22 Desember 2019

Siapa Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peraturan di Desa meliputi Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa (Perkades).

Pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apa perbedaan Peraturan Desa dengan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Mohon dikasih tau contoh seperti apa saja?

Peraturan desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa yang sifatnya mengatur. 

Contoh Peraturan Desa seperti Perdes tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan lokal Berskala Desa.

Peraturan bersama kepala desa yaitu peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala desa dan bersifat mengatur. 

Contoh Peraturan Bersama Kepala Desa seperti Perdes tentang Kerjasama Antar Desa dalam mendirikan Bumdes Bersama.

Peraturan kepala desa adalah peraturan kepala desa yang ditetapkan oleh kepala desa dan bersifat mengatur.

Contoh Peraturan Kepala Desa seperti Peraturan kepala desa tentang pengeluaran belanja desa mendahului APBDes, Peraturan Kepala Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBBes, dll.

Tahapan-Tahapan Dalam Penyusunan Peraturan Desa

Pedoman penyusunan peraturan desa yaitu Permendagri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengaturan di Desa. Pemendagri ini menjadi pedoman bagi setiap desa dalam merumuskan dan menyusun peraturan di desa.

Tahapan -tahapan dalam penyusunan peraturan Desa terdiri dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, tahapan evaluasi dan klarifikasi.

Perencanaan 

Pasal 5

(1) Perencanaan penyusunan rancangan peraturan desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa. 

(2) Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa. 

Penyusunan 

Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6

(1) Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. 

(2) Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.

(3) Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.

(4) Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa. 

(5) Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.    .

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal 7

(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa. 

(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa. 


(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Pembahasan

Pasal 8

(1) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.

(2) Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD. 
Sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 9

(1) Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. 


(2) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pasal 10

(1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.

(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Penetapan

Pasal 11

(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Pengundangan

Pasal 12

(1) Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa. 

(2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan. 

Penyebarluasan

(1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa. 

(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Evaluasi dan Klarifikasi

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

Untuk Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat. 

Dalam Permendagri No.111 Tahun 2014 dalam Pasal 31 disebutkan bahwa kepala desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa  yang bersifat penetapan. 

Demikian tentang tata acara penyusunan peraturan desa. Sebagai jawaban atas pertanyaan Siapa Yang Berwenang Membuat Peraturan di Desa. Semoga bermanfaat.

Cara Melakukan Review RPJM Desa


15 Desember 2019

Apa Saja Informasi Publik yang Wajib Disediakan oleh Pemerintah Desa

Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



Dalam Peraturan KIP Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, informasi publik di desa terbagi dalam 4 jenis informasi sebagai berikut:

1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.


Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan informasi.

Dalam bagian kesatu Peraturan Komisi Informasi Pasal 2 (Ayat) 1 disebutkan bahwa setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:

a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;

b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;

c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program;

d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;


e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;

f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:

  1. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau 
  2. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas: 

  1. laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 
  2. laporan realisasi kegiatan; 
  3. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; 
  4. sisa anggaran; dan 
  5. alamat pengaduan.
h. daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa; dan
i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.

Informasi publik desa tersebut wajib diumumkan secara berkala paling lambat satu kali dalam setahun.

2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan  Secara Serta Merta 

Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit: 


3. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat 

Yang dimaksud dengan Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Adapun Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:

a. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu penyimpanan atau masa retensi arsip; 

b. informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas: 

  1. Dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
  2. Peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
  3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
  4. Rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
  5. Tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan
  6. Peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.
c. Seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
d. profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e. profil Desa;
f. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
g. surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
h. data perbendaharaan atau inventaris;
i. informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
j. berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
k. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
i. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
m. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
n. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa; dan
o. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa


4. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat 

Yang dimaksud dengan informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengeculian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah Desa. 

Demikian tentang Apa Saja Informasi Publik yang Wajib Disediakan oleh Pemerintah Desa. Penjelasan dan format informasi publik dapat disimak dalam Peraturan Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Semoga bermanfaat..

14 Desember 2019

Peraturan Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa ini yang dimaksud dengan:
  1. Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa.
  2. Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
  4. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  5. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
  6. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
  7. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  8. Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.
  9. Daftar Informasi Publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  10. Sistem Informasi Desa adalah sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan, dan menyajikan Informasi Publik Desa.
  11. Pemohon Informasi Publik Desa adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  13. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Donwload disini Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

13 Desember 2019

Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes

Perlu kita ketahui bahwa struktur organisasi pada sebuah Badan Usaha Milik Desa dibuat berdasarkan kondisi desa setempat dan disesuaikan dengan kebutuhannya.

Misalnya dalam kondisi BUMDes masih menjalankan satu kegiatan usaha, maka belum membutuhkan kepala unit usaha dan tidak perlu dicantumkan dalam bagan struktur organisasi Bumdes. 

Namun pada saat Badan Usaha Milik Desa sudah menjalankan berbagai unit usaha, maka pada setiap unit harus memiliki Kepala Unit atau Manajer Unit Usaha atau nama lain yang disepakati sesuai kearifan lokal masing-masing desa.

Dalam artikel sebelumnya, sudah kita dijelaskan tentang bagaimana Struktur Bumdes Menurut UU Desa? Disana dijelaskan bahwa struktur organisasi bumdes merupakan komponen penting yang harus dibuat secara cermat dan bentuknya berbeda dengan organisasi pemerintah desa.

Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes

Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Komisaris Bumdes

Penasehat atau Komisaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. 

Komisaris bumdes juga mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJM Desa.

Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan dan sepakat yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD, dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.

2. Pengawas Bumdes

Pengawas Bumdes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.

Pengawas juga bertugas melakukan pengawasan manajemen kepada pelaksana operasional dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan BUM Desa. 

Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:
  1. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun;
  2. Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan bumdes baik usaha yang berbada hukum privat dan tidak berbadan hukum privat ;
  3. Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional.

3. Direktur Bumdes

Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.

Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.
  2. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes;
  3. Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes;
  4. Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal;
  5. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes;
  6. Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Bertindak atas nama lembaga Bumdes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan komisaris;
  8. Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan Bumdes secara berkala kepada komisaris dan pengawas Bumdes; dan
  9. Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMDes akhir tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha yang berbadan hukum privat.
4. Sekertaris BUMDes

Sekretaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa. 


Tugas Bendahara BUMDes, diantaranya sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
  2. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
  3. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Mengelola surat menyurat secara umum
  7. Melaksanakan kearsipan
  8. Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
5. Bendahara

Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 


Tugas Bendahara Bumdes, antara lain sebagai berikut:
  1. Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  2. Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  3. Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  4. Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  5. Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  7. Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya
  8. Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
  9. Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
  10. Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.

6. Manajer Unit Usaha BUMDes

Kepala atau manajer unit usaha BUMDes mempunyai tugas membantu direktur dalam mengelola, mengembangkan dan mengurus usaha-usaha BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.

Tugas Manajemen Unit BUMDes, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
  1. Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur;
  2. Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha dan melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya;
  3. Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya serta mengkoordinasikan keluar maupun kedalam untuk membangun relasi usaha yang baik;
  4. Mengatur efektifitas kinerja staff di masing-masing unit usaha;
  5. Berkoordinasi dengan Direktur untuk mengangkat tenaga pendukung dan atau tenaga teknis yang diperlukan;
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada Direktur dan Bendahara; dan
  7. Membangun jaringan kerja usaha unit terhadap pihak-pihak terkait dan melaporkan hasilnya kepada Direktur.
Perlu kita pahami bersama yaitu struktur organisasi BUMDes merupakan salah satu aspek penting dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa. 
Setelah struktur organisasi Bumdes terbentuk dan diisi oleh orang-orang memiliki kemampuan. 

Maka tugas para pengelola operasional BUMDes adalah segera menjalankan usahanya sesuai yang disepakati dalam AD/ART BUMDes.

Demikian penjelasan singkat tetang Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Bumdes yang kami sarikan dari berbagai sumber referensi. 

Bilamana ada kekurangan dan kekhilafan dalam penyajian silahkan dikoreksi. Semoga bermanfaat.

Ketahanan Iklim bermula di Desa

  • Desa sebagai garda terdepan dalam merespon ancaman dan dampak dari bencana iklim, dan membuka peluang terwujudnya desa yang tangguh, selain tentunya sebagai pihak yang selama ini menjadi korban dari climate disaster/climate catastrophe.
  • Dari total desa di Indonesia yaitu 82.190 desa, desa yang tergolong rentan terhadap dampak perubahan iklim dengan kategori sangat tinggi berjumlah 2.400 atau 2.92%, dan kategori kerentanan tinggi sebesar 4.881 atau 5,94%.
  • Masyarakat desa umumnya bergantung pada penghidupan subsisten atau mata pencaharian skala kecil yang rentan terhadap variasi iklim dan memiliki infrastruktur yang tidak memadai atau kurang terjaga.
  • Penguatan kapasitas adaptasi dari perubahan iklim di desa menjadi hal yang krusial dan mendesak. Upaya menekan dampak bencana terkait iklim pendekatan berbasis masyarakat pada tingkat desa kurang dipopulerkan sebagai aksi yang masif dan sistematis.

Tulisan singkat sebagai dorongan kepada pemerintah khususnya dan pegiat/praktisi adaptasi perubahan iklim di Indonesia untuk meletakkan Desa sebagai garda terdepan dalam merespon ancaman dan dampak dari bencana iklim, sekaligus membuka peluang terwujudnya desa yang tangguh, selain tentunya sebagai pihak yang selama ini menjadi korban dari climate disaster/climate catastrophe yang mengakibatkan kerugian sosial, ekonomi dan lingkungan.

Dalam konstelasi perundingan perubahan iklim dan beragam laporan ilmiah yang diterbitkan oleh bebrapa lembaga internasional, disebut dampak merugikan dari perubahan iklim akan semakin besar magnitude-nya, seiring ‘keterlambatan’ masyarakat global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebagai penyebab pemanasan global yang berakibat perubahan iklim.

Kaum imuwan mengingatkan bahwa kita hanya punya waktu 12 tahun untuk menjaga agar kenaikan suhu bumi dipertahankan dibawah 1,5 C demi menghindari dampak yang lebih buruk. Ditengah pesimisme atas upaya bersama negara-negara untuk menekan lepasan emisi gas yang mengemuka dalam pembicaraan di COP 25 Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-bangsa yang sedang berlangsung di Madrid, inilah saatnya merencanakan bagaimana bisa beradaptasi dengan segala konsekuensinya jika tidak bisa dihindari. Kenaikan suhu menyebabkan meningkatnya frekuensi kejadian bencana alam.

Salah satu strategi yang sejalan adalah memperkuat ketahanan iklim pada tingkat mikro di desa. Upaya ini seringkali diabaikan karena skalanya. Namun, sebetulnya terdapat peluang besar membuatnya menjadi besar dan mengungkit dampaknya menjadi global.


Desa Rentan dan Peluang memperkuat ketahanan Iklim

Dari total desa di Indonesia yaitu 82.190 desa, desa yang tergolong rentan terhadap dampak perubahan iklim dengan kategori sangat tinggi berjumlah 2.400 atau 2.92%, dan kategori kerentanan tinggi sebesar 4.881 atau 5,94% (KLHK, 2017). Sementara itu, yang masuk kategori kerentanan sedang, 54.458 (72,34%), kerentanan rendah 7.085 (8,62%) dan sisanya sebesar 8.366 (10,18%) berkategori sangat rendah.

Desa saat ini dihadapkan dengan tekanan akibat eksploitasi dan penghancuran ekosistem, kerusakan dan penebangan hutan ilegal dan meningkatnya pencemaran oleh aktifitas di hulu yang meningkatkan kerentanan dan risiko. Fenonema perubahan iklim memberi tekanan baru dari kondisi yang sudah ada.

Masyarakat desa umumnya bergantung pada penghidupan subsisten atau mata pencaharian skala kecil yang rentan terhadap variasi iklim. Mereka memiliki infrastruktur yang tidak memadai atau kurang terjaga. Mereka memiliki sedikit aset dan sedikit untuk jatuh kembali saat krisis terjadi. Biasanya, mereka memiliki keterbatasan akses terhadap pengetahuan baru atau kesempatan untuk mempelajari keterampilan baru. Di sisi lain, pengalaman dari ikatan sosial masyarakat desa menjadi modal optimisme dalam membangun ketahanan masyarakat desa dari ancaman perubahan iklim.

Penguatan kapasitas adaptasi dari perubahan iklim di desa menjadi hal yang krusial dan mendesak. Kuat atau lemahnya kapasitas desa dapat dilihat dari sisi eksternal seperti daya dukung ekosistem dan lingkungan, juga sisi internal yang dilihat dari kesiapan perangkat regulasi dan kelembagaan, pendanaan serta sumberdaya manusia.


Tindakan berbiaya rendah namun berdampak langsung

Pertanian, perkebunan dan perikanan adalah contoh dari sektor utama pembangkit ekonomi desa sekaligus pilar penyangga ketahanan pangan. Sebab itu adanya faktor luar terhadap kondisi iklim yang dapat mengganggu sudah pasti berpengaruh buruk pada sumber-sumber ekonomi tadi. Dalam perspektif desa, adaptasi berbasis kepada masyarakat merupakan aktifitas yang pragmatis, namun berpotensi besar menjadi sistem yang terstruktur dan berlanjut. Kegiatan pada tingkat desa-berbiaya murah, sederhana, namun berdampak langsung upaya memperkuat daya lenting atau tingkat ketahanan lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.

Sayangnya, upaya menekan dampak bencana terkait iklim pendekatan berbasis masyarakat pada tingkat desa kurang dipopulerkan sebagai aksi yang masif dan sistematis. Padahal, instrumen pendukung untuk mewujudkan masyarakat pada level terendah seperti Undang-undang Desa yang memberi ruang kepada desa melalui anggaran yang diberikan untuk mengembangkan dan membangun program yang dapat berkontribusi pada pencapaian kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal ini program ketangguhan dalam merespon ancaman dan bencana terkait iklim. Kekuatan pendekatan berbasis masyarakat mampu menciptakan ruang kontrol, termasuk di dalamnya pemanfaatan ruang dan penggunaan sumber daya alam yang baik dan berkelanjutan, didasari oleh pemahaman, pengetahuan dan kesepakatan antar masyarakat tersebut.

Pengetahuan dan kearifan yang masih kental dan berlaku di beberapa daerah dalam memperlakukan lingkungan dan ekosistemnya sebagai bagian dari nilai-nilai hidup mereka dapat menjadi perekat dan memperkaya strategi dan respon terhadap perubahan iklim yang dikembangkan dalam mengatasi perubahan iklim. Kerja sama antar desa dalam satu kawasan yang terpapar dampak perubahan iklim dan bencana dimungkinkan melalui skema pembangunan kawasan perdesaan. Pendekatan lansekap untuk penanganan dampak perubahan iklim mendapatkan peluang melalui kerja sama antar kawasan dalam satu Kabupaten atau Kota.

Pada konteks modal sosial di tingkat desa, nilai kepercayaan tidak diukur dari lemah atau kuatnya ikatan antar individu masyarakat namun juga persepsi yang baik dan benar terhadap isu tertentu, penyampaian pesan informasi dan pengetahuan mengenai persoalan ini harus dipahami masyarakat desa, agar mereka mampu merespon isu tersebut dengan baik dan benar pula.

Sebaliknya, kemampuan kapasitas beradaptasi tidak ditentukan ketersediaan teknologi saja, namun kapasitas termasuk struktur pengambilan keputusan dalam masyarakat itu sendiri. Kebijakan perubahan iklim hakekatnya memprioritaskan kepada aspek penyelamatan sebuah wilayah, bangsa dan negara dari ancaman yang ditimbulkan. Secara mikro ketahanan perekonomian masyarakat desa menjadi pertaruhan dari rendah dan tingginya tingkat kerentanan. Dampak yang ditimbulkan akan bergeser pada tingkat ekonomi makro negara. Memobilisasi gagasan untuk mendapatkan respon dan pemahaman yang sama membutuhkan unsur perekat yang mampu mendorong masyarakat desa secara kolektif ke arah yang diinginkan.

*Ari Mochamad dan Suryani Amin. Keduanya adalah pegiat lingkungan dan adaptasi perubahan iklim. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Sumber: https://www.mongabay.co.id/2019/12/13/ketahanan-iklim-bermula-di-desa/

11 Desember 2019

Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?

Setelah diterbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Banyak yang bertanya. Apakah Sekretaris Desa boleh melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa? Kalau tidak diperbolehkan apa dasar hukumnya? 

Apa saja tugas dari TPK/TPBJ di Desa?

Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu diperlukan penelaahan yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan. Ada baiknya sebelum kita mengupas lebih lanjut terhadap pertanyaan diatas. Mari kita pahami dulu apa saja tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan DesaPada Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa Sekretaris Desa adalah Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). 

Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat (2) menyebutkan Sekretaris Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Mengorganisasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  2. mengordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APBDes;
  3. Mengordinasikan penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
  5. Mengorganisasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan 
  6. Mengorganisasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.

Dalam Permendagri tersebut secara tegas menempatkan posisi Sekretaris Desa sebagai koordinator pelaksana dalam pengelolaan keuangan desa, dan pelaksana kegiatan anggaran menjadi tugas Kasi/Kaur. 

Kemudian dalam Pasal 7 (Ayat) 1 dijelaskan bahwa kaur dan kasi dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Nah, kembali pada pertanyaan diatas tentang Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa? 

Yang perlu dipahami adalah dasar hukum pengadaan barang/jasa di desa saat ini mengacu pada Peraturan LKPP No.12/2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang merupakan perubahan atas Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015.

Dalam peraturan terbaru pengadaan barang dan jasa di Desa, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa para pihak dalam pengadaan terdiri dari Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, Masyarakat dan Penyedia.

Kemudian dalam Pasal selanjutnya, yakni Pasal 10 (Ayat) 1 dijelaskan bahwa Kasi/Kaur mengelola pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya. 

Dari penjelasan diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pengadaan barang/jasa di desa menjadi tupoksi Kaur dan Kasi.

Demikian jawaban singkat dari admin atas pertanyaan, Apakah Sekdes Boleh Melaksanakan Pengadaan Barang Jasa di Desa?. Apabila terdapat kekeliruan harap dikoreksi. Semoga bermanfaat.

07 Desember 2019

Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan di Desa?

Dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kaur keuangan termasuk dalam unsur staf sekretariat desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksana tugas-tugas pemerintahan.


Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, kaur keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa?

Pengadaan barang/jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. 


Terkait dengan pertanyaan diatas, apakah kaur keuangan boleh menjabat sebagai pengelola pengadaan di desa?
Dalam Pasal 10 Ayat 4 Peraturan LKPP diatas, jelas disebutkan bahwa Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola pengadaan.

Perlu juga diketahui bahwa para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan di Desa harus mematuhi 9 etika pengadaan sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan 
  8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
Sekian jawaban singkat atas pertanyaan Apakah Kaur Keuangan Boleh Menjabat Sebagai Pengelola Pengadaan di Desa? Semoga bermanfaat.

03 Desember 2019

Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa?

Pelaksana Kegiatan adalah pelaksana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.

Pelaksana Kegiatan adalah pelaksana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.

Kepala Desa mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa terhitung sejak ditetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa. Dalam kondisi desa membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi dapat melibatkan jasa pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang jasa.


Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa?

Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari atas perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.

Pelaksana kegiatan pembangunan desa bertugas membantu kepala desa dalam tahapan persiapan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan Desa.

Dalam Paragraf 1 Ayat 51 Permendes Nomor 17 Tahun 2019dijelaskan bahwa Kepala Desa berwenang menganti anggota tim pelaksana kegiatan dalam hal anggota tim pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar desa, dan atau berhalangan melaksanakan tugas.

Selanjutnya dalam pasal 53 disebutkan Tim Pelaksana Kegiatan bertugas menyusun rencana kerja tim bersama kepala desa. 

Adapun rencana kerja yang disusun harus memuat antara lain; uraian kegiatan, biaya, waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok sasaran, tenaga kerja, dan daftar Pelaksana Kegiatan.

Sekian jawaban singkat atas pertanyaan Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa? Semoga bermanfaat.