yang dimaksud yaitu akan meningkatkan pendapatan asli desa, sedangkan nilai sosial tersedianya kesempatan kerja baru di perdesaan. 

Hal ini tentu selaras dengan program pengentasan kemiskinan di desa yang dicanangkan oleh pemerintah.

Karena itu, pengolahan paska panen hasil pertanian merupakan sebuah kegiatan bisnis bumdes yang sangat menjanjikan.

Kalau dulu penanganan paska panen secara umum dilakukan dengan cara-cara tradisional dan dengan penggunaan alat yang sederhana. 

Sekarang pengolahan hasil paska panen sangat mudah dilakukan, karena telah didukung dengan teknologi tepat guna sehingga mutu produk yang dihasilkan akan semakin baik.

Baca juga: Usaha apa saja yang menjanjikan dikembangkan di desa.

Beberapa keuntungan dan manfaat yang diperoleh dari pengolahan paska panen antara lain:

1. Memperpanjang waktu dan jumlah persediaan pangan

Bahan mentah yang diawetkan tentu dapat disimpan lama, oleh karena itu dapat menjadi cadangan bahan pangan untuk kedepannya jika terjadi kriris bahan pengan mentah. Contohnya ikan asin.

2. Memudahkan penyimpanan dan distrubusi

Semua bahan pangan yang diolah dapat dengan mudah disimpan dan dikirim ke daerah lain. Manfaatnya, bahan pangan yang dihasilkan tidak akan busuk sebelum sampai di tujuan. Contohnya makanan kalengan.

3. Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan sosial

Bandingkan, lebih mahal mana ketika kita membeli sayur di supermarket dengan pasar tradisional? tentu lebih mahal di supermarket, padahal sayurnya sama. Namun, dapat dilihat bahwa sayur disupermarket rata rata diberi sentuhan plastik warp dan diletakkan di lemari pendingin sehingga sayur akan terlihat segar, selain itu sayur-sayur tersebut juga dipisah berdasarkan ukuran maupun warna sehingga memudahkan pembeli. 

Di banyak pasar tradisional, hal itu tidak berlaku. Padahal, sedikit sentuhan dapat meningkatkan nilai jual yang begitu tinggi. Contohnya pemberian kemasan pada produk. Selain itu, juga dapat menambah nilai sosial yaitu ketersediaan lowongan pekerjaan.


4. Mengurangi tingkat kerugian

Hal ini jelas. Misalkan saja, tomat yang harganya jatuh dipasaran karena panen besar besaran dapat sangat merugikan petani, tapi jika tomat tersebut diolah jadi saus tomat, maka tidak ada kata rugi. 

Oleh karena itu, sebelum melaksanakan usaha ini tentu saja para pengurus bumdes harus dibekali dengan ketrampilan tentang cara mengolah bahan pangan agar produk yang dihasil berkwalitas baik.


Peningkatan sumber daya manusia (SDM) di desa adalah prioritas penggunaan dana desa. Jadi untuk membekali ketrampilan pengurus bumdes dapat dianggarkan dalam APBDes.


Donwload: Permendes Nomor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

5. Tersedianya limbah yang mungkin masih dapat digunakan untuk memproduksi bahan lain.

Ada banyak sekali contohnya, salah satunya adalah limbah hasil pertanian dapat dijadikan pupuk kompos.

Selain itu, limbah hasil pertanian dapat digunakan sebagai bahan baku untuk budidaya jamur merang.

6. Mendorong tumbuhnya industri non pertanian yang menunjang industri pertanian dan industri lainnya. 

Dengan melakukan pengolahan pasca panen, kita membutuhkan alat yang tentunya banyak sekali alat tersebut bukan dari industri pertanian.

7. Mengurangi pencemaran lingkungan

Bahan pangan mentah yang diolah dengan benar, akan menekan porsi mubazir, oleh karena itu tidak banyak sampah yang akan dihasilkan. 

Sampah-sampah yang ada dilingkungan desa dapat diolah menjadi pupuk organik. Begitu juga dengan popok bayi bisa menjadi kompos. 


Pupuk organik dan kompos bisa mendatangkan omset yang besar bagi bumdes.

8. Meningkatkan nilai gizi.

Dengan adanya pengolahan pasca panen maka akan meningkatkan nilai gizi dari hasil pertanian tersebut. Sebagai contoh misalnya Susu yang diolah menjadi keju dan yogurt sudah berbeda nilai gizinya. 

Begitu pula kedelai yang diolah menjadi tempe, tahu, dll.

9. Memperoleh produk hasil pertanian yang menarik dari segi tampilan, rasa, dan sifat fisik.

Nah, kalau ditanya usaha apa saja yang menjanjikan dikembangkan di desa, pengolahan paska panen merupakan salah satu kegiatan bisnis BUMDes yang mengutungkan dan memiliki prospek cerah di masa depan.

Terus bergerak membangun ekonomi desa, gali potensi, kembangkan dan terus berinovasi dan salam sukses.

Referensi:
http://wahanapertanianaku.blogspot.com/2017/12/makalah-pengantar-ilmu-pertanian.ht