Dana Operasional Pemerintah Desa adalah alokasi anggaran dari
Dana Desa yang dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk mendukung berbagai
kegiatan operasional pemerintah desa.
Dalam penggunaan dana operasional, pemerintah desa diharapkan dilakukan secara selektif dan transparan agar dana desa dapat memberikan dampak poistif bagi masyarakat.
Dengan adanya dana operasional pemerintah desa, kepala desa dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat desa.
Penggunaan dana desa untuk operasional pemerintah desa tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari pagu dana desa setiap desa. Dalam penggunaanya tetap memperhatikan kewenangan desa.
Dana operasional pemerintah desa diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah desa dan digunakan secara transparan, akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah.
Untuk apa saja Dana Operasional Pemerintah Desa digunakan?
1. Kegiatan koordinasi
Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Meliputi biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan
kuota internet.
Kegiatan rapat atau pertemuan dalam rangka koordinasi yang
diselenggarakan di Desa dan biaya pelaksanaan koordinasi dari desa ke kecamatan
dan/atau kabupaten/kota setempat.
2. Kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat
Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:
Kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana meliputi biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.
Bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.
Konflik social meliputi biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi,
Biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa, seperti biaya transportasi dan konsumsi dan penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum.
Bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana, seperti biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa.
Dan untuk kegiatan rapat atau pertemuan dalam rangka pencegahan
dan penanggulangan kerawanan sosial.
3. Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari dana desa dapat juga digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya.
Seperti untuk kegiatan promosi, pemberian untuk masyarakat berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan dan pemberian kepada orang atau masyarakat yang membantu tugas pemerintah desa.
Demikian penjelasan singkat tentang Penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa tahun 2024 yang bersumber dari Dana Desa.