21 April 2020

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa?

Seperti kita ketahui pandemi atau wabah Covid-19 tidak saja mengacam kesehatan manusia tapi juga ikut berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya warga miskin baik yang ada di desa maupun di perkotaan. 

Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dalam upaya meringankan beban masyarakat miskin di desa akibat wabah Covid-19 atau pandemi Pneumonia Coronavirus Disease 2019. Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pemberian Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa. 

Dimana warga desa yang terdampak Covid-19 akan diberikan dana bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu setiap bulan per keluarga selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa, PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dalam Permendesa No.6/2020 disebutkan penanggungjawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Penyalurannya dilaksanakan dengan metode nontunai (Cash less). Artinya BLT Dana Desa disalurkan dengan cara tranfer perbankan. 

Siapa Saja yang berhak menerima Program BLT Dana Desa?

Sasaran penerimaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) adalah keluarga miskin non PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain, yaitu keluarga desa yang kehilangan mata pencairan, warga yang belum terdata (exclusion error) dan anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.


Demikian tentang Siapa saja yang berkah menerima BLT Dana Desa?. Sedangkan terkait dengan mekanisme, teknis pelaksanaan BLT  Dana Desa dan cara melakukan verifikasi data penerima BLT Dana Desa sudah diatur dengan jelas dalam Permendesa, PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa yang merupakan perubahan atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 

Sebagai referensi, silahkan donwload disini Contoh Format SK Kades tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Covid-19. Semoga bermanfaat.

28 Maret 2020

Format SK Kades tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Covid-19

Dana Desa tahun 2020 dapat digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Format SK Kepala Desa terbaru tahun 2020


Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mengingat Covid-19 sudah menjadi bencana nasional. Pemerintah Desa harus segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa Siaga Virus Corona (Covid-19) di Desa.

Berikut Contoh Format Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Relawan Desa Siaga Corona 2019 atau Covid-19.


Semoga bermanfaat.

26 Maret 2020

Contoh RAB Desa Tanggap Covid-19

Berdasarkan Surat Nomor 9.A Tahun 2020 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.

RAB Desa Siaga Virus Corona

Terkait penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Desa. Kementerian Desa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dimana desa diharapkan segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui berbagai langkah yang diperlukan. 

Untuk anggaran pencegahan dan penangganan COVID-19 di Desa, Pemerintah Desa dapat menggunakan Dana Desa Tahun 2020. 

Bilamana dalam APBDes belum tersedian atau belum dianggarkan anggaran untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan Mendesak Desa.

Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana diatur dalam Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Yaitu dengan cara mengeser belanja desa dari bidang dan sub bidang lain ke bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak di Desa.


Silahkan dilakukan penyesuain sesuai kebutuhan desa masing-masing. Demikian Contoh RAB Desa Tanggap COVID-19. Semoga bermanfaat.

25 Maret 2020

Tatacara Perubahan APBDes untuk Desa Tanggap COVID-19

Pandemi Global Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat Indonesia baik yang berada di kota maupun desa. 

Dalam rangka memperkuat sendi-sendi ekonomi masyarakat di perdesaan akibat pandemi virus Corona, maka Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan digunakan untuk penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya Pencegahan dan Penanganan COVID-19.

Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk Tanggap COVID-19 dan PKDT didasarkan pada Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  1. Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui pengelolaan secara swakeloa serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
  2. Pekerja diprioritaskan bagi keluarga miskin, pengangguran serta anggota masyarakat marjinal lainnya;
  3. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
Adapun dalam Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimun dua meter.
  • Bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Desa Tanggap COVID-19

Pemerintah Desa Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan Struktur dan Tugas sebagai berikut:

Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)

Ketua: Kepala Desa
Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota:
a. Perangkat Des
b. Anggota BPD
c. Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan
d. Tokoh Agama
e. Tokoh Adat
f. Tokoh Masyarakat
g. Ketua Pemuda Desa
h. Kader Posyandu Desa
i. Ketua RW/RT
j. Karang Taruna Desa
k. Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK)
l. Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
m. Bidan Desa
n. Pendamping Desa Sehat
o. Pendamping Lokal Desa
p. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
q. Pendamping lainnya yang berdomisili di Desa.

Mitra
a. Babinkamtibmas
b. Babinsa
c. Pendamping Desa

Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19

Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19 baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya

2. Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya

3. Mengindefikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai rujukan isolasi.

4. Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tanggan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.

5. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-1

6. Menyediakan informasi penting terkait dengan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain.

7. Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
  • Pencatatan tamu yang masuk ke desa dan pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain
  • Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan
  • Pemantaun perkembangan orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
8. Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau pukesmas setempat
  2. Penyiapan ruang isolasi desa.
  3. Merekomendasikan kepada warga yang pulan dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.
  4. Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
  5. Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
Melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD).

Perubahan APBDes 

Surat Edaran Menteri Desa menjadi dasar bagi perubahan untuk menggeser pembelajaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesa desa dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa.

Adapun keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

Demikian Informasi tentang Tatacara Perubahan APBDes untuk Desa Tanggap COVID-19 dan PKTD. Silahkan donwload disini Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

23 Maret 2020

Cara BUMDes Mendirikan Pertashop Pertamina

Pertamina adalah perusahaan energi nasional yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian Badan usaha milik negara(BUMN) selaku pemegang saham.


PT Pertamina (Persero) telah meluncurkan Pertashop. Pertashop merupakan lembaga penyalur pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas Elpiji dan Pelumas yang belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lainnya.

Pertamina memiliki target One Village One Outlet atau satu desa satu outlet resmi pertamina. Tujuan pertamina pertashop adalah desa menggunakan anggaran Bumdes.

Berdasarkan data pertamina ada 3.827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur atau outlet Pertashop.

Pertamina menyediakan 3 jenis Pertashop yang bisa dikerjasamakan dengan Bumdes, pengusaha kecil dan lembaga sosial atau keagamaan, yakni Silver dengan kapasitas 1.000 liter, Gold berkapasitas 3.000 liter dan Platinum dengan kapasitas 5.000 liter.

Persyaratan Menjadi Mitra Pertamina

Syarat menjadi Mitra Pertamina adalah memiliki luas bangunan minimal 4 x 5 meter.

Berbagai keuntungan dalam Pertashop antara lain, menjadi lembaga resmi penyalur Pertamina dan harga di bawah harga pengecer.

Pertamina akan memprioritaskan lembaga usaha desa (BUMDes) dan usaha UMKM sebagai pengelola Pertashop. Hal ini sejalan dengan program pertamina yaitu One Village One Outlet.

Dengan harapan pemerintahan desa memiliki pusat ekonomi baru dan hasil yang diperoleh dari pengelolaan pertashop yang laba dari usaha dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa.

Cara Mendirikan Pertashop? 

Berikut langkah-langkah dalam pengajuan pembuatan Pertashop?

1. Pengajuan

Membuat surat pengajuan atau permohonan ke Pertamina dengan menyebutkan alamat lokasi secara lengkap, data koordinat, lokasi dan dokumen badan usaha atau badan hukum usaha.

Pengajuan untuk menjadi mitra pertashop. Silahkan mengajukan permohonan ke pertamina melalui link ptm.id/mitrapertashop 

Setelah pendaftaran selesai dilakukan, pertamina akan mengirim surat pemberitahuan melalui alamat email yang didaftarkan.

2. Verifikasi

Pada tahap kedua ini akan dilakukan survei lapangan dan studi kelayakan oleh tim dari pertamina.

3. Administrasi

Pada tahap ini, akan dilakukan pengajuan dana ke Pemerintah Daerah atau Pemda serta akuisisi lahan.

4. Rancang Bangun

Di sini, desain yang sudah diajukan untuk pembuatan Pertashop sudah disetujui dan kemudian pembangunan dimulai.

5. Finalisasi

Pengesahan kontrak selama 10 sampai 20 tahun siap dilakukan.

6. Operasi

Akhirnya, Pertashop siap dijalankan.

Berapa modal yang dibutuhkan Bumdes untuk membuka usaha Pertashop?

Untuk kategori Gold, setidaknya dibutuhkan modal investasi sebesar Rp 300 juta, Platinum Rp 500 juta, dan Diamond sebesar Rp 700 juta. 
Investasi awal ini di luar lahan dan pengurusan izin di lokasi. 

Demikian penjelasan singkat tentang Cara Bumdes Mendirikan Pertashop Pertamina. Semoga bermanfaat.

06 Maret 2020

Siapa Perangkat Desa?

Siapa Perangkat Desa? Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan (Permendagri 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa).
Aturan Pengangkatan Perangkat dan Pemberhentikan Desa terbaru

Dalam Permendagri 67 Tahun 2017 ini disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.

Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksana Teknis.

Kemudian kalau ada warga desa yang ingin menjadi perangkat desa. Apa saja persyaratannya? 

Berikut Persyaratan Perangkat Desa Menurut UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Persyaratan Perangkat Desa Dalam UU Desa (Pasal 50 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa)

  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Persyaratan Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus (Pasal 2 Permendagri 67/2017).

Persyaratan Umum Perangkat Desa
  1. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan Administrasi Perangkat Desa sebagai berikut:
  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk; 
  2. Membuat Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai; 
  3. Membuat Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; 
  4. Memiliki iIjazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; 
  5. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; 
  6. Membuat surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan 
  7. Membuat surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan. 
Persyaratan khusus Perangkat Desa

Persyaratan khusus yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Dalam Permendagri 67/2017 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

Dalam peraturan ini dijelaskan juga bahwa kepala desa selaku pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. 

Namun dalam melaksanakan kewenanganya kepala desa harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

01 Maret 2020

Kewenangan Desa dalam UU Nomor 6/2014

Kewenangan Desa dalam UU Nomor 6/2014 meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.


Dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa disebutkan, Desa dan Desa Adat mempunyai empat kewenangan meliputi; 

(1) Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul.

Kewenangan berdasarkan hak asal usul diatur dan diurus oleh Desa. Hal ini berbeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.

(2) Kewenangan Lokal Berskala Desa 

Kewenangan lokal berskala Desa dimana Desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. 

(3) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(5) kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 20 UU Desa disebutkan pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh Desa.  

Sedangkan terkait dengan pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diurus oleh Desa. 

Sementara itu, terkait dengan kewenangan penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa dalam pelaksanaan penugasan disertai biaya. 

Penjelasan lengkap terkait dengan Kewenangan Desa dapat dibaca dalam artikel Jenis-Jenis Kewenangan Desa dalam UU Desa

21 Februari 2020

Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kembali membuka kesempatan kerja kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ditempatkan di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. 

Lowongan kerja terbaru Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT yang sudah dibuka yaitu Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi. 

Kesempatan kerja ini diutamakan bagi yang memiliki pengetahuan tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan.

Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.

Persyaratan Umum 

Kriteria


1) Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Desa dalam wilayah Kawasan Transmigrasi yang menjadi lokasi pendampingan; 

2) Memiliki pengetahuan di bidang manajerial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan;

3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer paling sedikitMicrosoft Office dan jaringan internet; 

4) Memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik;

5) Berusia paling muda 25 tahun dan paling tua 40 tahun pada tanggal penutupan lamaran; 

6) Sehat jasmani dan rohani, serta tidak cacat fisik yang dapat mengganggu dalam melaksanakan tugas; 

7) Tidak terikat hubungan kerja dengan instansi/lembaga/pihak lain; 

8) Tidak sebagai pengurus/anggota partai politik; 

9) Tidak berstatus sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebutuhan Tenaga Pendamping 


Syarat administrasi 

1) Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga; 

2) Berpendidikan sekurang-kurangnya D-3 program studi Pertanian, Peternakan, Komunikasi, yang dibuktikan dengan photo copy ijazah dilegalisir pejabat berwenang; 

3) Pas photo berwarna, ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang warna merah; 

4) Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah; 

5) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi pemerintah yang berwenang; 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 

7) Copy Buku/Akte Nikah bagi yang sudah berkeluarga; 

8) Surat pernyataan bermaterai cukup untuk bersedia bertempat tinggal di lokasi penugasan; 

9) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menjadi pengurus/anggota partai politik; 

10) Surat referensi pengalaman sebagai pendamping pengembangan masyarakat pedesaan dari lembaga yang terkait; 

11) Surat persetujuan dari suami/isteri bagi yang sudah berkeluarga; 

12) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak menuntut sebagai ASN; 

13) Surat pernyataan bermaterai cukup bersedia menandatangani perjanjian/kontrak kerja; 

14) Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir; 

15) Menyertakan karya tulis minimal 2.000 kata, dengan topik “Inovasi dan Strategi Pendampingan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi”.

Tata Cara Pengajuan Lamaran

a. Lamaran diketik pada kertas ukuran A4 dengan huruf Arial 12, ditujukan kepada Panitia Rekrutmen Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat Jl. TMP Kalibata Nomor 17, Gedung C Lantai 4 Jakarta Selatan, dan e-mail: pansel tpkt@gmail.com

b. Lamaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat sesuai Formulir A yang ditanda-tangani di atas materai Rp.6000,- dan dilengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan sebagai berikut: 

1) Photo copy KTP dan Kartu Keluarga dilegalisasi Kepala Desa atau sebutan lain, serta surat keterangan domisili (bagi pelamar tidak sesuai alamat yang tertera pada KTP); 

2) Photo copy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir instansi berwenang; 

3) Daftar Riwayat Hidup dilengkapi pas photo 4 x 6 menggunakan Formulir B yang ditandatangani peserta dan disetujui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan; 

4) Surat Keterangan Dokter Pemerintah dilengkapi stempel Rumah Sakit atau Puskesmas atau Klinik yang bersangkutan; 

5) Pernyataan bermaterai cukup sesuai Formulir C dari Kepala Desa atau sebutan lain bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;

6) Pernyataan bermaterai Rp. 6000,- sesuai Formulir D dari peserta bahwa tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik, yang dilegalisasir Kepala Desa atau sebutan lain; 

7) Pernyataan bahwa tidak terikat hubungan kerja dengan Instansi/Lembaga lain bermaterai cukup yang dilegalisir oleh Kepala Desa atau sebutan lain (sesuai Formulir E); 

8) Pernyataan peserta bermaterai cukup sesuai Formulir F bahwa bersedia tinggal menetap dilokasi penugasan; 

9) Photo copy bukti-bukti pengalaman yang diketahui oleh Kepala Desa atau sebutan lain yang bersangkutan. 

c. Lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop tertutup dan sudah diterima Panitia Rekrutmen paling lambat tanggal 20 Februari 2020 pukul 18 waktu setempat; 

d. Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud huruf c, sepenuhnya menjadi milik Panitia Rekrutmen dan tidak dapat diminta kembali.

B. KETENTUAN KHUSUS

1. Lamaran yang diproses adalah lamaran beserta dokumen administrasi yang lengkap sesuai persyaratan dan tidak diperkenankan mengganti atau menambah atau mengurangi dokumen yang telah diterima Panitia Rekrutmen; 


2. Dalam proses seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun; 

3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan peserta selama proses seleksi ditanggung peserta; 

4. Keputusan Panitia Rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; 

5. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, Panitia Rekrutmen berhak membatalkan hasil seleksi.

TAHAPAN SELEKSI

Seleksi Tenaga Pendamping Pengembangan Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: 

a. Seleksi Administrasi 

1) Dilaksanakan melalui penelitian kelengkapan, dan keabsahan dokumen lamaran peserta yang diterima Panitia Rekrutmen; 

2) Hasil seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud angka 1) diumumkan pada pengumuman resmi disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail; 

3) Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dalam Seleksi Administrasi, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. 

b. Seleksi Kompetensi 

1) Seleksi kompetensi dilaksanakan di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan calon lokasi penugasan; 

2) Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan melalui dua tahapan, Pertama tes tertulis, Kedua wawancara oleh Panitia Rekrutmen dan/atau Petugas yang ditunjuk Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi; 

3) Peserta wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis dan dinyatakan gugur
apabila tidak mengikuti salah satu tahapan tes, sebagaimana dimaksud pada angka 2); 

4) Hasil seleksi kompetensi teknis diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman resmi dan disampaikan kepada yang bersangkutan melalui pos/e-mail; 

5) Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat kompetensi teknis akan diberikan pembekalan sebelum melaksanakan tugas di lapangan.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020 sebagai berikut:

Seleksi Calon Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi.


1. Seleksi Administrasi 29 Jan – 20 Feb 2020 Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen PKTrans)

2. Pemberitahuan kepada peserta yang lulus administrasi pada tanggal 24 - 26 Februari 2020 di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi/Kabupaten dan pelamar bersangkutan.
3. Pelaksanaan Test Tulis dan Wawancara pada tanggal 2 - 5 Maret 2020 di Kantor OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian Provinsi/Kabupaten dan pelamar bersangkutan.

4. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi 11 Maret 2020 Ditjen PKTrans 

5. Mobilisasi Tenaga Pendamping ke lokasi penugasan 12 Maret 2020 Direktorat PUT.

Demikian informasi tentang Lowongan kerja terbaru Tahun 2020 di Kementerian Desa, PDTT.

Info lebih lanjut tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Kawasan Transmigrasi Tahun 2020, dapat dilihat pada website atau portal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi: https://www.kemendesa.go.id/

Semoga bermanfaat.

05 Februari 2020

Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk mendorong terwujudnya Desa yang Kuat, Maju, Mandiri dan Demokratis.
Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa.
Karena sebagaimana kita pahami bersama bahwa dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah, Desa memegang peranan strategis untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan Desa

Seperti meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, pengurangan kemiskinan, memajukan perekonomian masyarakat desa, penyelamatan lingkungan serta penanggulangan bencana.

Dalam kedudukannya yang strategis tersebut dan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.

Maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terus menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa sebagai birokrat profesional.

Sebagai langkah awal dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Tanggal 3 Februari 2020 dengan perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.

Donwload disini Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Semoga bermanfaat.