Tampilkan postingan dengan label Permendagri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendagri. Tampilkan semua postingan

05 Februari 2021

Surat Permintaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa

Dalam rangka pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diamanatkan pasal 805 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Menteri Dalam Negeri.

Penataan Badan Permusyawaratan Desa

Direktorat Jenederal Bina Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsinya perlu melaksanakan pemutakhiran Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa guna penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan implementasi kebijakan tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Data yang diminta meliputi:

1. Peraturan daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.

2. Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

3. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa terakhir beserta masa jabatan.

Demikian isi surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 147/0563/BPD tanggal 5 Februari 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota. 

Selengkapnya silahkan Donwload Surat Permintaaan Data Pokok Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2021

11 Januari 2021

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam permendagri ini mengatur tentang pengawasan keuangan desa yang dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIK), pengawasan oleh camat, pengawasan oleh Badan Musyawarah Desa (BPD), pengawasan oleh masyarakat, sistem informasi dan sumber dana pengawasan.

Pengawasan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIK) Kementerian, APIK Provinsi, APIK Kabupaten/Kota dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan dan pengawasan lainnya.

Camat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk evaluasi terhadap rancangan APBDes, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes.

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa melalui perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan APBDes, dan capain pelaksanaan RPJM, RKPDes dan APBDes.

Pengawasan oleh masyarakat desa terhadap pengelolaan keuangan desa. Dalam Permendagri No.73 Tahun 2020 ini, masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa yang meliputi:

- Informasi APBDes, 
- Informasi pelaksana kegiatan anggaran dan tim pelaksana kegiatan, 
- Informasi realisasi APBDes, 
- Informasi realisasi kegiatan, 
- Informasi kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, dan 
- Informasi sisa anggaran. 

Penjelasan lebih detil tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipelajari dalam Permendagri No.73 Tahun 2020.

09 Desember 2020

Donwload Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa

Menimbang bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan virus korona 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Download Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di pandemi virus korona, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 telah mengubah beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.


28 Juli 2020

Mendagri Keluarkan Surat Pengawasan Kades Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur

Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-udangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa Tata Usaha Negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa sehingga berpotensi menganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Banyak Kades Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa.

Dikutip dari lembaran Surat Edaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Seluruh Indonesia. Surat ini dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2020 dengan sifat sangat penting. 

Berikut Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa:

1. Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah desa, pemerintah berkomitmen menjadikan perangkat desa sebagai aparatur desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat.

2. Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintah desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usai genap 60 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Kebijan pemerintah ini diambil karena masih banyak yang tidak dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan Perangkat Desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.

4. Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta para bupati/walikota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kepala Desa dengan langka-langkah sebagai berikut:
  • Melakukan pembekalan kepada kepala desa untuk membina perangkat desa khususnya terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan.
  • Menengaskan kepala desa untuk mempedomani ketentuan tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu:

1). Perangkat Desa diberhentikan karena alasan sebagai berikut:
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri atau
c) diberhentikan karena:
  • Usia perangkat desa sudah genap 60 tahun
  • Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Berhalangan tetap
  • tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
  • melanggar larangan sebagai perangkat desa.
2) Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama bupati/walikota dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa menegaskan kepada kepala desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan tersebut kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikita sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peranturan perundang-udangan dalam hal ini ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 ayat (4) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Banyak Kades Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur
Demikian Isi Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa terkait dengan Banyak Kades yang Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Prosedur

Semoga bermanfaat. Salam berdesa!

11 Juli 2020

Bagaimana Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Terbaru?

Siapa perangkat desa? Bagaimana tata cara pengangkatan perangkat desa? Apakah perangkat desa dipilih oleh kepala desa? Mohon penjelasan pak, soalnya masyarakat di desa saya sering menanyakan tentang tata cara pengangkatan perangkat desa terbaru? dan apa saja Kelengkapan Administrasi Calon Perangkat Desa?

Bagaimana Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Terbaru?

Sebelum kita bahas tentang tata cara pengangkatan perangkat desa dan apa saja persyaratan admnistrasi calon perangkat desa. Ada baiknya sama-sama kita pahami dulu Siapa Perangkat Desa dan Apa saja Syarat Pengangkatan Perangkat Desa?

Siapa Perangkat Desa?

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa?

Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pasal 2 disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum calon perangkat desa; (1) berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau sederajat, (2) berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan (3) memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Kelengkapan Administrasi Calon Perangkat Desa

Kelengkapan persyaratan administrasi calon perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desasebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  4. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  6. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
  7. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Demikian jawaban dan penjelasan tentang bagaimana Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Terbaru menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. 

Untuk lebih nyambung lagi, silahkan dibaca juga tentang Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa dan Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat DesaApakah itu karena mengundurkan diri secara sukarela atau karena diberhentikan oleh kepala desa. 

Semoga bermanfaat..salam berdesa!!

Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa?

Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa? Berikut penjelasannya:
Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dalam perubahan ketentuan ke-6 atas Pasal 7 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, ketika terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, diuraikan:

6. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.

(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.

(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:

a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.

Uraian perubahan di atas bila dimaknai berdasarkan kaidah bahasa baku Indonesia, substansinya adalah:

1. Bahwa bila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka Kepala desa harus menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) dari unsur Perangkat Desa yang ada dengan di-SK-kan. Dengan tembusan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 7 hari setelah SPT dibuat. Ini prinsip tidak boleh ada kekosongan jabatan.

2. Bahwa kekosongan jabatan devinitif itu maksimal hanya 2 bulan. Artinya proses pengisian harus secepatnya dilakukan, sehingga dalam waktu 2 bulan sudah pelantikan Perangkat Desa devinitif.

3. Bahwa pengiaian kekosongan jabatan perangkat desa itu sebelum dilakukan penjaringan dan penyaringan, harus dilakukan dulu promutasi antar perangkat desa yang ada yang secara etika hukum sebaiknya dengan cara dimusdeskan, ditawarkan kepada perangkat desa yang ada, dan perlu dilakukan uji kompetensi.

4. Bahwa proses mutasi, penjaringan, dan penyaringan perangkat desa itu apabila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa. Apabila tidak terjadi kekosongan jabatan, maka tidak dibenarkan adanya proses mutasi, penjaringan, atau penyaringan. 

Oleh karena itu manakala terjadi proses mutasi, penjaringan, atau penyaringan perangkat desa yang tidak terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, itu melanggar hukum yang berlaku. Silakan digugat di PTUN (hukum administratif) dan ke PN (pidana penyalahgunaan wewenang dan perdata merugikan hak personal).

5. Bahwa pengisian kekosongan perangkat desa itu dengan rekomendasi Camat. Maka apabila terjadi proses pengisian perangkat desa baik melalui mutasi, penjaringan, dan penyaringan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, Camat juga bisa dituntut dengan perkara sebagaimana diktum nomor 4 di atas.

Demikian penjelasan tentang Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa? 

05 November 2019

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri 67 Tahun 2017

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mengapa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 diubah?

Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 karena :

  • Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,
  • terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam ketentuan-ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Donwload Disini Peraturan Pengangkat dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri Nomor 67 Tahun 2019.

06 Juli 2019

Tata Cara Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga Menurut Permendagri No 96 Tahun 2017

Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Kerjasama Desa di bidang Pemerintahan Desa diatur melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan Desa

Ruang lingkup kerjasama desa terdiri atas:

(1) Kerjasama sama antar desa, dan/atau
(2) Kerjasama dengan pihak ketiga.

Kerjasama antar desa dilakukan antara; Desa dengan desa lain dalam satu kecamatan, dan desa dengan desa lain antar kecamatan dalam satu daerah kabupaten/kota.

Apabila desa dengan desa di lain daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi mengadakan kerjasama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar daerah.

Pelaksanaan kerja sama antar desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar Desa. 

Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga

Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama dengan pihak ketiga terdiri atas kerja sama atas prakarsa Desa dan kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga.

Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.

Isi Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama paling sedikit harus memuat:

a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerjasama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f.  pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. penyelesaian perselisihan.

Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan para pihak untuk mengerjakan sesuatu yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Perjanjian Bersama adalah kesepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban.

Adapun bidang dan potensi desa yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka untuk mempercepat dan meingkatkan penyelenggaraaan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaaan masyarakat Desa.

Meliputi bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat. Semua bidang dan/atau potensi yang akan dikerjasamakan harus tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa. 

Pedoman lengkap tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di bidang pemerintahan Desa, silahkan unduh disini Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama di Bidang Pemerintahan DesaSemoga bermanfaat.

20 Mei 2019

Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa

Untuk mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat. 



Permendagri No 12/2019 ini merupakan penganti terhadap Permendagri No 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Dalam ketentuan umum Permendagri No 12/2019 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Dalam Pasal 2 Permendagri No 12/2019 dijelaskan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di provinsi dilakukan oleh Gubernur. 

Ditingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota dan dikoordinir oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. 

Sementara itu, ditingkat kecamatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di dilaksanakan oleh Camat. Sedangkan ditingkat kelurahan dan Desa dilaksanakan oleh Lurah dan Kepala Desa.

Sebagaimana kita ketahui bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dapat merusak ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat. Narkotika juga dapat menghancurkan generasi bangsa, terutama generasi muda.

Penjelasan lebih lanjut tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, silahkan Anda donwload Permendagri No 12/2019 disini. Semoga bermanfaat.

04 Agustus 2018

Bupati/Walikota Segera Menyusun Peraturan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. 

Menteri Dalam Negeri meminta para Gubernur seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mengarahkan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 paling lambat penyusunan bulan September 2018, untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Desa terutama dalam rancangan Anggaran Pelaksanaan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Penyesuaian Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa terutama mengenai pengaturan belanja sub bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan keadaan mendesak yang berskala lokal desa, mengenai penyertaan modal, mengenai pedoman penyusunan APBDes, mengenai kriteria keadaan luar biasa untuk perubahan perdes tentang Perubahan APBDes, dan mengenai pengaturan jumlah uang tunai yang dapat disimpan oleh kaur Keuangan Desa.

Selanjutnya, mengarahkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk segera memfasilitasi Pemerintah Desa untuk mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.


Dalam surat tersebut, Gubernur juga diminta untuk memerintah Bupati/Walikota di dilingkungan masing-masing untuk menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana amat dalam Pasal 68 dan Pasal 72 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan disertai tembusannya kepada Gubernur. 

File PDF Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur tentang Tindak Lanjut Peraturan Mendagri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, donwload disini.

File PDF Surat Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Walikota tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, donwload disini.(*)

27 Mei 2018

Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dilakukan atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.


Persyaratan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangka nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Desa setempat;
  4. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan 
  7. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan  Desa (LKD) diatur melalui Peraturan Desa (Perdes). 

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa:


  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Ikut serta dalam perencanan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, LKD dapat mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit meliputi:
  • Rukun Tetangga;
  • Rukun Warga;
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  • Karang Taruna; 
  • Pos Pelayanan Terpadu; dan 
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain jenis-jenis diatas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Demikian tentang Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa terbaru sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Untuk diketahui, dengan dikeluarkannya peraturan terbaru ini maka Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

17 Mei 2018

Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan penganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. 

Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga mencabut sebagian pasal-pasal yang terdapat dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Adapun pasal-pasal dalam Permendagri 114 Tahun 2014 yang dicabut meliputi: Pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60 ayat (4), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 79, dan Pasal 81 ayat (3).

Ketentuan Peralihan

(1) Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai 2018 sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Menteri ini.

(2) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019.


(3) Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

08 Februari 2018

Ini Daftar Peraturan Menteri Dalam Negeri yang Dicabut dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2018

Kementerian Dalam Negeri mencabut beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai membuat rantai biokrasi terlalu panjang dan menghabat pembangunan. Dengan pencabutan sejumlah peraturan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi daerah untuk bergerak lebih maju.

Pecabutan sejumlah peraturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang serta Bidang Perekonomian Tahap I.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 mencabut beberapa Permendagri yang terkait dengan Desa. Diantaranya, mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 1991 tentang Pasar Desa.

Mencabut Keputusan Mendagri Nomor 91 Tahun 1991 tentang Pasar Desa, dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa.

Sebelumnya, memang sempat beredar informasi tentang adanya pencabutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, agar mempermudah pemerintah desa. Namun, informasi tersebut tidak ada.

Adapun daftar Permendagri yang dicabut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018.

02 November 2017

Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tatacara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa

Kerjasama Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2007 dicabut karena tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Dalam peraturan terbaru, yang dimaksud dengan Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak kewajiban para pihak (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11)

20 September 2017

Permendagri No 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Adapun beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah atau dihapus, diantaranya sebagai berikut:
Ketentuan huruf g Pasal 21 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21 Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
  7. dihapus;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  13. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.
Sebelum huruf g dihapus calon kepala desa; terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Informasi lengkap tentang Pemilihan Kepala Desa yang baru, silahkan donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

17 September 2017

Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Pedoman Pengelolaan Aset Desa

Pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  • Hasil kerja sama desa; dan
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Kodefikasi Aset Desa

Adapun yang termasuk dalam Kekayaan Asli Desa, terdiri atas:
  • Tanah kas desa;
  • Pasar desa;
  • Pasar hewan;
  • Tambatan perahu;
  • Bangunan desa;
  • Pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  • Pelelangan hasil pertanian;
  • Hutan milik desa;
  • Mata air milik desa;
  • Pemandian umum; dan
  • Lain-lain kekayaan asli desa.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.


Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. 

Apa yang dimaksud dengan Kodefikasi? 

Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

Pedoman umum ini menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.

Informasi lengkap tentang Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa, silahkan dibaca disini Donwload Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.

01 Maret 2017

Maksud dan Tujuan SPM Desa

Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

Maksud dan Tujuan SPM Desa

Berikut maksud dan tujuan Standar Pelayanan Minimal Desa:

SPM Desa dimaksudkan untuk: mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, keterbukaan pelayanan kepada masyarakat, dan untuk efektifitas pelayanan kepada masyarakat. 

SPM Desa bertujuan untuk: mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja
Pemerintah Desa.

Dalam Permendagri Standar Pelayanan Minimal Desa disebutkan bahwa SPM Desa ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa (Kepdes). 

Standar Pelayanan Minimal Desa meliputi: 
  1. Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan; 
  2. Penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan; 
  3. Pemberian surat keterangan; 
  4. Penyederhanaan pelayanan; dan 
  5. pengaduan masyarakat.
Adapun yang menjadi pejabat penyelenggaran SPM Desa meliputi; Kepala Desa, sekretaris Desa, kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi, dan perangkat Desa lainnya. 

Secara lengkap isi SPM Desa dapat di donwload di Permendagri Standar Pelayanan Minimal Desa.[]

27 Februari 2017

Permendagri Standar Pelayanan Minimal Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. SPM Desa dikeluarkan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa guna perwujudan kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan Desa, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa.

Permendagri Standar Pelayanan Minimal Desa


Apa itu SPM Desa?

Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.

Dalam permendagri ini dijelaskan, SPM Desa ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa (Pasal 4).

Permendagri lain terkait pengaturan Desa, silahkan di unduh pada kumpulan peraturan Desa.[]

09 Februari 2017

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan DesaAdapun ruang lingkup peraturan ini meliputi penataan desa dan penataan desa adat. 

Penataan Desa berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, penghapusan Desa dan Desa Adat, dan perubahan status Desa dan Desa Adat.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa


Dalam Permendagri ini disebutkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.

Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota. Dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota sedikit memuat:

Nama Desa/Kelurahan lama dan baru, nomor kode desa/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja Desa baru, dan peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.

Tujuan Penataan Desa

Dalam BAB IV Pasal 5 disebutkan, Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan, untuk:
  1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, dan
  5. Meningkatkan daya saing Desa.
Unduh disini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Peraturann terbaru lainnya terkait pengaturan desa dapat dilihat pada menu kumpulan regulasi desa.[]

27 Januari 2017

Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD

Dalam Permendagri No.110/2016 tentang BPD, maksud pengaturan BPD untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Tujuanya untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Sebagai badan tertinggi di Desa, Badan Permusyawaratan Desa selain mempunyai fungsi dan tugas BPD juga memiliki kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berikut kewenangan dan kewajiban BPD: 

Kewajiban Anggota BPD:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kewenangan BPD:

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  11. Mengelola biaya operasional BPD;
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.



Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. 

Dalam peraturan daerah kabupaten/kota, paling sedikit harus memuat: 

Alokasi jumlah anggota BPD di Desa, bidang dalam kelembagaan BPD, staf administrasi BPD, ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD, hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa, dan peningkatan kapasitas BPD.[]