Siapa perangkat desa? Bagaimana tata cara pengangkatan perangkat desa? Apakah perangkat desa dipilih oleh kepala desa? Mohon penjelasan pak, soalnya masyarakat di desa saya sering menanyakan tentang tata cara pengangkatan perangkat desa terbaru? dan apa saja Kelengkapan Administrasi Calon Perangkat Desa?
Sebelum kita bahas tentang tata cara pengangkatan perangkat desa dan apa saja persyaratan admnistrasi calon perangkat desa. Ada baiknya sama-sama kita pahami dulu Siapa Perangkat Desa dan Apa saja Syarat Pengangkatan Perangkat Desa?
Siapa Perangkat Desa?
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa?
Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada Pasal 2 disebutkan Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum calon perangkat desa; (1) berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU) atau sederajat, (2) berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan (3) memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kelengkapan Administrasi Calon Perangkat Desa
Kelengkapan persyaratan administrasi calon perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
- surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Demikian jawaban dan penjelasan tentang bagaimana Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa Terbaru menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Untuk lebih nyambung lagi, silahkan dibaca juga tentang Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa dan Bagaimana Cara Pengisian Kekosongan Perangkat Desa. Apakah itu karena mengundurkan diri secara sukarela atau karena diberhentikan oleh kepala desa.
Semoga bermanfaat..salam berdesa!!
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon