03 Januari 2021

Surat Edaran Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dalam rangka percepatan pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT), Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 202.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan penggunaan dana desa 2021.

23 Desember 2020

Daftar Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Indonesia. Pemerintah telah menambah jumlah lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintergrasi tahun 2021.

Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021

Perluasan lokasi penurunan tsunting terintergrasi tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021.

Keputusan tersebut menjadi dasar bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan desa dalam upaya percepatan penurunan stunting sesuai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024).


Pemilihan kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021 didasarkan pada: 

a. Kabupaten/kota dengan kriteria jumlah balita stunting; 
b. Kabupaten/kota dengan kriteria prevalensi balita stunting; dan 
c. Kabupaten/kota dengan kriteria praktik baik.

Nama-nama lokasi kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2018 - 2020, antara lain sebagai berikut:

1. Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh
2. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
3. Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh
4. Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
5. Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
6. Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh
7. Kota Subulussalam, Provinsi Aceh
8. Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh
9. Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
10. Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh
11. Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
12. Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara
13. Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara
14. Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara
15. Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
16. Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara
17. Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara
18. Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara
19. Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara
20. Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
21. Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara
22. Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara
23. Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara
24. Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
25. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
26. Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat
27. Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat
28. Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
29. Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat
30. Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
31. Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
32. Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
33. Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
34. Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
35. Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
36. Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi
37. Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
38. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
39. Kabupaten Ogan Komering llir, Provinsi Sumatera Selatan
40. Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
41. Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
42. Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
43. Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan
44. Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
45. Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu
46. Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
47. Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu
48. Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu
49. Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
50. Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
51. Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
52. Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
53. Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
54. Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
55. Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
56. Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
57. Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
58. Kabupaten Natuna. Provinsi Kepulauan Riau
59. Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau
60. Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Untuk rincian lengkap daftar kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2018 - 2020, dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021. Donwload Disini.

21 Desember 2020

Cara Mendirikan Pertashop Desa

PERTASHOP adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain.

PERTASHOP (Pertamina Shop) adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain.

Tujuan dari Pertashop yaitu untuk menggerakan ekonomi desa karena mobilisasi warga semakin mudah dan murah, mendekatkan bahan bakar berkualitas untuk masyarakat desa, dan menjual bahan bakar berkwalitas dengan harga sama dengan SPBU melalui takaran yang terjamin.

Program Pertashop merupakan hasil pengembangan dari program OVOO, yaitu One Village One Outlet. Program ini sebagai tindak lanjut dari kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) antara PT Pertamina dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikutip dari lama resmi pertamina, ada dua skema bisnis usaha pertashop (pertamini shop) yakni skema DODO (Biaya Investasi dan Biaya Operasi oleh Mitra) dan CODO (Biaya Investasi PT. Pertamina dan Biaya Operasi Mitra).

Skema DODO dengan biaya investasi dan biaya operasional seluruhnya ditanggung mitra. Biaya yang diperlukan untuk investasi awal dan operasional adalah sekitar Rp 250 juta.

Skema CODO atau biaya investasi dilakukan oleh pertamina, sementara mitra hanya cukup mengeluarkan biaya untuk kebutuhan operasi. Modal yang dibutuhkan untuk skema ini sekitar Rp 80 juta.

Untuk jenis pertashop Gold, luas minimum lahan yang ditetapkan yaitu 210 meter persegi atau 15 meter x 14 meter. Memiliki tangki penyimpanan dengan kapasitas 3 KL upper groud dan rekomendasi omset sebesar 400 liter per hari.

Produk yang dijual di pertashop gold antara lain Pertamax, Dexlite, Bright Gas 12 kg, dan Pelumas.

Untuk jenis Pertashop Platinum, kebutuhan luas lahan 300 meter persegi dengan lebar muka tanah minimal 20 meter. Memiliki tangki penyimpanan 10 kiloliter dengan rekomendasi omset 1000 liter per hari. Produk yang dijual Produk yang dijual di pertashop antara lain Pertamax, Dexlite, Bright Gas 12 kg, Pelumas dan produk UMKM.

Sedangkan untuk jenis Pertashop Diamond kebutuhan lahan yang dibutuhkan 500 meter persegi dengan lebar muka tanah minimal 20 meter. Tangki penyimpanan 10 kiloliter dengan rekomendasi omset 3000 liter per hari.

Adapun produk yang dijual untuk paket pertashop jenis Diamond antara lain Pertamax, Dexlite, Bright Gas 12 kg, Pelumas, produk UMKM, consumer goods dan warkop.

Kriteria Mitra Pertashop
  1. Memiliki legalitas usaha berbentuk Badan Usaha dan atau Badan Hukum (CV, Koperasi, PT).
  2. Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, Akta Perusahaan.
  3. Memiliki atau menguasai lahan untuk pengoperasian Pertashop.
  4. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa
  5. Aksesibilitas Desa (akses mobil tangki, akses pengiriman modular)
  6. Ketersediaan Jaringan Listrik.
  7. Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omset yang baik secara keekonomian.
  8. Evaluasi kelayakan lokasi akan dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero)
Pertashop salah satu jenis usaha yang sangat cocok dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). 

Apalagi Cara BUMDes mendirikan Pertashop Pertamina sangat mudah. Pendaftarannya dapat dilakukan secara online. 

Jika ada BUMDes atau BUMDesma yang berminat untuk bermitra dengan Pertamina dalam program One Village One Outlet, silahkan mengajukan permohonan kepada pertamina melalui link https://kemitraan.pertamina.com/dashboard/info/pertashop.html

Semoga bermanfaat.

09 Desember 2020

Donwload Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa

Menimbang bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan virus korona 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Download Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di pandemi virus korona, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 telah mengubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.


22 Oktober 2020

Kemendes Transformasi UPK Eks PNPM Jadi Lembaga Keuangan Desa

INFO DESA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa

Langkah strategis ini sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR.

“Alhamdulilah dengan disahkannya UU Cipta Kerja, khususnya pada pasal 117 jelas sekali BUMDes adanya badan hukum. Dari situ lah kita menindaklanjuti dan diskusi bersama OJK untuk menyelamatkan dana bergulir agar kembali ke track untuk kepentingan warga miskin di basis kecamatan,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers “Transformasi Rp12 Triliun Keuangan Mikro Desa”, Rabu (21/10).

Menteri Desa juga menyampaikan dalam pasal 117 UU Cipta Kerja transformasi menjadi LKD sebagai upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator.

“OJK sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan,” tambahnya.

Aturan Turunan

Nantinya LKD bisa langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma) kecamatan setempat setelah diterbitkannya aturan turunan UU Cipta Kerja berupa PP. Upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Adapun transformasi hari ini dimulai dari 147 UPK di Jawa Timur, dengan aset dana bergulir mendekati Rp600 miliar. Sehingga gerak cepat ini segera diikuti transformasi UPK lainnya menjadi 5.300 LKD pada akhir 2022 mendatang.

Sementara itu, target total dana bergulir yang dihimpun dari keluarga miskin seluruh Indonesia ditaksir mencapai Rp12,7 triliun. Kemudian nilai aset lembaga total ada Rp500 miliar.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mempercepat penyusunan PP turunan Cipta Kerja. Sehingga hadirnya payung hukum dinilai baik bagi BUMDes. “Titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini. Sehingga bisa dibina dan diawasi OJK,” tutupnya.

21 September 2020

Permedesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka percepatan pencapaian SDGs:
  • Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  • Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stuntin di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan 
  • Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19;
  • Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Selengkapnya tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, silahkan sahabat desa Donwload Disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Baca juga hasil Konferensi Pers Prioritas Dana Desa Tahun 2021. Demikian semoga bermanfaat. Salam berdesa!

17 September 2020

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Akan Lebih Sederhana

Alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan penggunaan dana desa akan lebih sederhana dari tahun sebelumnya, dimana Kepala Desa cukup mengacu kepada 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan yang berkeberlanjutan.

Apa itu Sustainable Development Goals?
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. 

17 Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai berikut:
  1. Menghapus Kemiskinan, 
  2. Mengakhiri kelaparan, 
  3. Kesehatan yang baik dan sejahtera, 
  4. pendidikan bermutu, 
  5. kesetaraan gender, 
  6. akses air bersih dan sanitasi, 
  7. energi bersih dan terjangkau,
  8. pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, 
  9. infrastruktur, industri dan inovasi, 
  10. mengurangi ketimpangan, 
  11. kota dan komunitas yang berkeberlanjutan, 
  12. konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab, 
  13. penanganan perubahan iklim, 
  14. menjaga ekosistem laut, 
  15. menjaga ekosistem darat, 
  16. perdamaian, dan kelembagaan yang kuat, 
  17. kemitraan untuk mencapai tujuan.
Dalam diskusi dengan para kepala desa di kabupaten Kerawang, Selasa (15/9/2020). Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menyebutkan, akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Permendes tersebut akan menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh kepala desa dalam menggunakan dana desa tahun 2021 sesuai target dan indikator yang ditetapkan.

Kementerian Desa, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing,"kata Mendes Abdul Halim.
 
Lebih lanjut, Mendes, PDTT mengingatkan Kepala Desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
 
"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," pungkasnya.(*)

23 Agustus 2020

Apa itu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Baru-baru ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah meluncurkan dua Aplikasi Desa yaitu Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi Human Development Worker (eHDW). 

Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHDW?

Kegunaan Aplikasi eDMC-19

Aplikasi eDMC-19 ini membantu Tim Relawan Desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan Kebijakan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada Aplikasi eDMC terdapat fitur-fitur diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dan pada setiap fitur terdapat beberapa isian yang harus diisi oleh Operator Aplikasi yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa.

Seperti pada fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh Relawan Desa/Kelurahan dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

Pada Fitur Media menyajikan informasi mengenai media tentang Covid-19, contoh-contoh kegiatan relawan kalurahan/desa, dan isi dalam fitur ini dapat dibagikan/disebarkan kepada masyarakat. 

Kemudian pada fitur Pemantauan Desa menyajikan tentang laporan mingguan untuk setiap dusun/padukuhan, laporan bulanan padukuhan/dusun, laporan bulanan kalurahan/desa dan laporan triwulan kalurahan/desa. Fitur Diagnostik untuk mengetahui Data Kerawanan Desa.

Berikut Isi Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD:

Bupati/Walikota bertanggung jawab mengembangkan sistem informasi desa melalui penyebarluasan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan aplikasi eHWD.

Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat desa menunjuk pegawai atau pejabat sebagai admin yang akan mengelola akun dan/atau dashboard Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD di tingkat kabupaten kota.

Dinas kabupaten/kota yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat desa menyampaikan "Kode Akses Desa" yang harus diisikan untuk bisa melanjutkan aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD.

Kepala Desa memastikan ketersediaan telepon seluler minimal android 5 yang digunakan untuk mengoperasikan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD.

Kepala Desa menetapkan salah satu anggota Tim Relawan Desa atau aparat desa yang bertugas mengoperasikan Aplikasi eDMC-19

Kepala Desa menetapkan Kader Pemberdayaan Manusia (KPM) yang akan mengoperasikan Aplikasi eHWD.

Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD dapat di uduh di Google Play Store yang dipublis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Desa mengguduh Aplikasi di Google Play Store dan menyampaikan nomor telepon seluler yang akan digunakan untuk mengoperasional aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD kepada Dinas Kabupaten/Kota yang menangani Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa .

Pendamping Profesional dari Pusat sampai Desa mempunyai tanggung jawab dalam proses penyebarluasan, pemanfaatan, pemantauan dan akurasi data pada Aplikasi eDMC-19 dan aplikasi eHWD.

Dalam penyebarluaskan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD dapat melibatkan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Gubernur melakukan pemantauan penyebarluaskan, pemanfaatan dan penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan Aplikasi eHWD di daerah masing-masing.

Demikian Isi Surat Edaran Kemendesa, PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Pendamping Profesional di seluruh Indonesia.

Selengkapnya tentang Penggunaan Aplikasi eDMC-19 dan eHWD, silahkan donwload Disini.