15 November 2019

Apakah BPD Boleh Menjadi Pengawas BUMDes?

Badan Usaha Milik Desa mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dan salah satu filosofi bumdes kelahirannya yaitu tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada.

Pengawas BUMDesa adalah pengawas yang mewakili kepentingan Masyarakat. Mekanisme pemilihan dan pengangkatan Susunan kepengurusan Pengawas BUMDes melalui Rapat Umum Pengawas. Kepengurusan Pengawas Bumdes terdiri atas ketua, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Pembentukan Bumdes termasuk dalam kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 89 UU Desa disebutkan, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil usaha Bumdes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Bentuk Organisasi Pengelolaan Bumdes?

Organisasi Pengelolaan BUMDes terpisah dari Organisasi Pemerintah Desa. Dengan Susunan Kepengurusan Organisasi Pengelola Bumdes terdiri dari:

(a) Penasehat 
(b) Pelaksana Operasional, dan 
(c) Pengawas.

Penasehat Bumdes 

Penasehat Bumdes secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan (Permendes No. 4/2015 Pasal 11). 

Lalu, apa saja Kewajiban dan Wewenang Penasehat BUMDes?

Kewajiban Penasehat BUMDes
  1. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. Mmemberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  3. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Wewenang Penasehat BUMDes
  1. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan 
  2. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Pelaksana Operasional BUMDes

Tugas Pelaksana Operasional Bumdes yaitu mengurus dan mengelola Bumdes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD ART Bumdes (Pasal 12 ayat 1).

Kewajiban Pelaksana Operasional Bumdes: 
  1. Pelaksana operasional Bumdes berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan Bumdes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  2. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes);
  3. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Wewenang Pelaksana Operasional Bumdes:
  1. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  2. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  3. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pengawas Bumdes? 

Pengawas Bumdes adalah orang yang mewakili kepentingan masyarakat (Pasal 15 ayat 1 Permendes No.4/2015).

Susunan Kepengurusan Pengawas Bumdes terdiri dari:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua merangkap anggota
  3. Sekretaris merangkap anggota
  4. Anggota
Pengawas Bumdes berkewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja Bumdes sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Pengawas Bumdes juga berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
  1. Pemilihan dan pengangkatan pengurus;
  2. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Yang menjadi pertanyaan disini adalah Apakah BPD boleh menjadi Pengawas BUMDes? 

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di lapangan. Ada yang bilang BPD tidak boleh menjadi pengawas Bumdes. 

Ada pula yang berpendapat BPD sebagai pengawas Bumdes. Mereka berpendapat BPD merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam forum-forum musyawarah desa.  

Dan bila kita merujuk kepada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Khususnya Pasal 26, disana tidak dilarang anggota BPD menjadi pengawas BUMDes. 

Dalam 9 Larangan Bagi Anggota BPD. Salah satunya yaitu anggota BPD dilarang merangkap sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Demikian jawaban tentang Apakah BPD Boleh Menjadi Pengawas BUMDes? Dan untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan kepada ahli hukum dan pegiat desa. 

**Kalau salah mohon dikoreksi. Semoga bermanfaat.

13 November 2019

Indeks Desa Membangun Tahun 2019

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. 

Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. 

Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.


Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi?

Pertanyaan



Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi?

Dalam beberapa hari yang lalu ada informasi, bumdes akan menjadi koperasi. Mohon informasi, apakah Bumdes bisa berubah menjadi koperasi. Apa yang membedakan bumdes dengan koperasi?

Bagaimana penjelasan UU Desa tentang hukum bumdes? Terima kasih.


Jawaban: 


Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Harapan bumdes kedepan dapat berbentuk koperasi disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Tenten Masduki sebagaimana dipublis dalam website resmi http://www.depkop.go.id/


Apakah Bumdes bisa berubah menjadi koperasi?


Jika UU mengaturnya bisa. Namun sampai saat ini dasar hukum pembentukan Bumdes berbeda dengan dasar hukum pembentukan koperasi.

Pembentukan Bumdes diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sedangkan pembentukan Koperasi merujuk pada UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi. 

Pengaturan dan tatacara pembentukan bumdes lebih lanjut melalui peraturan menteri desa yakni Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.


Untuk menjawab pernyataan Anda selanjutnya tentang Bagaimana Penjelasan UU Desa tentang Pembentukan Bumdes? 

Jawabannya kami mengacu kepada Tambahan Lembaran Negara No.5495 tentang Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penjelasan Pasal 87 Ayat (1) UU Desa

BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.

BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.

BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi.

Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian jawaban atas pertanyaan Kenapa BUMDes Berbeda dengan Koperasi? Semoga bermanfaat.

10 November 2019

Apa itu Bisnis Plan BUMDes?

Bisnis plan bumdes itu sangat penting tapi sering diabaikan terutama oleh bumdes-bumdes pemula. Padahal bisnis plan adalah dokumen yang bisa memperlanjar jalannya sebuah usaha. 

proposal usaha bumdes

Menurut ahli di bidang kewirausahaan, Peter dan Hisrich menyebutkan bahwa bisnis plan adalah sebuah dokumen yang di dalamnya terdapat beberapa aspek internal dan eksternal yang terkait dengan operasional usaha yang dijalankan.

Jadi bisa dikatakan bahwa bisnis plan itu adalah gambaran usaha yang dibuat sebelum usaha di jalankan yang di dalamnya terdapat aspek-aspek penting misalnya latar belakang usaha, bentuk produk (barang/jasa), target pemasaran, strategi pemasaran produk, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kita mencoba membahas apa itu bisnis plan Bumdes, bagaimana cara menyusun bisnis plan bumdes dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam pembuatan dokumen rencana usaha bumdes, dan mengapa bisnis plan bumdes itu penting?

Apa itu Bisnis Plan BUMDes?

Secara sederhana rencana usaha atau bisnis plan bumdes adalah pernyataan format tertulis yang memuat tentang gambaran umum usaha, jenis usaha, konsumen/pemakai produk, strategi pemasaran produk (barang atau jasa), tantangan usaha, rencana biaya, proyeksi omset dan laba yang diperoleh dari usaha yang dijalankan.

Rancangan usaha bumdes bisa disebut juga sebagai proposal usaha bumdes yang dipersiapkan secara matang dan komprehensif sebelum usaha dijalankan.

Dengan tersedianya rencana usaha bumdes akan terlihat dengan jelas apakah usaha yang akan dijalankan kedepannya memiliki prospek keberhasilan. Selain itu, akan mudah diketahui apa saja penghalang dan masalah yang dihadapi untuk kesinambungan usaha kedepannya.

Sehingga setiap usaha yang digerakkan oleh bumdes bukan lahir secara instan, tapi melalui perencanaan matang. 

Sebab, belajar dari berbagai pengalaman, sebuah usaha bumdes yang lahir secara instan tanpa melalui proses perencanaan yang matang sering rubuh ditengah jalan. Hal-hal seperti ini tentu tidak diharapkan. 

Karena yang di damba-dambakan adalah BUMDes dapat berkembang dan maju sebagai lembaga ekonomi yang mandiri di desa, selain bisa menghidupkan dirinya juga mampu meningkatkan dan memajukan ekonomi masyarakat desa.

Memang harus diakui bahwa merintis bumdes maju bukan sesuatu yang mudah. Tapi butuh kerja keras, kegigihan, sinergik, dan dukungan seluruh stakeholder di desa.

Demikian penjelasan singkat tentang Apa itu Bisnis Plan BUMDes? Insya Allah, dalam artikel berikutnya akan kita coba bahas tentang bagaimana cara menyusun rencana bisnis plan BUMDes beserta contoh proposal usaha bumdes

Semoga bermanfaat.

06 November 2019

Ide Bisnis Menguntungkan di Desa yang bisa Membuat Anda Kaya

Zaman sekarang mencari uang di desa tidak sulit asalkan kita mau berusaha. Apalagi di perdesaan itu banyak potensi desa yang bisa digali dan kembangkan. Maka salah besar kalau ada yang bilang jika tinggal di desa kita tak bisa kaya.

Lalu, bisnis apa saja yang mengutungkan di Desa? 



1. Membuka Toko Online di Desa

Sekarang hampir semua desa sudah terkoneksi jaringan internet dan fasilitas wifi juga tersedia meskipun tidak semua desa memilikinya. 

Dengan kecanggihan teknologi, salah satu usaha yang dapat dikembangkan di desa yaitu membuka toko online yang menjual produk unggulan khas desa masing-masing.

Bisnis online mudah dilakukan, karena bisa dilakukan lewat smartphone. Dan usaha ini termasuk bisnis yang menjanjikan di masa depan. 

Karena itu, membuka toko online merupakan salah satu peluang usaha yang dapat dimanfaatkan para anak muda, remaja dan ibu-ibu rumah tangga meskipun tinggal di desa.

2. Usaha Ayam Brolier/Ayam Potong

Selanjutnya bisnis ayam potong merupakan salah satu usaha yang potensial dapat mendatangkan ekonomi besar. Apalagi prospek pasar ayam pedaging sangat cerah dan menjanjikan, mengingat setiap tahun permintaan ayam terus meningkat, terutama pada waktu-waktu tertentu seperti pada hari-hari perayaan.

Meskipun kompetitor di sektor usaha ayam pedaging banyak, namun tetap masih bisa dilakukan. Karena usaha pembesaran ayam broiler merupakan salah satu usaha yang lagi naik daun di akhir-akhir ini. 

Hal tersebut, tentu tak lepas dari berkembangnya rumah makan berbahan dasar daging ayam dengan sajian kuliner khas yang berbeda-beda di setiap daerah. 

Tentunya, usaha ini selain cocok dilakukan sendiri atau perseorangan, dapat juga menjadi usaha desa yang dikelola bumdes. Hal ini selaras dengan harapan program dana desa yang mana bumdes sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Jika bisnis ayam potong ini dikembangkan dalam skala besar di desa, akan terbuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Apalagi menciptakan peluang kerja di desa termasuk dalam fokus prioritas penggunaan dana desa.

Inilah beberapa ide-ide bisnis yang menjanjikan untuk dikembangkan di desa yang bakal membuat Anda kaya raya. Selanjutnya, tinggal Anda yang menentukan! 

Demikian 2 Bisnis Mengutungkan di Desa yang bisa Membuat Anda Kaya. Semoga bermanfaat.

05 November 2019

Ternyata Desa Siluman Memang Ada di Indonesia

Ternyata Desa Siluman memang ada di Indonesia. Desa berhantu juga ada, karena memang ada sejumlah desa di nusantara ini yang memiliki sejarah atau legenda kelam dimasa lalu sehingga desa tersebut menjadi angker, seram dan berhantu.


Tetapi "Desa Hantu" yang lagi viral di media ternyata adalah desa fiktif yang dibentuk untuk menggerogoti dana desa, meskipun tanpa penduduk dan penghuninya. 

Hal ihwal bocornya "Desa Hantu" diketahui setelah Kementerian Keuangan mendapatkan laporan bahwa ada desa-desa fiktif alias "Desa Hantu" yang segaja dibentuk untuk mendapatkan aliran anggaran dari Dana Desa.

Kita pun bertanya-tanya. Kalau desa tanpa penghuni. Lalu siapa yang menyusun perdes, siapa yang membuat Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKP Desa) dan siapa menyusun dokumen APBDes, dan bagaimana cara "Desa Hantu" mengelola Laporan Keuangan Desa.

Apa mungkin semua itu dilakukan oleh hantu? Kita tunggu saja bagaimana hasil investigasi dan evaluasi oleh pihak berwenang.

Kenapa harus ada desa fiktif? Padahal tatacara pembentukan sebuah desa yang definitif sudah ada regulasi hukumnya yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri 67 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mengapa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 diubah?

Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 karena :

  • Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,
  • terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam ketentuan-ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Donwload Disini Peraturan Pengangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri Nomor 67 Tahun 2019.