06 Maret 2021

Contoh SK Kepala Desa Tentang Pembentukan Relawan Pendataaan Desa 2021

Dalam rangka permutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021 akan dilakukan perbaikan data desa berbasis SDGs. Pendataan data ini melibatkan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.


Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa menjadi salah satu pendukung dalam perhitungan Dana Desa tahun 2022 pada alokasi afirmasi dan alokasi kinerja sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Permutakhiran data IDM berdasarkan SDGs Desa mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Mei 2021. Adapun data yang dihasilkan dari proses pendataan ini akan menjadi data bagi pemerintah desa dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDesa tahun 2022.

Data IDM 2021 berdasarkan SDGs ini juga akan menjadi salah satu sumber bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan pengalokasian dana desa tahun 2022.

Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa.

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan permutakhiran Data IDM 2021 berbasis SDGs. Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa 2021.

Silahkan donwload disini Contoh SK Kepala Desa tentang Pembentukan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa 2021 dalam rangka pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis SDGs Desa Tahun 2021.

21 Februari 2021

Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama Menurut PP No 11 Tahun 2021

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa, dan/atau menyediakan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Tatacara Pendirian Bumdes

Sementara itu, yang dimaksud dengan usaha Bumdes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh Bumdes.

Tujuan Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama untuk:
  1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa; 
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; 
  3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa; 
  4. Permanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan 
  5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sebagai berikut:

Pasal 7

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. 

(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. 

(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif. 

(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing. 

(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 

a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUmdes Desa bersama; 
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan 
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 8

(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 9

(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa. 

(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama. 

(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Pasal 10

Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:

a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi perlindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.

Demikian penjelasan tentang Tatacara Pendirian Bumdes dan Bumdes Bersama menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga bermanfaat.

17 Februari 2021

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dikeluarkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Berikut Tatacara Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:

Pasal 7

(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. 

(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. 

(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif. 

(5) Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing. 

(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 

a. Penetapan pendirian BUM Desa/BUmdes Desa bersama; 
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan 
c. Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 8

(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 9

(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimakssud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa. 

(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama. 

(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur melalui Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

Pasal 10

Pendirian Bum Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:

a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal

05 Februari 2021

Surat Permintaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa

Dalam rangka pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diamanatkan pasal 805 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Menteri Dalam Negeri.

Penataan Badan Permusyawaratan Desa

Direktorat Jenederal Bina Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsinya perlu melaksanakan pemutakhiran Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa guna penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan implementasi kebijakan tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Data yang diminta meliputi:

1. Peraturan daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.

2. Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

3. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa terakhir beserta masa jabatan.

Demikian isi surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 147/0563/BPD tanggal 5 Februari 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota. 

Selengkapnya silahkan Donwload Surat Permintaaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2021

11 Januari 2021

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam permendagri ini mengatur tentang pengawasan keuangan desa yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIK), pengawasan oleh camat, pengawasan oleh Badan Musyawarah Desa (BPD), pengawasan oleh masyarakat, sistem informasi dan sumber dana pengawasan.

Pengawasan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIK) Kementerian, APIK Provinsi, APIK Kabupaten/Kota dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lainnya.

Camat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk evaluasi terhadap rancangan APBDes, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes.

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa melalui perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan APBDes, dan capain pelaksanaan RPJM, RKPDes dan APBDes.

Pengawasan oleh masyarakat desa terhadap pengelolaan keuangan desa. Dalam Permendagri No.73 Tahun 2020 ini, masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa yang meliputi:

- Informasi APBDes, 
- Informasi pelaksana kegiatan anggaran dan tim pelaksana kegiatan, 
- Informasi realisasi APBDes, 
- Informasi realisasi kegiatan, 
- Informasi kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, dan 
- Informasi sisa anggaran. 

Penjelasan lebih detil tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipelajari dalam Permendagri No.73 Tahun 2020.

03 Januari 2021

Surat Edaran Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dalam rangka percepatan pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT), Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 202.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan penggunaan dana desa 2021.