Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Desa. Tampilkan semua postingan

11 Januari 2024

Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa Tahun 2024

Dana Operasional Pemerintah Desa adalah alokasi anggaran dari Dana Desa yang dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk mendukung berbagai kegiatan operasional pemerintah desa.


Dalam penggunaan dana operasional, pemerintah desa diharapkan dilakukan secara selektif dan transparan agar dana desa dapat memberikan dampak poistif bagi masyarakat.

Dengan adanya dana operasional pemerintah desa, kepala desa dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat desa.

Penggunaan dana desa untuk operasional pemerintah desa tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari pagu dana desa setiap desa. Dalam penggunaanya tetap memperhatikan kewenangan desa.

Dana operasional pemerintah desa diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah desa dan digunakan secara transparan, akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah.

Untuk apa saja Dana Operasional Pemerintah Desa digunakan?

1. Kegiatan koordinasi

Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.

Meliputi biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet. 
Kegiatan rapat atau pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa dan biaya pelaksanaan koordinasi dari desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat.

2. Kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat

Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:

Kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana meliputi biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.

Bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.

Konflik social meliputi biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi, 

Biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa, seperti biaya transportasi dan konsumsi dan penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum.

Bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana, seperti biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa.

Dan untuk kegiatan rapat atau pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial. 

3. Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari dana desa dapat juga digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya. 

Seperti untuk kegiatan promosi, pemberian untuk masyarakat berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan dan pemberian kepada orang atau masyarakat yang membantu tugas pemerintah desa.

Demikian penjelasan singkat tentang Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa tahun 2024 yang bersumber dari Dana Desa.

23 Desember 2020

Daftar Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Indonesia. Pemerintah telah menambah jumlah lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintergrasi tahun 2021.

Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021

Perluasan lokasi penurunan tsunting terintergrasi tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021.

Keputusan tersebut menjadi dasar bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan desa dalam upaya percepatan penurunan stunting sesuai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024).


Pemilihan kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021 didasarkan pada: 

a. Kabupaten/kota dengan kriteria jumlah balita stunting; 
b. Kabupaten/kota dengan kriteria prevalensi balita stunting; dan 
c. Kabupaten/kota dengan kriteria praktik baik.

Nama-nama lokasi kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2018 - 2020, antara lain sebagai berikut:

1. Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh
2. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
3. Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh
4. Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh
5. Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh
6. Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh
7. Kota Subulussalam, Provinsi Aceh
8. Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh
9. Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh
10. Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh
11. Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara
12. Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara
13. Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara
14. Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara
15. Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara
16. Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara
17. Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara
18. Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara
19. Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara
20. Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara
21. Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara
22. Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara
23. Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara
24. Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara
25. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
26. Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat
27. Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat
28. Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
29. Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat
30. Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
31. Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
32. Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
33. Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
34. Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau
35. Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
36. Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi
37. Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
38. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi
39. Kabupaten Ogan Komering llir, Provinsi Sumatera Selatan
40. Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
41. Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
42. Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan
43. Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan
44. Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
45. Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu
46. Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
47. Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu
48. Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu
49. Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
50. Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
51. Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung
52. Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
53. Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
54. Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
55. Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
56. Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
57. Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
58. Kabupaten Natuna. Provinsi Kepulauan Riau
59. Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau
60. Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Untuk rincian lengkap daftar kabupaten/kota dan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi Tahun 2018 - 2020, dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 42/M.PPN/HK/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintergrasi Tahun 2021. Donwload Disini.

21 September 2020

Permedesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021

Dalam Peraturan Menteri Desa terbaru ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka percepatan pencapaian SDGs:
  • Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
  • Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  • Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stuntin di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan 
  • Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Program/Kegiatan Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • Mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19;
  • Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Selengkapnya tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, silahkan sahabat desa Donwload Disini Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Baca juga hasil Konferensi Pers Prioritas Dana Desa Tahun 2021. Demikian semoga bermanfaat. Salam berdesa!

17 September 2020

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Akan Lebih Sederhana

Alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp71,2 triliun. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebutkan penggunaan dana desa akan lebih sederhana dari tahun sebelumnya, dimana Kepala Desa cukup mengacu kepada 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan yang berkeberlanjutan.

Apa itu Sustainable Development Goals?
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. 

17 Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai berikut:
  1. Menghapus Kemiskinan, 
  2. Mengakhiri kelaparan, 
  3. Kesehatan yang baik dan sejahtera, 
  4. pendidikan bermutu, 
  5. kesetaraan gender, 
  6. akses air bersih dan sanitasi, 
  7. energi bersih dan terjangkau,
  8. pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, 
  9. infrastruktur, industri dan inovasi, 
  10. mengurangi ketimpangan, 
  11. kota dan komunitas yang berkeberlanjutan, 
  12. konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab, 
  13. penanganan perubahan iklim, 
  14. menjaga ekosistem laut, 
  15. menjaga ekosistem darat, 
  16. perdamaian, dan kelembagaan yang kuat, 
  17. kemitraan untuk mencapai tujuan.
Dalam diskusi dengan para kepala desa di kabupaten Kerawang, Selasa (15/9/2020). Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menyebutkan, akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Permendes tersebut akan menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh kepala desa dalam menggunakan dana desa tahun 2021 sesuai target dan indikator yang ditetapkan.

Kementerian Desa, sifatnya hanya membuatkan rambu-rambu pembangunan desa, selebihnya Kepala Desa diberikan kebebasan untuk improvisasi yang akan menjadi prioritas berdasarkan kebutuhan desa masing-masing,"kata Mendes Abdul Halim.
 
Lebih lanjut, Mendes, PDTT mengingatkan Kepala Desa agar selalu memperhatikan akar budaya desa masing-masing saat merencanakan pembangunan desa.
 
"Artinya apa, seluruh perencanaan pembangunan di desa masing-masing harus bertumpu pada adat budaya yang ada di desa kita itu, yang disebut dengan kearifan lokal, supaya tradisi kita tetap bertahan," pungkasnya.(*)

14 Agustus 2020

Inilah 7 Arah Kebijakan Penggunaan Anggaran TKDD Tahun 2021

Pada tahun 2021, besaran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp796,3 triliun.

Arah kebijakan penggunaan anggaran tranfer ke daerah dan dana desa 2021

Hal ini sebagaimana dikutip dari Pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2021 berserta Nota Keuangannya, di Komplek Parlemen Senayan, Jumat 14 Agustus 2020.

Berikut 7 Arah Kebijakan Anggaran TKDD yang akan dilakukan oleh Pemerintah pada tahun 2021:

Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM. 

Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Ketiga, mengarahkan 25% dari dana transfer umum untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM. 

Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM. 

Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan. 

Keenam, DAK non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan melalui dukungan program merdeka belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya, seperti dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan. 

Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas, seperti: teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan. 

Arah Kebijakan Dana Desa Tahun 2021

Presiden Jokowi juga menyampaikan, bahwa dalam lima tahun terakhir, hasil dari pemanfaatan anggaran TKDD telah dirasakan oleh masyarakat melalui peningkatan kinerja pelayanan dasar publik, seperti akses rumah tangga terhadap air minum dan sanitasi layak, serta persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan. 

Tingkat kesenjangan di wilayah perdesaan juga menurun yang ditunjukkan dengan semakin rendahnya rasio gini dari 0,316 pada tahun 2016 menjadi 0,315 pada tahun 2019. Demikian juga dengan persentase penduduk miskin di perdesaan, turun dari 13,96% pada tahun 2016 menjadi 12,60% pada tahun 2019.


12 Juli 2020

7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari situs https://www.kemenkeu.go.id/, pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.

Sementara itu, mekanisme penyaluran Dana Desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dimana, Dana Desa langsung di tranfer dari rekening pusat ke rekening desa.
Alokasi Dana Desa 2021

7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2021
  1. Memperkuat kesinambungan Program Padat Karya Tunai (PKT)
  2. Peningkatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Desa.
  3. Meningkatkan produktivitas dan transpormasi ekonomi desa melalui desa digital.
  4. Melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa, termasuk desa wisata.
  5. Memperkuat pengembangan usaha pertanian/peternakan/perikanan untuk mendukung ketahanan pangan nasional
  6. Pengembangan desa digital, dan Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Desa. 
  7. Mendukung perbaikan fasilitas pukesdes dan polindes, pencegahan penyakit manular dan penurunan Sunting di Desa.
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Namun fokus Dana Desa 2021 yang sedang difokuskan pemerintah antara lain untuk ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian desa melalui program padat karya tunai.

Demikian tentang Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

27 September 2019

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 Menurut Kabupaten/Kota

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp72 triliun, yang terdiri dari Alokasi Dasar berjumlah Rp49.679.960.924.000, Alokasi Afirmasi Rp1.079.996.661, Alokasi Kinerja Rp1.079.999.520, dan Alokasi Formulasi Rp20.160.042.895

Sesuai Tatacara Penganggaran dan Pengalokasian Dana DesaJumlah Alokasi Dasar Per Desa Tahun 2020 sebesar Rp662.806.000. 

Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional.

Jumlah Dana Desa Tahun 2020 Menurut Kabupaten/Kota, sebagai berikut:

Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.


Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.










Rincian Dana Desa Tahun 2020 menurut Kabupaten/Kota, dalam format PDF Donwload Sini.

14 September 2019

Dana Desa 2020 Prioritaskan Penanggulangan Kemiskinan di Pedesaan

Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan dana desa secara langsung kepada desa adalah agar desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


Penggunaan dana desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan dana desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.

Dalam Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Prioritas penggunaan dana desa 2020 harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa dalam peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan di desa, dana desa tahun 2020 diutamakan penggunaannya untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan, melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga, dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja.

Selanjutnya untuk menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).

Sedangkan dalam peningkatan pelayanan publik di desa, dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.

03 Juli 2019

Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan

Info Desa - Tahukah anda 9 poin Arah dan kebijakan Dana Desa tahun anggaran 2019 wajib dilaksanakan. Pertama, meningkatkan pagu anggaran Dana Desa. Dana Desa 2019 kenaikan menjadi Rp 75 triliun hingga Rp 80 triliun.
Kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan

Kedua, menyempurnakan formulasi pengalokasian Dana Desa dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan sesuai Permendes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019.

Ketiga, mengoptimalkan pemanfaaatan Dana Desa pada beberapa kegiatan prioritas desa, yaitu 3 – 5 kegiatan.

Keempat, melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana fisik dan melanjutkan Program Inovasi Desa.

Kelima, meningkatkan porsi pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat serta menuntaskan stunting di desa.

Keenam, meningkatkan perekonomian desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menciptakan produk unggulan desa, dan memberikan kemudahan akses permodalan.

Ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa melalui kebijakan penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan.

Kedelapan, sinergi pengembangan desa melalui pola kemitraan dengan dunia usaha.

Kesembilan, melakukan penguatan atas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa, kapasitas SDM perangkat desa, serta koordinasi, konsolidasi dan sinergi dari tingkat pemerintahan pusat, pemda, kecamatan hingga desa.

Demikian seputar 9 poin arah kebijakan Dana Desa Tahun 2019 Wajib di Laksanakan. [Sumber: desakita)

23 Januari 2019

Jumlah Pagu Dana Desa 2019 Aceh Utara Rp627,9 milyar

Jumlah pagu dana desa 2019 dari APBN untuk 852 gampong di Kabupaten Aceh Utara tercatat Rp627,9 milyar atau naik sekitar 65,4 milyar dari jumlah dana desa tahun 2018 senilai Rp562,2 milyar.

Jumlah Pagu Dana Desa 2019 Aceh Utara Rp627,9 milyar

Pada tahun 2019 dana desa setiap gampong di Aceh Utara rata-rata berkisar dari Rp750 juta sampai Rp1,6 milyar. Dari data yang diperoleh, dana desa 2019 terdiri dari atas tiga alokasi, yaitu alokasi dasar, afirmasi, dan formula.


Alokasi dasar adalah dana yang nilainya sama bagi setiap gampong. Sedangkan, alokasi afirmasi merupakan dana alokasi untuk gampong berklafikasi sangat tertinggal dan tertinggal.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengalokasian dana desa dapat dipelajari dalam tatacara penganggaran dan pengalokasian dana desa

Sementara itu, alokasi formula merupakan dana yang dialokasikan berdasarkan penghitungan jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indek kesulitan geografis.


Dari 23 Kabupaten/kota di provinsi Aceh, kabupaten Aceh Utara merupakan daerah paling banyak menerima kuncuran dana desa dari APBN yaitu sebesar Rp.627,9 milyar.

Selanjutnya, kabupaten Pidie sebesar Rp525,9 milyar, Kabupaten Bireuen Rp453,9 milyar, dan Kabupaten Aceh Besar Rp438,5 milyar. Dan kota Sabang merupakan penerima terendah dana desa dari 23 kabupaten/kota di Aceh, yaitu sebesar Rp23,6 milyar.

Berdasarkan data kementerian keuangan, jumlah dana desa 2019 untuk seluruh desa di Indonesia sebesar Rp70 triliun. Penggunaan dana desa difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan perekonomian desa, dan penguatan kapasitas SDM. 

31 Oktober 2018

Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2019

Rapat Paripurna DPR RI tanggal 31 Oktober 2018 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Target pendapatan negara dalam APBN 2019 sebesar Rp 2.165,11 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp2.461,11 triliun.


Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp826,77 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp756,77 triliun dan dana desa sebesar Rp70,0 triliun. Adapun transfer ke daerah meliputi:

  • Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp106,35 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp52,44 triliun dan DBH SDA sebesar Rp53,91 triliun;
  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp417,87 triliun, termasuk DAU Tambahan untuk dukungan pendanaan kelurahan sebesar Rp 3,00 triliun bagi 8.212 kelurahan guna mendanai pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp69,33 triliun, yang terdiri dari DAK Fisik Reguler sebesar Rp43,60 triliun mencakup 11 bidang, DAK Fisik Penugasan sebesar Rp19,02 triliun mencakup 10 bidang, DAK Fisik Afirmasi sebesar 6,69 triliun mencakup 5 bidang.
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp131,04 triliun, mencakup 12 jenis DAK Nonfisik, termasuk penambahan 4 jenis dana baru meliputi BOP Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
  • Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp22,18 triliun.
  • Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp10 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Dana Desa sebesar Rp70,0 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Optimalisasi pemanfaatan Dana Desa dilakukan melalui penyempurnaan skema padat karya tunai, peningkatan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian desa, penguatan kapasitas SDM dan tenaga pendamping desa, serta penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

Rincian alokasi TKDD TA 2019 dapat diunduh melalui situs djkp.kemenkeu.go.id.

21 Februari 2018

Kemenkeu Persoalkan Informasi Penyaluran Dana Desa

INFODES - Komunikasi antar lembaga dalam penanganan dana desa menjadi kendala dalam penyaluran dan penggunaan dana desa yang memang mengalami perubahan dalam perincian dana desa.
Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.

Dilansir dari tempo.co, Kementerian Keuangan mempersoalkan pemberian informasi yang lemah dari pemerintah daerah.

"Kendala yang dihadapi, pemda belum menyampaikan peraturan Bupati atau Walikota terkait perincian dana desa,"kata Direktur Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara dalam konferensi pers tentang APBN Kita di Gedung Djuanda, Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, (20/2/2018).

Kementerian Keuangan bahkan menawarkan mengadakan workshop lagi tentang perincian pendanaan desa, khususnya bagi pemerintah daerah yang belum menyampaikan tentang peraturan daerah soal dana desa.

Menurut Suahasil, perubahan formulasi pengalokasian dana desa tahun 2018 ialah pada bobot, alokasi afirmasi, formula pembagian alokasinya, hingga rasio ketimpangan distribusi dana desa. Alokasi afirmasi sebelumnya tidak ada namun kini diadakan bagi desa yang tertinggal.

Suahasil menjelaskan, penyaluran dana desa terbagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama paling cepat disalurkan pada Januari 2018 dan paling lambat lambat minggu ketiga Juni sebesar 20 persen dari total.

Tahap kedua, paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40 persen. Tahap terakhir, yakni sebesar 40 persen, akan turun paling cepat Juli 2018.

Sejauh ini, untuk penyaluran di tahap satu telah mencapai 24,4 persen untuk 98 daerah. "Sampai dengan hari kemarin, 19 Februari, realisasi dana desa telah mencapai Rp 2,92 triliun," kata Suahasil.

Dalam buku APBN KITA yang diterbitkan oleh Kemenkeu, Program Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

Adapun Anggaran TKDD dalam APBN 2018 sebesar Rp 766,2 triliun, atau 34,5 persen dari belanja negara.(*)

24 Agustus 2017

Wapres Yusuf Kalla: Dana Desa untuk Mempercepat Kemandirian Desa

INFODES - Wapres Jusuf Kalla mengatakan, kebijakan dana desa yang kini dicanangkan oleh pemerintah menjadi upaya untuk mempercepat kemandirian desa. Dengan pengakuan pemerintah pusat kepada desa, maka diharapkan desa dapat berdaulat menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhannya.
Wapres Yusuf Kalla: Dana Desa untuk Mempercepat Kemandirian Desa
Foto: Kemendesa PDTT 
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka kegiatan Village Development Forum (VDF) 2017 yang diikuti oleh 16 negaradi, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (24/08).

Kegiatan VDF 2017 diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merupakan forum pertemuan dan ajang tukar pikiran yang melibatkan para pengambil kebijakan serta praktisi pembangunan perdesaan dari berbagai negara.

“Forum ini sebagai media berbagi pengalaman dari apa yang sudah dilakukan di masing-masing negara. Pemerintah ingin meningkatkan nilai tambah dan kesempatan di pedesaan. Perhatian kita di pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan pendidikan supaya dapat dinikmati masyarakat perdesaan,” ujar Wapres JK.

Wapres JK menambahkan, kebijakan dana desa yang kini dicanangkan oleh pemerintah menjadi upaya untuk mempercepat kemandirian desa. Dengan pengakuan pemerintah pusat kepada desa, maka diharapkan desa dapat berdaulat menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhannya.

“Pembangunan jalan, kesehatan, dan lainnya itu semua ditujukan ke desa, tapi butuh inisiatif dari desa sendiri. Kita tentu berharap desa akan menemukan satu produk yang akan dilakukan desa itu sendiri. Kalau tidak maju dan mampu secara ekonomi serta kurangnya produktivitas, maka akan terjadi urbanisasi,” lanjut Wapres Jusuf Kalla.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mengungkapkan bahwa program dana desa kini semakin diperhatikan sejumlah negara sahabat. Dengan diselenggarakannya VDF, lanjutnya, maka perwakilan dari masing-masing negara dapat saling berbagi pengalaman mengenai konsep pembangunan desa.

“VDF bertujuan untuk menambah referensi dan wawasan mengenai pembangunan pedesaan di negara-negara lain. Saya juga senang bahwa program dana desa ini banyak diperhatikan berbagai negara. Program ini bukan hanya yang pertama di Indonesia, melainkan di dunia. Misalnya, FELDA di Malaysia dan Saemaul Undong di Korea Selatan saling berbagi pengalamannya,” ujar Menteri Eko.

Menteri Eko menambahkan, program dana desa yang tergolong baru kerap memunculkan sejumlah persoalan. Oleh karena itu, dirinya mengajak semua pihak untuk bersama mengawal kebijakan dana desa tersebut.

Perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Fleur Davies, mengatakan pemerintah Australia merasa bangga bisa mendukung forum ini dan bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

“Karena dana desa penting sekali untuk mengatasi masalah di desa. Kami juga melakukan kerjasama dengan Kemendes PDTT dalam konsep sister village, pelatihan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan aplikasi ruang desa,” ujarnya.

VDF 2017 dengan tema “Representing Village: Democracy, Autonomy and Prosperity” tersebut terdiri dari tiga rangkaian acara. Pertama, Senior Executive Meeting (SEM) yang diikuti oleh sejumlah eksekutif senior dari beberapa negara yang sukses mengembangkan desa dan daerah pedesaan. Kedua, Plenary Session sebagai forum diskusi yang menghadirkan narasumber dari tingkat nasional dan internasional yang akan berbicara tentang aspek sosiologi, politik, dan ekonomi desa. Ketiga, Parallel Workshop.

Kegiatan ini diikuti oleh 16 Duta Besar dan Konsul dari negara sahabat yakni Belgia, Belarusia, Kanada, Prancis, Italia, Hungaria, Malaysia, Venezuela, Sudan, Bosnia Herzegovina, Etiopia, Peru, Afrika Selatan, Yordania, Mozambik, dan Afganistan. Selain itu, turut hadir enam lembaga penelitian asing bidang perdesaan, perwakilan pemerintah daerah, dan perguruan tinggi.(Admin/Kemendesa)

17 Agustus 2017

Ketua Satgas Dana Desa: Banyak Kades yang Belum Bisa Buat RAPB Desa

INFODES - Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Riyanto menyebut masih banyak kepala desa yang tidak bisa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Desa. Hal ini membuat sejumlah kepala desa tersandung masalah hukum. 
Ketua Satgas Dana Desa Bibit Samad Riyanto menyebut masih banyak kepala desa yang tidak bisa membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Desa. Hal ini membuat sejumlah kepala desa tersandung masalah hukum
APBDES-Anggaran Pendapatan Belanja Desa 
Menurut dia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal harus membuat pelatihan sekala nasional agar kepala desa tidak lagi kesulitan melakukan perencanaan penggunaan anggaraanto Dana Desa yang diberikan pemerintah.


”Dengan pelatihan diharapkan kepala desa bisa merencanakan secara tepat penggunaan Dana Desa yang diberikan sehingga meminimalisir kesalahan penggunaan yang mengakibatkan tersandung kasus hukum,” kata dia saat mendampingi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo mengunjungi sejumpah desa di wilayah perbatasan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (17/08/2017).

Bibit mengatakan, Dana Desa sebaiknya tidak digunakan untuk kegiatan fisik semata, tetapi juga untuk kegiatan yang bisa memberikan efek perputaran ekomoni bagi desa.

Menurut dia, 4 program unggulan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yaitu menentukan produk unggulan pedesaan, BUMDes, pembangunan sarana olah raga desa dan embung desa akan menjadikan sebuah desa menjadia desa mandiri nantinya.

"Dana desa ibaratnya kita tidak diberi ikan tapi diberi pancing. Jadi dengan 4 program itu bisa mendapat hasil dari pengelolaan itu, sehingga hasilnya bisa dikembangkan," katanya.

Terkait anggaran pengawasan dari Satgas Dana Desa menurut Bibit Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal seharusnya mengalokasikan anggaran tersendiri di luar Dana Desa sehingga tidak mempengaruhi anggaran yang diperuntukkan untuk desa tersebut.

"Kalalu ini mau djalankan dengan benar, ini seharusnya dianggarkan sendiri dari kementerian desa,” ucapnya. (*)

Sumber: Kompas.com

16 Agustus 2017

KPK: Dana Desa untuk Kepentingan Warga

INFODES - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta agar dana desa yang disalurkan pemerintah digunakan secara tepat untuk kemaslahatan warga desa.

Hal tersebut disampaikan Syarif di hadapan para kepala desa dan lurah teladan yang ikut Lomba Desa dan Kelurahan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/8/2017) seperti dilansir kompas.com.

Para kades dan lurah teladan itu mendatangi Gedung KPK untuk mendengar arahan dan pembinaan terkait pencegahan korupsi.

Syarif menyebutkan, tahun ini pemerintah menggelontorkan dana desa sekitar Rp 60 triliun. Tahun depan, jumlahnya bisa meningkat dua kali lipat.


Ia mengatakan, semakin banyak anggaran dana desa, potensi penyalahgunaan bisa terjadi. Oleh karena itu, para kades dan lurah teladan yang hadir diingatkan untuk menggunakan dana desa dengan tepat.

"Saya berharap karena Bapak dan Ibu yang ke sini berprestasi, (jadi) di kasih uang (dana desa) berapa pun bisa untuk kebajikan dan kemaslahatan warga desa," kata Syarif.

Syarif mencontohkan, saat menjadi koordinator kecamatan, ada seorang kepala desa yang meminta pendapatnya soal pembangunan gapura di desa. Gapura itu akan dilengkapi jam.

Syarif menilai hal itu bagus. Akan tetapi, di saat bersamaan, warga desa membutuhkan MCK.

"Masyarakatnya mohon maaf buang air di pinggir sungai. Saya bilang, mana yang lebih penting, bikin MCK atau gapura," kata Syarif.


Kepala desa, kata Syarif, mengatakan bahwa gapura yang lebih penting. Alasannya, si kepala desa ingin gapura itu dapat dilihat oleh camat.

Dengan pengalamannya itu, Syarif ingin mencontohkan bahwa seharusnya kepala desa mementingkan hal yang prioritas bagi warganya.

Apalagi, posisi kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan. Program dana desa adalah program yang tepat.

Akan tetapi, angka pengaduan terkait dana desa yang diterima KPK mulai Januari-Juni 2017 terbilang tinggi. Tercatat ada 459 laporan.

Ia menyoroti kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait penanganan korupsi dana desa.

Suap tersebut melibatkan bupati serta pejabat dan seorang kepala desa di Pamekasan.

Dengan nada menyindir, Syarif menceritakan suap sebesar Rp 250 juta kepada Kajari itu untuk menutupi kasus korupsi dana desa yang nilai proyeknya lebih rendah dari nilai suap yakni Rp 100 juta.

Kajari disebut menolak menurunkan nilai suap tersebut. Ia menilai, kasus seperti ini sudah kelewatan.

"Jadi kalau kita dapat laporan seperti itu, pergi tangkap saja, sudah kelewatan," ujar dia
.(*)

10 Agustus 2017

Mendes Serahkan Pengawasan Dana Desa ke KPK

INFODES - Kasus korupsi penyelewengan dana desa marak terjadi. Dana desa juga ada yang menyimpang dari peruntukannya.
Kemdagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes) terus berusaha memperbaiki penggunaan dana desa.
Foto: Kemendesa 
“Memang ada kasus penyelewengan korupsi dan kasus dana desa menyimpang, itu terus kita perbaiki. Ada beberapa kejadian kasus korupsi, tapi ini mesti dibedakan. Kalau kita punya mobil rusak terus, bukan mobilnya diperbaiki, tapi jalannya,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjoyo.

(Baca: Satgas Dana Desa Akan Tutup Lahan Korupsi dengan Perbaikan Moral

Hal itu disampaikannya saat bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Kamis (10/8).

“Persoalan korupsi memang persoalan besar di bangsa ini yang harus kita perangi bersama,” tegas Eko.

Menurutnya, rencana pembentukan lembaga pengawas dana desa tidak diperlukan. “Yang kita tangani bagaimana menata korupsi bisa diminimalisir dan tidak terjadi lagi. Ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga korupsi jalan terus. Bikin lembaga baru akan bingungkan desa dan tidak menjamin korupsi tidak terjadi di lembaga itu,” ujarnya.

Dia menyatakan, Kemdagri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes) terus berusaha memperbaiki penggunaan dana desa. “Kami sepakat untuk terus mengawasi korupsi. Masyarakat harus dilibatkan,” ucapnya.

Dia berharap masyarakat desa tidak takut melaporkan apabila terdapat indikasi penyelewenangan dana desa ke Satgas Dana Desa. “Kalau tidak ada partisipasi masyarakat, sulit. Kalau masyarakat terus mengawasi dan kita mengawal, maka bisa sangat mencegah korupsi. Paling tidak, orang berpikir kalau mau penyelewengan,” kataya.

“Kepala desa kita minta tidak takut. Kalau ada upaya kriminalisasi, segera lapor ke Satgas dana desa. Kita langsung bantu.”

Sumber: Suara Pembaharuan 

07 Agustus 2017

Miliaran Rupiah Dana Desa Mengendap

INFODES - Miliaran rupiah dana desa mengendap di rekening pemerintah daerah setiap tahun karena persoalan administrasi. Akibatnya, ribuan desa terlambat atau bahkan tidak menikmati dana desa hingga tahun anggaran berakhir.
Miliaran rupiah dana desa mengendap di rekening pemerintah daerah setiap tahun karena persoalan administrasi. Akibatnya, ribuan desa terlambat atau bahkan tidak menikmati dana desa hingga tahun anggaran berakhir.
DANA DESA untuk DESA MEMBANGUN
Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Alokasi ini ditujukan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (6/8), menyatakan, dana yang mengendap itu disebabkan kombinasi dua persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

Pertama, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa belum atau terlambat ditetapkan. Kedua, adalah laporan penggunaan dana desa tahun sebelumnya atau tahap sebelumnya yang belum selesai disusun.

Penyaluran dari pemerintah pusat ke desa dilakukan dengan perantaraan pemerintah daerah. Kementerian Keuangan mentransfer dana desa dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD). Dari RKUD, dana tersebut ke rekening kas desa.


Dana desa yang masih mengendap di RKUD mencapai Rp 203,7 miliar per 31 Desember 2015 atau sekitar 1 persen dari total dana desa 2015 senilai Rp 20,7 triliun. Hingga 31 Desember 2016, dana desa tahun 2015 yang masih mengendap di RKUD mencapai Rp 93,6 miliar untuk 1.270 desa di 45 daerah.

Dana desa 2016 yang mengendap di RKUD mencapai Rp 240,5 miliar. Sampai akhir Juli lalu, dana desa 2016 yang mengendap di RKUD masih Rp 109,3 miliar untuk 546 desa di 90 daerah. "Ini berimplikasi pada penyaluran dana desa tahap I tahun 2017," kata Boediarso.

Implikasi itu meliputi dua hal. Pertama, sisa dana desa yang mengendap di rekening pemerintah daerah diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyaluran dana desa tahap I-2017. Kedua, mengingat batas waktu penyaluran dana desa tahap I-2017 sudah lewat, yakni 31 Juli 2017, besarnya dana desa yang diperhitungkan sebagai pengurang tersebut tidak disalurkan dari RKUN ke RKUD dan menjadi sisa anggaran di RKUN.

Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, berpendapat, aparatur dan masyarakat desa belum sepenuhnya paham perundang-undangan itu karena sosialisasi belum tuntas.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum memberikan pemahaman yang memadai kepada aparatur dan masyarakat desa. Namun, desa telah dicecar sejumlah kewajiban dan persyaratan administrasi yang tak mudah," kata Palupi.


Kualitas pendamping

Anggota Satuan Tugas Dana Desa, Arie Sudjito, dalam konferensi pers, Minggu, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan, salah satu masalah yang muncul dalam penyaluran dana desa adalah pendampingan terhadap perangkat desa oleh pemerintah yang belum maksimal.

"Dari hasil evaluasi memang ada pendamping yang bisa membantu dengan baik. Namun, banyak juga pendamping yang tidak memenuhi kualifikasi sehingga kepala desa mengeluh persoalan yang mereka hadapi tidak segera terpecahkan," katanya.

Peneliti Senior Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gadjah Mada Bambang Hudayana menjelaskan, pengelolaan dana desa idealnya terlepas dari kontrol pemerintah daerah supaya desa bisa mandiri dalam mengelola keuangan.

"Masyarakat desa yang mandiri itu mampu menghadapi elite desa dan daerah yang akan selalu berusaha kongkalikong dan meninabobokan masyarakatnya," kata Bambang.


Direktur Eksekutif Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta Sunaji Zamroni mengatakan, upaya pemerintah untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas perangkat desa belum berjalan optimal. Kondisi itu mengakibatkan masih banyak perangkat desa yang belum memahami mekanisme pengelolaan dana desa secara baik.

Kepala Biro Administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur Anom Surahno mengatakan, salah satu upaya meningkatkan kapasitas perangkat desa adalah pendidikan dan pelatihan penyusunan pelaporan dan penggunaan anggaran desa. Pelatihan itu diikuti pengurus 7.724 desa di Jawa Timur.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan mengatakan, pemerintah tak bisa menghilangkan peran kepala daerah dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah desa. Aparatur daerah diandalkan untuk mengawasi pemanfaatan dana desa.

"Pemerintah masih mengandalkan aparatur daerah untuk mengawasi penggunaan dana desa. Namun, kami mengakui bahwa fungsi inspektorat di daerah masih kurang optimal," kata Nata. 

Sumber: https://kompas.id/baca/utama/2017/08/07/miliaran-rupiah-dana-desa-mengendap/

06 Agustus 2017

Mendes PDTT: Jangan Main-Main dengan Dana Desa

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan pemangku desa agar tidak main-main dalam mengelola dana desa. Ia juga menyayangkan adanya indikasi keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Foto: Kemendesa, PDTT
"Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Kalau korupsi ya harus ditindak tegas. Agar ada efek jera bagi yang lainnya," ujar Menteri Eko di Jakarta, Minggu (6/8).

Ia menegaskan, tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan korupsi negara menjadi rusak dan masyarakat menjadi korban. "Makanya korupsi harus kita perangi secara bersama-sama,” tegasnya.

Untuk itu Menteri Eko meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap adanya indikasi penyelewengan dana desa. Keluhan dan laporan dapat disampaikan kepada Satgas dana desa melalui Call Center 1500040.

“Pemerintah pasti akan menindak lanjuti setiap laporan tersebut. Pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari semua unsur masyarakat," ujarnya.

Ia mencontohkan, terungkapnya indikasi penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, berawal dari laporan pendamping desa terhadap penegak hukum. Menurutnya, penyelewengan dana desa akan dengan mudah diketahui, karena tidak hanya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat serta media massa.

"Saya mengapresiasi KPK dan penegak hukum lainnya yang menangani kasus ini dengan cepat. Sehingga tidak terjadi pembiaran, dan bisa menjadi pelajaran bagi pemangku desa lainnya agar tidak main-main dalam mengelola dana desa," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto juga mengapresiasi tindakan KPK yang melakukan OTT di Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menindak tegas jika terjadi penyelewengan penggunaan dana desa.

“Kalau ada pelanggaran pidana kita serahkan ke polisi. Jangan seperti Pamekasan, dilaporkan tapi ditilep, tidak diproses,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Bibit sendiri mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa. Untuk itu Satgas dana desa akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran. Selain itu, Satgas dana desa juga akan menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi serta mendorong aparat desa agar transparan.

“Ada Kades (Kepala Desa) yang sudah buat baliho terima dana sekian-sekian. Nah dana itu kan dicek masyarakatnya toh, nah ini kita himpun. Melanggar pidana nggak tanggung-tanggung, kita tindak,” tegasnya.

Dalam waktu dekat ia menargetkan 4 hal. Pertama, adanya sinkronisasi kebijakan dan aturan antar lembaga dan kementerian terkait desa. Kedua, terbantunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi dalam membuat kebijakan, peraturan dan pengawasan dana desa. Ketiga, tereliminasinya perbuatan-perbuatan melanggar serta meningkatkan kemampuan pendamping desa.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam surat himbuan KPK terkait pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa nomor B.7508/01-16/08/2016 mengatakan pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu KPK memandang penting pengelolaanya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Berkenan dengan hal tersebut, pertama, KPK meminta seluruh aparatur pemerintah Desa mematuhi seluruh peraturan pengelolaan keuangan Desa khususnya dalam pengunaan dana desa.

Kedua, meminta para aparatur Desa harus memahami dengan baik dan mengunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes) yang di kembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) bekerjasama dengan Mendagri untuk pengelolan keuangan Desa.

Ketiga, meminta Desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa.

Keempat, KPK bersama dengan kementrian Desa PDT dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap pelaksanan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.

Kelima, dalam surat himbaunya KPK mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pemgawasan dan melaporkan imformasi serta keluhan yang dianggap terkait penggunaan keuangan Desa khususnya Dana Desa Kepada satgas Desa, Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan menghubungi:Telepon 1500040, SMS 081288990040/087788990040 dan Website http://satgas.kemendesa.go.id/.

Keenam, memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.

Surat yang langsung ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut dimaksudkan untuk menjadi perhatian bagi unsur yang berkepentingan dengan dana desa termasuk kepala Desa, agar bisa menjalankan amanah pengelolaan keuangan termasuk dana desa secara baik dan benar.(*)