16 Agustus 2017

KPK: Dana Desa untuk Kepentingan Warga

INFODES - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta agar dana desa yang disalurkan pemerintah digunakan secara tepat untuk kemaslahatan warga desa.

Hal tersebut disampaikan Syarif di hadapan para kepala desa dan lurah teladan yang ikut Lomba Desa dan Kelurahan yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/8/2017) seperti dilansir kompas.com.

Para kades dan lurah teladan itu mendatangi Gedung KPK untuk mendengar arahan dan pembinaan terkait pencegahan korupsi.

Syarif menyebutkan, tahun ini pemerintah menggelontorkan dana desa sekitar Rp 60 triliun. Tahun depan, jumlahnya bisa meningkat dua kali lipat.


Ia mengatakan, semakin banyak anggaran dana desa, potensi penyalahgunaan bisa terjadi. Oleh karena itu, para kades dan lurah teladan yang hadir diingatkan untuk menggunakan dana desa dengan tepat.

"Saya berharap karena Bapak dan Ibu yang ke sini berprestasi, (jadi) di kasih uang (dana desa) berapa pun bisa untuk kebajikan dan kemaslahatan warga desa," kata Syarif.

Syarif mencontohkan, saat menjadi koordinator kecamatan, ada seorang kepala desa yang meminta pendapatnya soal pembangunan gapura di desa. Gapura itu akan dilengkapi jam.

Syarif menilai hal itu bagus. Akan tetapi, di saat bersamaan, warga desa membutuhkan MCK.

"Masyarakatnya mohon maaf buang air di pinggir sungai. Saya bilang, mana yang lebih penting, bikin MCK atau gapura," kata Syarif.


Kepala desa, kata Syarif, mengatakan bahwa gapura yang lebih penting. Alasannya, si kepala desa ingin gapura itu dapat dilihat oleh camat.

Dengan pengalamannya itu, Syarif ingin mencontohkan bahwa seharusnya kepala desa mementingkan hal yang prioritas bagi warganya.

Apalagi, posisi kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan. Program dana desa adalah program yang tepat.

Akan tetapi, angka pengaduan terkait dana desa yang diterima KPK mulai Januari-Juni 2017 terbilang tinggi. Tercatat ada 459 laporan.

Ia menyoroti kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait penanganan korupsi dana desa.

Suap tersebut melibatkan bupati serta pejabat dan seorang kepala desa di Pamekasan.

Dengan nada menyindir, Syarif menceritakan suap sebesar Rp 250 juta kepada Kajari itu untuk menutupi kasus korupsi dana desa yang nilai proyeknya lebih rendah dari nilai suap yakni Rp 100 juta.

Kajari disebut menolak menurunkan nilai suap tersebut. Ia menilai, kasus seperti ini sudah kelewatan.

"Jadi kalau kita dapat laporan seperti itu, pergi tangkap saja, sudah kelewatan," ujar dia
.(*)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon