29 Juli 2020

Kegiatan Apa Saja Yang Harus Dimusdekan di Desa?

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemeintahan Desa.

Kegiatan Apa Saja Yang Harus Dimusdekan di Desa?

Unsur masyarakat tersebut antara lain meliputi tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pewakilan kelompok tani, pewakilan kelompok nelayan, pewakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati perlindungan anak serta perwakilan kelompok masyarakat miskin, dll.

Musyawarah desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi Pemerintah Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Musyawarah desa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari kelembagaan yang ada di desa. Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan bahwa rekomendasi musyawarah desa wajib dipedomani oleh lembaga di desa termasuk pemerintah desa dan BPD. 

Forum musyawarha desa ini bila dioptimalkan akan sangat berkontribusi bagi kemajuan desa karena kehadiran BPD dengan posisi pentingnya sebagai penyelenggra fungsi pemerintahan dan wakil masyarakat serta berkedudukan sebagai penyelengara musyawarah desa memiliki ruang untuk dapat mengintegrasikan dan mensingkronkan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.

Adapun tujuan dari pelaksanaan musdes ialah untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis yang menjadi kewenangan desa.

Berikut Kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis yang harus dibahas dalam Musyawarah Desa atau Musdes.

1.Penataan Desa
Musyawarah Desa dalam rangka penataan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi: 

a. penetapan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 
b. Dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa yang meliputi: 
  • Pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
  • Penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru;
c. Perubahan status Desa menjadi kelurahan; dan 
d. Perubahan status Desa adat menjadi Desa; 

2. Perencanaan Desa 
Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Desa merupakan perwujudan kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat. 

Musyawarah Desa dalam rangka perencanan Desa diselenggarakan untuk kegiatan yang meliputi: 

a. penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa); 
b. penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

3. Kerja Sama Desa 
Musyawarah Desa dalam rangka Kerja Sama Desa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati tentang kerjasama desa baik antar desa maupun dengan pihak ketiga. 

Desa dapat melakukan kerjasama antar satu desa atau lebih yang diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES).
 
a. Kerjasama Antar Desa

Ruang lingkup dan bidang kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud meliputi:  

1) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; 
2) Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; 
3) Bidang keamanan dan ketertiban; 
4) Ruang lingkup dan bidang kerja sama lain sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

b. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga 

Desa dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yait lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan yang dilakukan untuk tujuan mempercepat dan meningkatkan:  

a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;  
b. pelaksanaan pembangunan Desa;  
c. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan  
d. Pemberdayaan masyarakat Desa.  

Kerja sama dengan desa dengan pihak ketiga yang bersifat strategis dan beresiko terhadap aset Desa serta menambah kekayaan/aset desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. 

Sedangkan Kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang bersifat sosial, tidak beresiko terhadap aset Desa dan tidak menambah aset desa dibahas bersama oleh Kepala Desa dan BPD. 

Adapun ruang lingkup dan bidang kerja sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud antara lain meliputi:
 
1) meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar;  
2) mengadakan sarana prasarana Desa;  
3) melestarikan sumber daya alam dan lingkungan Desa;  
4) meningkatkan kapasitas Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa;  5) meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Desa;  
6) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa;  
7) meningkatkan partisipasi masyarakat;  
8) menguatkan peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan.  
 
Adapun hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Desa Kerjasama Desa baik Antar Desa maupun dengan Pihak Ketiga antara lain meliputi: 

1) Ruang lingkup Kerjasama; 
2) Bidang Kerjasama; 
3) Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Kerjasama; 
4) Jangka Waktu Kerjasama; 
5) Hak dan Kewajiban; 
6) Pendanaan; 
7) Tata cara Perubahan, Penundaan, dan Pembatalan; 
8) Penyelesaian Perselisihan. 

4. Rencana investasi yang masuk ke Desa

Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia. Penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan keadilan sosial. 

Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pengelolaan sumberdaya alam desa sebagaimana dimaksud dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.  

Pengelolaan sumberdaya desa dapat dilakukan dengan cara kerja sama Desa dengan pihak ketiga melalui kegiatan investasi masuk Desa. Rencana investasi masuk desa yang bersifat strategis harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. 

Adapun Rencana Investasi Masuk Desa yang bersifat strategis meliputi : 

a. Berdampak pada berkurangnya aset Desa, hilangnya aset Desa, atau bertambahnya kekayaan/aset Desa, dan 
b. Berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, atau pada peningkatan kemiskinan masyarakat di Desa.  

Ruang lingkup kegiatan usaha ekonomi yang dapat dibiayai dengan dana investasi masuk Desa meliputi: 

a. Usaha yang dikelola oleh BUMDesa; dan/atau 
b. Usaha perseorangan atau usaha kelompok masyarakat yang menimbulkan dampak positif atau negatif.  

Jenis usaha ekonomi yang dibiayai oleh dana investasi meliputi antara lain : hutan, kebun, ternak, perikanan, agroindustri kerakyatan dan usaha-usaha ekonomi lainnya sesuai dengan kondisi obyektif Desa dan masyarakat Desa. 

Hal yang terpenting untuk pedomani yaitu pola kerja sama Desa dengan pihak ketiga dalam rangka investasi masuk Desa adalah shareholding yang melibatkan desa dan warga Desa sebagai pemegang saham.  

5. Pembentukan BUM Desa

Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan BUM Desa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati Pembentukan BUMDes yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat. Kelayakan jenis usaha, Organisasi pengelola (struktur organisasi dan susunan nama pengurus), Jumlah Modal usaha, dan AD ART BUM Desa merupakan agenda pembahasan dalam musdes. Pembahasan kelayakan usaha diutamakan dan diprioritaskan bahwa pendirian BUM Desa dapat meningkatkan PADes dan Kualitas Pelayanan Masyarakat. 

6. Penambahan dan Pelepasan Aset Desa 

Musyawarah Desa dalam rangka Penambahan dan Pelepasan Aset Desa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati Prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa dalam rangka pendayagunaan Aset Desa ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan bersama, meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa sertameningkatkan pendapatan Desa.

Adapun hal-hal yang dibahas mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset atau kekayaan milik Desa. 

7. Kejadian Luar Biasa. 

Kejadi luar biasa merupakan kegiatan untuk membahas dan menyepakati kebijakan tentang tindaklanjut dari suatu Kejadian/Peristiwa yang terjadi di luar biasa. Kejadian luar tersebut meliputi: 

a. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis non alam, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau  
b. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Referensi bacaan:
Buku Petunjuk Teknis Musyawarah Desa yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Tahun 2019.

Unduh Disini 

28 Juli 2020

Mendagri Keluarkan Surat Pengawasan Kades Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur

Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-udangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Banyak Kades Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa.

Dikutip dari lembaran Surat Edaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2020 dengan sifat sangat penting. 

Berikut Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa:

1. Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah desa, pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat.

2. Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintah desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usai genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Kebijan pemerintah ini diambil karena masih banyak yang tidak dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

4. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta para bupati/walikota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala Desa dengan langka-langkah sebagai berikut:
  • Melakukan pembekalan kepada kepala desa untuk membina perangkat desa khususnya terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan.
  • Menengaskan kepala desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:

1). Perangkat Desa diberhentikan karena alasan sebagai berikut:
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri atau
c) diberhentikan karena:
  • Usia perangkat desa sudah genap 60 tahun
  • Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Berhalangan tetap
  • tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
  • melanggar larangan sebagai perangkat desa.
2) Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama bupati/walikota dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa menegaskan kepada kepala desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan tersebut kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikita sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peranturan perundang-udangan dalam hal ini ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Banyak Kades Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur
Demikian Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa terkait dengan Banyak Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur

Semoga bermanfaat. Salam berdesa!

24 Juli 2020

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sebagai sokong guru perekonomian bangsa, diharapkan koperasi mampu memberikan berkonstribusi untuk pembangunan ekonomi nasional melalui pemanfaatan berbagai peluang usaha.

Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi?

Nomor Induk Koperasi diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi.

Pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi bermaksud dalam upaya menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi.

Tujuan Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Sertifikat Nomor Induk Koperasi bertujuan untuk:
  1. mengidentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi;
  2. untuk memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi; dan 
  3. untuk mendorong terwujudnya kerjasama antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya (BUMN, BUMD, dan Swasta) dengan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan.
Fungsi Sertifikat Nomor Induk Koperasi

Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang diberikan kepada Koperasi berfungsi untuk:
  1. Untuk memberikan kepastian keberadaan Koperasi secara legal sebagai badan hukum,
  2. Untuk memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha dan,
  3. Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap Koperasi.
  4. Kegunaan Sertifikat Nomor Induk Koperasi
Sertifikat Nomor Induk Koperasi digunakan terutama untuk: 
  1. klasifikasi Koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha Koperasi;
  2. pemeringkatan Koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip Koperasi;
  3. pemberian rekomendasi atas usulan programprogram Pemerintah dan Daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi;
  4. permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank;
  5. permohonan penjaminan kredit;
  6. permohonan ijin usaha baru;
  7. permohonan keikutsertaan dalam pemeran dan promosi dagang; dan
  8. kegunaan lain yang memerlukan kepastian keberadaan Koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usahanya.
Mekanisme Pemberian Sertifikat
  1. Setiap Koperasi dapat mengajukan permohonan Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code dengan cara off-line maupun online. 
  2. Permohonan dengan cara off-line dilakukan melalui SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM setempat dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. 
  3. Permohonan dengan cara on-line dapat dilakukan melalui portal www.depkop.go.id
  4. SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan cara on-line. 
  5. Permohonan diajukan dengan melampirkan identitas kelembagaan dan usaha Koperasi dengan menggunakan formulir yang telah disediakan. 
  6. Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diberikan setelah diadakan verifikasi terhadap Koperasi yang bersangkutan oleh petugas yang ditunjuk.
Koperasi yang telah mendapatkan sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diperingkat kesehatan usaha dan kepatuhannya terhadap penerapan nilai dan prinsip koperasi untuk mendapatkan prioritas pelayanan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi.

Koperasi yang belum mempunyai Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code tidak berhak mendapat prioritas pelayanan dari pemerintah, Pemerintah Daerah maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan Koperasi.

Untuk informasi yang lengkap tentang Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi, dapat dibaca dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.


Demikian jawaban atas pertanyaan tentang Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Nomor Induk Koperasi? Semoga bermanfaat.

20 Juli 2020

Seberapa Penting SOP bagi BUMDes?

Badan Usaha Milik Desa adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha-usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai sebuah badan usaha yang diprakarsai oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat dan berbadan hukum perdes, tentunya dibutuhkan acuan atau seperangkat aturan tertulis dalam mengelola usaha bumdes. 

SOP BUMDes

Acuan tertulis yang kita maksudkan disini yaitu Standar Operasional Prosedur Badan Usaha Milik Desa atau SOP Bumdes. 

Baca juga: Filosofi BUMDes

Lalu, seberapa Penting SOP bagi BUMDes?

Berikut beberapa alasan mengapa BUMDes memerlukan Standar Operasional Prosedur. 

Keberadaan SOP BUMDes sangat dibutuhkan, dalam rangka menjamin pengelolaan Bumdes berjalan secara profesional, seperti halnya pengelolaan badan usaha lainnya. 

SOP BUMDes juga berfungsi sebagai alat kontrol dalam mencegah kegagalan usaha dan konflik kepentingan di internal desa.

SOP Bumdes dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan dengan aman dan dan konsisten. Seperti dalam penyusunan laporan keuangan bumdes dan kegiatan usaha, dll. 

Dengan tersedianya SOP BUMDes juga dapat mengatisipasi penyelewengan dana dan memudahkan dalam melakukan evaluasi kinerja pengurus oleh komisaris, juga memudahkan direktur dalam mengevalusi kinerja karyawan bumdes.

Pengertian SOP Menurut Para Ahli

Tjipto Atmoko (2011)

Standar Operasional Prosedur adalah merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.

Sailendra (2015:11)

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan operasional organisasi atau perusahaan berjalan dengan lancar.

Insani (2010:1)

SOP adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan.


Nah, dari pengertian para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa SOP Bumdes adalah suatu panduan atau prosedur kerja sistematis yang bertujuan untuk menciptakan standarisasi guna memudahkan para pengelola/pengurus bumdes dalam mengelola kegiatan usaha dengan manajemen yang profesional, akuntabel dan transparan. 

Demikian penjelasan singkat atas Pertanyaan tentang Seberapa Penting SOP bagi BUMDes. Semoga bermanfaat.

Referensi bacaan: https://cpssoft.com/blog/manajemen/mengenal-apa-itu-sop-dan-semua-hal-yang-berhubungan-dengan-sop/

19 Juli 2020

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?

Struktur organisasi sangat penting dalam pemerintahan desa untuk terciptanya pembangunan dan kesejateraan masyarakat desa. Karena itu, susunan organisasi desa harus dibuat secara teratur, agar dapat berfungsi dengan baik.

Sebagaimana kita pahami bersama, design Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sekarang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Undang-Undang Desa, maka konsep Struktur Pemerintah Desa terdiri atas: 
a. Sekretariat Desa; 
b. Pelaksana Kewilayahan; dan 
c. Pelaksana Teknis.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa? 

Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa yang baru sesuai Permendagri 84 Tahun 2015, dapat digambarkan dalam dua format.

Pertama untuk Desa yang memiliki beberapa dusun, bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:

Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?


Kedua untuk Desa yang tidak punya dusun, susunan bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa, sebagai berikut:
Bentuk Struktur Organisasi Pemdes
Image by simpledesa

Berikut sekilas penjelasan tentang SOTK Pemerintah Desa, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. 

Pemerintah Desa (Pasal 2)

Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas; 

a. Sekretariat Desa; 
b. Pelaksana Kewilayahan; dan 
c. Pelaksana Teknis.

Sekretaris Desa (Pasal 3)

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. 

Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

Pelaksana Kewilayahan (Pasal 4)

Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. 

Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. 

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain. Tugas dan fungsi kepala dusun antara lain melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Pelaksana Teknis (Pasal 5)

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. 

Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Sementara itu, berkaitan dengan Tatacara Pengangkatan Perangkat Desa terbaru diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Demikian penjelasan atas pertanyaan tentang Bagaimana Bentuk Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa?. Semoga bermanfaat.

12 Juli 2020

7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari situs https://www.kemenkeu.go.id/, pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.

Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dimana, Dana Desa langsung di tranfer dari rekening pusat ke rekening desa.
Alokasi Dana Desa 2021

7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2021
  1. Memperkuat kesinambungan Program Padat Karya Tunai (PKT)
  2. Peningkatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Desa.
  3. Meningkatkan produktivitas dan transpormasi ekonomi desa melalui desa digital.
  4. Melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa, termasuk desa wisata.
  5. Memperkuat pengembangan usaha pertanian/peternakan/perikanan untuk mendukung ketahanan pangan nasional
  6. Pengembangan desa digital, dan Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Desa. 
  7. Mendukung perbaikan fasilitas pukesdes dan polindes, pencegahan penyakit manular dan penurunan Sunting di Desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Namun fokus Dana Desa 2021 yang sedang difokuskan pemerintah antara lain untuk ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian desa melalui program padat karya tunai.

Demikian tentang Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

11 Juli 2020

Bagaimana Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Terbaru?

Siapa perangkat desa? Bagaimana tata cara pengangkatan perangkat desa? Apakah perangkat desa dipilih oleh kepala desa? Mohon penjelasan pak, soalnya masyarakat di desa saya sering menanyakan tentang tata cara pengangkatan perangkat desa terbaru? dan apa saja Kelengkapan Administrasi Calon Perangkat Desa?

Bagaimana Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Terbaru?

Sebelum kita bahas tentang tata cara pengangkatan perangkat desa dan apa saja persyaratan admnistrasi calon perangkat desa. Ada baiknya sama-sama kita pahami dulu Siapa Perangkat Desa dan Apa saja Syarat Pengangkatan Perangkat Desa?

Siapa Perangkat Desa?

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa?

Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pasal 2 disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum calon perangkat desa; (1) berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau sederajat, (2) berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan (3) memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Kelengkapan Administrasi Calon Perangkat Desa

Kelengkapan persyaratan administrasi calon perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desasebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  6. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
  7. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Demikian jawaban dan penjelasan tentang bagaimana Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Terbaru menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. 

Untuk lebih nyambung lagi, silahkan dibaca juga tentang Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa dan Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat DesaApakah itu karena mengundurkan diri secara sukarela atau karena diberhentikan oleh kepala desa. 

Semoga bermanfaat..salam berdesa!!

Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa?

Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa? Berikut penjelasannya:
Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dalam perubahan ketentuan ke-6 atas Pasal 7 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, ketika terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, diuraikan:

6. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.

(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:

a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

Uraian perubahan di atas bila dimaknai berdasarkan kaidah bahasa baku Indonesia, substansinya adalah:

1. Bahwa bila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka Kepala desa harus menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) dari unsur Perangkat Desa yang ada dengan di-SK-kan. Dengan tembusan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 7 hari setelah SPT dibuat. Ini prinsip tidak boleh ada kekosongan jabatan.

2. Bahwa kekosongan jabatan devinitif itu maksimal hanya 2 bulan. Artinya proses pengisian harus secepatnya dilakukan, sehingga dalam waktu 2 bulan sudah pelantikan Perangkat Desa devinitif.

3. Bahwa pengiaian kekosongan jabatan perangkat desa itu sebelum dilakukan penjaringan dan penyaringan, harus dilakukan dulu promutasi antar perangkat desa yang ada yang secara etika hukum sebaiknya dengan cara dimusdeskan, ditawarkan kepada perangkat desa yang ada, dan perlu dilakukan uji kompetensi.

4. Bahwa proses mutasi, penjaringan, dan penyaringan perangkat desa itu apabila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa. Apabila tidak terjadi kekosongan jabatan, maka tidak dibenarkan adanya proses mutasi, penjaringan, atau penyaringan. 

Oleh karena itu manakala terjadi proses mutasi, penjaringan, atau penyaringan perangkat desa yang tidak terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, itu melanggar hukum yang berlaku. Silakan digugat di PTUN (hukum administratif) dan ke PN (pidana penyalahgunaan wewenang dan perdata merugikan hak personal).

5. Bahwa pengisian kekosongan perangkat desa itu dengan rekomendasi Camat. Maka apabila terjadi proses pengisian perangkat desa baik melalui mutasi, penjaringan, dan penyaringan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, Camat juga bisa dituntut dengan perkara sebagaimana diktum nomor 4 di atas.

Demikian penjelasan tentang Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa?