09 Desember 2020

Donwload Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa

Menimbang bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan virus korona 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Download Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di pandemi virus korona, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 telah mengubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.


22 Oktober 2020

Kemendes Transformasi UPK Eks PNPM Jadi Lembaga Keuangan Desa

INFO DESA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa

Langkah strategis ini sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR.

“Alhamdulilah dengan disahkannya UU Cipta Kerja, khususnya pada pasal 117 jelas sekali BUMDes adanya badan hukum. Dari situ lah kita menindaklanjuti dan diskusi bersama OJK untuk menyelamatkan dana bergulir agar kembali ke track untuk kepentingan warga miskin di basis kecamatan,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers “Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa”, Rabu (21/10).

Menteri Desa juga menyampaikan dalam pasal 117 UU Cipta Kerja transformasi menjadi LKD sebagai upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator.

“OJK sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan,” tambahnya.

Aturan Turunan

Nantinya LKD bisa langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma) kecamatan setempat setelah diterbitkannya aturan turunan UU Cipta Kerja berupa PP. Upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Adapun transformasi hari ini dimulai dari 147 UPK di Jawa Timur, dengan aset dana bergulir mendekati Rp600 miliar. Sehingga gerak cepat ini segera diikuti transformasi UPK lainnya menjadi 5.300 LKD pada akhir 2022 mendatang.

Sementara itu, target total dana bergulir yang dihimpun dari keluarga miskin seluruh Indonesia ditaksir mencapai Rp12,7 triliun. Kemudian nilai aset lembaga total ada Rp500 miliar.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mempercepat penyusunan PP turunan Cipta Kerja. Sehingga hadirnya payung hukum dinilai baik bagi BUMDes. “Titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini. Sehingga bisa dibina dan diawasi OJK,” tutupnya.

21 September 2020

Permedesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka percepatan pencapaian SDGs:
  • Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  • Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stuntin di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan 
  • Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19;
  • Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Selengkapnya tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, silahkan sahabat desa Donwload Disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Baca juga hasil Konferensi Pers Prioritas Dana Desa Tahun 2021. Demikian semoga bermanfaat. Salam berdesa!

17 September 2020

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Akan Lebih Sederhana

Alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan penggunaan dana desa akan lebih sederhana dari tahun sebelumnya, dimana Kepala Desa cukup mengacu kepada 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan yang berkeberlanjutan.

Apa itu Sustainable Development Goals?
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. 

17 Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai berikut:
  1. Menghapus Kemiskinan, 
  2. Mengakhiri kelaparan, 
  3. Kesehatan yang baik dan sejahtera, 
  4. pendidikan bermutu, 
  5. kesetaraan gender, 
  6. akses air bersih dan sanitasi, 
  7. energi bersih dan terjangkau,
  8. pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, 
  9. infrastruktur, industri dan inovasi, 
  10. mengurangi ketimpangan, 
  11. kota dan komunitas yang berkeberlanjutan, 
  12. konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab, 
  13. penanganan perubahan iklim, 
  14. menjaga ekosistem laut, 
  15. menjaga ekosistem darat, 
  16. perdamaian, dan kelembagaan yang kuat, 
  17. kemitraan untuk mencapai tujuan.
Dalam diskusi dengan para kepala desa di kabupaten Kerawang, Selasa (15/9/2020). Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menyebutkan, akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Permendes tersebut akan menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh kepala desa dalam menggunakan dana desa tahun 2021 sesuai target dan indikator yang ditetapkan.

Kementerian Desa, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing,"kata Mendes Abdul Halim.
 
Lebih lanjut, Mendes, PDTT mengingatkan Kepala Desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
 
"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," pungkasnya.(*)

23 Agustus 2020

Apa itu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Baru-baru ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah meluncurkan dua Aplikasi Desa yaitu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi Human Development Worker (eHDW). 

Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Kegunaan Aplikasi eDMC-19

Aplikasi eDMC-19 ini membantu Tim Relawan Desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan Kebijakan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada Aplikasi eDMC terdapat fitur-fitur diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dan pada setiap fitur terdapat beberapa isian yang harus diisi oleh Operator Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa.

Seperti pada fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh Relawan Desa/Kelurahan dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

Pada Fitur Media menyajikan informasi mengenai media tentang Covid-19, contoh-contoh kegiatan relawan kalurahan/desa, dan isi dalam fitur ini dapat dibagikan/disebarkan kepada masyarakat. 

Kemudian pada fitur Pemantauan Desa menyajikan tentang laporan mingguan untuk setiap dusun/padukuhan, laporan bulanan padukuhan/dusun, laporan bulanan kalurahan/desa dan laporan triwulan kalurahan/desa. Fitur Diagnostik untuk mengetahui Data Kerawanan Desa.

Berikut Isi Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD:

Bupati/Walikota bertanggung jawab mengembangkan sistem informasi desa melalui penyebarluasan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan aplikasi eHWD.

Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat desa menunjuk pegawai atau pejabat sebagai admin yang akan mengelola akun dan/atau dashboard Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD di tingkat kabupaten kota.

Dinas kabupaten/kota yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat desa menyampaikan "Kode Akses Desa" yang harus diisikan untuk bisa melanjutkan aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD.

Kepala Desa memastikan ketersediaan telepon seluler minimal android 5 yang digunakan untuk mengoperasikan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD.

Kepala Desa menetapkan salah satu anggota Tim Relawan Desa atau aparat desa yang bertugas mengoperasikan Aplikasi eDMC-19

Kepala Desa menetapkan Kader Pemberdayaan Manusia (KPM) yang akan mengoperasikan Aplikasi eHWD.

Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD dapat di uduh di Google Play Store yang dipublis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Desa mengguduh Aplikasi di Google Play Store dan menyampaikan nomor telepon seluler yang akan digunakan untuk mengoperasional aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD kepada Dinas Kabupaten/Kota yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa .

Pendamping Profesional dari Pusat sampai Desa mempunyai tanggung jawab dalam proses penyebarluasan, pemanfaatan, pemantauan dan akurasi data pada Aplikasi eDMC-19 dan aplikasi eHWD.

Dalam penyebarluaskan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD dapat melibatkan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Gubernur melakukan pemantauan penyebarluaskan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD di daerah masing-masing.

Demikian Isi Surat Edaran Kemendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Pendamping Profesional di seluruh Indonesia.

Selengkapnya tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD, silahkan donwload Disini.

Arah Tatanan Baru Indonesia dari Desa

Formulasi arah tatanan Indonesia baru dari Desa itu telah termaktub secara ringkas dan padat dalam rumusan visi Indonesia Baru dari Desa yang berbunyi sebagai berikut: 

Buku Arah Tatanan Baru Indonesia dari Desa

“Terselenggaranya politik pemerintah desa yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan masyarakat yang partisipatif, emansipatif, tenggang rasa, berdaya tahan, mandiri, serta memuliakan kelestarian semesta ciptaan melalui pendayagunaan datakrasi yang ditopang oleh cara kerja pengetahuan dan pengamalan lintas ilmu bagi terwujudnya distribusi sumber daya yang setara untuk kesejahteraan warga dalam bingkai kebhinekaan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”

Terdapat tiga misi yang diposisikan sebagai cara pencapaian demi terwujudnya visi Indonesia baru dari desa tersebut, yaitu: pertama, menjadikan desa sebagai arena demokrasi politik lokal sebagai wujud kedaulatan politik; kedua, menjadikan desa sebagai arena demokratisasi ekonomi lokal sebagai wujud kedaulatan ekonomi; ketiga, pemberkuasaan melalui aktualisasi pengetahuan warga sebagai wujud kedaulatan data.

Maksud penyusunan dokumen ini adalah untuk memberi panduan bagi pemerintahan desa dalam upaya merevisi atau menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi pandemi Covid-19.

Penyusunan dokumen ini memiliki beberapa tujuan penting sebagai berikut: pertama, pada tataran konseptual: untuk menggali pemikiran-pemikiran dari para akademisi, pemikir, peneliti, praktisi, birokrat, pelaku bisnis, dan media yang selanjutnya diformulasikan menjadi dokumen konseptual hasil olah pikir dan nalar budi; 

kedua, pada tatanan praksis: untuk menghasilkan dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) yang akan memberi pola tata kelola pemerintahan dan tata hidup baru warga desa di seluruh Indonesia. 

Secara khusus, dokumen ini memiliki sejumlah manfaat praktis berikut ini: pertama, ketentuan tentang arah tatanan Indonesia baru dari desa; kedua, tersusunnya acuan pembuatan RPJM Desa yang dapat menjadi rujukan pembuatan/revisi RPJMDesa desadesa di Indonesia; ketiga, terumuskannya tata nilai perilaku dan kebudayaan masyarakat desa yang dimulai dengan semangat dan tatanan Indonesia baru. 

Penyajian buku putih ini terpilah ke dalam enam pembabakan berikut: Bab pertama memuat latar belakang, maksud dan tujuan, tentang pentingnya menginisiasi arah tatanan Indonesia baru yang disusun secara partisipatif di tengah kepungan pandemi Covid-19. 

Bab kedua menyajikan paparan evaluasi kebijakan pembangunan desa dan imajinasi warga desa untuk tatanan Indonesia baru tersebut. 

Bab ketiga menyajikan perincian persoalan dan isu-isu strategis yang berkaitan dengan tiga pilar kemandirian desa (politik, ekonomi dan data).

Bab keempat memaparkan hasil rumusan visi besar tatanan Indonesia baru dari desa dan tiga misi kedaulatan yang dijadikan sarana untuk menyasar visi besar tersebut, yaitu: kedaulatan politik dan pemerintahan desa, kedaulatan perekonomian desa, dan kedaulatan data desa. 

Bab kelima memuat perincian arah kebijakan strategis yang terpilah dalam rumusan program dan indikator berdasarkan kerangka tiga pilar utama, yaitu: pilar kedaulatan ekonomi, pilar kedaulatan politik, dan pilar kedaulatan data desa.

Bab keenam memuat rumusan-rumusan kesimpulan dan rekomendasi yang bisa mempertegas berbagai langkah penting bagi terwujudnya arah tatanan Indonesia baru dari Desa tersebut.

Isi Deklarasi Arah Tatanan Baru Indonesia dari Desa. Selengkapnya dapat dibaca disini.

17 Agustus 2020

Perpres Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Kementerian Desa PDTT

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 85 tahun 22020 tentang Kementerian Desa PDTT. Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) ini mencabut Perpres 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13).

Perpres Nomor 85 tahun 22020 tentang Kementerian Desa PDTT

Perpres No.85 tahun 20 Tentang Kementerian Desa PDTT menjelaskan kedudukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berada di bawah, bertanggung jawab, diangkat, ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

Menteri dan Wakil Menteri Desa, PDTT merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Desa, PDTT.

Tugas Kementerian Desa, PDTT

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Desa, PDTT
  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di daerah;
  6. Pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
  7. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
  8. Pelaksanaan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan.
Susunan Organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Adapun susunan organisasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam Perpres No.85 tahun 20 terdiri dari:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
  3. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  4. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  5. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  9. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
  10. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
  11. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
  12. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
  13. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

14 Agustus 2020

Inilah 7 Arah Kebijakan Penggunaan Anggaran TKDD Tahun 2021

Pada tahun 2021, besaran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp796,3 triliun.

Arah kebijakan penggunaan anggaran tranfer ke daerah dan dana desa 2021

Hal ini sebagaimana dikutip dari Pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2021 berserta Nota Keuangannya, di Komplek Parlemen Senayan, Jumat 14 Agustus 2020.

Berikut 7 Arah Kebijakan Anggaran TKDD yang akan dilakukan oleh Pemerintah pada tahun 2021:

Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM. 

Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Ketiga, mengarahkan 25% dari dana transfer umum untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM. 

Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM. 

Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan. 

Keenam, DAK non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya, seperti dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan. 

Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas, seperti: teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan. 

Arah Kebijakan Dana Desa Tahun 2021

Presiden Jokowi juga menyampaikan, bahwa dalam lima tahun terakhir, hasil dari pemanfaatan anggaran TKDD telah dirasakan oleh masyarakat melalui peningkatan kinerja pelayanan dasar publik, seperti akses rumah tangga terhadap air minum dan sanitasi layak, serta persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan. 

Tingkat kesenjangan di wilayah perdesaan juga menurun yang ditunjukkan dengan semakin rendahnya rasio gini dari 0,316 pada tahun 2016 menjadi 0,315 pada tahun 2019. Demikian juga dengan persentase penduduk miskin di perdesaan, turun dari 13,96% pada tahun 2016 menjadi 12,60% pada tahun 2019.