Tampilkan postingan dengan label Format Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Format Desa. Tampilkan semua postingan

22 Desember 2016

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Pemerintahan desa yang baik dan bersih (good governance dan clean governance) harus selalu melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa".


Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan pengembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jenis-Jenis Administrasi Pemerintahan Desa, sebagai berikut: 
  1. Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
  2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
  3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
  4. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
  5. Administrasi Lainnya.
Administrasi lainnya antara lain meliputi; kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa, dan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.


Yang menjadi kendala sekarang, Kepala Desa dan Perangkat Desa memiliki keterbatasan untuk memahami dan mengupdate kondisi desanya. Data yang paling rajin dibuat sekarang hanya data administrasi keuangan desa.

Pada sisi yang lain, kurangnya pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota, merupakan sebuah realita.[]

Diolah dari Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

02 November 2016

Contoh SOP Badan Usaha Milik Desa

Program pengembangan BUM Desa tidak hanya selesai pada proses pembentukannya saja, namun ada tahapan tahapan selanjutnya sebagai rangkaian mekanisme dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Desa menjadi Lembaga Usaha Desa yang mandiri dan profesional sebagai penggerak kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan. 
Contoh SOP Badan Usaha Milik Desa

Tahapan penguatan adalah tahapan lanjutan setelah revitalisasi BUMDes, dan dalam proses ini BUMDes sudah terbentuk dengan adanya pengurus BUMDes dan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah tangga (AD/ART) BUMDes. Dalam tahap ini Badan Usaha Milik Desa tersebut akan dipersiapkan menjadi lembaga ekonomi profesional pedesaan yang siap untuk mandiri.

Hal hal substansif yang menjadi fokus untuk penguatan dan pengembangan dimulai dengan penggalian potensi yang ada di desa, bagaimana agar BUMDes di tiap desa mengetahui kira kira peluang usaha apa yang menjadi unggulan dari desa, atau juga bisa misalkan potensi masyarakat desa yang mendominasi dalam artian disebuah desa mayoritas penduduknya sebagai wirausaha penjual tempe.


Hal tersebut bisa ditangkap menjadi sebuah peluang untuk dikembangkan, dan menjadi tugas BUMDes untuk mewadahi dan memfasilitasi potensi tersebut. 

Jika BUMDes berbentuk koperasi bisa memberikan simpan pinjam lunak kepada wirausaha rumahan atau langsung membentuk BUMDes produksi, hal hal tersebut adalah upaya BUMDes dalam menggali potensi yang ada di desa yang bisa dikembangkan untuk kesejahteraan.

Kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas pengurus dan karyawan BUMDes, dengan memberikan pelatihan pelatihan atau capacity building bagi pengurus diharapkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar kompeten dan professional. Pelatihan yang diberikan antara lain; manajemen, keuangan, tata kelola pembukuan, kombinasi teknologi dan sejenisnya dalam rangka peningkatan kapasitas. Selain pelatihan dan pendampingan juga diberikan kesempatan untuk magang di lembaga lembaga usaha yang sudah ada baik BUMN/Swasta yang sesuai dengan bidang BUMDes.

Selain pelatihan juga bisa dilakukan studi banding dengan Badan Usaha Milik Desa yang sudah berdiri dan beroperasinal dengan baik, serta BUMDes unggulan di daerah lain. Kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kualitas kelembagaan dengan pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur) Bumdes yang berisi aturan-aturan proses kerja dengan langkah langkah yang harus distandarkan dan menjadi acuan yang harus dilaksanakan untuk menuju tujuan BUMDes tersebut.

Berikut ini adalah contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) unit usaha Simpan Pinjam pada BUM Desa Sukorejo Kabupaten Gresik
Untuk unit-unit usaha lainnya pada Bumdes silahkan dimodifikasi saja dengan sistematika penyusunan SOP yang sama seperti pada contoh ini. 

Secara teknis, penyusunan SOP kelembagaan seperti Bumdes berbeda dengan SOP pemerintahan dimana SOP BUMDes lebih bersifat administratif sedangkan SOP kepemerintahan bersifat normatif karena sudah ada aturan-aturan yang baku dalam penyusunannya. 

Contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dapat Anda donwload disini

Sumber: desa-membangun

06 September 2016

Format Laporan Kepala Desa

Pemerintahan Desa disamping menjalankan kewenangan yang melekat pada Desa, juga menjalankan kewenangan dari pemerintahan di atasnya. Karena keberadaan desa merupakan bagian dari Kabupaten/Kota.

Format Laporan Kepala Desa

Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.


Atas pelaksanaan kewenangannya, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa berkewajiban membuat Laporan kegiatan penyelenggaran pemerintah desa dan menyampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 


Baca juga: Kades Wajib Memberikan Informasi Kegiatan Desa Kepada Masyarakat


Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.


Ruang Lingkup Laporan Kepala Desa meliputi:

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
  4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, terdiri dari:
  1. Pendahuluan;
  2. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  4. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  5. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh
  8. Penutup.
Pedoman atau tatacara lengkap penyusunan laporan kepala Desa, dapat dilihat di lampiran Format Laporan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. 

Semoga bermanfaat.